Jumat, 28 Februari 2020

Materi di kelas X pembahasan materi

Kd:3.4 Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Kamis, 27 Februari 2020

Pelajaran di kelas X

Kd:3.4 Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pos tes

Rabu, 26 Februari 2020

MATERI KELAS X

B. OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

Dasar hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, Pasal 18B ayat 1 dan 2.
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Pelaksanaan
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.


Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan

Tujuan
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut

Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
Pengembangan kehidupan demokrasi.
Keadilan nasional.
Pemerataan wilayah daerah.
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Asas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, yaitu asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.

Desentralisasi
Adalah pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus Urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom.

Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

Tugas pembantuan
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi

Senin, 24 Februari 2020

MATERI KELAS X

B. OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

Dasar hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, Pasal 18B ayat 1 dan 2.
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Pelaksanaan
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.


Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan

Tujuan
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut

Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
Pengembangan kehidupan demokrasi.
Keadilan nasional.
Pemerataan wilayah daerah.
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Asas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, yaitu asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.

Desentralisasi
Adalah pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus Urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom.

Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

Tugas pembantuan
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

Selasa, 18 Februari 2020


Materi kelas: X


Materi Pokok                          : Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KD:

3.4 Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Senin, 17 Februari 2020

Materi kelas: X


Materi Pokok                          : Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KD:

3.4 Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jumat, 14 Februari 2020

Materi kelas X


Materi kelas X

Materi Pokok                          : Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KD:

3.4 Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Melalui diskusi dan prsentasi kelompok peserta didik dapat memiliki ketrampilan mengolah informasi  dan menyajikan dalam bentuk tulisan serta di presentasikan  tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia 1945

Kamis, 13 Februari 2020

Materi kelas X

Materi Pokok                          : Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KD:

3.4 Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat memiliki ketrampilan mengolah informasi  dan menyajikan dalam bentuk tulisan serta di presentasikan  tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Rabu, 12 Februari 2020


Materi kelas X

Materi Pokok                          : Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kompetensi Inti

Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

3.Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmua

KOMPETENSI DASAR (KD) dan INDIKATOR
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang di  anutnya

2.1 Menganalisis hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.4 Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.4.1 Menjelaskan pengertian pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

3.4.2 Menanyakan hubungan struktural dan hubungan fungsional pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

3.4.3 Mengidentifikasikan kewenangan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

3.4.5 Mengidentifikasi faktor-faktor yang menentukan hubungan pusat dan daerah dalam otonomi

4.4 Menyaji hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.1.1 Mempresentasikan hasil hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tujuan Pembelajaran
Peserta didik dapat menjelaskan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
Peserta didik dapat membedakan hubungan struktural dan hubungan fungsional pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
Peserta didik dapat menjelaskan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Melalui pengamatan peserta didik dapat menyebutkan faktor-faktor hubungan pusat dan daerah dalam otonomi
Melalui telaah buku dan media cetak ataupun elektronik peserta didik dapat melihat dan menyimpulkan hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat memiliki ketrampilan mengolah informasi  dan menyajikan dalam bentuk tulisan serta di presentasikan  tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

MATERI AJAR

Pengertian Pemerintahan Pusat dan Daerah
Secara etimologis pemerintahan berasal dari kata pemerintah, sedangkan pemerintah berasal dari kata perintah. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, perintah mempunyai arti perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu sedangkan pemerintah adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggungjawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan memerintah sesuatu negara (daerah-negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah sesuatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah). Bagaimana dengan pengertian dari pemerintahan?

Pemerintahan atau “goverment” menurut C.F. Strong adalah organisasi dalam mana dilektakkan hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat atau tertinggi. Pemerintah (an) dalam arti luas merupakan sesuatu yang lebih besar dari pada suatu badan atau kementrian-kementrian. Pemerintah (an), diberi tanggungjawab meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemeliharaan perdamaian dan keamanan negara, didalam atau pun diluar, pemerintah (an) harus memiliki kekuasaan militer atau pengawasan atas angkatan bersenjata: kekuasaan legislatif atau sarana pembuatan hukum; kekuasaan keuangan yaitu kesanggupan memungut uang yang cukup untuk membayar biaya mempertahankan negara dan menegakkan hukum yang dibuatna atas nama negara. Dengan demikian, pemerintahan mempunyai kekuasaan legislatif, eksekutif, dan kehakiman yang disebut tiga cabang pemerintahan.

S.E. Finner  neyatakan istilah “goverment” mempunyai empat arti yaitu sebagai berikut:

Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksanakan kontrol atas pihk lain ( the activity or the process of governing).
Menunjukkan masalah-masalah ( hal ikhawal) megara dalam kegiatan atau proses di atas dijumpai (state of affairs).
Menunjukkan orang-orang ( maksudnya pejabat-pejabat) yang dibebani tugas-tugas untuk memerintah (people charged with the duty of governing).
Menunjukkan cara, metode atau sistem dengan mana suatu masyarakat tertentu di perintah (the manner, method or system by which a particular society is governed).
Berdasarkan hukum Tatanegara Republik Indonesia (UUD 1945) pemerintah itu adalah presiden, Wakil presiden dengan menteri-menteri negara. Hal yang demikian ini juga berlaku bagi negara-negara pada umumnya, baik yang menganut sistem presidensial maupun parlementer. Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif negara. Peran pemerintah antara lain sebagai organisasi yang mengatur dan memimpin negara, menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Tanpa pemerintahan tidak mungkin negara itu berjalan secara baik.

Pengertian Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
Setiap negara selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan warga negaranya melalui penyelenggaran pemerintahan yang baik, walau tidak selalu berhasil. Disisi lain, wilayah suatu negara cenderung sangat luas, dan jumlah warga negaranya sangat banyak. Demi keefektifan dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk mewujudkan tujuan negara, dilakukanlah distribusi kewenangan dan kekuasaan dalam bentuk pembagian wilayah penyelenggaraan pemerintahan menjadi berapa daerah.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 Ayat 1 dan 2, Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenal adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan pusat sebagai penyelenggara kegiatan pemerintahan secara nasional yang berpusat di ibukota negara, sedangkan pemerintahan daerah terdiri dari pemerintahan provinsi, dan pemerintahan provinsi terbagi atas pemerintahan daerah, kabupaten dan kota.

Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 1 disebutkan bahwa pemerintah pusat adalah presiden RI yang memeng kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI tahun 1945. Sedangkana yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerinahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-uasnya dalam sistem dan prinsip NKRI ebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945.pemerintah daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 terdiri dari gubernur bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Setiap daerah provinsi daerah kabupaten dan daerah kota mempunyai peerintahan daerah yang diatur dengan UU. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tugas pemerintah adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Asas-asas dalam penyelenggaran pemerintahan yang baik atau “Good Goverment” (Pusat dan Daerah) yaitu sebagai berikut:

No Asas-asas Good Governance Penjelasan Contoh
1. Kepastian hukum Apapun yang dialkukan pemerintah daerah haruslah berdasarkan hukum yang berlaku
2. Tertib penyelenggaraan negara Penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilaksanaan sesuai dengan tertib administrasi negara
3. Kepentingan umum Apapun yang dilakukan pemerintah daerah haruslah untuk kepentingan umum
4. Keterbukaan Masyarakat harus tau apa yang dilakukan oleh pemerintahnya dan tidak boleh ditutup-tutupi
5. Proposionalitas Penyelenggaraan negara harus seimbang, tidak boleh berat sebelah
6. Profesionalitas Penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilakukan oleh orang yang ahli dibidang masing-masing
7. Akuntabilitas Pemerintah harus bisa mempertanggungjawabkan tindakannya kepada masyarakat
8. Efisiensi Penyelenggaraan pemerintah daerah harus bisa dijalankan dengan baik dengan waktu, dana dan tenaga seminimal mungkin
9. Efektivitas Penyelenggaraan pemerintah daerah hatus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam mewujudkan tujuan.
Hubungan pemerintahan pusat dan daerah
Berdasarkan ketentuan dalam aturan perundangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dibagi dan diserahkan kepada daerah utnuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Otonomi adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemrintah (pusat) kepada daerah dan/atau desa dari pemerintahan provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Walaupun pemerintahan daerah memiliki tnomi yang seluas-luasnya, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan masih memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah lainnya. Pasal 2 (5) UU No. 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang dilaksanakan secara adil dan selaras.

Selanjutnya dalam ayat 7 ditegaskan bahwa hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.

Berdasarkan hal tersebut, hubungan dan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dapat dilihat dari dua aspek, yaitu hubungan struktural dan fungsional. Hubungan struktural antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah menyangkut keduanya dalam sistem dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sedangkan hubungan funsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus djalankan oleh pemerintahan pusat dan daerah dalm rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Hubungan struktural pemerintahan pusat dan daerah
Secara struktural pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan ditingkat nasional. Dalam hal ini presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketetntuan yang terdapat pada UUD 1945. Sedangkan pemerintahan daerah merupakan penyelanggara urusan pemerintahan didaerah masing-masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip NKRI. Pelaksanaan pemerintah daerah mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pusat dan daerah.

Pemerintah desa adalah pemerintahan yang terdiri atas pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa atau BPD yaitu kepala desa dan perangkat desa (sekretaris desa dan perangkat desa lainnya). Berdasarakan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang dimaksud desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupaka penyelenggara pemerintahan diwilayah darha masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-uasnya.

Dapat diketahui secara struktural kepala daerah kabupaten/kota tidak emmiliki garis struktural dengan pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat karena memiliki otonomi seluas-luasnya.

