Jumat, 31 Januari 2020


Materi kelas X
Materi Pokok                          : Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kompetensi Inti

Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

3.Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmua

KOMPETENSI DASAR (KD) dan INDIKATOR
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang di  anutnya

2.1 Menganalisis hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.4 Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.4.1 Menjelaskan pengertian pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

3.4.2 Menanyakan hubungan struktural dan hubungan fungsional pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

3.4.3 Mengidentifikasikan kewenangan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

3.4.5 Mengidentifikasi faktor-faktor yang menentukan hubungan pusat dan daerah dalam otonomi

4.4 Menyaji hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.1.1 Mempresentasikan hasil hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tujuan Pembelajaran
Peserta didik dapat menjelaskan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
Peserta didik dapat membedakan hubungan struktural dan hubungan fungsional pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
Peserta didik dapat menjelaskan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Melalui pengamatan peserta didik dapat menyebutkan faktor-faktor hubungan pusat dan daerah dalam otonomi
Melalui telaah buku dan media cetak ataupun elektronik peserta didik dapat melihat dan menyimpulkan hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat memiliki ketrampilan mengolah informasi  dan menyajikan dalam bentuk tulisan serta di presentasikan  tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

MATERI AJAR

Pengertian Pemerintahan Pusat dan Daerah
Secara etimologis pemerintahan berasal dari kata pemerintah, sedangkan pemerintah berasal dari kata perintah. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, perintah mempunyai arti perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu sedangkan pemerintah adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggungjawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan memerintah sesuatu negara (daerah-negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah sesuatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah). Bagaimana dengan pengertian dari pemerintahan?

Pemerintahan atau “goverment” menurut C.F. Strong adalah organisasi dalam mana dilektakkan hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat atau tertinggi. Pemerintah (an) dalam arti luas merupakan sesuatu yang lebih besar dari pada suatu badan atau kementrian-kementrian. Pemerintah (an), diberi tanggungjawab meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemeliharaan perdamaian dan keamanan negara, didalam atau pun diluar, pemerintah (an) harus memiliki kekuasaan militer atau pengawasan atas angkatan bersenjata: kekuasaan legislatif atau sarana pembuatan hukum; kekuasaan keuangan yaitu kesanggupan memungut uang yang cukup untuk membayar biaya mempertahankan negara dan menegakkan hukum yang dibuatna atas nama negara. Dengan demikian, pemerintahan mempunyai kekuasaan legislatif, eksekutif, dan kehakiman yang disebut tiga cabang pemerintahan.

S.E. Finner  neyatakan istilah “goverment” mempunyai empat arti yaitu sebagai berikut:

Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksanakan kontrol atas pihk lain ( the activity or the process of governing).
Menunjukkan masalah-masalah ( hal ikhawal) megara dalam kegiatan atau proses di atas dijumpai (state of affairs).
Menunjukkan orang-orang ( maksudnya pejabat-pejabat) yang dibebani tugas-tugas untuk memerintah (people charged with the duty of governing).
Menunjukkan cara, metode atau sistem dengan mana suatu masyarakat tertentu di perintah (the manner, method or system by which a particular society is governed).
Berdasarkan hukum Tatanegara Republik Indonesia (UUD 1945) pemerintah itu adalah presiden, Wakil presiden dengan menteri-menteri negara. Hal yang demikian ini juga berlaku bagi negara-negara pada umumnya, baik yang menganut sistem presidensial maupun parlementer. Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif negara. Peran pemerintah antara lain sebagai organisasi yang mengatur dan memimpin negara, menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Tanpa pemerintahan tidak mungkin negara itu berjalan secara baik.

Pengertian Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
Setiap negara selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan warga negaranya melalui penyelenggaran pemerintahan yang baik, walau tidak selalu berhasil. Disisi lain, wilayah suatu negara cenderung sangat luas, dan jumlah warga negaranya sangat banyak. Demi keefektifan dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk mewujudkan tujuan negara, dilakukanlah distribusi kewenangan dan kekuasaan dalam bentuk pembagian wilayah penyelenggaraan pemerintahan menjadi berapa daerah.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 Ayat 1 dan 2, Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenal adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan pusat sebagai penyelenggara kegiatan pemerintahan secara nasional yang berpusat di ibukota negara, sedangkan pemerintahan daerah terdiri dari pemerintahan provinsi, dan pemerintahan provinsi terbagi atas pemerintahan daerah, kabupaten dan kota.

Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 1 disebutkan bahwa pemerintah pusat adalah presiden RI yang memeng kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI tahun 1945. Sedangkana yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerinahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-uasnya dalam sistem dan prinsip NKRI ebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945.pemerintah daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 terdiri dari gubernur bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Setiap daerah provinsi daerah kabupaten dan daerah kota mempunyai peerintahan daerah yang diatur dengan UU. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tugas pemerintah adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Asas-asas dalam penyelenggaran pemerintahan yang baik atau “Good Goverment” (Pusat dan Daerah) yaitu sebagai berikut:

No Asas-asas Good Governance Penjelasan Contoh
1. Kepastian hukum Apapun yang dialkukan pemerintah daerah haruslah berdasarkan hukum yang berlaku
2. Tertib penyelenggaraan negara Penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilaksanaan sesuai dengan tertib administrasi negara
3. Kepentingan umum Apapun yang dilakukan pemerintah daerah haruslah untuk kepentingan umum
4. Keterbukaan Masyarakat harus tau apa yang dilakukan oleh pemerintahnya dan tidak boleh ditutup-tutupi
5. Proposionalitas Penyelenggaraan negara harus seimbang, tidak boleh berat sebelah
6. Profesionalitas Penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilakukan oleh orang yang ahli dibidang masing-masing
7. Akuntabilitas Pemerintah harus bisa mempertanggungjawabkan tindakannya kepada masyarakat
8. Efisiensi Penyelenggaraan pemerintah daerah harus bisa dijalankan dengan baik dengan waktu, dana dan tenaga seminimal mungkin
9. Efektivitas Penyelenggaraan pemerintah daerah hatus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam mewujudkan tujuan.
Hubungan pemerintahan pusat dan daerah
Berdasarkan ketentuan dalam aturan perundangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dibagi dan diserahkan kepada daerah utnuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Otonomi adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemrintah (pusat) kepada daerah dan/atau desa dari pemerintahan provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Walaupun pemerintahan daerah memiliki tnomi yang seluas-luasnya, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan masih memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah lainnya. Pasal 2 (5) UU No. 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang dilaksanakan secara adil dan selaras.

