Senin, 25 November 2019

Latihan soal kelas X

Kelas X
Kd. 3.2 Latihan soal kompetensi BAB 2

Wilayah NKRI
Warga negara dan penduduk
Agama dan kepercayaan
Pertahanan dan keamanan

Jumat, 22 November 2019

Materi kelas 10

Uraian materi kelas X

KD. 3.2

Wilayah Negara , Warga Negara dan Penduduk , Agama dan Kepercayaan , pertahanan dan keamanan.


A. Peraturan tentang Wilayah Negara

Pengertian wilayah negara

Berdirinya suatu negara pasti dilakukan dalam suatu wilayah tertentu sebagai salah satu syarat mutlak untuk mendirikan negara . Keberadaan wilayah dalam sebuah negara dijadikan sebagai tempat huninya warga negara dan tempat terjadinya berbagai kegiatan suatu negara termasuk tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat .



Menurut I Wayan Parthiana , wilayah merupakan suatu ruang dimana warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan hidup dan menjalankan berbagai aktivitasnya . Ensiklopedia Umum mendefinisikan wilayah negara sebagai suatu bagian muka bumi daerah tempat tinggal , tempat hidup , dan sumber hidup warga negara dari negara tersebut .  Dalam hal ini , wilayah negara meliputi : daratan , lautan , dan ruang udara segabai tempat tinggal , tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara sehingga suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya , tanah , air ( sungai , laut ) dan udara



Indonesia sebagai suatu negara juga memiliki wilayah negaranya sendiri . Dalam buku karangan Sri Hayati dan Ahmay Yani , disebutkan bahwa wilayah negara Indonesia termasuk dalam dibiede or separated , yaitu suatu bentuk negara yang terpisah oleh wilayah laut , dan , atau negara lain . Dengan kata lain , Indonesia adalah negara yang batas wilayahnya dengan negara lain dipisahkan oleh perairan laut / negara lain . Indonesia merupakan salah satu negara dengan total luas wilayah mencapai 5.193.250 km² ( mencakup daratan dan lautan ) . Hal ini menempatkan Indonesia sebagai negara terluas ke-7 di dunia setelah Russia , Kanada , Amerika Serikat , Cina , Brasil , dan Australia . Selain itu , Indonesia juga merupakan negara terluas ke-2 di kawasan Asia Tenggara . Indonesia juga termasuk negara kepulauan terluas di dunia , dengan jumlah mencapai kurang lebih 17.508 pulau dan 2/3 wilayahnya berupa perairan dan 1/3 wilayahnya berupa daratan . Posisi geografis Indonesia 6º LU - 11º LS dan 95º BT - 141º BT , terletak diantara 2 samudera yaitu Samudera Pasifik dan Hindia , terletak di antara Benua Asia dan Benua Australia . Wilayah Indonesia juga disebut sebagai Nusantara . Nusantara memiliki arti kepulauan yang tersambung oleh laut atau bangsa-bangsa yang disatukan oleh laut . Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia , Papua Nugini , dan Timor Leste . Sementara itu , wilayah lau Indonesia berbatasan dengan 10 negara : India  , Malaysia , Singapura , Thailand , Vietnam , Filipina , Republika Palau , Australia , Timor Leste , dan Papua Nugini .



Penjelasan mengenai wilayah Indonesia yang lebih konkret telah dijabarkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan . Pertama , pada UUD 1945 pasal 25A disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang . kedua , definisi wilayah negara Indonesia termasuk dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang menyatakan bahwa wilayah negara sebagai salah satu unsur negara yang merupakan salah satu kesatuan wilayah daratan , perairan pedalaman , perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya , serta ruang udara di atasnya , termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya . Ketiga , Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa wilayah nasional adalah seluruh wilayah NKRI yang meliputi daratan , lautan , dan udara . Keempat , Undang-Undang nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian Pasal 1 menyebutkan bahwa wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi darat , laut , dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku .



Dapat disimpulkan bahwa wilayah negara merupakan salah satu unsur negara yang merupakan daerah tempat tinggal warga negara / penduduk , dan sumber kehidupan bagi warga negara . Dengan demikian , wilayah negara meliputi daratan , perairan , kepulauan dan laut teritorial beserta sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya .



Ruang lingkup wilayah negara

Ruang lingkup wilayah negara merupakan satu kesatuan wilayah suatu negara . Di dalam ruang lingkup itu , tidak hanya mencakup daratan tetapi juga perairan serta ruang udara di atasnya . Dengan kata lain , terdapat tiga dimensi dalam wilayah dari suatu negara , sebagaimana yang disebutkan oleh Yaaidi Hambali ( 1994 ) antara lain wilayah daratan ( land territory ) , wilayah perairan ( water territory ) , dan wilayah udara ( air territory )



I Wayan Parthiana ( 1990 ) menyatakan bahwa wilayah negara sebagai ruang , tidak saja terdiri atas daratan / tanah , tetapi juga perairan dan ruang udara . Wilayah daratan dan wilayah ruang udara dimiliki oleh setiap negara , sedangkan wilayah perairan khususnya wilayah laut hanya dimiliki oleh negara pantai / negara yang di hadapan pantainya terdapat laut .



Maka , wilayah negara meliputi hal-hal sebagai berikut :

1. Wilayah daratan termasuk tanah di bawahnya

Didefinisikan sebagai suatu bagian dari daratan yang menjadi tempat bermukim dan berdiam warga negara / penduduk negara bersangkutan . Ruang lingkup wilayah daratan ini mencakup permukaan tanah di daratan dan tanah di bawah daratan tersebut .

2. Wilayah perairan

Adalah bagian perairan yang merupakan wilayah suatu negara . Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang nomor 6 tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia menyebutkan bahwa " Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya "

3. Wilayah dasar laut dan tanah di bawahya yang terletak di bawah wilayah perairan

Wilayah negara meliputi juga dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan . Hal ini berarti bahwa negara memiliki kedaulatan terhadap dasar laut dan tanah di bawahnya sehingga sumber daya alam yang terkandung di dalamnya menjadi hak dan kedaulatan sepenuhnya dan negara yang bersangkutan .

4. Wilayah ruang angkasa

Ruang udara yang merupakan bagian wilayah negara adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan di atas permukaan wilayah perairan .



Selain keempat wilayah tersebut , dalam pembagian wilayah negara juga terdapat wilayah ekstrateritorial yang meiliki arti suatu wilayah / daerah karena ketetapan hukum internasional , maka di anggap sebagai wilayah / bagian wilayah dari suatu negara . Hal-hal yang termasuk dalam ketetapan hukum internasional tersebut adalah kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera negara tertentu dan tempat / daerah kerja perwakilan diplomatik .



Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa :

1. Batas alam

Contoh : sungai , danau , pegunungan , lembah

2. Batas buatan

Contoh : pagar tembok , pagar kawat berduri , parit

3. Batas menurut perhitungan

Contoh : garis lintang dan garis bujur peta bumi



Wilayah laut negara atau batas laut teritorial umumnya dihitung dari pantai ketika air sedang surut . Adapun laut di luar perairan teritorial disebut lautan bebas / perairan internasional ( mare liberium ) .



Dua konsep mengenai laut itu sendiri terdapat dalam sejarah hukum laut internasional . Konsep pertama disebut dengan res nullius , yaitu laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga tidak bisa diambil , serta dimiliki tiap negara . Konsep kedua disebut res communis , yaitu laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga tidak bisa diambil dan dimiliki suatu negara .



Pada tahun 1982, ditetapkan traktat multilateral di Montego Bay , Jamaika . Berdasarkan traktat tersebut, ditetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut :

1. Laut teritorial

Merupakan wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Batas laut teritorial negara adalah 12 mil laut di ukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara ketika air laut surut .

2. Zona bersebelahan

Merupakan wilayah 12 mil di luar laut teritorial . Maka , apabila sebuah negara telah memiliki wilayah laut teritorial sejauh 12 mil, wilayah lautnya menjadi 24 mil diukur dari pantai .

3. Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )

Merupakan wilayah laut sejauh 200 mil diukur dari pantai ke laut bebas .

4. Landas kontinen

Merupakan daratan di bawah permukaan laut dengan kedalaman 200 meter atau lebih yang berada di luar laut teritorial .

5. Landas benua

Merupakan wilayah laut suatu negara yang jaraknya lebih dari 200 mil laut dari pantai .



Pengaturan batas-batas wilayah negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara ,  kewenangan pengelolaan wilayah negara , dan hak-hak berdaulat . Pengelolaan wilayah negara dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan , keamanan , kelestarian lingkungan secara bersama-sama . Pendekatan kesejahteraan dalam arti upaya-upaya pengelolaan wilayah negara hendaknya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah negara tersebut . Pendekatan keamanan , dalam arti pengelolaan , wilayah negara untuk menjamin keutuhan wilayah dan kedaulatan negara serta perlindungan segenap bangsa . Sementara itu , pendekatan kelestarian lingkungan , dalam arti pengelolaan wilayah negara harus memerhatikan aspek kelestarian lingkungan sebagai wujud dari pembangunan yang berkelanjutan  .