Hubungan fungsional pemerintahan pusat dan daerah
Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik “Good Goverment”. Pembagian tugas, wewenang dan kewajiban pemerintahan daerah pada dasarnya ditunjukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerha provinsi kabupaten dan kotta atau antara provinsi dengan kabupaten dan kota telah diatur dalam UU dengan memperhatikan dengan memperhatikan kekhususan dengan keragaman daerah. Hubungan fungsional tersebut menyangkut tentang tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Otonomi Daerah
Berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan tersebut diketahui bahwa pemerintah daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintaha daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan yang oleh UU ditentukan oleh urusan pemerintah pusat. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas embantuan.

Dalam pelaksanakan otonomi daerah negara mengakui dan menghormati persatuan kesatuan masyarakat hukum, adat, beserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Dengan diberikannya otonomi pada daerah pemerintah daerah bisa meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan serta memilihara hubungan yang serasi antar pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan NKRI.

Hak dan kewajiban daerah otonom

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom Kewenangan Daerah Otonom
Megatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
Memilih pemimpin daerah
Mengelola peraturan daerah
Mengelola kekayaan daerah
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Melindungi masyarakat
Menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
Mengembangkan kehidupan demokrasi
Mewujudkan keadilan dan pemerataan
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
Mengebangkan sistem jaminan sosial
Menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
Mengembangkan sumber daya produltif didaerah
Melestarikan lingkungan hidup
Mengelola administrasi kehidupan
Melestarikan nilai sosial budaya
Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Pembagian Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Dalam bab III (tentang Pembagian Urusan Pemerintahan), Pasal10 UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa tugas dan wewenang yang menjadi urusan pemerintahan pusat dan daerah adalah sebagai berikut:

Ayat (1) Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.

Ayat (2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Ayat (3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diluar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud diatas, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Menyelenggarakan sendiri sebagai urusan pemerintahan.
Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah.
Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang
Peran pemerintah pusat dalam kerangka otonomi daerah serta untuk mencapai tujuan menciptakan kesejahteraan rakyat adalah sebgai berikut:

melakukan pembinaan, dengan memberikan pedoman, seperti dalam penilaian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan.
Memberikan standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan dan evaluasi.
Memberikan fasilitas, yaitu berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi daerah dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Bidang Keuangan
Hubungan antara pemerintahan pusat dengan daerah dalam bidang keuangan ditegaskan dalam UUD 1945 bahwa “hubungan keuangan”, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang {Pasal 18A (2)}.

Undang-undang yang mengatur hubungan kewenangan antara pemerintahan pusat dan daerah saat ini adalah UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut ditegaskan adanya perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah diantaranya sebagai berikut:

Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Pemberian sumber keuangan negara kepada pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didasarkan atas peneyarahan tugas oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
Kewenangan Bidang Politik
Dalam otonomi daerah, rakyat diberi kesempatan memilih langsung kepala daerahnya dan wakil rakyat di daerah (anggota DPRD). Kepala daerah yang terpilih juga bukan penguasa tunggal karena ia harus bertanggung jawab kepada DPRD, jika melanggar peraturan, DPRD bisa memberhentikannya.


Kewenangan Bidang Administrasi
Dalam otonomi daerah, kewenangan di bidang administrasi adalah sebagai berikut:

Menyangkut keuangan, pemerintah pusat memberikan uang kepada daerah, dan daerah mengelolanya untuk kepentingan-kepentingan organisasinya. Uang itu merupakan hasil pendapatan negara daari sumber daya alam, pajak dan bukan pajak.
Daerah otonom juga melaksanakan kewenangan dalam bidan pelayanan publik seperti: kesehatan, pendidikan, pertanian, pekerjaan umum, perhubungan, agama, pertambangan dan lain-lain.
Daerah otonom juga diperbolehkan membuat peraturan daerah dan mengusahakan sumber dana daerah melalui pembukaan dan promosi taman wisata agro-bahari, pengembangan industri, pengembangan budaya dan kesenian asli daerah, pengelolaan sumber daya alam dan lain-lain.
Otonom daerah dijalankan oleh pemerintah daerah selaku badan eksekutif daerah dan DPRD sebagai badan legislatif daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 juga mejelaskan tugas dan wewenang Kepala Daerah, yaitu sebagai berikut:

Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memegang teguh pancasila dan UUD 1945.
Menghormati kedaulatan rakyat.
Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat.
Mengajukan rencana peraturan daerah kepada DPRD.
Sedangkan DPRD,sebagai bagian dari pemerintahan daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagi berikut:

Bersama gubernur, bupati, atau walikota membentuk peraturan daerah.
Bersama gubernur, bupati, atau walikota membentuk dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Melakukan pengawasan.
Pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pelaksanaan keputusan gubernur, bupati dan walikota.
Pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah.
Kebijakan pemerintah daerah.
Pelaksanaan kerja sama internasional di daerah.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
Menampung dan menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Sedangkan yang merupakan kewajiban DPRD adalah:

Mempertahankan dan memelihara keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
Membina demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintah daerah.
Meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi.
Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian.


METODE PEMBELAJARAN
Pendekatan :  Scientific Learning
Model   : Problem Based Learning,
Metode : diskusi kelompok, ceramah berfariasi,

G. PENILAIAN PROSES DAN HASIL BELAJAR
Tugas Mengumpulkan data dari berbagai sumber tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Diskusi kelompok membahas hasil pengamatan
Membuat laporan hasil pengamatan
Mempresentasikan hasil laporan di depan kelas (format presensi terlampir)

Menilai kegiatan pengamatan dan Tanya jawab dengan nara sumber berkaitan kewenangan hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia
Pemerintahan pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan neagara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara struktural, pemerintahan pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Dalam hal ini, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Sedangkan secara struktural pemerintahan daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam prinsip dan sistem NKRI. Dengan demikian, secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupakan penyelenggara pemerintahan di wilayah daerah masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Namun demikian, ada pembagian kewenangan di dalam penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah. Hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dengan kabupaten dan kota telah diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan fungsional tersebut menyangkut tentang tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah:
Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan
Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintahan
Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang disentralisasikan.
Faktor-faktor yang menentukan hubungan pusat dan daerah dalam otonomi yaitu hubungan kewenangan, hubungan keuangan, hubungan pengawasan, dan hubungan yang timbul dari susunan organisasi pemerintahan daerah

Senin, 10 Februari 2020


Kelas 12: Pembhasan soal PKN


A. Jawablah soal dibahwah ini dengan benar!

1. Salah satu ciri negara demokrasi adalah.....
a. adanya kebebasan untuk berekspresi
b. adanya kebebasan untuk bekerja
c. adanya peradilan yang modern
d. pemerintahan yang berwibawa
e. perekonomian yang mapan
Jawaban: a

2. Berikut ini yang dapat menjadi sarana atau forum komunikasi masyarakat adalah....
a. pertemuan antarpejabat daerah
b. pertemuan dalam rapat bisnis
c. musyawarah anggota DPR
d. petemuan hari besar keagamaan
e. antrean pembelian tiket kereta api di stasiun
Jawaban: c

3. Pada masa kolonilaisme, pers berperan menyebarkan tentang....
a. gagasan memajukan masyarakat
b. membina kerja sama sesama penulis
c. gagasan kemerdekaan dan kebangsaan Indonesia
d. menghindari dan menjauhi penindasan penjajahan
e. menjadi media promosi bagi produsen
Jawaban: c

4. Pers tertua bahasa Melayu Indonesia adalah....
a. Djuramartini
b. Bromartani
c. Darmo Kondo
d. Pewarga Deli
e. Djurumartani
Jawaban: b

5. Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pers adalah....
a. lembaga sosial  dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
b. alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
c. surat kabar dan majalah yang berisi berita
d. segala aktivitas yang mengulas berita-berita
e. segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak
Jawaban: a

6. Pada negara yang menganut paham kebebasan berpendapat dan demokrasi, pers merupakan.....
a. alat perekat pemerintah yang berkuasa
b. pilar demokrasi keempat
c. salah satu pendukung liberalisme
d. pendukung oposisi bagi pemerintah
e. pendukung kekuasaan pemerintah
Jawaban: b

7. Selaku warga negara Indonesia, kita memiliki hak bicara dan menyampaikan pendapat yang....
a. dilakukan secara bebas tanpa batas
b. disertai perizinan dari petugas keamanan
c. disampaikan dengan cara sopan dan menghormati
d. mementingkan kepentingan semua pihak
e. disertai dengan tanggung jawab sosial
Jawaban: e

8. Pers dapat memengaruhi pada masyarakat, karena pers memiliki fungsi sebagai....
a. kritik sosial
b. komunikator massa
c. lembaga bisnis
d. ajang kreatif dan seni
e. lembaga pendidikan
Jawaban: b

9. Sesuai dengan fungsi dan tradisinya, pers harus menjadi....
a. penyambung lidah masyarakat
b. kontrol kepentingan pemerintah
c. alat seleksi kebijakan pemerintah
d. penjaga kepentingan publik
e. pembela dan alat propaganda pemerintah
Jawaban: a

10. Setelah berperan serta dalam upaya mengembangkan kesadaran nasional untuk memperjuangkan kemerdekaan massa sebelumnya, pers nasional menunjukkan tanggung jawab sosialnya sebagai bagian dari negara baru yang berdaulat, tidak mengherankan jika pers pada masa itu disebut....
a. sebagai pers modern
b. pers pemberani
c. sebagai pers pejuang
d. pers pers dalam alam kemerdekaan
e. pers Pancasila
Jawaban: c