Selanjutnya dalam ayat 7 ditegaskan bahwa hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.

Berdasarkan hal tersebut, hubungan dan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dapat dilihat dari dua aspek, yaitu hubungan struktural dan fungsional. Hubungan struktural antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah menyangkut keduanya dalam sistem dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sedangkan hubungan funsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus djalankan oleh pemerintahan pusat dan daerah dalm rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Hubungan struktural pemerintahan pusat dan daerah
Secara struktural pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan ditingkat nasional. Dalam hal ini presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketetntuan yang terdapat pada UUD 1945. Sedangkan pemerintahan daerah merupakan penyelanggara urusan pemerintahan didaerah masing-masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip NKRI. Pelaksanaan pemerintah daerah mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pusat dan daerah.

Pemerintah desa adalah pemerintahan yang terdiri atas pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa atau BPD yaitu kepala desa dan perangkat desa (sekretaris desa dan perangkat desa lainnya). Berdasarakan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang dimaksud desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupaka penyelenggara pemerintahan diwilayah darha masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-uasnya.

Dapat diketahui secara struktural kepala daerah kabupaten/kota tidak emmiliki garis struktural dengan pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat karena memiliki otonomi seluas-luasnya.

Hubungan fungsional pemerintahan pusat dan daerah
Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik “Good Goverment”. Pembagian tugas, wewenang dan kewajiban pemerintahan daerah pada dasarnya ditunjukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerha provinsi kabupaten dan kotta atau antara provinsi dengan kabupaten dan kota telah diatur dalam UU dengan memperhatikan dengan memperhatikan kekhususan dengan keragaman daerah. Hubungan fungsional tersebut menyangkut tentang tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Otonomi Daerah
Berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan tersebut diketahui bahwa pemerintah daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintaha daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan yang oleh UU ditentukan oleh urusan pemerintah pusat. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas embantuan.

Dalam pelaksanakan otonomi daerah negara mengakui dan menghormati persatuan kesatuan masyarakat hukum, adat, beserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Dengan diberikannya otonomi pada daerah pemerintah daerah bisa meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan serta memilihara hubungan yang serasi antar pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan NKRI.

Hak dan kewajiban daerah otonom

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom Kewenangan Daerah Otonom
Megatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
Memilih pemimpin daerah
Mengelola peraturan daerah
Mengelola kekayaan daerah
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Melindungi masyarakat
Menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
Mengembangkan kehidupan demokrasi
Mewujudkan keadilan dan pemerataan
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
Mengebangkan sistem jaminan sosial
Menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
Mengembangkan sumber daya produltif didaerah
Melestarikan lingkungan hidup
Mengelola administrasi kehidupan
Melestarikan nilai sosial budaya
Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Pembagian Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Dalam bab III (tentang Pembagian Urusan Pemerintahan), Pasal10 UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa tugas dan wewenang yang menjadi urusan pemerintahan pusat dan daerah adalah sebagai berikut:

Ayat (1) Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.

Ayat (2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Ayat (3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diluar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud diatas, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Menyelenggarakan sendiri sebagai urusan pemerintahan.
Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah.
Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang
Peran pemerintah pusat dalam kerangka otonomi daerah serta untuk mencapai tujuan menciptakan kesejahteraan rakyat adalah sebgai berikut:

melakukan pembinaan, dengan memberikan pedoman, seperti dalam penilaian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan.
Memberikan standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan dan evaluasi.
Memberikan fasilitas, yaitu berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi daerah dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Bidang Keuangan
Hubungan antara pemerintahan pusat dengan daerah dalam bidang keuangan ditegaskan dalam UUD 1945 bahwa “hubungan keuangan”, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang {Pasal 18A (2)}.

Undang-undang yang mengatur hubungan kewenangan antara pemerintahan pusat dan daerah saat ini adalah UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut ditegaskan adanya perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah diantaranya sebagai berikut:

Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Pemberian sumber keuangan negara kepada pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didasarkan atas peneyarahan tugas oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
Kewenangan Bidang Politik
Dalam otonomi daerah, rakyat diberi kesempatan memilih langsung kepala daerahnya dan wakil rakyat di daerah (anggota DPRD). Kepala daerah yang terpilih juga bukan penguasa tunggal karena ia harus bertanggung jawab kepada DPRD, jika melanggar peraturan, DPRD bisa memberhentikannya.


Kewenangan Bidang Administrasi
Dalam otonomi daerah, kewenangan di bidang administrasi adalah sebagai berikut:

Menyangkut keuangan, pemerintah pusat memberikan uang kepada daerah, dan daerah mengelolanya untuk kepentingan-kepentingan organisasinya. Uang itu merupakan hasil pendapatan negara daari sumber daya alam, pajak dan bukan pajak.
Daerah otonom juga melaksanakan kewenangan dalam bidan pelayanan publik seperti: kesehatan, pendidikan, pertanian, pekerjaan umum, perhubungan, agama, pertambangan dan lain-lain.
Daerah otonom juga diperbolehkan membuat peraturan daerah dan mengusahakan sumber dana daerah melalui pembukaan dan promosi taman wisata agro-bahari, pengembangan industri, pengembangan budaya dan kesenian asli daerah, pengelolaan sumber daya alam dan lain-lain.
Otonom daerah dijalankan oleh pemerintah daerah selaku badan eksekutif daerah dan DPRD sebagai badan legislatif daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 juga mejelaskan tugas dan wewenang Kepala Daerah, yaitu sebagai berikut:

Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memegang teguh pancasila dan UUD 1945.
Menghormati kedaulatan rakyat.
Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat.
Mengajukan rencana peraturan daerah kepada DPRD.
Sedangkan DPRD,sebagai bagian dari pemerintahan daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagi berikut:

Bersama gubernur, bupati, atau walikota membentuk peraturan daerah.
Bersama gubernur, bupati, atau walikota membentuk dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Melakukan pengawasan.
Pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pelaksanaan keputusan gubernur, bupati dan walikota.
Pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah.
Kebijakan pemerintah daerah.
Pelaksanaan kerja sama internasional di daerah.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
Menampung dan menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Sedangkan yang merupakan kewajiban DPRD adalah:

Mempertahankan dan memelihara keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
Membina demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintah daerah.
Meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi.
Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian.


