Selasa, 08 September 2020

materi kelas 10 dan 12

Selasa.

Jam 1.2   kelas 10 IPS 2
Jam 5.6   kelas 12 IPS 1
Jam 9.10 kelas 12 IPS 2

Kelas 10

KD.3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta  pertahanan dan keamanan.

Kelas 12

KD. 3.2  mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.


PPT BAGIAN KELAS 10

B. WARGA NEGARA DAN PENDUDUK  TERDAPAT DI PASAL 26 AYAT 1.2.3


Asalamualaikum anak anak ku kelas 10 dan 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. untuk kelas 10 Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT yg sebelumnya setelah  membahas tentang wilayah negara materi dilanjutkan dengan warga negara dan penduduk. silakan pahami terlebih dahulu materi  nya  yang tidak perlu di tulis tetapi garis bawahi dan pelajari  point materi nya di buku cetak kalian masing masing yg terdapat di PPT boleh di stabilokan dan tanykan materi yang belum paham.
untuk absensi tulis lewat komentar bloger nama dan kelas .






                                         




Asalamualaikum anak anak ku kelas 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT sebelumnya silakan dipahami terlebih dahulu dan tidak perlu di tulis. stabilokan atau  di garis bawahi di buku cetak nya materi yg terdapat di PPT.
untuk absensi tulis lewat komentar bloger nama dan kelas.


PPT BAGIAN KELAS 12

C. PERAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DI INDONESIA DALAM MENJAMIN KEADILAN DAN KEDAMAIAN.












     


Peran lembaga hukum dalam keadilan dan kedamaian :
1. Kepolisian :
  • melakukan penangkapan, penyitaan dan penyidikan
  • melakukan pemeriksaan surat - surat yang diterbitkan kepolisian
  • mendatangkan ahli yang dapat membantu menyelesaikan perkara
2. Kejaksaan :
  • melakukan penuntutan terhadap terdakwa
  • melakukan pengawasan terhadap tuntutan pidana
  • melengkapi berkas perkara yang diperlukan
3. Kehakiman :
  • mengadilii perkara sesuai undang - undang
  • memutuuskan perkara hukum
  • menyelenggarakan proses peradilan
4. Advokat atau Pengacara :
  • membuat dan mengajukan gugatan ke pengadilan
  • membantu hakim dalam mencari kebenaran dalam perkara
  • melakukan pembelaan kepada klien secara adil di peradilan

Pembahasan

Lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia :
  1. Kepolisian : fungsi Kepolisian tercantum pada UU no 2 tahun 2002 yang berbunyi "Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemelihaaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat".
  2. Mahkamah Konstitusi : pada Mahkamah Konstitusi ada 9 hakim Konstitusi yang rinciannya yaitu 3 orang pilihan dari Mahkamah Agung, 3 orang pilihan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 3 orang pilihan dari Presiden
  3. Mahkamah Agung : pada ranah hukum ada 3 proses peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) yaitu tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri (PN), tingkat kedua oleh Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung
  4. Peradilan Militer : dalam dunia militer peradilan nya memiliki hukum tersendiri dimana tingkat A berada di Komando Daerah Militer (Kodam) dan tingkat B berada di Komando Resort Militer (Korem)

22 komentar:

  1. Assalamualaikum
    Nama : Anzela Hayatun Nuffus
    Kelas: XII IPS 2

    BalasHapus
  2. Crieo rachmandhani kurniawan
    12 ips 1

    BalasHapus