11. Bagi kita, semua bentuk kemajuan teknologi termasuk teknologi komunikasi dan informasi, kita sikapi....
a. dengan senang sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan hidup



b. biasa, karena yang meamjukan teknologi bukan bangsa Indonesia
c. dengan bangga, karena semua kemajuan itu dicapai atas nama kemanusiaan
d. rasa syukur dan kita manfaatkan untuk kemajuan dan kesejahteraan hidup
e. dengan sedih dan kecewa, karena tidak dikembangkan oleh bangsa kita
Jawaban: a

12. Selepas Orde Baru, kebebasan pers tampak lebih bebas dan merdeka, karena....
a. adanya pencabutan undang-undang pers
b. pers tidak perlu diatur dalam undang-undang
c. bermunculan media massa baru yang lebih segar
d. presiden membubarkan departemen penerangan
e. kebijakan mengenai pers diperlonggar pemerintah
Jawaban: e

13. Pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 disebut....
a. harpaan pers Indonesia
b. pengertian pers Pancasila
e. hakikat pers Pancasila
d. tujuan pers Pancasila
e. cita-cita pers Pancasila
Jawaban: b

14. Sikap dan perbuatan kita terhadap pers yang keras dan tajam mengkritik pemerintah negara kita adalah....
a. secara kritis mencermati semua yang disampaikan pers tersebut
b. membenci pers, karena merupakan sumber perpecahan bangsa
c. mendukung upaya tersebut sebagai kontrol positif pada negara
d. kritis mencermati kritik tersebut dan mendukung secara proporsional
e. senang terhadap pers yang beraliran keras meskipun kritiknya kurang tepat
Jawaban: c

15. Bagi bangsa Indonesia, menggunakan alat komunikasi yang manapun tidak masalah, sebab yang penting adalah....
a. tetap mempertahankan nilai luhur bangsa
b. seoptimal mungkin meskipun dengan segala cara
c. nilai-nilai kesopanan pada diri kita
d. kita tetap bangga walaupun bangsa lain lebih maju
e. kita tidak perlu mengembangkan ilmu pengetahuan
Jawaban: a

16. Berita atau informasi yang lebih cepat dan sangat diutamakan walaupun sedikit mengabaikan tata krama, tetapi dapat diterima masyarakat adalah....
a. berita tentang kematian seseorang
b. berita undangan perkawinan
c. informasi tentang keadaan cuaca
d. siaran berita radio dan televisi
e. informasi melalui surat kabar
Jawaban: c

17. Apabila suatu media massa sering membuat kekeliruan berita, yang terjadi dalam masyarakat adalah....
a. pimpinan redaksinya akan dijatuhi hukuman yang berat



b. media massa tersebut dinyatakan terlarang untuk terbit
c. dinilai secara moral tidak layak terbit dalam beberapa bulan
d. cepat menimbulkan masalah dan konflik dalam kehidupan masyarakat
e. kehilangan pamor dan kepercayaan publik sehingga ditinggalkan pembacanya
Jawaban: d

18. Hal yang layak dilakukan oleh penulis berita media massa adalah....
a. pemberitaan yang menuliskan lengkap nama selebritis dengan identitasnya
b. penyampaian informasi dengan menulis berita sesuai fakta dan data secara proporsional
c. pemilihan berita yang menguntungkan misi pemerintah
d. mencari dan mengumpulkan berita konflik dari sumber yang tidak seimbang
e. menggunakan gaya bahasa yang dilakukan oleh penulis berita lain
Jawaban: b

19. Di Indonesia yang memberikan kebebasan kepada pers sehingga jurnalis mempunyai keleluasaan untuk mengekspresikan informasinya terdapat pada era...
a. pergerakan nasional
b. Orde Lama
c. reformasi
d. Orde Baru
e. revolusi
Jawaban: c

20. Media massa yang melakukan investigasi untuk membongkar kecurangan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden berarti....
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, demokrasi mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e. menunjukkan keadilan dan kebeneran
Jawaban: d

21. Prinsip dasar pandangannya adalah bahwa kemerdekaan pers harus disertai dengan kewajiban-kewajiban, yaitu....
a. bertanggung jawab kepada keluarganya
b. bertanggung jawab kepada masyarakat
c. bertanggung jawab kepada pemerintah
d. bertanggung jawab kepada masyarakat atau bangsa
e. bertanggung jawab kepada agama
Jawaban: d

22. Pembatasan terhadap kemerdekaan mutlak pers itu justru perlu diadakan dengan alasan sebagai berikut, kecuali....
a. untuk melindungi kehormatan dan nama baik individu maupun kelompok



b. melindungi nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat
c. meningkatkan ancaman subversi maupun agresi
d. melindungi ketertiban keamanan, baik yang datang dari dalam mapun datang dari luar
e. melindungi keamanan, baik yang datang dari dalam maupun datang dari luar
Jawaban: c

23. Di bawah ini merupakan ciri dari sistem pers, kecuali....
a. integrasi
b. keutuhan
c. kesempurnaan
d. keterhubungan
e. ketergantungan
Jawaban: c

24. Di bawah ini yang bukan merupakan ciri kebebasan pers di Indonesia adalah....
a. pers yang bebas dan bertanggung jawab
b. pers yang sehat
c. pers melakukan kontrol yang objektif
d. pers penyebar informasi yang objektif
e. pers penyebar informasi yang subjektif
Jawaban: b

25. Di bawah ini yang bukan merupakan undang-undang yang berkaitan dengan pers adalah UU No. 40 Tahun 1999....
a. pasal 18
b. pasal 134
c. pasal 154
d. pasal 281
e. pasal 283
Jawaban: b

26. Pers sebagai lembaga sosial yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyebaran informasi mempunyai misi....
a. ikut memajukan masyarakat
b. melaksanakan pembangunan
c. ikut mencerdaskan masyarakat
d. memberantas pengangguran
e. mendukung program pemerintah
Jawaban: a

27. Berikut ini ciri-ciri dari kode etik, kecuali....
a. sanksi kode etik bersifat moral
b. sanksi kode etik bersifat mengikat
c. daya jangkau kode etik terbatas
d. kode etik dibuat oleh lembaga profesi
e. sanksi kode etik bersifat hukum undang-undang
Jawaban: e

28. Pers sebagai salah satu modal bangsa menggunakan aturan main berdasarkan landasan yuridis, yaitu....
a. Kode Etik Jurnalistik
b. Undang-Undang Pers
c. UUD 1945
d. Pancasila
e. tata nilai yang berlaku dalam masyarakat
Jawaban: e

29. Oemar Seno Adji dalam bukunya “Hukum Kebebasan Pers” yang mengutip J.C.T. Simorangkir, telah menyimpulkan mengenai kebebasan pers Indonesia, kecuali....
a. pers yang bebas dan bertanggung jawab
b. pers sebagai penyebar informasi yang subjektif
c. pers sebagai penyalur aspirasi rakyat dan meluaskan komunikasi serta partisipasi masyarakat
d. pers yang melakukan kontrol sesuai yang konstruktif
e. pers yang sehat
Jawaban: a

30. Salah satu dampak negatif penyalahgunaan kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat adalah berupa....
a. terjadinya konflik antaranggota masyarakat
b. masyarakat umum semakin kritis daya nalarnya
c. tumbuhnya semangat demokrasi yang diikuti tanggung jawab
d. hak-hak bersuara melalui saluran informasi semakin dihargai

e. kebebasan yang dilaksanakan masih kerangka Pancasila
Jawaban: b

31. Inti permasalahan dalam sistem kebebasan pers adalah....
a. kebebasan yang tanpa batas
b. kebebasan yang mengarah kepada anarkisme
c. sistem kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
d. sumber daya manusia yang terbatas
e. sumber daya manusia yang tidak terbatas
Jawaban: a

32. Dampak negatif penyalahgunaan kebebasan pers bagi masyarakat adalah....
a. mempercepat kerusakan akhlak dan moral bangsa
b. menimbulkan pemborosan dan sifat konsumtif
c. menghambat kegiatan masyarakat sehari-hari
d. mengganggu ekonomi rakyat
e. merugikan investor yang bergerak dalam bidan media massa
Jawaban: a

33. Pers dapat memberitakan tentang program pemerintah. Di sisi lain pers juga dapat memberitakan demonstrasi yang dilakukan masyakarat. Hal ini mencerminkan pers yang memberitakan fungsi sebagai....
a. memberikan pendidikan yang bermutu kepada masyarakat
b. melakukan kontrol sosial atas segala kebijakan pemerintah
c. sebagai penghubung antara pemerintah dengan rakyat
d. memberi hiburan kepada masyarakat
e. memberi informasi kepada masyarakat
Jawaban: c

34. Di bawah ini yang merupakan pengawas media, kecuali....
a. media pers
b. masyarakat
c. asosiasi profesi karyawan
d. pemerintah
e. organisasi pers
Jawaban: d

35. Untuk menjamin tegaknya kebebasan pers dan terpenuhinya hak masyarakat, maka diperlukan....
a. pembenahan
b. etika profesi
c. masyarakat
d. pengawasan pemerintah
e. pengurangan media
Jawaban: b

36. Berikut ini merupakan bentuk penyalahgunaan penyampaian informasi melalui media massa adalah, kecuali....
a. penyiaran berita atau informasi yang menyalahi kode etik jurnalistik
b. membentuk opini yang menyesatkan masyarakat
c. pelanggaran terhadap undang-undang hukum pidana
d. menyiarakn tulisan yang bersifat provokatif
e. memberikan informasi yang sesungguhnya
Jawaban: e