METODE PEMBELAJARAN
Pendekatan :  Scientific Learning
Model   : Problem Based Learning,
Metode : diskusi kelompok, ceramah berfariasi,

G. PENILAIAN PROSES DAN HASIL BELAJAR
Tugas Mengumpulkan data dari berbagai sumber tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Diskusi kelompok membahas hasil pengamatan
Membuat laporan hasil pengamatan
Mempresentasikan hasil laporan di depan kelas (format presensi terlampir)

Menilai kegiatan pengamatan dan Tanya jawab dengan nara sumber berkaitan kewenangan hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia
Pemerintahan pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan neagara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara struktural, pemerintahan pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Dalam hal ini, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Sedangkan secara struktural pemerintahan daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam prinsip dan sistem NKRI. Dengan demikian, secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupakan penyelenggara pemerintahan di wilayah daerah masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Namun demikian, ada pembagian kewenangan di dalam penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah. Hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dengan kabupaten dan kota telah diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan fungsional tersebut menyangkut tentang tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah:
Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan
Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintahan
Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang disentralisasikan.
Faktor-faktor yang menentukan hubungan pusat dan daerah dalam otonomi yaitu hubungan kewenangan, hubungan keuangan, hubungan pengawasan, dan hubungan yang timbul dari susunan organisasi pemerintahan di daerah.

Kamis, 30 Januari 2020

Materi kelas X

Materi Pokok                          : Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kompetensi Inti

Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

3.Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmua

KOMPETENSI DASAR (KD) dan INDIKATOR
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang di  anutnya

2.1 Menganalisis hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.4 Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.4.1 Menjelaskan pengertian pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

3.4.2 Menanyakan hubungan struktural dan hubungan fungsional pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

3.4.3 Mengidentifikasikan kewenangan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

3.4.5 Mengidentifikasi faktor-faktor yang menentukan hubungan pusat dan daerah dalam otonomi

4.4 Menyaji hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.1.1 Mempresentasikan hasil hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tujuan Pembelajaran
Peserta didik dapat menjelaskan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
Peserta didik dapat membedakan hubungan struktural dan hubungan fungsional pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
Peserta didik dapat menjelaskan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Melalui pengamatan peserta didik dapat menyebutkan faktor-faktor hubungan pusat dan daerah dalam otonomi
Melalui telaah buku dan media cetak ataupun elektronik peserta didik dapat melihat dan menyimpulkan hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat memiliki ketrampilan mengolah informasi  dan menyajikan dalam bentuk tulisan serta di presentasikan  tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

MATERI AJAR

Pengertian Pemerintahan Pusat dan Daerah
Secara etimologis pemerintahan berasal dari kata pemerintah, sedangkan pemerintah berasal dari kata perintah. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, perintah mempunyai arti perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu sedangkan pemerintah adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggungjawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan memerintah sesuatu negara (daerah-negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah sesuatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah). Bagaimana dengan pengertian dari pemerintahan?

Pemerintahan atau “goverment” menurut C.F. Strong adalah organisasi dalam mana dilektakkan hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat atau tertinggi. Pemerintah (an) dalam arti luas merupakan sesuatu yang lebih besar dari pada suatu badan atau kementrian-kementrian. Pemerintah (an), diberi tanggungjawab meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemeliharaan perdamaian dan keamanan negara, didalam atau pun diluar, pemerintah (an) harus memiliki kekuasaan militer atau pengawasan atas angkatan bersenjata: kekuasaan legislatif atau sarana pembuatan hukum; kekuasaan keuangan yaitu kesanggupan memungut uang yang cukup untuk membayar biaya mempertahankan negara dan menegakkan hukum yang dibuatna atas nama negara. Dengan demikian, pemerintahan mempunyai kekuasaan legislatif, eksekutif, dan kehakiman yang disebut tiga cabang pemerintahan.

S.E. Finner  neyatakan istilah “goverment” mempunyai empat arti yaitu sebagai berikut:

Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksanakan kontrol atas pihk lain ( the activity or the process of governing).
Menunjukkan masalah-masalah ( hal ikhawal) megara dalam kegiatan atau proses di atas dijumpai (state of affairs).
Menunjukkan orang-orang ( maksudnya pejabat-pejabat) yang dibebani tugas-tugas untuk memerintah (people charged with the duty of governing).
Menunjukkan cara, metode atau sistem dengan mana suatu masyarakat tertentu di perintah (the manner, method or system by which a particular society is governed).
Berdasarkan hukum Tatanegara Republik Indonesia (UUD 1945) pemerintah itu adalah presiden, Wakil presiden dengan menteri-menteri negara. Hal yang demikian ini juga berlaku bagi negara-negara pada umumnya, baik yang menganut sistem presidensial maupun parlementer. Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif negara. Peran pemerintah antara lain sebagai organisasi yang mengatur dan memimpin negara, menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Tanpa pemerintahan tidak mungkin negara itu berjalan secara baik.

