Jumat, 12 Juni 2020

Pembhasan soal PAS PKN kelas 10 IPA IPS

1. Wilayah NKRI

Pengertian Wilayah Negara – Batas, Daratan, Lautan, Udara, Letak, Dampak, Ancaman, Perjanjian

Wilayah negara adalah daerah yang menunjukkan batas-batas suatu negara, di mana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah yang termasuk dalam wilayah negara meliputi :

Wilayah Daratan
Wilayah yang meliputi segala sesuatu yang tampak di permukaan bumi, misalnya rawa, sungai, dan gunung. Penentuan batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui perjanjian antar negara/traktat. Misalnya :

Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu dengan Papua Nugini pada tanggal 12 Februari 1973.

Wilayah Lautan
Pada umumnya batas laut teritorial dihitung 3 mil dari pantai pada saat air surut. Pada awalnya terdapat dua pandangan pokok mengenai wilayah lautan, yaitu :

Res Nullius adalah laut tidak ada yang memiliki. Konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat dimiliki dan diambil oleh tiap negara. Res Communis adalah laut milik bersama masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara.

Masalah wilayah lautan telah memeroleh dasar hukum yaitu konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB atau United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS) di Jamaica. Konferensi PBB itu di tandatangani oleh 119 peserta dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia tanggal 10 Desember 1982.

Batas – batas Laut Terinci
Dalam bentuk traktat multilateral, batas-batas laut terinci sebagai berikut :

Batas Laut Teritorial

Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya 12 mil laut, di ukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.

Batas Zona Bersebelahan

Sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea-cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.

Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)

Zona Ekonomi Ekslusif adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mill laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu.

Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mill laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

Wilayah Udara

Merupakan daerah udara yang berada di atas daerah negara di permukaan bumi baik di atas wilayah perairan maupun di atas wilayah daratan. Pada saat ini, belum ada kesepakatan di forum internasional mengenai kedaulatan di ruang udara.

Pasal 1 Konvensi Paris tahun 1919 yang kemudian diganti oleh pasal 1 Konvensi Chicago tahun 1944 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya.

PASAL WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 26 ayat 1 : yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara.
pasal 26 ayat 2: penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.
pasal 26 ayat 3 : hal hal nengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang undang.