37. Di bawah ini yang bukan merupakan contoh penyalahgunaan kebebasan pers adalah....
a. digunakan sebagai alat politik oleh oknum tertentu untuk mencapai tujuan tertentu
b. sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat seseorang secara bebas, bahkan mengabaikan etika yang berlaku
c. menyalahkan program yang tidak mendidik bahkan berbenturan dengan norma-norma yang berlaku
d. digunakan untuk memeras pejabat tertentu yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum
e. melakukan koneksi apakah pemerintah dalam menempatkan pejabat-pejabat berdasarkan aspirasi rakyat dan berkualitas
Jawaban: e

38. Pers Indonesia memiliki kebebasan yang luas sesuai tuntutuan pada era reformasi menurut....
a. UU No. 38 tahun 1999
b. UU No. 50 tahun 1999
c. UU No. 40 tahun 1999
d. UU No. 30 tahun 1999
e. UU No. 41 tahun 1999
Jawaban: c

39. Beriku ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang hukum pidana, kecuali....
a. isi berita bersifat menipu
b. isi berita menghina agama tertentu
c. isi berita mencemarkan nama baik seseorang
d. mengandung pornografi
e. berita yang menyebarkan perdamaian
Jawaban: e

40. UU Pers dan UU Penyiaraan haruslha mencerminkan sinkronisasi, yaitu....
a. tuntutan masyarakat
b. tuntutan kemajuan teknologi komunikasi
c. tuntutan perubahan zaman
d. tuntutan kebebasan yang diputarbalikkan
e. tuntunan kekuasaan bangsa lain
Jawaban: b

41. Pengertian media menurut Boran Hedebro (1986) adalah....
a. media alat penyebar berita
b. media adalah pembentuk aspek sosial
c. media adalah pembentuk kesadaran sosial
d. media adalah pembentuk opini publik
e. media adalah pembentuk sikap sosial
Jawaban: c

42. Akibat yang timbul dari penyalahgunaan kebebasan pers, kecuali....
a. pers yang tanpa batas akan cenderung menimbulkan suatu imperialisme dan kolonialisme
b. pers yang disalahgunakan oleh pihak tertentu bisa saja menimbulkan perpecahan
c. pemberitahuan yang tidak bertanggung jawab bisa menimbulkan hancurnya citra baik sekelompok orang, golongan, bahkan suatu bangsa
d. pers yang yang terlalu bebas akan dapat menimbulkan kesimpangsiuran informasi
e. pers yang terlalu bebas dapat menimbulkan kebersamaan dan persatuan golongan
Jawaban: e

43. Manfaat media massa dalam kehidupan sehari-hari adalah....
a. mudahnya dalam mendapatkan informsi
b. dapat menjangkau informasi ke seluruh belahan dunia
c. jika ada gejolak politik mudah mendapatkan informasi
d. masyarakat dapat bersifat kritis
e. banyaknya kasus kejahatan
Jawaban: a

44. Pers harus berperan sebagai gent of reform, yaitu....
a. agen pengubah negara
b. agen pengubah realitas
c. agen pengubah kebijakan
d. agen pengubah kepercayaan
e. agen pengubah kehidupan sosial
Jawaban: b

45. Pers yang tanpa batas cenderung menimbulkan.... pada pilar, opini, danpandangan hidup yang berlebihan.
a. chauvinisme
b. komunisme
c. nasionalisme
d. imperialisme
e. fanatisme
Jawaban: e

46. Berikut ini yang bukan pelaku utama dan sekaligus merupakan motor penggerak globalisasi adalah....
a. negara
b. perusahaan transnasional
c. bank transnasional
d. lembaga keuangan multilateral
e. birokrasi perdagangan global
Jawaban: a

47. Globalisasi, ini muncul bersamaan dengan kebangkitan kembali kaum....
a. neoimprealisme
b. neokapitalisme
c. liberalisme
d. neoliberalisme
e. kapitalisme
Jawaban: d

48. Pada abad XXI memasuki era globalisasi ditandai dengan fenomena seperti di bawah ini, kecuali...
a. menguatkan ruang pribadi
b. merupakan era kompetisi
c. mengabaikan aspek kelokalan
d. deterirotialisasi dan transnasionalisme
e. naiknya intensitas hubungan antarbangsa
Jawaban: a

49. Proses globalisasi didahului oleh lahirnya era kolonialisasi pada abad XV. Salah satu hal yang menandai era kolonialisme adalah....
a. adanya penekanan pada pertumbuhan ekonomi global
b. adanya ekspansi secara fisik negara penjajah
c. diterapkannya prinsip persamaan
d. adanya kerja sama saling menguntungkan
e. diterapkannya prinsip persamaan derajat antarwarga
Jawaban: b

50. Lembaga dunia yang berpendapat bahwa globalisasi adalah kebebasan, kemampuan individu, dan perusahaan untuk dapat memprakarsai transaksi ekonomi dengan orang-orang dari negara lain adalah...
a. A.G. Mc. Grew
b. Bank Dunia
c. Wikipedia Encyclopedia
d. IMF
e. Antohny Giddens
Jawaban: d

51. Menurut Anthony Giddens, ada sejumlah pengaruh politik yang menjadi penggerak globalisasi adalah runtuhnya...
a. fasisme di Jepang
b. kapitalis Barat
c. perekonomian dunia
d. kekuasaan Amerika
e. komunisme Soviet
Jawaban: e

52. Tiga organisasi perekonomian dunia yang sangat berkuasa dalam globalisasi ekonomi adalah....
a. Bank Dunia, GATT, dan IMF
b. Bank Dunia, WTO, dan IMF
c. Bank Dunia, IMF, dan GATT
d. WTO, GATS, dan GATT
e. WRO, IMF, dan WTO
Jawaban:  b

53. Menurut kaum hiperglobalis, globalisasi didefinisikan sebagai....
a. dunia tanpa batas
b. sejarah baku kehidupan manusia
c. nation states
d. regionalisasi perekonomian dunia
e. transformationalis
Jawaban: b

54. Ide globalisasi di bidang tertentu, misalnya hak asasi manusia sudah ada sejak...
a. awal abad ke-20 hingga pecahnya Perang Dunia II
b. sejak Perang Dunia II hingga terbentuknya PBB
c. awal abad ke-20 dan awal abad ke-21
d. Nabi Musa membebaskan umatnya dari perbudakan Mesir Kuno
e. awal abad ke-21 ketika meningkatnya tindakan kekerasan
Jawaban: d

55. Globalisasi berkaitan erat dengan konsep interdependensi, integritas, dan saling ketergantungan antarberbagai bidang yang tercakup dalam negara, menurunya peran negara dan....
a. proses satu arah sebagaimana diklaim sebagian orang
b. semakin menguatnya kekuatan-kekuatan pendukung globalisasi
c. penyebaran pengaruh budaya
d. media dan dan telekomunikasi
e. berbagai kecenderungan yang sering kali beroperasi
Jawaban: b

56. Perubahan-perubahan yang menjadi tanda datangnya sebuah “abad global” adalah...
a. perubahan peran negara bangsa
b. berbagai kecenderungan yagn sering kali beroperasi
c. proses satu arah sebagaimana diklaim sebagian orang
d. pengaruh dan peran pemerintahan nasional semakin merosot
e. penyebaran pengaruh-pengaruh budaya
Jawaban: a

57. Kebangkitan neoliberalisme atau yang sering dikenal sebagai kelompok Kanan Baru terjadi di...
a. Jepang dan Cina
b. Jerman dan Eropa
c. Eropa dan Jepang
d. Amerika Serikat dan Jepang
e. Amerika Serikat dan Eropa
Jawaban: e

58. David Held membedakan tiga kelompok dalam melihat globalisasi, yakni kelompk hiperglobalis, kelompok skeptis, dan....
a. kelompok transfromatif
b. nation states
c. kaum skeptis
d. transmission belt
e. dunia tanpa batas negara
Jawaban: e

59. Dalam pandangan kaum hiperbolis, globalisasi ekonomi membawa serta gejala-gejala “de nasionalisasi” ekonomi melalui....
a. pemberian kredit jangka panjang kepada negara nasional
b. pendirian jaringan-jaringan produksi transnasional
c. pemberian bantuan-bantuan yang tidak mengikat
d. bantuan mesin-mesin esensial yang dibutuhkan
e. memberikan bantuan tenaga ahli pada negara
Jawaban: b

60. Konsep-konsep globalisasi yang menyangkut integrasi, interdependensi, dan interlink muncul karena....
a. perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi
b. media dan komunikasi berkontribusi terhadap penyebaran pengaruh budaya
c. kelompok etnis dan budaya bersinggungan dan berdampingan
d. pemerintah sedang dipaksa untuk mengadopsi sikap yang lebih aktif dan terbuka
e. revolusi di bidang teknologi komunikasi
Jawaban: b

61. Sikap yang paling tepat untuk menghadapi era globalisasi dalam bidang sosial budaya adalah....
a. menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur bangsa
b. meniru budaya yang berasal dari negara lain
c. mempersiapkan diri untuk menerima semua budaya asing yang akan datang
d. menolak dan menutup diri dari pengaruh budaya asing
e. mempelajari bahasa asing agar dapat berkomunikasi dengan bangsa lain
Jawaban: a

