Kamis, 31 Oktober 2019

Uraian materi kelas X

KD. 3.2

Wilayah Negara , Warga Negara dan Penduduk , Agama dan Kepercayaan , pertahanan dan keamanan.


A. Peraturan tentang Wilayah Negara

Pengertian wilayah negara

Berdirinya suatu negara pasti dilakukan dalam suatu wilayah tertentu sebagai salah satu syarat mutlak untuk mendirikan negara . Keberadaan wilayah dalam sebuah negara dijadikan sebagai tempat huninya warga negara dan tempat terjadinya berbagai kegiatan suatu negara termasuk tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat .



Menurut I Wayan Parthiana , wilayah merupakan suatu ruang dimana warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan hidup dan menjalankan berbagai aktivitasnya . Ensiklopedia Umum mendefinisikan wilayah negara sebagai suatu bagian muka bumi daerah tempat tinggal , tempat hidup , dan sumber hidup warga negara dari negara tersebut .  Dalam hal ini , wilayah negara meliputi : daratan , lautan , dan ruang udara segabai tempat tinggal , tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara sehingga suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya , tanah , air ( sungai , laut ) dan udara



Indonesia sebagai suatu negara juga memiliki wilayah negaranya sendiri . Dalam buku karangan Sri Hayati dan Ahmay Yani , disebutkan bahwa wilayah negara Indonesia termasuk dalam dibiede or separated , yaitu suatu bentuk negara yang terpisah oleh wilayah laut , dan , atau negara lain . Dengan kata lain , Indonesia adalah negara yang batas wilayahnya dengan negara lain dipisahkan oleh perairan laut / negara lain . Indonesia merupakan salah satu negara dengan total luas wilayah mencapai 5.193.250 km² ( mencakup daratan dan lautan ) . Hal ini menempatkan Indonesia sebagai negara terluas ke-7 di dunia setelah Russia , Kanada , Amerika Serikat , Cina , Brasil , dan Australia . Selain itu , Indonesia juga merupakan negara terluas ke-2 di kawasan Asia Tenggara . Indonesia juga termasuk negara kepulauan terluas di dunia , dengan jumlah mencapai kurang lebih 17.508 pulau dan 2/3 wilayahnya berupa perairan dan 1/3 wilayahnya berupa daratan . Posisi geografis Indonesia 6º LU - 11º LS dan 95º BT - 141º BT , terletak diantara 2 samudera yaitu Samudera Pasifik dan Hindia , terletak di antara Benua Asia dan Benua Australia . Wilayah Indonesia juga disebut sebagai Nusantara . Nusantara memiliki arti kepulauan yang tersambung oleh laut atau bangsa-bangsa yang disatukan oleh laut . Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia , Papua Nugini , dan Timor Leste . Sementara itu , wilayah lau Indonesia berbatasan dengan 10 negara : India  , Malaysia , Singapura , Thailand , Vietnam , Filipina , Republika Palau , Australia , Timor Leste , dan Papua Nugini .



Penjelasan mengenai wilayah Indonesia yang lebih konkret telah dijabarkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan . Pertama , pada UUD 1945 pasal 25A disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang . kedua , definisi wilayah negara Indonesia termasuk dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang menyatakan bahwa wilayah negara sebagai salah satu unsur negara yang merupakan salah satu kesatuan wilayah daratan , perairan pedalaman , perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya , serta ruang udara di atasnya , termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya . Ketiga , Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa wilayah nasional adalah seluruh wilayah NKRI yang meliputi daratan , lautan , dan udara . Keempat , Undang-Undang nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian Pasal 1 menyebutkan bahwa wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi darat , laut , dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku .



Dapat disimpulkan bahwa wilayah negara merupakan salah satu unsur negara yang merupakan daerah tempat tinggal warga negara / penduduk , dan sumber kehidupan bagi warga negara . Dengan demikian , wilayah negara meliputi daratan , perairan , kepulauan dan laut teritorial beserta sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya .



Ruang lingkup wilayah negara

Ruang lingkup wilayah negara merupakan satu kesatuan wilayah suatu negara . Di dalam ruang lingkup itu , tidak hanya mencakup daratan tetapi juga perairan serta ruang udara di atasnya . Dengan kata lain , terdapat tiga dimensi dalam wilayah dari suatu negara , sebagaimana yang disebutkan oleh Yaaidi Hambali ( 1994 ) antara lain wilayah daratan ( land territory ) , wilayah perairan ( water territory ) , dan wilayah udara ( air territory )



I Wayan Parthiana ( 1990 ) menyatakan bahwa wilayah negara sebagai ruang , tidak saja terdiri atas daratan / tanah , tetapi juga perairan dan ruang udara . Wilayah daratan dan wilayah ruang udara dimiliki oleh setiap negara , sedangkan wilayah perairan khususnya wilayah laut hanya dimiliki oleh negara pantai / negara yang di hadapan pantainya terdapat laut .



Maka , wilayah negara meliputi hal-hal sebagai berikut :

1. Wilayah daratan termasuk tanah di bawahnya

Didefinisikan sebagai suatu bagian dari daratan yang menjadi tempat bermukim dan berdiam warga negara / penduduk negara bersangkutan . Ruang lingkup wilayah daratan ini mencakup permukaan tanah di daratan dan tanah di bawah daratan tersebut .

2. Wilayah perairan

Adalah bagian perairan yang merupakan wilayah suatu negara . Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang nomor 6 tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia menyebutkan bahwa " Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya "

3. Wilayah dasar laut dan tanah di bawahya yang terletak di bawah wilayah perairan

Wilayah negara meliputi juga dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan . Hal ini berarti bahwa negara memiliki kedaulatan terhadap dasar laut dan tanah di bawahnya sehingga sumber daya alam yang terkandung di dalamnya menjadi hak dan kedaulatan sepenuhnya dan negara yang bersangkutan .

4. Wilayah ruang angkasa

Ruang udara yang merupakan bagian wilayah negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan di atas permukaan wilayah perairan .



Selain keempat wilayah tersebut , dalam pembagian wilayah negara juga terdapat wilayah ekstrateritorial yang meiliki arti suatu wilayah / daerah karena ketetapan hukum internasional , maka di anggap sebagai wilayah / bagian wilayah dari suatu negara . Hal-hal yang termasuk dalam ketetapan hukum internasional tersebut adalah kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera negara tertentu dan tempat / daerah kerja perwakilan diplomatik .



Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa :

1. Batas alam

Contoh : sungai , danau , pegunungan , lembah

2. Batas buatan

Contoh : pagar tembok , pagar kawat berduri , parit

3. Batas menurut perhitungan

Contoh : garis lintang dan garis bujur peta bumi



Wilayah laut negara atau batas laut teritorial umumnya dihitung dari pantai ketika air sedang surut . Adapun laut di luar perairan teritorial disebut lautan bebas / perairan internasional ( mare liberium ) .



Dua konsep mengenai laut itu sendiri terdapat dalam sejarah hukum laut internasional . Konsep pertama disebut dengan res nullius , yaitu laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga tidak bisa diambil , serta dimiliki tiap negara . Konsep kedua disebut res communis , yaitu laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga tidak bisa diambil dan dimiliki suatu negara .



Pada tahun 1982, ditetapkan traktat multilateral di Montego Bay , Jamaika . Berdasarkan traktat tersebut, ditetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut :

1. Laut teritorial

Merupakan wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Batas laut teritorial negara adalah 12 mil laut di ukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara ketika air laut surut .

2. Zona bersebelahan

Merupakan wilayah 12 mil di luar laut teritorial . Maka , apabila sebuah negara telah memiliki wilayah laut teritorial sejauh 12 mil, wilayah lautnya menjadi 24 mil diukur dari pantai .

3. Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )

Merupakan wilayah laut sejauh 200 mil diukur dari pantai ke laut bebas .

4. Landas kontinen

Merupakan daratan di bawah permukaan laut dengan kedalaman 200 meter atau lebih yang berada di luar laut teritorial .

5. Landas benua

Merupakan wilayah laut suatu negara yang jaraknya lebih dari 200 mil laut dari pantai .



Pengaturan batas-batas wilayah negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara ,  kewenangan pengelolaan wilayah negara , dan hak-hak berdaulat . Pengelolaan wilayah negara dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan , keamanan , kelestarian lingkungan secara bersama-sama . Pendekatan kesejahteraan dalam arti upaya-upaya pengelolaan wilayah negara hendaknya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah negara tersebut . Pendekatan keamanan , dalam arti pengelolaan , wilayah negara untuk menjamin keutuhan wilayah dan kedaulatan negara serta perlindungan segenap bangsa . Sementara itu , pendekatan kelestarian lingkungan , dalam arti pengelolaan wilayah negara harus memerhatikan aspek kelestarian lingkungan sebagai wujud dari pembangunan yang berkelanjutan  .



Kewenangan pemerintahan dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah negara dan kawasan perbatasan tercantum dalam peraturan mengenai batas wilayah natar negara , yaitu Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 .