Pengertian Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
Setiap negara selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan warga negaranya melalui penyelenggaran pemerintahan yang baik, walau tidak selalu berhasil. Disisi lain, wilayah suatu negara cenderung sangat luas, dan jumlah warga negaranya sangat banyak. Demi keefektifan dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk mewujudkan tujuan negara, dilakukanlah distribusi kewenangan dan kekuasaan dalam bentuk pembagian wilayah penyelenggaraan pemerintahan menjadi berapa daerah.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 Ayat 1 dan 2, Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenal adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan pusat sebagai penyelenggara kegiatan pemerintahan secara nasional yang berpusat di ibukota negara, sedangkan pemerintahan daerah terdiri dari pemerintahan provinsi, dan pemerintahan provinsi terbagi atas pemerintahan daerah, kabupaten dan kota.

Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 1 disebutkan bahwa pemerintah pusat adalah presiden RI yang memeng kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI tahun 1945. Sedangkana yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerinahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-uasnya dalam sistem dan prinsip NKRI ebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945.pemerintah daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 terdiri dari gubernur bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Setiap daerah provinsi daerah kabupaten dan daerah kota mempunyai peerintahan daerah yang diatur dengan UU. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tugas pemerintah adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Asas-asas dalam penyelenggaran pemerintahan yang baik atau “Good Goverment” (Pusat dan Daerah) yaitu sebagai berikut:

No Asas-asas Good Governance Penjelasan Contoh
1. Kepastian hukum Apapun yang dialkukan pemerintah daerah haruslah berdasarkan hukum yang berlaku
2. Tertib penyelenggaraan negara Penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilaksanaan sesuai dengan tertib administrasi negara
3. Kepentingan umum Apapun yang dilakukan pemerintah daerah haruslah untuk kepentingan umum
4. Keterbukaan Masyarakat harus tau apa yang dilakukan oleh pemerintahnya dan tidak boleh ditutup-tutupi
5. Proposionalitas Penyelenggaraan negara harus seimbang, tidak boleh berat sebelah
6. Profesionalitas Penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilakukan oleh orang yang ahli dibidang masing-masing
7. Akuntabilitas Pemerintah harus bisa mempertanggungjawabkan tindakannya kepada masyarakat
8. Efisiensi Penyelenggaraan pemerintah daerah harus bisa dijalankan dengan baik dengan waktu, dana dan tenaga seminimal mungkin
9. Efektivitas Penyelenggaraan pemerintah daerah hatus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam mewujudkan tujuan.
Hubungan pemerintahan pusat dan daerah
Berdasarkan ketentuan dalam aturan perundangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dibagi dan diserahkan kepada daerah utnuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Otonomi adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemrintah (pusat) kepada daerah dan/atau desa dari pemerintahan provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Walaupun pemerintahan daerah memiliki tnomi yang seluas-luasnya, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan masih memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah lainnya. Pasal 2 (5) UU No. 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang dilaksanakan secara adil dan selaras.

Selanjutnya dalam ayat 7 ditegaskan bahwa hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.

Berdasarkan hal tersebut, hubungan dan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dapat dilihat dari dua aspek, yaitu hubungan struktural dan fungsional. Hubungan struktural antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah menyangkut keduanya dalam sistem dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sedangkan hubungan funsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus djalankan oleh pemerintahan pusat dan daerah dalm rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Hubungan struktural pemerintahan pusat dan daerah
Secara struktural pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan ditingkat nasional. Dalam hal ini presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketetntuan yang terdapat pada UUD 1945. Sedangkan pemerintahan daerah merupakan penyelanggara urusan pemerintahan didaerah masing-masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip NKRI. Pelaksanaan pemerintah daerah mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pusat dan daerah.

Pemerintah desa adalah pemerintahan yang terdiri atas pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa atau BPD yaitu kepala desa dan perangkat desa (sekretaris desa dan perangkat desa lainnya). Berdasarakan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang dimaksud desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupaka penyelenggara pemerintahan diwilayah darha masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-uasnya.

Dapat diketahui secara struktural kepala daerah kabupaten/kota tidak emmiliki garis struktural dengan pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat karena memiliki otonomi seluas-luasnya.

Hubungan fungsional pemerintahan pusat dan daerah
Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik “Good Goverment”. Pembagian tugas, wewenang dan kewajiban pemerintahan daerah pada dasarnya ditunjukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerha provinsi kabupaten dan kotta atau antara provinsi dengan kabupaten dan kota telah diatur dalam UU dengan memperhatikan dengan memperhatikan kekhususan dengan keragaman daerah. Hubungan fungsional tersebut menyangkut tentang tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Otonomi Daerah
Berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan tersebut diketahui bahwa pemerintah daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintaha daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan yang oleh UU ditentukan oleh urusan pemerintah pusat. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas embantuan.

Dalam pelaksanakan otonomi daerah negara mengakui dan menghormati persatuan kesatuan masyarakat hukum, adat, beserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Dengan diberikannya otonomi pada daerah pemerintah daerah bisa meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan serta memilihara hubungan yang serasi antar pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan NKRI.

Hak dan kewajiban daerah otonom

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom Kewenangan Daerah Otonom
Megatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
Memilih pemimpin daerah
Mengelola peraturan daerah
Mengelola kekayaan daerah
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Melindungi masyarakat
Menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
Mengembangkan kehidupan demokrasi
Mewujudkan keadilan dan pemerataan
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
Mengebangkan sistem jaminan sosial
Menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
Mengembangkan sumber daya produltif didaerah
Melestarikan lingkungan hidup
Mengelola administrasi kehidupan
Melestarikan nilai sosial budaya
Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Pembagian Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Dalam bab III (tentang Pembagian Urusan Pemerintahan), Pasal10 UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa tugas dan wewenang yang menjadi urusan pemerintahan pusat dan daerah adalah sebagai berikut:

Ayat (1) Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.