62. Pada era keterbukaan, semua budaya dari negara-negara maju yang masuk ke negara Indonesia sebaiknya....
a. diseleksi dan disesuaikan dengan kepribadian
b. semua budaya asing harus kita tolak
c. kebudayaan dari negara-negara maju semua bersifat pasif
d. masuknya kebudayaan asing hanya merusak kebudayaan asli
e. kebudayaan dari negara-negara maju semua bersifat negatif
Jawaban: a

63. Memasuki milenium ketiga, dunia berubah dengan sangat cepat, sehingga dapat menimbulkan implikasi yang sangat kompleks, kecuali....
a. munculnya keadilan yang merata
b. munculnya saling ketergantungan (interdependence)
c. ketimpangan si kaya dan si miskin
d. semakin lebarnya perbedaan negara maju dan negara berkembang
e. habisnya sumber daya alam dan rusaknya lingkungan
Jawaban: a

64. Menurut negara-negara yang tidak setuju diberlakukannya globalisasi beralasan bahwa globalisasi ekonomi akan dapat....
a. melahirkan orang-orang kaya baru di negara-negara berkembang
b. melahirkan kesenjangan ekonomi yang tajam antara negara kaya dan miskin
c. mengurangi masuknya investasi ke negara-negara miskin
d. memperkecil campur tangan asing kepada negara sedang berkembang
e. melahirkan masyarakat dunia yang tanpa kelas
Jawaban: b

65. Dengan berkembangnya era perdagangan bebas, negara yang paling diuntungkan adalah....
a. negara-negara yang kaya sumber daya alamnya
b. negara-negara yang sumber daya manusianya sudah maju
c. negara-negara yang ekonominya sudah kuat
d. negara-negara berkembang
e. negara-negara Eropa
Jawaban: c

66. Negara industri maju menikmati kemajuan dan kesejahteraan ekonomi dengan standar hidup masyarakatnya di atas rata-rata. Negara-negara tersebut, diantaranya....
a. Eropa, Jerman, dan Inggris
b. Eropa dan Amerika Serikat
c. Eropa, Jepang, dan Cina
d. Jepang, Cina, dan Jerman
e. Amerika Serikat, Kuba, dan Jepang
Jawaban: b

67. Manfaat globalisasi dalam bidang ekonomi bagi negara berkembang adalah...
a. terjadinya persaingan bebas dalam perdagangan dunia
b. terjadinya peningkatan produktivitas tenaga kerja
c. terjadinya kemajuan di segala bidang
d. semakin luasnya pemasaran hasil produksi
e. semakin makmurnya bangsa-bangsa
Jawaban: c

68. Berkat globalisasi, seseorang dapat berbelanja barang-barang kebutuhan sehari-hari secara langsung dari rumah ke rumah melalui internet, keadaan ini merupakan pengaruh globalisasi dalam bidang....
a. teknologi informasi dan komunikasi
b. ekonomi
c. politik
d. perdagangan
e. sosial budaya
Jawaban: a

69. Berikut ini dampak globalisasi bagi negara miskin, kecuali....
a. kekuatan tawar-menawar melemah
b. adanya intensif pajak (keringanan pajak)
c. terjadinya banyak sogokan
d. jam kerja sangat tinggi dengan upah yang sangat rendah
e. banyaknya perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru
Jawaban: e

70. Dalam bidang sosial budaya, globalisasi memiliki pengaruh....
a. meningkatnya kerja sama
b. meningkatnya individualisme
c. meningkatnya budaya tradisional
d. meningkatnya hubungan yang baik antarmasyarakat
e. meningkatnya perekonomian
Jawaban: b

71. Di bawah ini yang merupakan dampak globalisasi dalam bidang hankam, kecuali....
a. kejahatan melalui internet (cyber crime)
b. kegiatan pencucian uang
c. pembunuhan oleh teroris
d. menyebarkan konflik
e. melakukan bunuh diri
Jawaban: e

72. Ciri-ciri kapitalisme, yaitu....
a. sebagian property dimiliki pemerintah
b. modal diinvestasikan ke dalam satu usaha saja
c. barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas
d. penawaran barang dan jasa berdasarkan sistem lelang
e. investasi ke satu tempat
Jawaban: c

73. Seorang filsuf (philosopher) dan ahli ekonomi dari Skotlandia, Adam Smith, mengemukakan tentang....
a. pasar tutup
b. kebebasan beragama
c. pasar bebas
d. pasar tradisional
e. kebebasan berpendapat
Jawaban: c

74. Dampak globalisasi bagi negara maju adalah....
a. negara-negara maju menghadapi persaingan dari negara-negara yang baru berkembang
b. negara maju kehilangan reputasinya
c. negara maju kehilangan konsumen
d. negara maju banyak yang bangkrut
e. adanya penurunan nilai mata uang di negara maju
Jawaban: a

75. Contoh pengaruh globalisasi dalam bidang ekonomi, yaitu....
a. banyaknya pengangguran
b. banyaknya kejahatan
c. kegiatan pencaloan di segala bidang
d. banyaknya premanisme
e. tumbuhnya pasar tradisional
Jawaban: a

76. Dampak negatif perkembangan globalisasi dalam bidang politik adalah...
a. semakin menipisnya kedaulatan suatu negara
b. berkembangnya pelaksanaan hak asasi manusia
c. timbulnya masyarakat madani
d. semakin membanjirnya barang-barang dari luar negeri
e. banyaknya tenaga asing yang masuk ke Indonesia
Jawaban: a

77. Kita tidak mungkin menghindar dari proses globalisasi sekarang ini. Hal yang paling penting adalah....
a. meningkatnya daya saing di segala bidang
b. menjaga kelestarian lingkungan
c. menjaga sumber daya alam aar tidak habis
d. memajukan perdagangan luar negeri
e. siap menerima segala risiko, baik negatif maupun positif
Jawaban: a

78. Selain pengaruh negatif, globalisasi membawa pengaruh positif, seperti....
a. terjadinya perdagangan bebas antarnegara
b. masuknya investasi asing ke negara Indonesia
c. kemajuan teknologi dalam bidang persenjataan
d. terjadinya persaingan yang tidak seimbang antara negara berkembang dengan negara maju
e. meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia
Jawaban: b

79. Di bawah ini yang bukan merupkan dampak negatif globalisasi dalam bidang sosial budaya bagi Indonesia adalah....
a. terjadinya dekadensi moral
b. menurunnya jiwa nasionalisme
c. terkurasnya sumber daya alam
d. berkembangnya pergaulan bebas
e. semakin menipisnya jati diri bangsa
Jawaban: c

80. Dalam memasuki era perdagangan bebas, kita harus waspada terhadap agenda-agenda negara kapitalis yagn berusaha memaksakan terjadinya persaingan yang tidak sehat, misalnya.....
a. menolak sama sekali sistem perdagangan bebas
b. menerima perdagangan bebas selama tidak merugikan kepentingan nasional
c. memudahkan masuknya inovasi dari luar
d. membatasi kerja sama ekonomi dengan negara lain
e. meningkatkan kemampuan militer untuk menangkal musuh
Jawaban: b

81. Di bawah ini hal-hal yang dapat merusak kepribadian bangsa, kecuali....
a. sekulerisme
b. individualisme
c. hedonisme
d. ekstremisme
e. nasionalisme
Jawaban: e

82. Di bawah ini yang bukan makna positif globalisasi bagi kemajuan kehidupan manusia adalah.....
a. memberikan kemudahan dan kepercayaan komunikasi
b. memberi peluang konsumen untuk menggunakan produk-produk global
c. meningkatkan kesadaran perlunya iptek
d. meningkatkan daya saing dalam mencari konsumen
e. meningkatkan kebutuhan masyarakat
Jawaban: d

83. Berikut ini yang bukan merupakan dampak negatif berkembangnya era globalisasi adalah....
a. terjadinya kesenjangan ekonomi antara negara kaya dan negara miskin
b. negara yang kuat ekonominya akan bersekongkol untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari negara yang lemah
c. semakin menurunnya sumber daya alam yang vital
d. timbulnya fanatisme rasial etnis dan agama
e. tercapainya kemakmuran yang merata
Jawaban: e

84. Dalam lingkungan ekonomi yang tanpa batas, pemerintahan nasional tidak lebih dari sekadar....
a. sebagai regulasi dalam pengaturan ekonomi
b. regional yang sudah tumbuh
c. transmission belts bagi kapital global
d. memberikan bantuan tenaga ahli pada negara lain
e. mendukung dalam mewujudkan ambisi mereka
Jawaban: a

85. Paham yagn melihat bahwa kesenangan atau kenikmatan menjadi tujuan hidup dan tindakan manusia merupakan paham....
a. hedonisme
b. individualisme
c. sekularisme
d. materialisme
e. elitisme
Jawaban: a

86. Berikut ini adalah tantangan yagn dihadapi dalam era globalisasi abad ke-21 dalam bidang sosial budaya, kecuali....
a. sikap individualisme
b. terjadinya keseragaman budaya
c. adanya perubahan dalam pola kerja
d. imprealisme budaya
e. keterbukaan yang lebih tinggi
Jawaban: c

87. Sisi negatif globalisasi bidang politik bagi pemerintah internal suatu negara adalah....
a. melemahkan kekuasaan suatu negara
b. hancurnya suatu negara
c. tuntutan demokrasi
d. tuntutan internasional tentang HAM
e. tuntutan penegakan hukum
Jawaban: d

88. Terjadinya kesenjangan ekonomi sebagai akibat kekalahan kompetisi dalam penguasaan teknologi merupakan....
a. dampak positif globalisasi
b. dampak negatif globalisasi
c. pengaruh globalisasi
d. dampak kekalahan dalam berkompetisi
e. dampak kekurangan modal
Jawaban: b