Pada Pasal 10 Ayat 1 dijelaskan tentang wewenang pemerintahan dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan , yakni sebagai berikut .

1. Menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan .

2. Mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan batas wilayah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional .

3. Membangun atau membuat tanda batas wilayah negara .

4. Melakukan pendataan dan pemberian nama pulau dan kepulauan serta unsur geografis lainnya .

5. Memberikan izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi wilayah udara teritorial pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan .

6. Memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan .

7. Melaksanakan pengawasan di zona tambahan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran dan menghukum pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai , fiskal , imigrasi , atau saniter di dalam wilayah negara atau laut teritorial .

8. Menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi oleh penerbangan internasional untuk pertahanan dan keamanan .

9. Membuat dan memperbarui peta wilayah negara dan menyampaikannya kepada Dewan perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya setiap 5 ( lima ) tahun sekali .

10. Menjaga keutuhan , kedaulatan , dan keamanan wilayah negara serta kawasan perbatasan .



B. Peraturan tentang Warga Negara dan Penduduk



Pengertian warga negara

Selain wilayah, salah satu syarat berdirinya negara adalah rakyat atau penduduk . Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yang tunduk terhadap peraturan dari kekuasaan negara disebut rakyat atau penduduk .

Definisi penduduk dikemukakan oleh Dr.Soepomo sebagai orang yang dengan sah ( tidak bertentangan dengan ketentuan ) bertempat tinggal dalam suatu negara .



Berdasarkan pada pengertian rakyat atau penduduk tersebut , seseorang dapat dikatakan sebagai penduduk atau bukan penduduk berdasarkan pada hubungannya dengan suatu wilayah tertentu .

1. Disebut sebagai penduduk apabila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara dalam jangka waktu yang cukup lama . Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari wilayah negara yang bersangkutan dinamakan dengan warga negara , sementara penduduk yang menetap karena suatu pekerjaan disebut sebagai warga negara asing .

2. Disebut sebagai bukan ( non ) penduduk apabila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara untuk sementara waktu ( dalam jangka yang pendek ) , misalnya wisatawan .



Selain itu , seseorang dapat pula disebut sebagai warga negara dan bukan warga negara berdasarkan pada hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut .

1. Disebut warga negara apabila seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing .

2. Disebut bukan ( non ) warga negara apabila seseorang berdasarkan hukum bukan merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing .



Istilah warga negara ( citizen ) dalam bahasa Yunani adalah civies yang secara etimologis berasal dari bahasa Latin , yaitu civicus atau penduduk dari sebuah kota ( polis ) . Konsep tersebut erat kaitannya dengan praktik pelaksanaan demokrasi langsung ( direct democracy ) dalam kehidupan masyarakat di Athena Yunani . Beberapa definisi mengenai warga negara telah dikemukakan oleh beberapa ahli dan beberapa ketentuan , diantaranya sebagai berikut :

1. Aristoteles

Warga Negara adalah orang yang secara aktif ikut ambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu mereka yang dapat berperan sebagai orang yang diperintah dan sebagai yang memerintah .

2. Austin Ranney dalam buku A Study of the General Election ( 1983 )

Warga Negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara .

3. Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 2002 )

Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan , tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu .

4. Dr. A. S. Hikam ( dalam Srijanti , 2007 )

Warga Negara adalah ( citizenship ) adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri .

5. Koerniatmanto S. ( dalam Kansil , 2002 )

Warga Negara adalah anggota negara yang memiliki kedudukan , hak , dan kewajiban terhadap negaranya .



Dari berbagai pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa warga negara merupakan sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya .

Warga negara memiliki hubungan dengan negara karena warga negara adalah penduduk dari suatu negara . Hal ini membuat warga negara memiliki hubungan timbal balik dalam bentuk hak dan kewajiban kepada negara .



Keanggotaan sebagai warga negara disebut kewarganegaraan .

Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua , sebagaimana yang dikemukakan oleh Hamidi dan Lutfi ( 2010 ) , yakni sebagai berikut :

1. Arti Yuridis

Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu , yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan . Adapun tanda dari adanya ikatan hukum contohnya akta kelahiran , surat pernyataan , dan bukti kewarganegaraan .

2. Arti Sosiologis

Kewarganegaraan dalam arti sosiologis ditandai bukan dengan ikatan hukum , namun ikatan emosional , contohnya ikatan perasaan , ikatan keturunan , ikatan nasib , ikatan sejarah , dan ikatan tanah air . Dengan kata lain , ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan .



Kedudukan Warga Negara dalam Negara

1. Penentuan Warga Negara

Sebuah negara memiliki wewenang penuh untuk menentukan siapa yang dapat menjadi warga negaranya . Dalam menentukan kewarganegaraannya , suatu negara memiliki pedoman dan cara yang telah di tetapkan dalam ketentuan hukum negara yang bersangkutan yang dikenal dengan asas kewarganegaraan . Dalam asas berdasarkan kelahiran , ada dua asas yang sering dijumpai , yaitu ius soli ( tempat kelahiran ) , dan ius sanguinis ( keturunan ) .



Asas ius soli ( hukum tempat kelaihran atau law of the soil ) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya . Negara yang menggunakan asas ini contohnya Inggris dan Australia . Contoh : Terdapat seseorang berkewarganegaraan A melahirkan anak di Australia , maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara Australia .



Asas ius sanguinis ( keturunan / hukum darah atau law of the blood ) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan orangtuanya , dimana pun ia dilahirkan . Negara yang menggunakan asas ini salah satunya adalah Indonesia dan RRC . Contoh : seseorang berkewarganegaraan Indonesia melahirkan anak di negara A , maka anak tersebut tetap menjadi warga negara Indonesia .



Selain berdasarkan pada kelahirannya , seseorang juga dapat memperolah kewarganegaraan melalui naturalisasi atau pewarganegaraan . Syarat dan prosedur naturalisasi berbeda-beda di setiap negara . Di Indonesia , ketentuan pewarganegaraan terdapat di Undang-Undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia , bagian Bab III mengenai Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia .



Perbedaan dasar dalam menentukan kewarganegaraan , menurut Srijanti , ( 2007 ) , dapat menimbulkan masalah status kewarganegaraan sebagai berikut .

• Apatride

yaitu seseorang tidak memiliki status kewarganegaraan . Hal ini dapat terjadi jika orang tersebut lahir dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli namun lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis .

• Bipatride

yaitu seseorang memiliki dua kewarganegaraan . Hal ini dapat terjadi apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis dan ia lahir di negara yang menganut asas ius soli .

• Multipatride

yaitu seseorang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan , contohnya : seseorang yang tinggal di perbatasan antara dua negara .



Berkaitan dengan masalah status kewarganegaraan di atas maka dalam suatu negara terdapat dua sistem dalam menangani hal tersebut , yaitu sebagai berikut :

• Stelsel pasif

yaitu seseorang dapat secara otomatis menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu .

• Stelsel aktif

yaitu seseorang perlu melakukan tindakan hukum tertentu untuk memiliki status kewarganegaraan .



Berkaitan dengan sistem mengenai status kewarganegaraan , setiap warga negara dalam suatu negara pada dasarnya memiliki dua hak . yaitu sebagai berikut :

• Hak opsi

yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaran ( pada stelsel aktif ) .

•Hak repudiasi

yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan  ( pada stelsel pasif ) .





2. Warga Negara Indonesia


Negara Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang warga negara , yaitu Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia . Sementara itu , mengenai penentuan kewarganegaraan Indonesia telah tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut .

• Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara .

• Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia .

• Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang .



Pasal 26 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah sebagai berikut :

• Orang-orang bangsa Indonesia asli

• Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara .



Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah tata cata bagi orang asing / bangsa lain untuk memperoleh kewarganegaran Republik Indonesia . Undang-Undang No.12 Tahun 2006 , menyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui perwarganegaraan .



Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 9 , permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

• telah berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau sudah kawin .

• pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tingal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 ( lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 ( sepuluh ) tahun tidak berturut .

• sehat jasmani dan rohani .

• dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

• tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjata 1 ( satu ) tahun atau lebih

• jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia , tidak menjadi berkewarganegaraan ganda .

• mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap .

• membayar uang pewarganegaraan ke kas negara .



Menurut Srijanti ( 2007 ) , Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Republik Indonesia mengenal dua pedoman mengenai asas kewarganegaraan , yaitu asas kewarganegaraan umum dan asas kewarganegaraan khusus .

• Asas kewarganegaraan umum

1. Asas ius sanguinis ( law of the blood )

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang bedasarkan keturunan , bukan berdasarkan negara tempat kelahiran .

2. Asas ius soli (  law of the soil )

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang bedasarkan negara tempat kelahiran .

3. Asas kewarganegaraan tunggal

Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang . Artinya , seseorang tidak dapat menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu .

4. Asas kewargangeraan ganda terbatas

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak . Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 , anak-anak yang telah berusia 18 tahun harus menentukan salah satu kewarganegaraannya .



•Asas kewarganegaraan khusus

1. Asas kepentingan nasional

Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia , yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri .

2. Asas perlindungan maksimum

Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga ngera Indonesia dalam keadaan apapun , baik di dalam maupun di luar negeri .

3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan

Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan .

4. Asas kebenaran substantif

Adalah prosedut pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif , tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya .

5. Asas nondiskriminatif

Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku , ras , agama , golongan , jenis kelamin dan gender .

6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia

Adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin , melindungi , dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya .

7.Asas keterbukaan

Adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang behubungan dengan wargan negara harus dilakukan secara terbuka .

8. Asas publisitas

Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya .



Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia . Menurut Pasal 4 dari UU ini , warga negara Indonesia ( WNI ) adalah sebagai berikut :

• setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia .

• anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia .

• anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing .

• anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia .

• anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia , tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

• anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 ( tiga ratus ) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia .

• anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin .

• anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

• anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui .

• anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

• anak yang dilahirkan diluar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan .

anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya , kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia .



Selain itu , berdasarkan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006 , diakui pula sebagai warga negara Indonesia bagi :

• anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah , belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaran asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia .

• anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 ( lima ) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara indonesia .



Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 , warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika terjadi hal-hal sebagai berikut :

• memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri .

• tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain , sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu .

• dinyatakan hulang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonannya sendir , yang bersangkutan sudah berusia 18 ( delpan belas ) tahun atau sudah kawin , bertempat tinggal di luar negri , dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaran .

• masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden .

• secara sukarela masuk dalam dinas negara asing , yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuati dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabar oleh warga negara Indonesia .

• secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut .

• tidak diwajibkan , tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing .

• mempunyai paspor , atau surat yang bersifat paspor dari negara asing , atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya .

• bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 ( lima ) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara , tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 ( lima ) tahun itu berakhir , dan setiap 5 ( lima ) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan , sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaran .

• laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya , kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut .

• setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketengan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan , tidak bener , atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang , dinyatakan batal kewarganegaraannya . Mentri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam berita negara Republik Indonesia .



Seseorang yang kehilangan kewargangeraan Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegarannya melalui proses perwarganegaraan . Khusus bagi mereka yang kehilangan kewarganegaraan RI akibat perkawinan atau karena tinggal lebih dari 5 tahun secara terus-menerus di luar negeri , dapat memperoleh status WNI melalui proses memperoleh kembali kewarganegaraan tersendiri .



C. Peraturan tentang Agama dan Kepercayaan



Memiliki kepercayaan terhadap suatu agama merupakan hak asasi setiap manusia. Negara-negara di dunia memberikan kebebasan terhadap warga negaranya untuk beragama. Demikian halnya denan Indonesia , yang memberikan kebebasan terhadap warga negaranya . Ciri khas kepribadian bangsa Indonesia adalah dianutnya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa . Kepercayaan terhadap Tuhan YME tercermin dengan jelas dalam meraih kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945 . Pembukaan UUD 1945 serta pasal-pasal UUD 1945 , menunjukan kepercayaan dan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa , antara lain sebagai berikut .

1. Pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 tercantum "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur ... " Alinea ini menunjukkan kepercayaan dan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena berkat rahmat-Nya , Indonesia berhasil mencapai kemerdekaan .

2. Pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tertulis " .... susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa ... "

Alinea ini menunjukkan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa .

3. Pada Pasal 29 UUD 19945 tertulis sebagai berikut :

• negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa

• negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .

4. Pada perubahan kedua UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1) tertulis sebagai berikut. "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta behak kembali. " Ayat (2) tertulis sebagai berikut, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. "



Jaminan kemerdekaan beragama yang secara yuridis konstitusional telah dijamin dalam undang-undang mengharuskan pemerintahan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah wajib memberi dorongan dan kesempatan terhadap kehidupan keagamaan yang sehat .

2. Pemerintah memberi perlindungan dan jaminan bagi usaha - usaha penyebaran agama, baik penyebaran agama dalam arti kualitatif maupun kuantitatif.

3. Pemerintah melarang adanya paksaan memeluk/meninggalkan suatu agama.

4. Pemerintah melarang kebebasan untuk tidak memilih agama.



Pada sisi lain, masyarakat juga harus mengembangkan prinsip toleransi untuk mendukung pemerintah . Toleransi antar umat beragama telah diajarkan dan tertanam dalam nilai - nilai yang ada pada Pancasila. Indonesia sebagai negara majemuk yang terdiri dari berbagai macam etnis dan agama harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati . Tanpa adanya sikap saling menghormati antara masyarakat, maka akan memunculkan berbagai macam gesekan-gesekan antar umat beragama. Dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur, baik secara materil maupun spiritual, yang berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945, maka diperlukan pola hidup yang dilandasi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.



Pertahanan dan Keamanan Negara



Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan mengenai keutuhan bangsa dan negara.

Hakikat pertahanan negara adalah segala usaha pertahanan yang bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan atas kesadaran hak dan kewajiban serta kepercayaan pada diri sendiri.

Pertahanan negara dibagi menjadi dua yaitu

Pertahanan Militer : kekuatan untuk menghadapi ancaman militer.

Pertahanan Non Militer : kekuatan untuk mencapai kesejahteraan nasional dan untuk menghadapi ancaman non militer

Komponen Pertahanan Negara dibagi menjadi 3 yaitu :

Komponen utama yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjalankan tugas-tugasnya.

Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang siap dikerahkan untuk membantu komponen utama.

Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional yang digunakan untuk memperkuat komponen utama dan komponen pendukung.

Keamanan Negara adalah situasi dimana suatu negara dalam keadaan bebas dari segala ancaman, ketakutan dan kegelisahan

Pertahanan dan Keamanan Negara dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (1)-(5) Undang-Undang Dasar 1945 diantara



1. Tiap-tiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta, dengan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen pendukung.



2. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani, masyarakat, serta menegakkan hukum.

3. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dalam Undang-Undang.

Rabu, 30 Oktober 2019

Uraian materi kelas X
KD. 3.2

Wilayah Negara , Warga Negara dan Penduduk , Agama dan Kepercayaan , pertahanan dan keamanan.

A. Peraturan tentang Wilayah Negara

Pengertian wilayah negara
Berdirinya suatu negara pasti dilakukan dalam suatu wilayah tertentu sebagai salah satu syarat mutlak untuk mendirikan negara . Keberadaan wilayah dalam sebuah negara dijadikan sebagai tempat huninya warga negara dan tempat terjadinya berbagai kegiatan suatu negara termasuk tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat .

Menurut I Wayan Parthiana , wilayah merupakan suatu ruang dimana warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan hidup dan menjalankan berbagai aktivitasnya . Ensiklopedia Umum mendefinisikan wilayah negara sebagai suatu bagian muka bumi daerah tempat tinggal , tempat hidup , dan sumber hidup warga negara dari negara tersebut .  Dalam hal ini , wilayah negara meliputi : daratan , lautan , dan ruang udara segabai tempat tinggal , tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara sehingga suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya , tanah , air ( sungai , laut ) dan udara

Indonesia sebagai suatu negara juga memiliki wilayah negaranya sendiri . Dalam buku karangan Sri Hayati dan Ahmay Yani , disebutkan bahwa wilayah negara Indonesia termasuk dalam dibiede or separated , yaitu suatu bentuk negara yang terpisah oleh wilayah laut , dan , atau negara lain . Dengan kata lain , Indonesia adalah negara yang batas wilayahnya dengan negara lain dipisahkan oleh perairan laut / negara lain . Indonesia merupakan salah satu negara dengan total luas wilayah mencapai 5.193.250 km² ( mencakup daratan dan lautan ) . Hal ini menempatkan Indonesia sebagai negara terluas ke-7 di dunia setelah Russia , Kanada , Amerika Serikat , Cina , Brasil , dan Australia . Selain itu , Indonesia juga merupakan negara terluas ke-2 di kawasan Asia Tenggara . Indonesia juga termasuk negara kepulauan terluas di dunia , dengan jumlah mencapai kurang lebih 17.508 pulau dan 2/3 wilayahnya berupa perairan dan 1/3 wilayahnya berupa daratan . Posisi geografis Indonesia 6º LU - 11º LS dan 95º BT - 141º BT , terletak diantara 2 samudera yaitu Samudera Pasifik dan Hindia , terletak di antara Benua Asia dan Benua Australia . Wilayah Indonesia juga disebut sebagai Nusantara . Nusantara memiliki arti kepulauan yang tersambung oleh laut atau bangsa-bangsa yang disatukan oleh laut . Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia , Papua Nugini , dan Timor Leste . Sementara itu , wilayah lau Indonesia berbatasan dengan 10 negara : India  , Malaysia , Singapura , Thailand , Vietnam , Filipina , Republika Palau , Australia , Timor Leste , dan Papua Nugini .