Kewenangan pemerintahan dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah negara dan kawasan perbatasan tercantum dalam peraturan mengenai batas wilayah natar negara , yaitu Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 .



Pada Pasal 10 Ayat 1 dijelaskan tentang wewenang pemerintahan dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan , yakni sebagai berikut .

1. Menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan .

2. Mengadakan perundingan dengan negara lain mengenai penetapan batas wilayah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional .

3. Membangun atau membuat tanda batas wilayah negara .

4. Melakukan pendataan dan pemberian nama pulau dan kepulauan serta unsur geografis lainnya .

5. Memberikan izin kepada penerbangan internasional untuk melintasi wilayah udara teritorial pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan .

6. Memberikan izin lintas damai kepada kapal-kapal asing untuk melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan pada jalur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan .

7. Melaksanakan pengawasan di zona tambahan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran dan menghukum pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai , fiskal , imigrasi , atau saniter di dalam wilayah negara atau laut teritorial .

8. Menetapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi oleh penerbangan internasional untuk pertahanan dan keamanan .

9. Membuat dan memperbarui peta wilayah negara dan menyampaikannya kepada Dewan perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya setiap 5 ( lima ) tahun sekali .

10. Menjaga keutuhan , kedaulatan , dan keamanan wilayah negara serta kawasan perbatasan .



B. Peraturan tentang Warga Negara dan Penduduk



Pengertian warga negara

Selain wilayah, salah satu syarat berdirinya negara adalah rakyat atau penduduk . Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yang tunduk terhadap peraturan dari kekuasaan negara disebut rakyat atau penduduk .

Definisi penduduk dikemukakan oleh Dr.Soepomo sebagai orang yang dengan sah ( tidak bertentangan dengan ketentuan ) bertempat tinggal dalam suatu negara .



Berdasarkan pada pengertian rakyat atau penduduk tersebut , seseorang dapat dikatakan sebagai penduduk atau bukan penduduk berdasarkan pada hubungannya dengan suatu wilayah tertentu .

1. Disebut sebagai penduduk apabila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara dalam jangka waktu yang cukup lama . Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari wilayah negara yang bersangkutan dinamakan dengan warga negara , sementara penduduk yang menetap karena suatu pekerjaan disebut sebagai warga negara asing .

2. Disebut sebagai bukan ( non ) penduduk apabila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara untuk sementara waktu ( dalam jangka yang pendek ) , misalnya wisatawan .



Selain itu , seseorang dapat pula disebut sebagai warga negara dan bukan warga negara berdasarkan pada hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut .

1. Disebut warga negara apabila seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing .

2. Disebut bukan ( non ) warga negara apabila seseorang berdasarkan hukum bukan merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing .



Istilah warga negara ( citizen ) dalam bahasa Yunani adalah civies yang secara etimologis berasal dari bahasa Latin , yaitu civicus atau penduduk dari sebuah kota ( polis ) . Konsep tersebut erat kaitannya dengan praktik pelaksanaan demokrasi langsung ( direct democracy ) dalam kehidupan masyarakat di Athena Yunani . Beberapa definisi mengenai warga negara telah dikemukakan oleh beberapa ahli dan beberapa ketentuan , diantaranya sebagai berikut :

1. Aristoteles

Warga Negara adalah orang yang secara aktif ikut ambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu mereka yang dapat berperan sebagai orang yang diperintah dan sebagai yang memerintah .

2. Austin Ranney dalam buku A Study of the General Election ( 1983 )

Warga Negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara .

3. Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 2002 )

Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan , tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu .

4. Dr. A. S. Hikam ( dalam Srijanti , 2007 )

Warga Negara adalah ( citizenship ) adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri .

5. Koerniatmanto S. ( dalam Kansil , 2002 )

Warga Negara adalah anggota negara yang memiliki kedudukan , hak , dan kewajiban terhadap negaranya .



Dari berbagai pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa warga negara merupakan sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya .

Warga negara memiliki hubungan dengan negara karena warga negara adalah penduduk dari suatu negara . Hal ini membuat warga negara memiliki hubungan timbal balik dalam bentuk hak dan kewajiban kepada negara .



Keanggotaan sebagai warga negara disebut kewarganegaraan .

Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua , sebagaimana yang dikemukakan oleh Hamidi dan Lutfi ( 2010 ) , yakni sebagai berikut :

1. Arti Yuridis

Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu , yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan . Adapun tanda dari adanya ikatan hukum contohnya akta kelahiran , surat pernyataan , dan bukti kewarganegaraan .