89. Berikut ini yang bukan dampak globalisasi dalam bidang politik adalah....
a. semakin lunturnya nilai-nilai politik yang berdasarkan kekeluargaan
b. bertambahnya partai politik yang menjadi sponsor kepentingan tertentu
c. transparansi dan akuntabilitas pemerintahan mendapat sorotan tajam
d. pemerintah hanya sebagai regulasi dalam pengaturan ekonomi
e. penyebaran nilai politik barat
Jawaban: d

Kamis, 06 Februari 2020


Materi kelas X

Materi Pokok                          : Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kompetensi Inti

Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

3.Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmua

KOMPETENSI DASAR (KD) dan INDIKATOR
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang di  anutnya

2.1 Menganalisis hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.4 Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.4.1 Menjelaskan pengertian pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

3.4.2 Menanyakan hubungan struktural dan hubungan fungsional pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

3.4.3 Mengidentifikasikan kewenangan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

3.4.5 Mengidentifikasi faktor-faktor yang menentukan hubungan pusat dan daerah dalam otonomi

4.4 Menyaji hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.1.1 Mempresentasikan hasil hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tujuan Pembelajaran
Peserta didik dapat menjelaskan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
Peserta didik dapat membedakan hubungan struktural dan hubungan fungsional pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
Peserta didik dapat menjelaskan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Melalui pengamatan peserta didik dapat menyebutkan faktor-faktor hubungan pusat dan daerah dalam otonomi
Melalui telaah buku dan media cetak ataupun elektronik peserta didik dapat melihat dan menyimpulkan hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat memiliki ketrampilan mengolah informasi  dan menyajikan dalam bentuk tulisan serta di presentasikan  tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

MATERI AJAR

Pengertian Pemerintahan Pusat dan Daerah
Secara etimologis pemerintahan berasal dari kata pemerintah, sedangkan pemerintah berasal dari kata perintah. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, perintah mempunyai arti perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu sedangkan pemerintah adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggungjawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan memerintah sesuatu negara (daerah-negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah sesuatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah). Bagaimana dengan pengertian dari pemerintahan?

Pemerintahan atau “goverment” menurut C.F. Strong adalah organisasi dalam mana dilektakkan hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat atau tertinggi. Pemerintah (an) dalam arti luas merupakan sesuatu yang lebih besar dari pada suatu badan atau kementrian-kementrian. Pemerintah (an), diberi tanggungjawab meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemeliharaan perdamaian dan keamanan negara, didalam atau pun diluar, pemerintah (an) harus memiliki kekuasaan militer atau pengawasan atas angkatan bersenjata: kekuasaan legislatif atau sarana pembuatan hukum; kekuasaan keuangan yaitu kesanggupan memungut uang yang cukup untuk membayar biaya mempertahankan negara dan menegakkan hukum yang dibuatna atas nama negara. Dengan demikian, pemerintahan mempunyai kekuasaan legislatif, eksekutif, dan kehakiman yang disebut tiga cabang pemerintahan.

S.E. Finner  neyatakan istilah “goverment” mempunyai empat arti yaitu sebagai berikut:

Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksanakan kontrol atas pihk lain ( the activity or the process of governing).
Menunjukkan masalah-masalah ( hal ikhawal) megara dalam kegiatan atau proses di atas dijumpai (state of affairs).
Menunjukkan orang-orang ( maksudnya pejabat-pejabat) yang dibebani tugas-tugas untuk memerintah (people charged with the duty of governing).
Menunjukkan cara, metode atau sistem dengan mana suatu masyarakat tertentu di perintah (the manner, method or system by which a particular society is governed).
Berdasarkan hukum Tatanegara Republik Indonesia (UUD 1945) pemerintah itu adalah presiden, Wakil presiden dengan menteri-menteri negara. Hal yang demikian ini juga berlaku bagi negara-negara pada umumnya, baik yang menganut sistem presidensial maupun parlementer. Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif negara. Peran pemerintah antara lain sebagai organisasi yang mengatur dan memimpin negara, menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Tanpa pemerintahan tidak mungkin negara itu berjalan secara baik.

Pengertian Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
Setiap negara selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan warga negaranya melalui penyelenggaran pemerintahan yang baik, walau tidak selalu berhasil. Disisi lain, wilayah suatu negara cenderung sangat luas, dan jumlah warga negaranya sangat banyak. Demi keefektifan dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk mewujudkan tujuan negara, dilakukanlah distribusi kewenangan dan kekuasaan dalam bentuk pembagian wilayah penyelenggaraan pemerintahan menjadi berapa daerah.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 Ayat 1 dan 2, Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenal adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan pusat sebagai penyelenggara kegiatan pemerintahan secara nasional yang berpusat di ibukota negara, sedangkan pemerintahan daerah terdiri dari pemerintahan provinsi, dan pemerintahan provinsi terbagi atas pemerintahan daerah, kabupaten dan kota.

Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 1 disebutkan bahwa pemerintah pusat adalah presiden RI yang memeng kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI tahun 1945. Sedangkana yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerinahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-uasnya dalam sistem dan prinsip NKRI ebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945.pemerintah daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 terdiri dari gubernur bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Setiap daerah provinsi daerah kabupaten dan daerah kota mempunyai peerintahan daerah yang diatur dengan UU. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tugas pemerintah adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Asas-asas dalam penyelenggaran pemerintahan yang baik atau “Good Goverment” (Pusat dan Daerah) yaitu sebagai berikut:

No Asas-asas Good Governance Penjelasan Contoh
1. Kepastian hukum Apapun yang dialkukan pemerintah daerah haruslah berdasarkan hukum yang berlaku
2. Tertib penyelenggaraan negara Penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilaksanaan sesuai dengan tertib administrasi negara
3. Kepentingan umum Apapun yang dilakukan pemerintah daerah haruslah untuk kepentingan umum
4. Keterbukaan Masyarakat harus tau apa yang dilakukan oleh pemerintahnya dan tidak boleh ditutup-tutupi
5. Proposionalitas Penyelenggaraan negara harus seimbang, tidak boleh berat sebelah
6. Profesionalitas Penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilakukan oleh orang yang ahli dibidang masing-masing
7. Akuntabilitas Pemerintah harus bisa mempertanggungjawabkan tindakannya kepada masyarakat
8. Efisiensi Penyelenggaraan pemerintah daerah harus bisa dijalankan dengan baik dengan waktu, dana dan tenaga seminimal mungkin
9. Efektivitas Penyelenggaraan pemerintah daerah hatus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam mewujudkan tujuan.
Hubungan pemerintahan pusat dan daerah
Berdasarkan ketentuan dalam aturan perundangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dibagi dan diserahkan kepada daerah utnuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Otonomi adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemrintah (pusat) kepada daerah dan/atau desa dari pemerintahan provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Walaupun pemerintahan daerah memiliki tnomi yang seluas-luasnya, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan masih memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah lainnya. Pasal 2 (5) UU No. 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang dilaksanakan secara adil dan selaras.

Selanjutnya dalam ayat 7 ditegaskan bahwa hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.

Berdasarkan hal tersebut, hubungan dan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dapat dilihat dari dua aspek, yaitu hubungan struktural dan fungsional. Hubungan struktural antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah menyangkut keduanya dalam sistem dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sedangkan hubungan funsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus djalankan oleh pemerintahan pusat dan daerah dalm rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Hubungan struktural pemerintahan pusat dan daerah
Secara struktural pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan ditingkat nasional. Dalam hal ini presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketetntuan yang terdapat pada UUD 1945. Sedangkan pemerintahan daerah merupakan penyelanggara urusan pemerintahan didaerah masing-masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip NKRI. Pelaksanaan pemerintah daerah mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pusat dan daerah.

Pemerintah desa adalah pemerintahan yang terdiri atas pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa atau BPD yaitu kepala desa dan perangkat desa (sekretaris desa dan perangkat desa lainnya). Berdasarakan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang dimaksud desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupaka penyelenggara pemerintahan diwilayah darha masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-uasnya.

Dapat diketahui secara struktural kepala daerah kabupaten/kota tidak emmiliki garis struktural dengan pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat karena memiliki otonomi seluas-luasnya.

Hubungan fungsional pemerintahan pusat dan daerah
Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik “Good Goverment”. Pembagian tugas, wewenang dan kewajiban pemerintahan daerah pada dasarnya ditunjukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerha provinsi kabupaten dan kotta atau antara provinsi dengan kabupaten dan kota telah diatur dalam UU dengan memperhatikan dengan memperhatikan kekhususan dengan keragaman daerah. Hubungan fungsional tersebut menyangkut tentang tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Otonomi Daerah
Berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan tersebut diketahui bahwa pemerintah daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintaha daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan yang oleh UU ditentukan oleh urusan pemerintah pusat. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas embantuan.

Dalam pelaksanakan otonomi daerah negara mengakui dan menghormati persatuan kesatuan masyarakat hukum, adat, beserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Dengan diberikannya otonomi pada daerah pemerintah daerah bisa meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan serta memilihara hubungan yang serasi antar pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan NKRI.