Ayat (2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Ayat (3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diluar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud diatas, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Menyelenggarakan sendiri sebagai urusan pemerintahan.
Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah.
Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang
Peran pemerintah pusat dalam kerangka otonomi daerah serta untuk mencapai tujuan menciptakan kesejahteraan rakyat adalah sebgai berikut:

melakukan pembinaan, dengan memberikan pedoman, seperti dalam penilaian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan.
Memberikan standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan dan evaluasi.
Memberikan fasilitas, yaitu berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi daerah dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Bidang Keuangan
Hubungan antara pemerintahan pusat dengan daerah dalam bidang keuangan ditegaskan dalam UUD 1945 bahwa “hubungan keuangan”, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang {Pasal 18A (2)}.

Undang-undang yang mengatur hubungan kewenangan antara pemerintahan pusat dan daerah saat ini adalah UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut ditegaskan adanya perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah diantaranya sebagai berikut:

Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Pemberian sumber keuangan negara kepada pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didasarkan atas peneyarahan tugas oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
Kewenangan Bidang Politik
Dalam otonomi daerah, rakyat diberi kesempatan memilih langsung kepala daerahnya dan wakil rakyat di daerah (anggota DPRD). Kepala daerah yang terpilih juga bukan penguasa tunggal karena ia harus bertanggung jawab kepada DPRD, jika melanggar peraturan, DPRD bisa memberhentikannya.


Kewenangan Bidang Administrasi
Dalam otonomi daerah, kewenangan di bidang administrasi adalah sebagai berikut:

Menyangkut keuangan, pemerintah pusat memberikan uang kepada daerah, dan daerah mengelolanya untuk kepentingan-kepentingan organisasinya. Uang itu merupakan hasil pendapatan negara daari sumber daya alam, pajak dan bukan pajak.
Daerah otonom juga melaksanakan kewenangan dalam bidan pelayanan publik seperti: kesehatan, pendidikan, pertanian, pekerjaan umum, perhubungan, agama, pertambangan dan lain-lain.
Daerah otonom juga diperbolehkan membuat peraturan daerah dan mengusahakan sumber dana daerah melalui pembukaan dan promosi taman wisata agro-bahari, pengembangan industri, pengembangan budaya dan kesenian asli daerah, pengelolaan sumber daya alam dan lain-lain.
Otonom daerah dijalankan oleh pemerintah daerah selaku badan eksekutif daerah dan DPRD sebagai badan legislatif daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 juga mejelaskan tugas dan wewenang Kepala Daerah, yaitu sebagai berikut:

Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memegang teguh pancasila dan UUD 1945.
Menghormati kedaulatan rakyat.
Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat.
Mengajukan rencana peraturan daerah kepada DPRD.
Sedangkan DPRD,sebagai bagian dari pemerintahan daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagi berikut:

Bersama gubernur, bupati, atau walikota membentuk peraturan daerah.
Bersama gubernur, bupati, atau walikota membentuk dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Melakukan pengawasan.
Pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pelaksanaan keputusan gubernur, bupati dan walikota.
Pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah.
Kebijakan pemerintah daerah.
Pelaksanaan kerja sama internasional di daerah.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
Menampung dan menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Sedangkan yang merupakan kewajiban DPRD adalah:

Mempertahankan dan memelihara keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
Membina demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintah daerah.
Meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi.
Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian.


METODE PEMBELAJARAN
Pendekatan :  Scientific Learning
Model   : Problem Based Learning,
Metode : diskusi kelompok, ceramah berfariasi,

G. PENILAIAN PROSES DAN HASIL BELAJAR
Tugas Mengumpulkan data dari berbagai sumber tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Diskusi kelompok membahas hasil pengamatan
Membuat laporan hasil pengamatan
Mempresentasikan hasil laporan di depan kelas (format presensi terlampir)

Menilai kegiatan pengamatan dan Tanya jawab dengan nara sumber berkaitan kewenangan hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia
Pemerintahan pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan neagara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara struktural, pemerintahan pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Dalam hal ini, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Sedangkan secara struktural pemerintahan daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam prinsip dan sistem NKRI. Dengan demikian, secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupakan penyelenggara pemerintahan di wilayah daerah masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Namun demikian, ada pembagian kewenangan di dalam penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah. Hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dengan kabupaten dan kota telah diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan fungsional tersebut menyangkut tentang tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah:
Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan
Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintahan
Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang disentralisasikan.
Faktor-faktor yang menentukan hubungan pusat dan daerah dalam otonomi yaitu hubungan kewenangan, hubungan keuangan, hubungan pengawasan, dan hubungan yang timbul dari susunan organisasi pemerintahan di daerah.

Rabu, 29 Januari 2020

Materi kelas X
KD.3.4 perbedaan antara pemerintah pusat dan daerah

Pengertian, Hubungan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pengertian, Hubungan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah – Indonesia merupakan negara kesatuan yang disebut dengan eenheidstaat, yaitu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Dalam konstitusi Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 4 ayat (1) dikatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. sehingga dalam pasal ini apabila kita tafsirkan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di negara Indonesia adalah presiden.

Namun karena luasnya daerah-daerah di negara kita yang terbagi-bagi atas beberapa provinsi, kabupaten serta kota maka daerah-daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah dengan maksud guna mempermudah kinerja pemerintah pusat terhadap daerahnya sehingga digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga dalam hal ini menimbulkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah.

Pengertian Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

Pemerintahan Daerah, Pengertian Pemerintah Daerah Bedasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), seperti yang dimaksud pada UUD 1945. Penyelenggara Pemerintahan Daerah: Walikota, Bupati, Gubernur dan perangkat daerah lainnya (kepala badan, kepala dinas, dan unit-unit kerja lannya yang dikendalikan oleh Sekretariat Daerah).

Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersifat struktural dan fungsional

Hubungan Struktural

Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Pemerintah Daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya.

Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut dapat kalian lihat pada bagan berikut.


Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

Sentralisasi merupakan pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari masyarakatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desentralisasi sebenarnya merupakan istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai pengaturan kewenangan. Di Indonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan sampai orde baru.
Desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari masyarakatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya merupakan istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.
Pelimpahan wewenang dengan cara Dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah sedangkan pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.

Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.
Hubungan Fungsional

Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.