Penjelasan mengenai wilayah Indonesia yang lebih konkret telah dijabarkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan . Pertama , pada UUD 1945 pasal 25A disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang . kedua , definisi wilayah negara Indonesia termasuk dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang menyatakan bahwa wilayah negara sebagai salah satu unsur negara yang merupakan salah satu kesatuan wilayah daratan , perairan pedalaman , perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya , serta ruang udara di atasnya , termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya . Ketiga , Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa wilayah nasional adalah seluruh wilayah NKRI yang meliputi daratan , lautan , dan udara . Keempat , Undang-Undang nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian Pasal 1 menyebutkan bahwa wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi darat , laut , dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Dapat disimpulkan bahwa wilayah negara merupakan salah satu unsur negara yang merupakan daerah tempat tinggal warga negara / penduduk , dan sumber kehidupan bagi warga negara . Dengan demikian , wilayah negara meliputi daratan , perairan , kepulauan dan laut teritorial beserta sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya .

Ruang lingkup wilayah negara
Ruang lingkup wilayah negara merupakan satu kesatuan wilayah suatu negara . Di dalam ruang lingkup itu , tidak hanya mencakup daratan tetapi juga perairan serta ruang udara di atasnya . Dengan kata lain , terdapat tiga dimensi dalam wilayah dari suatu negara , sebagaimana yang disebutkan oleh Yaaidi Hambali ( 1994 ) antara lain wilayah daratan ( land territory ) , wilayah perairan ( water territory ) , dan wilayah udara ( air territory )

I Wayan Parthiana ( 1990 ) menyatakan bahwa wilayah negara sebagai ruang , tidak saja terdiri atas daratan / tanah , tetapi juga perairan dan ruang udara . Wilayah daratan dan wilayah ruang udara dimiliki oleh setiap negara , sedangkan wilayah perairan khususnya wilayah laut hanya dimiliki oleh negara pantai / negara yang di hadapan pantainya terdapat laut .

Maka , wilayah negara meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Wilayah daratan termasuk tanah di bawahnya
Didefinisikan sebagai suatu bagian dari daratan yang menjadi tempat bermukim dan berdiam warga negara / penduduk negara bersangkutan . Ruang lingkup wilayah daratan ini mencakup permukaan tanah di daratan dan tanah di bawah daratan tersebut .
2. Wilayah perairan
Adalah bagian perairan yang merupakan wilayah suatu negara . Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang nomor 6 tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia menyebutkan bahwa " Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya "
3. Wilayah dasar laut dan tanah di bawahya yang terletak di bawah wilayah perairan
Wilayah negara meliputi juga dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan . Hal ini berarti bahwa negara memiliki kedaulatan terhadap dasar laut dan tanah di bawahnya sehingga sumber daya alam yang terkandung di dalamnya menjadi hak dan kedaulatan sepenuhnya dan negara yang bersangkutan .
4. Wilayah ruang angkasa
Ruang udara yang merupakan bagian wilayah negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan di atas permukaan wilayah perairan .

Selain keempat wilayah tersebut , dalam pembagian wilayah negara juga terdapat wilayah ekstrateritorial yang meiliki arti suatu wilayah / daerah karena ketetapan hukum internasional , maka di anggap sebagai wilayah / bagian wilayah dari suatu negara . Hal-hal yang termasuk dalam ketetapan hukum internasional tersebut adalah kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera negara tertentu dan tempat / daerah kerja perwakilan diplomatik .

Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa :
1. Batas alam
Contoh : sungai , danau , pegunungan , lembah
2. Batas buatan
Contoh : pagar tembok , pagar kawat berduri , parit
3. Batas menurut perhitungan
Contoh : garis lintang dan garis bujur peta bumi

Wilayah laut negara atau batas laut teritorial umumnya dihitung dari pantai ketika air sedang surut . Adapun laut di luar perairan teritorial disebut lautan bebas / perairan internasional ( mare liberium ) .

Dua konsep mengenai laut itu sendiri terdapat dalam sejarah hukum laut internasional . Konsep pertama disebut dengan res nullius , yaitu laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga tidak bisa diambil , serta dimiliki tiap negara . Konsep kedua disebut res communis , yaitu laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga tidak bisa diambil dan dimiliki suatu negara .

Pada tahun 1982, ditetapkan traktat multilateral di Montego Bay , Jamaika . Berdasarkan traktat tersebut, ditetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut :
1. Laut teritorial
Merupakan wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Batas laut teritorial negara adalah 12 mil laut di ukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara ketika air laut surut .
2. Zona bersebelahan
Merupakan wilayah 12 mil di luar laut teritorial . Maka , apabila sebuah negara telah memiliki wilayah laut teritorial sejauh 12 mil, wilayah lautnya menjadi 24 mil diukur dari pantai .
3. Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
Merupakan wilayah laut sejauh 200 mil diukur dari pantai ke laut bebas .
4. Landas kontinen
Merupakan daratan di bawah permukaan laut dengan kedalaman 200 meter atau lebih yang berada di luar laut teritorial .
5. Landas benua
Merupakan wilayah laut suatu negara yang jaraknya lebih dari 200 mil laut dari pantai .

Pengaturan batas-batas wilayah negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara ,  kewenangan pengelolaan wilayah negara , dan hak-hak berdaulat . Pengelolaan wilayah negara dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan , keamanan , kelestarian lingkungan secara bersama-sama . Pendekatan kesejahteraan dalam arti upaya-upaya pengelolaan wilayah negara hendaknya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah negara tersebut . Pendekatan keamanan , dalam arti pengelolaan , wilayah negara untuk menjamin keutuhan wilayah dan kedaulatan negara serta perlindungan segenap bangsa . Sementara itu , pendekatan kelestarian lingkungan , dalam arti pengelolaan wilayah negara harus memerhatikan aspek kelestarian lingkungan sebagai wujud dari pembangunan yang berkelanjutan  .

Kewenangan pemerintahan dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah negara dan kawasan perbatasan tercantum dalam peraturan mengenai batas wilayah natar negara , yaitu Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 .

Pada Pasal 10 Ayat 1 dijelaskan tentang wewenang pemerintahan dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan , yakni sebagai berikut .
1. Menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan .
2. Mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan batas wilayah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional .
3. Membangun atau membuat tanda batas wilayah negara .
4. Melakukan pendataan dan pemberian nama pulau dan kepulauan serta unsur geografis lainnya .
5. Memberikan izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi wilayah udara teritorial pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan .
6. Memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan .
7. Melaksanakan pengawasan di zona tambahan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran dan menghukum pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai , fiskal , imigrasi , atau saniter di dalam wilayah negara atau laut teritorial .
8. Menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi oleh penerbangan internasional untuk pertahanan dan keamanan .
9. Membuat dan memperbarui peta wilayah negara dan menyampaikannya kepada Dewan perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya setiap 5 ( lima ) tahun sekali .
10. Menjaga keutuhan , kedaulatan , dan keamanan wilayah negara serta kawasan perbatasan .

B. Peraturan tentang Warga Negara dan Penduduk

Pengertian warga negara
Selain wilayah, salah satu syarat berdirinya negara adalah rakyat atau penduduk . Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yang tunduk terhadap peraturan dari kekuasaan negara disebut rakyat atau penduduk .
Definisi penduduk dikemukakan oleh Dr.Soepomo sebagai orang yang dengan sah ( tidak bertentangan dengan ketentuan ) bertempat tinggal dalam suatu negara .

Berdasarkan pada pengertian rakyat atau penduduk tersebut , seseorang dapat dikatakan sebagai penduduk atau bukan penduduk berdasarkan pada hubungannya dengan suatu wilayah tertentu .
1. Disebut sebagai penduduk apabila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara dalam jangka waktu yang cukup lama . Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari wilayah negara yang bersangkutan dinamakan dengan warga negara , sementara penduduk yang menetap karena suatu pekerjaan disebut sebagai warga negara asing .
2. Disebut sebagai bukan ( non ) penduduk apabila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara untuk sementara waktu ( dalam jangka yang pendek ) , misalnya wisatawan .

Selain itu , seseorang dapat pula disebut sebagai warga negara dan bukan warga negara berdasarkan pada hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut .
1. Disebut warga negara apabila seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing .
2. Disebut bukan ( non ) warga negara apabila seseorang berdasarkan hukum bukan merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing .

Istilah warga negara ( citizen ) dalam bahasa Yunani adalah civies yang secara etimologis berasal dari bahasa Latin , yaitu civicus atau penduduk dari sebuah kota ( polis ) . Konsep tersebut erat kaitannya dengan praktik pelaksanaan demokrasi langsung ( direct democracy ) dalam kehidupan masyarakat di Athena Yunani . Beberapa definisi mengenai warga negara telah dikemukakan oleh beberapa ahli dan beberapa ketentuan , diantaranya sebagai berikut :
1. Aristoteles
Warga Negara adalah orang yang secara aktif ikut ambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu mereka yang dapat berperan sebagai orang yang diperintah dan sebagai yang memerintah .
2. Austin Ranney dalam buku A Study of the General Election ( 1983 )
Warga Negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara .
3. Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 2002 )
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan , tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu .
4. Dr. A. S. Hikam ( dalam Srijanti , 2007 )
Warga Negara adalah ( citizenship ) adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri .
5. Koerniatmanto S. ( dalam Kansil , 2002 )
Warga Negara adalah anggota negara yang memiliki kedudukan , hak , dan kewajiban terhadap negaranya .

Dari berbagai pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa warga negara merupakan sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya .
Warga negara memiliki hubungan dengan negara karena warga negara adalah penduduk dari suatu negara . Hal ini membuat warga negara memiliki hubungan timbal balik dalam bentuk hak dan kewajiban kepada negara .

Keanggotaan sebagai warga negara disebut kewarganegaraan .
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua , sebagaimana yang dikemukakan oleh Hamidi dan Lutfi ( 2010 ) , yakni sebagai berikut :
1. Arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu , yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan . Adapun tanda dari adanya ikatan hukum contohnya akta kelahiran , surat pernyataan , dan bukti kewarganegaraan .
2. Arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis ditandai bukan dengan ikatan hukum , namun ikatan emosional , contohnya ikatan perasaan , ikatan keturunan , ikatan nasib , ikatan sejarah , dan ikatan tanah air . Dengan kata lain , ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan .

Kedudukan Warga Negara dalam Negara
1. Penentuan Warga Negara
Sebuah negara memiliki wewenang penuh untuk menentukan siapa yang dapat menjadi warga negaranya . Dalam menentukan kewarganegaraannya , suatu negara memiliki pedoman dan cara yang telah di tetapkan dalam ketentuan hukum negara yang bersangkutan yang dikenal dengan asas kewarganegaraan . Dalam asas berdasarkan kelahiran , ada dua asas yang sering dijumpai , yaitu ius soli ( tempat kelahiran ) , dan ius sanguinis ( keturunan ) .

Asas ius soli ( hukum tempat kelaihran atau law of the soil ) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya . Negara yang menggunakan asas ini contohnya Inggris dan Australia . Contoh : Terdapat seseorang berkewarganegaraan A melahirkan anak di Australia , maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara Australia .

Asas ius sanguinis ( keturunan / hukum darah atau law of the blood ) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan orangtuanya , dimana pun ia dilahirkan . Negara yang menggunakan asas ini salah satunya adalah Indonesia dan RRC . Contoh : seseorang berkewarganegaraan Indonesia melahirkan anak di negara A , maka anak tersebut tetap menjadi warga negara Indonesia .

Selain berdasarkan pada kelahirannya , seseorang juga dapat memperolah kewarganegaraan melalui naturalisasi atau pewarganegaraan . Syarat dan prosedur naturalisasi berbeda-beda di setiap negara . Di Indonesia , ketentuan pewarganegaraan terdapat di Undang-Undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia , bagian Bab III mengenai Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia .

Perbedaan dasar dalam menentukan kewarganegaraan , menurut Srijanti , ( 2007 ) , dapat menimbulkan masalah status kewarganegaraan sebagai berikut .
• Apatride
yaitu seseorang tidak memiliki status kewarganegaraan . Hal ini dapat terjadi jika orang tersebut lahir dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli namun lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis .
• Bipatride
yaitu seseorang memiliki dua kewarganegaraan . Hal ini dapat terjadi apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis dan ia lahir di negara yang menganut asas ius soli .
• Multipatride
yaitu seseorang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan , contohnya : seseorang yang tinggal di perbatasan antara dua negara .

Berkaitan dengan masalah status kewarganegaraan di atas maka dalam suatu negara terdapat dua sistem dalam menangani hal tersebut , yaitu sebagai berikut :
• Stelsel pasif
yaitu seseorang dapat secara otomatis menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu .
• Stelsel aktif
yaitu seseorang perlu melakukan tindakan hukum tertentu untuk memiliki status kewarganegaraan .

Berkaitan dengan sistem mengenai status kewarganegaraan , setiap warga negara dalam suatu negara pada dasarnya memiliki dua hak . yaitu sebagai berikut :
• Hak opsi
yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaran ( pada stelsel aktif ) .
•Hak repudiasi
yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan  ( pada stelsel pasif ) .


  • 2. Warga Negara Indonesia

Negara Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang warga negara , yaitu Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia . Sementara itu , mengenai penentuan kewarganegaraan Indonesia telah tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut .
• Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara .
• Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia .
• Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang .

Pasal 26 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah sebagai berikut :
• Orang-orang bangsa Indonesia asli
• Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara .

Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah tata cata bagi orang asing / bangsa lain untuk memperoleh kewarganegaran Republik Indonesia . Undang-Undang No.12 Tahun 2006 , menyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui perwarganegaraan .

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 9 , permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
• telah berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau sudah kawin .
• pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tingal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 ( lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 ( sepuluh ) tahun tidak berturut .
• sehat jasmani dan rohani .
• dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
• tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjata 1 ( satu ) tahun atau lebih
• jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia , tidak menjadi berkewarganegaraan ganda .
• mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap .
• membayar uang pewarganegaraan ke kas negara .

Menurut Srijanti ( 2007 ) , Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Republik Indonesia mengenal dua pedoman mengenai asas kewarganegaraan , yaitu asas kewarganegaraan umum dan asas kewarganegaraan khusus .
• Asas kewarganegaraan umum
1. Asas ius sanguinis ( law of the blood )
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang bedasarkan keturunan , bukan berdasarkan negara tempat kelahiran .
2. Asas ius soli (  law of the soil )
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang bedasarkan negara tempat kelahiran .
3. Asas kewarganegaraan tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang . Artinya , seseorang tidak dapat menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu .
4. Asas kewargangeraan ganda terbatas
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak . Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 , anak-anak yang telah berusia 18 tahun harus menentukan salah satu kewarganegaraannya .

•Asas kewarganegaraan khusus
1. Asas kepentingan nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia , yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri .
2. Asas perlindungan maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga ngera Indonesia dalam keadaan apapun , baik di dalam maupun di luar negeri .
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan .
4. Asas kebenaran substantif
Adalah prosedut pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif , tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya .
5. Asas nondiskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku , ras , agama , golongan , jenis kelamin dan gender .
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
Adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin , melindungi , dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya .
7.Asas keterbukaan
Adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang behubungan dengan wargan negara harus dilakukan secara terbuka .
8. Asas publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya .

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia . Menurut Pasal 4 dari UU ini , warga negara Indonesia ( WNI ) adalah sebagai berikut :
• setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia .
• anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia .
• anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing .
• anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia .
• anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia , tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
• anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 ( tiga ratus ) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia .
• anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin .
• anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
• anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui .
• anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
• anak yang dilahirkan diluar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan .
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya , kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia .

Selain itu , berdasarkan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006 , diakui pula sebagai warga negara Indonesia bagi :
• anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah , belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaran asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia .
• anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 ( lima ) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara indonesia .

Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 , warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika terjadi hal-hal sebagai berikut :
• memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri .
• tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain , sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu .
• dinyatakan hulang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonannya sendir , yang bersangkutan sudah berusia 18 ( delpan belas ) tahun atau sudah kawin , bertempat tinggal di luar negri , dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaran .
• masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden .
• secara sukarela masuk dalam dinas negara asing , yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuati dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabar oleh warga negara Indonesia .
• secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut .
• tidak diwajibkan , tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing .
• mempunyai paspor , atau surat yang bersifat paspor dari negara asing , atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya .
• bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 ( lima ) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara , tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 ( lima ) tahun itu berakhir , dan setiap 5 ( lima ) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan , sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaran .
• laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya , kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut .
• setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketengan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan , tidak bener , atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang , dinyatakan batal kewarganegaraannya . Mentri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam berita negara Republik Indonesia .

Seseorang yang kehilangan kewargangeraan Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegarannya melalui proses perwarganegaraan . Khusus bagi mereka yang kehilangan kewarganegaraan RI akibat perkawinan atau karena tinggal lebih dari 5 tahun secara terus-menerus di luar negeri , dapat memperoleh status WNI melalui proses memperoleh kembali kewarganegaraan tersendiri .