Hak dan kewajiban daerah otonom

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom Kewenangan Daerah Otonom
Megatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
Memilih pemimpin daerah
Mengelola peraturan daerah
Mengelola kekayaan daerah
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Melindungi masyarakat
Menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
Mengembangkan kehidupan demokrasi
Mewujudkan keadilan dan pemerataan
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
Mengebangkan sistem jaminan sosial
Menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
Mengembangkan sumber daya produltif didaerah
Melestarikan lingkungan hidup
Mengelola administrasi kehidupan
Melestarikan nilai sosial budaya
Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Pembagian Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Dalam bab III (tentang Pembagian Urusan Pemerintahan), Pasal10 UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa tugas dan wewenang yang menjadi urusan pemerintahan pusat dan daerah adalah sebagai berikut:

Ayat (1) Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.

Ayat (2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Ayat (3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diluar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud diatas, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Menyelenggarakan sendiri sebagai urusan pemerintahan.
Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah.
Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang
Peran pemerintah pusat dalam kerangka otonomi daerah serta untuk mencapai tujuan menciptakan kesejahteraan rakyat adalah sebgai berikut:

melakukan pembinaan, dengan memberikan pedoman, seperti dalam penilaian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan.
Memberikan standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan dan evaluasi.
Memberikan fasilitas, yaitu berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi daerah dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Bidang Keuangan
Hubungan antara pemerintahan pusat dengan daerah dalam bidang keuangan ditegaskan dalam UUD 1945 bahwa “hubungan keuangan”, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang {Pasal 18A (2)}.

Undang-undang yang mengatur hubungan kewenangan antara pemerintahan pusat dan daerah saat ini adalah UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut ditegaskan adanya perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah diantaranya sebagai berikut:

Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Pemberian sumber keuangan negara kepada pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didasarkan atas peneyarahan tugas oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
Kewenangan Bidang Politik
Dalam otonomi daerah, rakyat diberi kesempatan memilih langsung kepala daerahnya dan wakil rakyat di daerah (anggota DPRD). Kepala daerah yang terpilih juga bukan penguasa tunggal karena ia harus bertanggung jawab kepada DPRD, jika melanggar peraturan, DPRD bisa memberhentikannya.


Kewenangan Bidang Administrasi
Dalam otonomi daerah, kewenangan di bidang administrasi adalah sebagai berikut:

Menyangkut keuangan, pemerintah pusat memberikan uang kepada daerah, dan daerah mengelolanya untuk kepentingan-kepentingan organisasinya. Uang itu merupakan hasil pendapatan negara daari sumber daya alam, pajak dan bukan pajak.
Daerah otonom juga melaksanakan kewenangan dalam bidan pelayanan publik seperti: kesehatan, pendidikan, pertanian, pekerjaan umum, perhubungan, agama, pertambangan dan lain-lain.
Daerah otonom juga diperbolehkan membuat peraturan daerah dan mengusahakan sumber dana daerah melalui pembukaan dan promosi taman wisata agro-bahari, pengembangan industri, pengembangan budaya dan kesenian asli daerah, pengelolaan sumber daya alam dan lain-lain.
Otonom daerah dijalankan oleh pemerintah daerah selaku badan eksekutif daerah dan DPRD sebagai badan legislatif daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 juga mejelaskan tugas dan wewenang Kepala Daerah, yaitu sebagai berikut:

Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memegang teguh pancasila dan UUD 1945.
Menghormati kedaulatan rakyat.
Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat.
Mengajukan rencana peraturan daerah kepada DPRD.
Sedangkan DPRD,sebagai bagian dari pemerintahan daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagi berikut:

Bersama gubernur, bupati, atau walikota membentuk peraturan daerah.
Bersama gubernur, bupati, atau walikota membentuk dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Melakukan pengawasan.
Pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pelaksanaan keputusan gubernur, bupati dan walikota.
Pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah.
Kebijakan pemerintah daerah.
Pelaksanaan kerja sama internasional di daerah.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
Menampung dan menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Sedangkan yang merupakan kewajiban DPRD adalah:

Mempertahankan dan memelihara keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
Membina demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintah daerah.
Meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi.
Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian.


METODE PEMBELAJARAN
Pendekatan :  Scientific Learning
Model   : Problem Based Learning,
Metode : diskusi kelompok, ceramah berfariasi,

G. PENILAIAN PROSES DAN HASIL BELAJAR
Tugas Mengumpulkan data dari berbagai sumber tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Diskusi kelompok membahas hasil pengamatan
Membuat laporan hasil pengamatan
Mempresentasikan hasil laporan di depan kelas (format presensi terlampir)

Menilai kegiatan pengamatan dan Tanya jawab dengan nara sumber berkaitan kewenangan hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia
Pemerintahan pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan neagara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara struktural, pemerintahan pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Dalam hal ini, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Sedangkan secara struktural pemerintahan daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam prinsip dan sistem NKRI. Dengan demikian, secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupakan penyelenggara pemerintahan di wilayah daerah masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Namun demikian, ada pembagian kewenangan di dalam penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah. Hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dengan kabupaten dan kota telah diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan fungsional tersebut menyangkut tentang tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah:
Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan
Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintahan
Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang disentralisasikan.
Faktor-faktor yang menentukan hubungan pusat dan daerah dalam otonomi yaitu hubungan kewenangan, hubungan keuangan, hubungan pengawasan, dan hubungan yang timbul dari susunan organisasi pemerintahan daerah

Rabu, 05 Februari 2020


Materi kelas X

Materi Pokok                          : Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kompetensi Inti

Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

3.Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmua

KOMPETENSI DASAR (KD) dan INDIKATOR
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang di  anutnya

2.1 Menganalisis hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.4 Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.4.1 Menjelaskan pengertian pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

3.4.2 Menanyakan hubungan struktural dan hubungan fungsional pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

3.4.3 Mengidentifikasikan kewenangan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

3.4.5 Mengidentifikasi faktor-faktor yang menentukan hubungan pusat dan daerah dalam otonomi

4.4 Menyaji hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.1.1 Mempresentasikan hasil hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tujuan Pembelajaran
Peserta didik dapat menjelaskan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
Peserta didik dapat membedakan hubungan struktural dan hubungan fungsional pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
Peserta didik dapat menjelaskan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Melalui pengamatan peserta didik dapat menyebutkan faktor-faktor hubungan pusat dan daerah dalam otonomi
Melalui telaah buku dan media cetak ataupun elektronik peserta didik dapat melihat dan menyimpulkan hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat memiliki ketrampilan mengolah informasi  dan menyajikan dalam bentuk tulisan serta di presentasikan  tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

MATERI AJAR

Pengertian Pemerintahan Pusat dan Daerah
Secara etimologis pemerintahan berasal dari kata pemerintah, sedangkan pemerintah berasal dari kata perintah. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, perintah mempunyai arti perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu sedangkan pemerintah adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggungjawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan memerintah sesuatu negara (daerah-negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah sesuatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah). Bagaimana dengan pengertian dari pemerintahan?

Pemerintahan atau “goverment” menurut C.F. Strong adalah organisasi dalam mana dilektakkan hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat atau tertinggi. Pemerintah (an) dalam arti luas merupakan sesuatu yang lebih besar dari pada suatu badan atau kementrian-kementrian. Pemerintah (an), diberi tanggungjawab meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemeliharaan perdamaian dan keamanan negara, didalam atau pun diluar, pemerintah (an) harus memiliki kekuasaan militer atau pengawasan atas angkatan bersenjata: kekuasaan legislatif atau sarana pembuatan hukum; kekuasaan keuangan yaitu kesanggupan memungut uang yang cukup untuk membayar biaya mempertahankan negara dan menegakkan hukum yang dibuatna atas nama negara. Dengan demikian, pemerintahan mempunyai kekuasaan legislatif, eksekutif, dan kehakiman yang disebut tiga cabang pemerintahan.

S.E. Finner  neyatakan istilah “goverment” mempunyai empat arti yaitu sebagai berikut:

Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksanakan kontrol atas pihk lain ( the activity or the process of governing).
Menunjukkan masalah-masalah ( hal ikhawal) megara dalam kegiatan atau proses di atas dijumpai (state of affairs).
Menunjukkan orang-orang ( maksudnya pejabat-pejabat) yang dibebani tugas-tugas untuk memerintah (people charged with the duty of governing).
Menunjukkan cara, metode atau sistem dengan mana suatu masyarakat tertentu di perintah (the manner, method or system by which a particular society is governed).
Berdasarkan hukum Tatanegara Republik Indonesia (UUD 1945) pemerintah itu adalah presiden, Wakil presiden dengan menteri-menteri negara. Hal yang demikian ini juga berlaku bagi negara-negara pada umumnya, baik yang menganut sistem presidensial maupun parlementer. Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif negara. Peran pemerintah antara lain sebagai organisasi yang mengatur dan memimpin negara, menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Tanpa pemerintahan tidak mungkin negara itu berjalan secara baik.

Pengertian Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
Setiap negara selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan warga negaranya melalui penyelenggaran pemerintahan yang baik, walau tidak selalu berhasil. Disisi lain, wilayah suatu negara cenderung sangat luas, dan jumlah warga negaranya sangat banyak. Demi keefektifan dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk mewujudkan tujuan negara, dilakukanlah distribusi kewenangan dan kekuasaan dalam bentuk pembagian wilayah penyelenggaraan pemerintahan menjadi berapa daerah.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 Ayat 1 dan 2, Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenal adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan pusat sebagai penyelenggara kegiatan pemerintahan secara nasional yang berpusat di ibukota negara, sedangkan pemerintahan daerah terdiri dari pemerintahan provinsi, dan pemerintahan provinsi terbagi atas pemerintahan daerah, kabupaten dan kota.

Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 1 disebutkan bahwa pemerintah pusat adalah presiden RI yang memeng kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI tahun 1945. Sedangkana yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerinahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-uasnya dalam sistem dan prinsip NKRI ebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945.pemerintah daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 terdiri dari gubernur bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Setiap daerah provinsi daerah kabupaten dan daerah kota mempunyai peerintahan daerah yang diatur dengan UU. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tugas pemerintah adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Asas-asas dalam penyelenggaran pemerintahan yang baik atau “Good Goverment” (Pusat dan Daerah) yaitu sebagai berikut:

No Asas-asas Good Governance Penjelasan Contoh
1. Kepastian hukum Apapun yang dialkukan pemerintah daerah haruslah berdasarkan hukum yang berlaku
2. Tertib penyelenggaraan negara Penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilaksanaan sesuai dengan tertib administrasi negara
3. Kepentingan umum Apapun yang dilakukan pemerintah daerah haruslah untuk kepentingan umum
4. Keterbukaan Masyarakat harus tau apa yang dilakukan oleh pemerintahnya dan tidak boleh ditutup-tutupi
5. Proposionalitas Penyelenggaraan negara harus seimbang, tidak boleh berat sebelah
6. Profesionalitas Penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilakukan oleh orang yang ahli dibidang masing-masing
7. Akuntabilitas Pemerintah harus bisa mempertanggungjawabkan tindakannya kepada masyarakat
8. Efisiensi Penyelenggaraan pemerintah daerah harus bisa dijalankan dengan baik dengan waktu, dana dan tenaga seminimal mungkin
9. Efektivitas Penyelenggaraan pemerintah daerah hatus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam mewujudkan tujuan.
Hubungan pemerintahan pusat dan daerah
Berdasarkan ketentuan dalam aturan perundangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dibagi dan diserahkan kepada daerah utnuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Otonomi adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemrintah (pusat) kepada daerah dan/atau desa dari pemerintahan provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Walaupun pemerintahan daerah memiliki tnomi yang seluas-luasnya, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan masih memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah lainnya. Pasal 2 (5) UU No. 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang dilaksanakan secara adil dan selaras.

Selanjutnya dalam ayat 7 ditegaskan bahwa hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.

Berdasarkan hal tersebut, hubungan dan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dapat dilihat dari dua aspek, yaitu hubungan struktural dan fungsional. Hubungan struktural antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah menyangkut keduanya dalam sistem dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sedangkan hubungan funsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus djalankan oleh pemerintahan pusat dan daerah dalm rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Hubungan struktural pemerintahan pusat dan daerah
Secara struktural pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan ditingkat nasional. Dalam hal ini presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketetntuan yang terdapat pada UUD 1945. Sedangkan pemerintahan daerah merupakan penyelanggara urusan pemerintahan didaerah masing-masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip NKRI. Pelaksanaan pemerintah daerah mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pusat dan daerah.

Pemerintah desa adalah pemerintahan yang terdiri atas pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa atau BPD yaitu kepala desa dan perangkat desa (sekretaris desa dan perangkat desa lainnya). Berdasarakan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang dimaksud desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupaka penyelenggara pemerintahan diwilayah darha masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-uasnya.

Dapat diketahui secara struktural kepala daerah kabupaten/kota tidak emmiliki garis struktural dengan pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat karena memiliki otonomi seluas-luasnya.

Hubungan fungsional pemerintahan pusat dan daerah
Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik “Good Goverment”. Pembagian tugas, wewenang dan kewajiban pemerintahan daerah pada dasarnya ditunjukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerha provinsi kabupaten dan kotta atau antara provinsi dengan kabupaten dan kota telah diatur dalam UU dengan memperhatikan dengan memperhatikan kekhususan dengan keragaman daerah. Hubungan fungsional tersebut menyangkut tentang tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Otonomi Daerah
Berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan tersebut diketahui bahwa pemerintah daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintaha daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan yang oleh UU ditentukan oleh urusan pemerintah pusat. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas embantuan.

Dalam pelaksanakan otonomi daerah negara mengakui dan menghormati persatuan kesatuan masyarakat hukum, adat, beserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Dengan diberikannya otonomi pada daerah pemerintah daerah bisa meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan serta memilihara hubungan yang serasi antar pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan NKRI.

Hak dan kewajiban daerah otonom

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom Kewenangan Daerah Otonom
Megatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
Memilih pemimpin daerah
Mengelola peraturan daerah
Mengelola kekayaan daerah
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Melindungi masyarakat
Menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
Mengembangkan kehidupan demokrasi
Mewujudkan keadilan dan pemerataan
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
Mengebangkan sistem jaminan sosial
Menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
Mengembangkan sumber daya produltif didaerah
Melestarikan lingkungan hidup
Mengelola administrasi kehidupan
Melestarikan nilai sosial budaya
Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Pembagian Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Dalam bab III (tentang Pembagian Urusan Pemerintahan), Pasal10 UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa tugas dan wewenang yang menjadi urusan pemerintahan pusat dan daerah adalah sebagai berikut:

Ayat (1) Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.

Ayat (2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Ayat (3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diluar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud diatas, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Menyelenggarakan sendiri sebagai urusan pemerintahan.
Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah.
Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang
Peran pemerintah pusat dalam kerangka otonomi daerah serta untuk mencapai tujuan menciptakan kesejahteraan rakyat adalah sebgai berikut:

melakukan pembinaan, dengan memberikan pedoman, seperti dalam penilaian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan.
Memberikan standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan dan evaluasi.
Memberikan fasilitas, yaitu berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi daerah dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Bidang Keuangan
Hubungan antara pemerintahan pusat dengan daerah dalam bidang keuangan ditegaskan dalam UUD 1945 bahwa “hubungan keuangan”, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang {Pasal 18A (2)}.

Undang-undang yang mengatur hubungan kewenangan antara pemerintahan pusat dan daerah saat ini adalah UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut ditegaskan adanya perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah diantaranya sebagai berikut:

Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Pemberian sumber keuangan negara kepada pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didasarkan atas peneyarahan tugas oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
Kewenangan Bidang Politik
Dalam otonomi daerah, rakyat diberi kesempatan memilih langsung kepala daerahnya dan wakil rakyat di daerah (anggota DPRD). Kepala daerah yang terpilih juga bukan penguasa tunggal karena ia harus bertanggung jawab kepada DPRD, jika melanggar peraturan, DPRD bisa memberhentikannya.


Kewenangan Bidang Administrasi
Dalam otonomi daerah, kewenangan di bidang administrasi adalah sebagai berikut:

Menyangkut keuangan, pemerintah pusat memberikan uang kepada daerah, dan daerah mengelolanya untuk kepentingan-kepentingan organisasinya. Uang itu merupakan hasil pendapatan negara daari sumber daya alam, pajak dan bukan pajak.
Daerah otonom juga melaksanakan kewenangan dalam bidan pelayanan publik seperti: kesehatan, pendidikan, pertanian, pekerjaan umum, perhubungan, agama, pertambangan dan lain-lain.
Daerah otonom juga diperbolehkan membuat peraturan daerah dan mengusahakan sumber dana daerah melalui pembukaan dan promosi taman wisata agro-bahari, pengembangan industri, pengembangan budaya dan kesenian asli daerah, pengelolaan sumber daya alam dan lain-lain.
Otonom daerah dijalankan oleh pemerintah daerah selaku badan eksekutif daerah dan DPRD sebagai badan legislatif daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 juga mejelaskan tugas dan wewenang Kepala Daerah, yaitu sebagai berikut:

Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memegang teguh pancasila dan UUD 1945.
Menghormati kedaulatan rakyat.
Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat.
Mengajukan rencana peraturan daerah kepada DPRD.
Sedangkan DPRD,sebagai bagian dari pemerintahan daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagi berikut:

Bersama gubernur, bupati, atau walikota membentuk peraturan daerah.
Bersama gubernur, bupati, atau walikota membentuk dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Melakukan pengawasan.
Pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pelaksanaan keputusan gubernur, bupati dan walikota.
Pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah.
Kebijakan pemerintah daerah.
Pelaksanaan kerja sama internasional di daerah.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
Menampung dan menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Sedangkan yang merupakan kewajiban DPRD adalah:

Mempertahankan dan memelihara keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
Membina demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintah daerah.
Meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi.
Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian.


METODE PEMBELAJARAN
Pendekatan :  Scientific Learning
Model   : Problem Based Learning,
Metode : diskusi kelompok, ceramah berfariasi,

G. PENILAIAN PROSES DAN HASIL BELAJAR
Tugas Mengumpulkan data dari berbagai sumber tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Diskusi kelompok membahas hasil pengamatan
Membuat laporan hasil pengamatan
Mempresentasikan hasil laporan di depan kelas (format presensi terlampir)

Menilai kegiatan pengamatan dan Tanya jawab dengan nara sumber berkaitan kewenangan hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia
Pemerintahan pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan neagara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara struktural, pemerintahan pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Dalam hal ini, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Sedangkan secara struktural pemerintahan daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam prinsip dan sistem NKRI. Dengan demikian, secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupakan penyelenggara pemerintahan di wilayah daerah masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Namun demikian, ada pembagian kewenangan di dalam penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah. Hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dengan kabupaten dan kota telah diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan fungsional tersebut menyangkut tentang tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah:
Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan
Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintahan
Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang disentralisasikan.
Faktor-faktor yang menentukan hubungan pusat dan daerah dalam otonomi yaitu hubungan kewenangan, hubungan keuangan, hubungan pengawasan, dan hubungan yang timbul dari susunan organisasi pemerintahan daerah