Hubungan fugsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintahan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (goog governance). Nah pembagian tugas dan wewenang baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi atas kriteria akuntabilitas, eksternalitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Kriteria ekesternalitas adalah pembagian urusan pemerintahan yang ditentukan berdasarkan dampak akibat yang ditimbulkan. Dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut dalam penyelenggaraannya berdampak nasional maka itu menjadi urusan Pemerintah, berdampak regional menjadi urusan Provinsi dan lokal menjadi urusan Kabupaten/Kota.
Kriteria akuntabilitas adalah penanggung jawab suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedeketannya/yang menerima langsung dampak/akibat yang ditimbulkan. Hal ini untuk menghindari klaim atas dampak/akibat tersebut, dan ini sejalan dengan semangat demokrasi yaitu pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyatnya.
Kriteria efisiensi yakni daya guna dan hasil guna yang diperoleh dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut akan berhasil guna jika ditangani/diurus Pemerintah maka itu menjadi urusan pemerintah, demikian pula sebaliknya.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota adalah urusan dalam skala provinsi. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kekhasan, kondisi, serta potensi unggulan pada daerah tersebut.

Pemerintahan daerah saat menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

Pembagian Urusan Pemerintahan

Ketika kita membahas urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat, peraturan yang dapat menjadi pegangan bagi kita ialah Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang yang disahkan pada akhir masa Pemerintahan Pesiden SBY

Menurut UU no. 23 tahun 2014 Urusan pemerintahan terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :

Urusan pemerintahan konkuren
Urusan pemerintahan absolut
Urusan pemerintahan umum
Ketiga urusan diatas dibagi menjadi urusan yang menjadi domain Pemerintah pusat dan daerah. Asas yang digunakan dalam pembagian urusan pemerintahan terdiri atas asas dekonsentrasi, desentraslisasi, serta asas tugas pembantuan, berikut penjelasannya :

Asas dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat / bisa juga kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, / kepada wali kota maupun bupati sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Asas desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah, dan domain dari desentralisasi sangat berkaitan dengan penyerahan kekuasaan dari sebelumnya kekuasaan milik pusat menjadi milik daerah.
Asas tugas pembantuan merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kota atau kabupaten untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Urusan pemerintahan konkuren. ialah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kota/kabupaten, urusan yang diserahkan kepada daerah menjadi patokan pelaksana otonomi daerah. Pembagian tersebut mencangkup berbagai bidang, mulai dari perdagangan, pertanian, perikanan, pertambangan dan lain sebagainya. Tapi prinsip utama dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren adalah harus didasarkan pada efisiensi, akuntabilitas, eksternalitas serta harus berkepentingan nasional.

Pembagian urusan konkuren kemudian diperjelas dalam tatananan territorial atau wilayah, seperti contohnya dalam lokasi, pusat berwenang pada lokasi lintasi Negara ataupun lintas daerah provinsi, sedang provinsi berada pada lintas kabupaten/kota, sedang untuk tingkat kabupaten/kota berada pada area dalam kabupaten atau kota.

Dalam UU no. 23 tahun 2014 pada lampiran matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren, jika kita masuk kedalam bidang dan sub bidang, maka pusat, daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki porsi kewenangannya sendiri-sendiri. Misal dalam bidang pendidikan, lalu jika dipilih sub bidang, manajemen pendidikan contohnya, kewenangan pusat saat penetapan standar pendidikan, untuk provinsi berkewenanggan mengelola pedidikan menengah dan untuk kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar.

Jika kita lihat dalam bidang lain, misal perumahan, kesehatan dan lain sebagainya, memiliki pola yang sama, ada porsi pusat dan daerah. Meski ada beberapa bagian, misal dalam pengawasan kehutanan, pusat berwenang penuh dalam urusan itu, tidak melibatkan daerah.

Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan pemerintahan yang menjadi sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Definisi Pusat jika kita masuk bidang eksekutif adalah Pemerintah Pusat, definisinya sendiri adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri. Cakupan urusan pemerintahan absolut terdiri dari masalah bidang politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal serta agama.

Selasa, 28 Januari 2020

Senin, 27 Januari 2020

KD: 3.4

BAB 4 kelas X .

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah pusat dan daerah

Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.

Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.

Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif.
Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.

Dengan demikian, dapat disimpulkan desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

Menurut Amran Muslimin, dalam buku Otonomi Daerah dan Implikasinya, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian yaitu :
Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
Desentralisasi Kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.

Kelebihan desentralisasi, diantaranya adalah sebagai berikut.

Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan mempe-ringan manajemen pemerintah pusat.
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih
berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional
Daerah (KND).
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
c. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950
tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
f. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
g. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
h. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
i. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
j. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
k. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
l. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
m. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.

Kedududan dan peran pemerintah pusat dan daerah

Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu:
a.      Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitaas yaang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan) dan sebagainya.
b.      Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c.       Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Sementara itu James E. Anderson menyatakan ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah, yaitu :

1)  Menyediakan infrastruktur ekonomi
Pemeritah menyediakan institus dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten dan sebagainya
2)  Menyediakan barang dan jasa kolektif
Fungsi dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya
3)  Menjembatani konflik dalam masyarakat
Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat
4)  Menjaga kompetisi
Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Sebab tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompertisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut
5)  Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
Kehadiran pemerintah diharapkan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus
6). Menjaga stabilitas ekonomi

Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.

Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:
1.politik luar negeri
2. pertahanan dan keamanan
3. Yustisi
4. moneter dan fiskal nasional
5. agama dan norma

Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, yaitu:

Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro
Dana perimbangan keuangan Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis
Konservasi dan standarisasi nasional
Ada beberapa tujuan diberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu:

1.  Meningkatkan kesejahteraan rakyat
2.  Pemerataan dan keadilan
3.  Menciptakan demokratisasi
4.   Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional
5.   Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal

Tugas khusus tujuan, yaitu:

Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara
Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara
Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumberdaya manusia yang berkualitas tinggi tetapi sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa dan sebagainya Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transfaran dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

Jumat, 24 Januari 2020

KD: 3.4

BAB 4 kelas X .