C. Peraturan tentang Agama dan Kepercayaan

Memiliki kepercayaan terhadap suatu agama merupakan hak asasi setiap manusia. Negara-negara di dunia memberikan kebebasan terhadap warga negaranya untuk beragama. Demikian halnya denan Indonesia , yang memberikan kebebasan terhadap warga negaranya . Ciri khas kepribadian bangsa Indonesia adalah dianutnya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa . Kepercayaan terhadap Tuhan YME tercermin dengan jelas dalam meraih kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945 . Pembukaan UUD 1945 serta pasal-pasal UUD 1945 , menunjukan kepercayaan dan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa , antara lain sebagai berikut .
1. Pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 tercantum "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur ... " Alinea ini menunjukkan kepercayaan dan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena berkat rahmat-Nya , Indonesia berhasil mencapai kemerdekaan .
2. Pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tertulis " .... susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa ... "
Alinea ini menunjukkan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa .
3. Pada Pasal 29 UUD 19945 tertulis sebagai berikut :
• negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
• negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .
4. Pada perubahan kedua UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1) tertulis sebagai berikut. "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta behak kembali. " Ayat (2) tertulis sebagai berikut, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. "

Jaminan kemerdekaan beragama yang secara yuridis konstitusional telah dijamin dalam undang-undang mengharuskan pemerintahan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah wajib memberi dorongan dan kesempatan terhadap kehidupan keagamaan yang sehat .
2. Pemerintah memberi perlindungan dan jaminan bagi usaha - usaha penyebaran agama, baik penyebaran agama dalam arti kualitatif maupun kuantitatif.
3. Pemerintah melarang adanya paksaan memeluk/meninggalkan suatu agama.
4. Pemerintah melarang kebebasan untuk tidak memilih agama.

Pada sisi lain, masyarakat juga harus mengembangkan prinsip toleransi untuk mendukung pemerintah . Toleransi antar umat beragama telah diajarkan dan tertanam dalam nilai - nilai yang ada pada Pancasila. Indonesia sebagai negara majemuk yang terdiri dari berbagai macam etnis dan agama harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati . Tanpa adanya sikap saling menghormati antara masyarakat, maka akan memunculkan berbagai macam gesekan-gesekan antar umat beragama. Dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur, baik secara materil maupun spiritual, yang berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945, maka diperlukan pola hidup yang dilandasi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pertahanan dan Keamanan Negara

Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan mengenai keutuhan bangsa dan negara.
Hakikat pertahanan negara adalah segala usaha pertahanan yang bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan atas kesadaran hak dan kewajiban serta kepercayaan pada diri sendiri.
Pertahanan negara dibagi menjadi dua yaitu
Pertahanan Militer : kekuatan untuk menghadapi ancaman militer.
Pertahanan Non Militer : kekuatan untuk mencapai kesejahteraan nasional dan untuk menghadapi ancaman non militer
Komponen Pertahanan Negara dibagi menjadi 3 yaitu :
Komponen utama yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjalankan tugas-tugasnya.
Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang siap dikerahkan untuk membantu komponen utama.
Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional yang digunakan untuk memperkuat komponen utama dan komponen pendukung.
Keamanan Negara adalah situasi dimana suatu negara dalam keadaan bebas dari segala ancaman, ketakutan dan kegelisahan
Pertahanan dan Keamanan Negara dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (1)-(5) Undang-Undang Dasar 1945 diantara

1. Tiap-tiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta, dengan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen pendukung.

2. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani, masyarakat, serta menegakkan hukum.

3. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dalam Undang-Undang.

Selasa, 29 Oktober 2019

Uraian materi kelas X
KD. 3.2

Wilayah Negara , Warga Negara dan Penduduk , Agama dan Kepercayaan , pertahanan dan keamanan.

A. Peraturan tentang Wilayah Negara

Pengertian wilayah negara
Berdirinya suatu negara pasti dilakukan dalam suatu wilayah tertentu sebagai salah satu syarat mutlak untuk mendirikan negara . Keberadaan wilayah dalam sebuah negara dijadikan sebagai tempat huninya warga negara dan tempat terjadinya berbagai kegiatan suatu negara termasuk tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat .

Menurut I Wayan Parthiana , wilayah merupakan suatu ruang dimana warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan hidup dan menjalankan berbagai aktivitasnya . Ensiklopedia Umum mendefinisikan wilayah negara sebagai suatu bagian muka bumi daerah tempat tinggal , tempat hidup , dan sumber hidup warga negara dari negara tersebut .  Dalam hal ini , wilayah negara meliputi : daratan , lautan , dan ruang udara segabai tempat tinggal , tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara sehingga suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya , tanah , air ( sungai , laut ) dan udara

Indonesia sebagai suatu negara juga memiliki wilayah negaranya sendiri . Dalam buku karangan Sri Hayati dan Ahmay Yani , disebutkan bahwa wilayah negara Indonesia termasuk dalam dibiede or separated , yaitu suatu bentuk negara yang terpisah oleh wilayah laut , dan , atau negara lain . Dengan kata lain , Indonesia adalah negara yang batas wilayahnya dengan negara lain dipisahkan oleh perairan laut / negara lain . Indonesia merupakan salah satu negara dengan total luas wilayah mencapai 5.193.250 km² ( mencakup daratan dan lautan ) . Hal ini menempatkan Indonesia sebagai negara terluas ke-7 di dunia setelah Russia , Kanada , Amerika Serikat , Cina , Brasil , dan Australia . Selain itu , Indonesia juga merupakan negara terluas ke-2 di kawasan Asia Tenggara . Indonesia juga termasuk negara kepulauan terluas di dunia , dengan jumlah mencapai kurang lebih 17.508 pulau dan 2/3 wilayahnya berupa perairan dan 1/3 wilayahnya berupa daratan . Posisi geografis Indonesia 6º LU - 11º LS dan 95º BT - 141º BT , terletak diantara 2 samudera yaitu Samudera Pasifik dan Hindia , terletak di antara Benua Asia dan Benua Australia . Wilayah Indonesia juga disebut sebagai Nusantara . Nusantara memiliki arti kepulauan yang tersambung oleh laut atau bangsa-bangsa yang disatukan oleh laut . Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia , Papua Nugini , dan Timor Leste . Sementara itu , wilayah lau Indonesia berbatasan dengan 10 negara : India  , Malaysia , Singapura , Thailand , Vietnam , Filipina , Republika Palau , Australia , Timor Leste , dan Papua Nugini .

Penjelasan mengenai wilayah Indonesia yang lebih konkret telah dijabarkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan . Pertama , pada UUD 1945 pasal 25A disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang . kedua , definisi wilayah negara Indonesia termasuk dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang menyatakan bahwa wilayah negara sebagai salah satu unsur negara yang merupakan salah satu kesatuan wilayah daratan , perairan pedalaman , perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya , serta ruang udara di atasnya , termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya . Ketiga , Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa wilayah nasional adalah seluruh wilayah NKRI yang meliputi daratan , lautan , dan udara . Keempat , Undang-Undang nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian Pasal 1 menyebutkan bahwa wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi darat , laut , dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Dapat disimpulkan bahwa wilayah negara merupakan salah satu unsur negara yang merupakan daerah tempat tinggal warga negara / penduduk , dan sumber kehidupan bagi warga negara . Dengan demikian , wilayah negara meliputi daratan , perairan , kepulauan dan laut teritorial beserta sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya .

Ruang lingkup wilayah negara
Ruang lingkup wilayah negara merupakan satu kesatuan wilayah suatu negara . Di dalam ruang lingkup itu , tidak hanya mencakup daratan tetapi juga perairan serta ruang udara di atasnya . Dengan kata lain , terdapat tiga dimensi dalam wilayah dari suatu negara , sebagaimana yang disebutkan oleh Yaaidi Hambali ( 1994 ) antara lain wilayah daratan ( land territory ) , wilayah perairan ( water territory ) , dan wilayah udara ( air territory )

I Wayan Parthiana ( 1990 ) menyatakan bahwa wilayah negara sebagai ruang , tidak saja terdiri atas daratan / tanah , tetapi juga perairan dan ruang udara . Wilayah daratan dan wilayah ruang udara dimiliki oleh setiap negara , sedangkan wilayah perairan khususnya wilayah laut hanya dimiliki oleh negara pantai / negara yang di hadapan pantainya terdapat laut .

Maka , wilayah negara meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Wilayah daratan termasuk tanah di bawahnya
Didefinisikan sebagai suatu bagian dari daratan yang menjadi tempat bermukim dan berdiam warga negara / penduduk negara bersangkutan . Ruang lingkup wilayah daratan ini mencakup permukaan tanah di daratan dan tanah di bawah daratan tersebut .
2. Wilayah perairan
Adalah bagian perairan yang merupakan wilayah suatu negara . Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang nomor 6 tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia menyebutkan bahwa " Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya "
3. Wilayah dasar laut dan tanah di bawahya yang terletak di bawah wilayah perairan
Wilayah negara meliputi juga dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan . Hal ini berarti bahwa negara memiliki kedaulatan terhadap dasar laut dan tanah di bawahnya sehingga sumber daya alam yang terkandung di dalamnya menjadi hak dan kedaulatan sepenuhnya dan negara yang bersangkutan .
4. Wilayah ruang angkasa
Ruang udara yang merupakan bagian wilayah negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan di atas permukaan wilayah perairan .

Selain keempat wilayah tersebut , dalam pembagian wilayah negara juga terdapat wilayah ekstrateritorial yang meiliki arti suatu wilayah / daerah karena ketetapan hukum internasional , maka di anggap sebagai wilayah / bagian wilayah dari suatu negara . Hal-hal yang termasuk dalam ketetapan hukum internasional tersebut adalah kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera negara tertentu dan tempat / daerah kerja perwakilan diplomatik .

Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa :
1. Batas alam
Contoh : sungai , danau , pegunungan , lembah
2. Batas buatan
Contoh : pagar tembok , pagar kawat berduri , parit
3. Batas menurut perhitungan
Contoh : garis lintang dan garis bujur peta bumi

Wilayah laut negara atau batas laut teritorial umumnya dihitung dari pantai ketika air sedang surut . Adapun laut di luar perairan teritorial disebut lautan bebas / perairan internasional ( mare liberium ) .

Dua konsep mengenai laut itu sendiri terdapat dalam sejarah hukum laut internasional . Konsep pertama disebut dengan res nullius , yaitu laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga tidak bisa diambil , serta dimiliki tiap negara . Konsep kedua disebut res communis , yaitu laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga tidak bisa diambil dan dimiliki suatu negara .

Pada tahun 1982, ditetapkan traktat multilateral di Montego Bay , Jamaika . Berdasarkan traktat tersebut, ditetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut :
1. Laut teritorial
Merupakan wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Batas laut teritorial negara adalah 12 mil laut di ukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara ketika air laut surut .
2. Zona bersebelahan
Merupakan wilayah 12 mil di luar laut teritorial . Maka , apabila sebuah negara telah memiliki wilayah laut teritorial sejauh 12 mil, wilayah lautnya menjadi 24 mil diukur dari pantai .
3. Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
Merupakan wilayah laut sejauh 200 mil diukur dari pantai ke laut bebas .
4. Landas kontinen
Merupakan daratan di bawah permukaan laut dengan kedalaman 200 meter atau lebih yang berada di luar laut teritorial .
5. Landas benua
Merupakan wilayah laut suatu negara yang jaraknya lebih dari 200 mil laut dari pantai .

Pengaturan batas-batas wilayah negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara ,  kewenangan pengelolaan wilayah negara , dan hak-hak berdaulat . Pengelolaan wilayah negara dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan , keamanan , kelestarian lingkungan secara bersama-sama . Pendekatan kesejahteraan dalam arti upaya-upaya pengelolaan wilayah negara hendaknya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah negara tersebut . Pendekatan keamanan , dalam arti pengelolaan , wilayah negara untuk menjamin keutuhan wilayah dan kedaulatan negara serta perlindungan segenap bangsa . Sementara itu , pendekatan kelestarian lingkungan , dalam arti pengelolaan wilayah negara harus memerhatikan aspek kelestarian lingkungan sebagai wujud dari pembangunan yang berkelanjutan  .

Kewenangan pemerintahan dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah negara dan kawasan perbatasan tercantum dalam peraturan mengenai batas wilayah natar negara , yaitu Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 .

Pada Pasal 10 Ayat 1 dijelaskan tentang wewenang pemerintahan dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan , yakni sebagai berikut .
1. Menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan .
2. Mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan batas wilayah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional .
3. Membangun atau membuat tanda batas wilayah negara .
4. Melakukan pendataan dan pemberian nama pulau dan kepulauan serta unsur geografis lainnya .
5. Memberikan izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi wilayah udara teritorial pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan .
6. Memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan .
7. Melaksanakan pengawasan di zona tambahan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran dan menghukum pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai , fiskal , imigrasi , atau saniter di dalam wilayah negara atau laut teritorial .
8. Menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi oleh penerbangan internasional untuk pertahanan dan keamanan .
9. Membuat dan memperbarui peta wilayah negara dan menyampaikannya kepada Dewan perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya setiap 5 ( lima ) tahun sekali .
10. Menjaga keutuhan , kedaulatan , dan keamanan wilayah negara serta kawasan perbatasan .

B. Peraturan tentang Warga Negara dan Penduduk

Pengertian warga negara
Selain wilayah, salah satu syarat berdirinya negara adalah rakyat atau penduduk . Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yang tunduk terhadap peraturan dari kekuasaan negara disebut rakyat atau penduduk .
Definisi penduduk dikemukakan oleh Dr.Soepomo sebagai orang yang dengan sah ( tidak bertentangan dengan ketentuan ) bertempat tinggal dalam suatu negara .

Berdasarkan pada pengertian rakyat atau penduduk tersebut , seseorang dapat dikatakan sebagai penduduk atau bukan penduduk berdasarkan pada hubungannya dengan suatu wilayah tertentu .
1. Disebut sebagai penduduk apabila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara dalam jangka waktu yang cukup lama . Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari wilayah negara yang bersangkutan dinamakan dengan warga negara , sementara penduduk yang menetap karena suatu pekerjaan disebut sebagai warga negara asing .
2. Disebut sebagai bukan ( non ) penduduk apabila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara untuk sementara waktu ( dalam jangka yang pendek ) , misalnya wisatawan .

Selain itu , seseorang dapat pula disebut sebagai warga negara dan bukan warga negara berdasarkan pada hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut .
1. Disebut warga negara apabila seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing .
2. Disebut bukan ( non ) warga negara apabila seseorang berdasarkan hukum bukan merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing .

Istilah warga negara ( citizen ) dalam bahasa Yunani adalah civies yang secara etimologis berasal dari bahasa Latin , yaitu civicus atau penduduk dari sebuah kota ( polis ) . Konsep tersebut erat kaitannya dengan praktik pelaksanaan demokrasi langsung ( direct democracy ) dalam kehidupan masyarakat di Athena Yunani . Beberapa definisi mengenai warga negara telah dikemukakan oleh beberapa ahli dan beberapa ketentuan , diantaranya sebagai berikut :
1. Aristoteles
Warga Negara adalah orang yang secara aktif ikut ambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu mereka yang dapat berperan sebagai orang yang diperintah dan sebagai yang memerintah .
2. Austin Ranney dalam buku A Study of the General Election ( 1983 )
Warga Negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara .
3. Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 2002 )
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan , tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu .
4. Dr. A. S. Hikam ( dalam Srijanti , 2007 )
Warga Negara adalah ( citizenship ) adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri .
5. Koerniatmanto S. ( dalam Kansil , 2002 )
Warga Negara adalah anggota negara yang memiliki kedudukan , hak , dan kewajiban terhadap negaranya .

Dari berbagai pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa warga negara merupakan sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya .
Warga negara memiliki hubungan dengan negara karena warga negara adalah penduduk dari suatu negara . Hal ini membuat warga negara memiliki hubungan timbal balik dalam bentuk hak dan kewajiban kepada negara .

Keanggotaan sebagai warga negara disebut kewarganegaraan .
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua , sebagaimana yang dikemukakan oleh Hamidi dan Lutfi ( 2010 ) , yakni sebagai berikut :
1. Arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu , yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan . Adapun tanda dari adanya ikatan hukum contohnya akta kelahiran , surat pernyataan , dan bukti kewarganegaraan .
2. Arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis ditandai bukan dengan ikatan hukum , namun ikatan emosional , contohnya ikatan perasaan , ikatan keturunan , ikatan nasib , ikatan sejarah , dan ikatan tanah air . Dengan kata lain , ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan .

Kedudukan Warga Negara dalam Negara
1. Penentuan Warga Negara
Sebuah negara memiliki wewenang penuh untuk menentukan siapa yang dapat menjadi warga negaranya . Dalam menentukan kewarganegaraannya , suatu negara memiliki pedoman dan cara yang telah di tetapkan dalam ketentuan hukum negara yang bersangkutan yang dikenal dengan asas kewarganegaraan . Dalam asas berdasarkan kelahiran , ada dua asas yang sering dijumpai , yaitu ius soli ( tempat kelahiran ) , dan ius sanguinis ( keturunan ) .

Asas ius soli ( hukum tempat kelaihran atau law of the soil ) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya . Negara yang menggunakan asas ini contohnya Inggris dan Australia . Contoh : Terdapat seseorang berkewarganegaraan A melahirkan anak di Australia , maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara Australia .

Asas ius sanguinis ( keturunan / hukum darah atau law of the blood ) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan orangtuanya , dimana pun ia dilahirkan . Negara yang menggunakan asas ini salah satunya adalah Indonesia dan RRC . Contoh : seseorang berkewarganegaraan Indonesia melahirkan anak di negara A , maka anak tersebut tetap menjadi warga negara Indonesia .

Selain berdasarkan pada kelahirannya , seseorang juga dapat memperolah kewarganegaraan melalui naturalisasi atau pewarganegaraan . Syarat dan prosedur naturalisasi berbeda-beda di setiap negara . Di Indonesia , ketentuan pewarganegaraan terdapat di Undang-Undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia , bagian Bab III mengenai Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia .

Perbedaan dasar dalam menentukan kewarganegaraan , menurut Srijanti , ( 2007 ) , dapat menimbulkan masalah status kewarganegaraan sebagai berikut .
• Apatride
yaitu seseorang tidak memiliki status kewarganegaraan . Hal ini dapat terjadi jika orang tersebut lahir dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli namun lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis .
• Bipatride
yaitu seseorang memiliki dua kewarganegaraan . Hal ini dapat terjadi apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis dan ia lahir di negara yang menganut asas ius soli .
• Multipatride
yaitu seseorang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan , contohnya : seseorang yang tinggal di perbatasan antara dua negara .

Berkaitan dengan masalah status kewarganegaraan di atas maka dalam suatu negara terdapat dua sistem dalam menangani hal tersebut , yaitu sebagai berikut :
• Stelsel pasif
yaitu seseorang dapat secara otomatis menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu .
• Stelsel aktif
yaitu seseorang perlu melakukan tindakan hukum tertentu untuk memiliki status kewarganegaraan .

Berkaitan dengan sistem mengenai status kewarganegaraan , setiap warga negara dalam suatu negara pada dasarnya memiliki dua hak . yaitu sebagai berikut :
• Hak opsi
yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaran ( pada stelsel aktif ) .
•Hak repudiasi
yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan  ( pada stelsel pasif ) .

2. Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang warga negara , yaitu Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia . Sementara itu , mengenai penentuan kewarganegaraan Indonesia telah tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut .
• Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara .
• Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia .
• Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang .

Pasal 26 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah sebagai berikut :
• Orang-orang bangsa Indonesia asli
• Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara .

Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah tata cata bagi orang asing / bangsa lain untuk memperoleh kewarganegaran Republik Indonesia . Undang-Undang No.12 Tahun 2006 , menyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui perwarganegaraan .

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 9 , permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
• telah berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau sudah kawin .
• pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tingal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 ( lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 ( sepuluh ) tahun tidak berturut .
• sehat jasmani dan rohani .
• dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
• tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjata 1 ( satu ) tahun atau lebih
• jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia , tidak menjadi berkewarganegaraan ganda .
• mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap .
• membayar uang pewarganegaraan ke kas negara .

Menurut Srijanti ( 2007 ) , Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Republik Indonesia mengenal dua pedoman mengenai asas kewarganegaraan , yaitu asas kewarganegaraan umum dan asas kewarganegaraan khusus .
• Asas kewarganegaraan umum
1. Asas ius sanguinis ( law of the blood )
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang bedasarkan keturunan , bukan berdasarkan negara tempat kelahiran .
2. Asas ius soli (  law of the soil )
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang bedasarkan negara tempat kelahiran .
3. Asas kewarganegaraan tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang . Artinya , seseorang tidak dapat menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu .
4. Asas kewargangeraan ganda terbatas
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak . Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 , anak-anak yang telah berusia 18 tahun harus menentukan salah satu kewarganegaraannya .

•Asas kewarganegaraan khusus
1. Asas kepentingan nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia , yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri .
2. Asas perlindungan maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga ngera Indonesia dalam keadaan apapun , baik di dalam maupun di luar negeri .
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan .
4. Asas kebenaran substantif
Adalah prosedut pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif , tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya .
5. Asas nondiskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku , ras , agama , golongan , jenis kelamin dan gender .
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
Adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin , melindungi , dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya .
7.Asas keterbukaan
Adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang behubungan dengan wargan negara harus dilakukan secara terbuka .
8. Asas publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya .

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia . Menurut Pasal 4 dari UU ini , warga negara Indonesia ( WNI ) adalah sebagai berikut :
• setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia .
• anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia .
• anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing .
• anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia .
• anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia , tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
• anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 ( tiga ratus ) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia .
• anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin .
• anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
• anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui .
• anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
• anak yang dilahirkan diluar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan .
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya , kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia .

Selain itu , berdasarkan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006 , diakui pula sebagai warga negara Indonesia bagi :
• anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah , belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaran asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia .
• anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 ( lima ) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara indonesia .

Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 , warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika terjadi hal-hal sebagai berikut :
• memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri .
• tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain , sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu .
• dinyatakan hulang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonannya sendir , yang bersangkutan sudah berusia 18 ( delpan belas ) tahun atau sudah kawin , bertempat tinggal di luar negri , dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaran .
• masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden .
• secara sukarela masuk dalam dinas negara asing , yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuati dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabar oleh warga negara Indonesia .
• secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut .
• tidak diwajibkan , tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing .
• mempunyai paspor , atau surat yang bersifat paspor dari negara asing , atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya .
• bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 ( lima ) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara , tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 ( lima ) tahun itu berakhir , dan setiap 5 ( lima ) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan , sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaran .
• laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya , kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut .
• setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketengan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan , tidak bener , atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang , dinyatakan batal kewarganegaraannya . Mentri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam berita negara Republik Indonesia .

Seseorang yang kehilangan kewargangeraan Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegarannya melalui proses perwarganegaraan . Khusus bagi mereka yang kehilangan kewarganegaraan RI akibat perkawinan atau karena tinggal lebih dari 5 tahun secara terus-menerus di luar negeri , dapat memperoleh status WNI melalui proses memperoleh kembali kewarganegaraan tersendiri .

C. Peraturan tentang Agama dan Kepercayaan

Memiliki kepercayaan terhadap suatu agama merupakan hak asasi setiap manusia. Negara-negara di dunia memberikan kebebasan terhadap warga negaranya untuk beragama. Demikian halnya denan Indonesia , yang memberikan kebebasan terhadap warga negaranya . Ciri khas kepribadian bangsa Indonesia adalah dianutnya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa . Kepercayaan terhadap Tuhan YME tercermin dengan jelas dalam meraih kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945 . Pembukaan UUD 1945 serta pasal-pasal UUD 1945 , menunjukan kepercayaan dan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa , antara lain sebagai berikut .
1. Pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 tercantum "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur ... " Alinea ini menunjukkan kepercayaan dan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena berkat rahmat-Nya , Indonesia berhasil mencapai kemerdekaan .
2. Pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tertulis " .... susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa ... "
Alinea ini menunjukkan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa .
3. Pada Pasal 29 UUD 19945 tertulis sebagai berikut :
• negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
• negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .
4. Pada perubahan kedua UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1) tertulis sebagai berikut. "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta behak kembali. " Ayat (2) tertulis sebagai berikut, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. "

Jaminan kemerdekaan beragama yang secara yuridis konstitusional telah dijamin dalam undang-undang mengharuskan pemerintahan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah wajib memberi dorongan dan kesempatan terhadap kehidupan keagamaan yang sehat .
2. Pemerintah memberi perlindungan dan jaminan bagi usaha - usaha penyebaran agama, baik penyebaran agama dalam arti kualitatif maupun kuantitatif.
3. Pemerintah melarang adanya paksaan memeluk/meninggalkan suatu agama.
4. Pemerintah melarang kebebasan untuk tidak memilih agama.

Pada sisi lain, masyarakat juga harus mengembangkan prinsip toleransi untuk mendukung pemerintah . Toleransi antar umat beragama telah diajarkan dan tertanam dalam nilai - nilai yang ada pada Pancasila. Indonesia sebagai negara majemuk yang terdiri dari berbagai macam etnis dan agama harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati . Tanpa adanya sikap saling menghormati antara masyarakat, maka akan memunculkan berbagai macam gesekan-gesekan antar umat beragama. Dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur, baik secara materil maupun spiritual, yang berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945, maka diperlukan pola hidup yang dilandasi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pertahanan dan Keamanan Negara

Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan mengenai keutuhan bangsa dan negara.
Hakikat pertahanan negara adalah segala usaha pertahanan yang bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan atas kesadaran hak dan kewajiban serta kepercayaan pada diri sendiri.
Pertahanan negara dibagi menjadi dua yaitu
Pertahanan Militer : kekuatan untuk menghadapi ancaman militer.
Pertahanan Non Militer : kekuatan untuk mencapai kesejahteraan nasional dan untuk menghadapi ancaman non militer
Komponen Pertahanan Negara dibagi menjadi 3 yaitu :
Komponen utama yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjalankan tugas-tugasnya.
Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang siap dikerahkan untuk membantu komponen utama.
Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional yang digunakan untuk memperkuat komponen utama dan komponen pendukung.
Keamanan Negara adalah situasi dimana suatu negara dalam keadaan bebas dari segala ancaman, ketakutan dan kegelisahan
Pertahanan dan Keamanan Negara dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (1)-(5) Undang-Undang Dasar 1945 diantara

1. Tiap-tiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta, dengan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen pendukung.

2. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani, masyarakat, serta menegakkan hukum.

3. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dalam Undang-Undang.

Dari ayat-ayat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.