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah pusat dan daerah

Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.

Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.

Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif.
Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.

Dengan demikian, dapat disimpulkan desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

Menurut Amran Muslimin, dalam buku Otonomi Daerah dan Implikasinya, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian yaitu :
Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
Desentralisasi Kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.

Kelebihan desentralisasi, diantaranya adalah sebagai berikut.

Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan mempe-ringan manajemen pemerintah pusat.
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih
berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional
Daerah (KND).
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
c. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950
tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah.
f. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
g. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
h. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
i. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
j. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
k. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
l. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
m. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.

Kedududan dan peran pemerintah pusat dan daerah

Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu:
a.      Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitaas yaang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan) dan sebagainya.
b.      Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c.       Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Sementara itu James E. Anderson menyatakan ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah, yaitu :

1)  Menyediakan infrastruktur ekonomi
Pemeritah menyediakan institus dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten dan sebagainya
2)  Menyediakan barang dan jasa kolektif
Fungsi dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya
3)  Menjembatani konflik dalam masyarakat
Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat
4)  Menjaga kompetisi
Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Sebab tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompertisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut
5)  Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
Kehadiran pemerintah diharapkan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus
6). Menjaga stabilitas ekonomi

Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.

Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:
1.politik luar negeri
2. pertahanan dan keamanan
3. Yustisi
4. moneter dan fiskal nasional
5. agama dan norma

Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, yaitu:

Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro
Dana perimbangan keuangan Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis
Konservasi dan standarisasi nasional
Ada beberapa tujuan diberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu:

1.  Meningkatkan kesejahteraan rakyat
2.  Pemerataan dan keadilan
3.  Menciptakan demokratisasi
4.   Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional
5.   Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal

Tugas khusus tujuan, yaitu:

Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara
Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara
Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumberdaya manusia yang berkualitas tinggi tetapi sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa dan sebagainya Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transfaran dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

Kamis, 23 Januari 2020


Kegiatan pembelajaran lanjutan materi:

KD. 3.4 Hubungan struktural dan fungsional pemerintah daerah dan pusat

Bagian B. Otonomi daerah

Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:

Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan

Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.[1]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.

Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2] dengan beberapa dasar pertimbangan

Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:

Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah;
Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan

Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Aturan Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:

C. Landasan hukum

Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan

Rabu, 22 Januari 2020

Kegiatan pembelajaran lanjutan materi:

KD. 3.4 Hubungan struktural dan fungsional pemerintah daerah dan pusat

Bagian B. Otonomi daerah

Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:

Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan

Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.[1]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.

Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2] dengan beberapa dasar pertimbangan

Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:

Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah;
Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan

Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Aturan Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:

C. Landasan hukum

Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan

Selasa, 21 Januari 2020


Materi pembahasan kelass 12


PENGARUH KEMAJUAN IPTEK TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESA

A.Mengidentifikasi Pengaruh Kemajuan Iptek terhadap NKRI
1.Pengaruh positif kemajuan iptek bagi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
a.Aspek politik
1) Memberikan dorongan yang besar bagi konsolidasi demokrasi di banyak negara.
2) Meningkatkan hubungan diplomatik antara negara.
3) Menegakan nilai-nilai demokrasi.
4) Memperluas dan meningkatkan hubungan dan kerja sama antar daerah.
5) Adanya peranan besar rakyat dalam pengembangan pemerintahan.
6) Kegiatan komunikasi untuk keperluan politik dengan menggunakan teknologi informasi menyebabkan sampai nya berita dengan cepat, dilakukan secara efisien dan nyaman.

b.Aspek ekonomi
Pengaruh positif IPTEK bagi kehidupan ekonomi yang dapat kita ambil di antaranya:
1)Makin meningkatnya investasi asing atau penanaman modal asing di negara kita.
2)Makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi dalam negeri.
3)Mendorong para pengusaha untuk meningkatkan efisiensi dan menghilangkan biaya tinggi.
4)Meningkatkan kesempatan kerja dan devisa negara.
5)Meningkatkan kemakmuran masyarakat.
6)Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan.

c.Aspek sosial budaya
Kemajuan teknologi dan informasi yang di tandai dengan munculnya internet dan makin canggihnya alat-alat secara langsung telah mempermudah kita untuk memperoleh informasi. Selain itu juga, dengan adanya informasi tersebut kita bisa mencontoh atau belajar banyak dari tata nilai sosial budaya, cara hidup, pola berpikir yang baik, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi dari bangsa lain yang telah maju untuk kemajuan dan kesejahteraan kita.

d.Aspek hukum, pertahanan, dan keamanan
Pengaruh positif IPTEK dalam bidang hukum, pertahanan, dan keamanan yang dapat kita ambil diantaranya:
1)Makin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak asasi manusia.
2)Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang – undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak.
3)Makin menguatnya tuntutan terhadap tugas – tugas penegak hukum(polisi, jaksa, dan hakim) yang lebih profesional, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan.
4)Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara.

2.Pengaruh negatif iptek bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara


a.Aspek politik
Kemajuan IPTEK melalui globalisasi membawa nilai-nilai seperti keterbukaan, kebebasan dan demokratisasi tidak menutup kemungkinan akan di salah artikan oleh masyarakat indonesia. Akibatnya, akan menimbulkan terganggunya stabilitas politik nasional seiring dengan terjadinya tindakan-tindakan anarki sebagai reaksi terhadap sikap pemerintah yang menurut mereka tidak terbuka, tidak memberikan kebebasan dan tidak demokratis kepada rakyatnya. Pengaruh negatif lainnya adalah munculnya gerakan-gerakan radikalisme dan terorisme.

b.Aspek ekonomi
Kemajuan IPTEK memberikan pengaruh negatif terhadap kehidupan ekonomi seperti berikut:
1)Indonesia akan di banjiri oleh barang-barang dari luar seiring dengan adanya perdagangan bebas yang tidak mengenal adanya batas-batas negara. Akibatnya, makin terdesak nya barang-barang lokal terutama yang tradisional karena kalah bersaing dengan barang-barang luar negeri.
2)Cepat atau lambat, perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, seiring dengan makin mudahnya orang asing menanamkan modalnya di indonesia, yang pada akhirnya mereka dapat mendikte atau menekan pemerintah atau bangsa kita. Dengan demikian, bangsa kita akan dijajah secara ekonomi oleh negara investor.
3)Akan timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan bebas. Persaingan bebas tersebut akan menimbulkan adanya pelaku ekonomi yang kalah dan yang menang. Yang menang akan dengan leluasa memonopoli pasar, sedangkan yang kalah akan menjadi penonton yang senantiasa tertindas.
4)Pemerintah hanya sebagai regulator pengaturan ekonomi yang mekanisme nya akan ditentukan oleh pasar.
5)Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi makin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola dapat karya makin ditinggalkan.

c.Aspek sosial budaya
Kemjuan IPTEK dapat melahirkan pengaruh negatif bagi perilaku masyarakat, seperti berikut:
1)Munculnya gaya hidup konsumtif dan selalu mengonsumsi barang-barang dari luar negeri.
2)Munculnya sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi. Akibatnya, manusia akan suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Contohnya; mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya, DLL.
3)Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna. Akibatnya, sikap ini akan menimbulkan ketidak pedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu menghardik pengemis, pengamen, dan sebagainya.
4)Bisa mengakibatkan kesenjangan sosial yang semakin tajam antara yang kaya dan miskin.
5)Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya barat tanpa di seleksi terlebih dahulu. Contohnya; seperti meniru model pakaian yang biasa di pakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai norma-norma yang berlaku misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting, dan sebagainya.
6)Makin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial.
7)Makin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.



d.Aspek hukum, pertahanan, dan keamanan
Dampak negatif yang timbul dari kemajuan IPTEKB dalam aspek hukum, pertahanan, keamanan ini antara lain menimbulkan tindakan anarkis dari masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, peran masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kedaulatan negara semakin berkurang.

B.Membangun sikap selektif dalam menghadapi berbagai pengaruh kemajuan IPTEK
1.Sikap tanggung jawab dalam pengembangan IPTEK
Bagi Bangsa indonesia, di dalam mengembangkan dan menerapkan iptek perlu mengingat landasan idealnya, yaitu pancasila dan landasan konstitusionalnya, yaitu UUD NRI tahun 1945. Dunia berasal dari tuhan, tuhan yang maha kuasa menciptakan alam semesta untuk kemaslahatan mengembangkan dan menerapkan iptek sudah selayaknya mengingat ajaran dan perintah Tuhan. Iptek harus dikembangkan dan diterapkan untuk kemaslahatan manusia, bukan untuk menyiksa dan mencelakakan manusia.

2.Sikap selektif terhadap pengaruh kemajuan IPTEK
Tidak ada satu pun negara bangsa di dunia ini yang bisa lepas dari pengaruh kemajuan IPTEK. Indonesia yang baru disebut sebagai negara berkembang, akan sangat sulit bagi negara kita untuk mengelak dari pengaruh atau implikasi kemajuan IPTEK. Akan tetapi, indonesia sebagai bangsa yang besar harus mempunyai yang tegas terhadap kemajuan IPTEK ini. Sikap alternatif yang bisa diambil dalam menghadapi kemajuan IPTEK:
1)Menolak dengan tegas semua pengaruh kemajuan iptek dalam semua aspek kehidupan.
2)Menerima sepenuhnya pengaruh tersebut tanpa disaring terlebih dahulu.
3)Bersikap selektif terhadap pengaruh tersebut, yaitu kita mengambil hal-hal positif dari kemajuan iptek dan membuang hal-hal negatif.

a.Sikap selektif terhadap pengaruh kemajuan Iptek di bidang politik
Ada empat hal yang selalu di ke depankan pada saat ini dalam bidang politik yaitu, demokratisasi, kebebasan, keterbukaan, dan hak asasi manusia. Bangsa Indonesia harus mampu mewujudkan eksistensi nya sebagai negara yang kuat dan mandiri, namun  tidak meninggalkan kemitraan dan kerja sama dengan negara lain dalam hubungan yang seimbang, saling menguntungkan, saling menghormati, dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal sebagai berikut.
Menggembangkan demokratisasi dalam segala bidang.
Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
Mengadakan reformasi lembaga politik agar menjalankan fungsinnya dan peranannya secara baik dan benar.
Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Menegakkan supremasi hukum.
Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.
b.Sikap selektif terhadap pengaruh kemajuan Iptek di bidang ekonomi
Sebelum bidang politik, kemajuan iptek lebih dahulu terjadi dalam bidang ekonomi. Sejak digulirkannya liberalisasi ekonomi oleh Adam Smith sekitar abad ke-15, telah melahirkan perusahaan multinasional yang melakukan aktivitas perdangangannya ke berbagai negara. Mulai abad ke-20 paham liberal kembali dianut oleh negara didunia terutama negara maju.
Sikap selektif terhadap dampak kemajuan iptek dapat dipertegas salah satunya dengan meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional. Kegiatan konkretnya adalah:
Meningkatkan kualitas SDM Indonesia.
Meningkatkan komoditas ekonomi yang mutunya, jumlahnya dan pasokannya serta harganya bersaing.
Perbaikan perangkat hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional.
c.Sikap selektif terhadap pengaruh kemajuan Iptek di bidang sosial budaya
Dalam bidang sosial budaya, kemajuan iptek membawa pengaruh dalam perilaku yang ditampilkan setiap masyarakat, diantaranya adalah gaya hidup, gaya pakaian, dasar ikatan hidup bermasyarakat, semakin mudahnya mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan.
Kemajuan iptek ditandai dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar hal tersebut bersifat positif dan dapat diserap ke dalam budaya kehidupan sehari-hari, maka perlu mengusahakan perubahan nilai dan perilaku:
Terbukanya terhadap inovasi dan perubahan.
Berorientasi pada massa depan daripada masa lampau.