2. Arti Sosiologis

Kewarganegaraan dalam arti sosiologis ditandai bukan dengan ikatan hukum , namun ikatan emosional , contohnya ikatan perasaan , ikatan keturunan , ikatan nasib , ikatan sejarah , dan ikatan tanah air . Dengan kata lain , ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan .



Kedudukan Warga Negara dalam Negara

1. Penentuan Warga Negara

Sebuah negara memiliki wewenang penuh untuk menentukan siapa yang dapat menjadi warga negaranya . Dalam menentukan kewarganegaraannya , suatu negara memiliki pedoman dan cara yang telah di tetapkan dalam ketentuan hukum negara yang bersangkutan yang dikenal dengan asas kewarganegaraan . Dalam asas berdasarkan kelahiran , ada dua asas yang sering dijumpai , yaitu ius soli ( tempat kelahiran ) , dan ius sanguinis ( keturunan ) .



Asas ius soli ( hukum tempat kelaihran atau law of the soil ) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya . Negara yang menggunakan asas ini contohnya Inggris dan Australia . Contoh : Terdapat seseorang berkewarganegaraan A melahirkan anak di Australia , maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara Australia .



Asas ius sanguinis ( keturunan / hukum darah atau law of the blood ) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan orangtuanya , dimana pun ia dilahirkan . Negara yang menggunakan asas ini salah satunya adalah Indonesia dan RRC . Contoh : seseorang berkewarganegaraan Indonesia melahirkan anak di negara A , maka anak tersebut tetap menjadi warga negara Indonesia .



Selain berdasarkan pada kelahirannya , seseorang juga dapat memperolah kewarganegaraan melalui naturalisasi atau pewarganegaraan . Syarat dan prosedur naturalisasi berbeda-beda di setiap negara . Di Indonesia , ketentuan pewarganegaraan terdapat di Undang-Undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia , bagian Bab III mengenai Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia .



Perbedaan dasar dalam menentukan kewarganegaraan , menurut Srijanti , ( 2007 ) , dapat menimbulkan masalah status kewarganegaraan sebagai berikut .

• Apatride

yaitu seseorang tidak memiliki status kewarganegaraan . Hal ini dapat terjadi jika orang tersebut lahir dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli namun lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis .

• Bipatride

yaitu seseorang memiliki dua kewarganegaraan . Hal ini dapat terjadi apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis dan ia lahir di negara yang menganut asas ius soli .

• Multipatride

yaitu seseorang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan , contohnya : seseorang yang tinggal di perbatasan antara dua negara .



Berkaitan dengan masalah status kewarganegaraan di atas maka dalam suatu negara terdapat dua sistem dalam menangani hal tersebut , yaitu sebagai berikut :

• Stelsel pasif

yaitu seseorang dapat secara otomatis menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu .

• Stelsel aktif

yaitu seseorang perlu melakukan tindakan hukum tertentu untuk memiliki status kewarganegaraan .



Berkaitan dengan sistem mengenai status kewarganegaraan , setiap warga negara dalam suatu negara pada dasarnya memiliki dua hak . yaitu sebagai berikut :

• Hak opsi

yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaran ( pada stelsel aktif ) .

•Hak repudiasi

yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan  ( pada stelsel pasif ) .





2. Warga Negara Indonesia


Negara Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang warga negara , yaitu Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia . Sementara itu , mengenai penentuan kewarganegaraan Indonesia telah tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut .

• Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara .

• Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia .

• Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang .



Pasal 26 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah sebagai berikut :

• Orang-orang bangsa Indonesia asli

• Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara .



Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah tata cata bagi orang asing / bangsa lain untuk memperoleh kewarganegaran Republik Indonesia . Undang-Undang No.12 Tahun 2006 , menyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui perwarganegaraan .



Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 9 , permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

• telah berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau sudah kawin .

• pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tingal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 ( lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 ( sepuluh ) tahun tidak berturut .

• sehat jasmani dan rohani .

• dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

• tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjata 1 ( satu ) tahun atau lebih

• jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia , tidak menjadi berkewarganegaraan ganda .

• mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap .

• membayar uang pewarganegaraan ke kas negara .



Menurut Srijanti ( 2007 ) , Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Republik Indonesia mengenal dua pedoman mengenai asas kewarganegaraan , yaitu asas kewarganegaraan umum dan asas kewarganegaraan khusus .

• Asas kewarganegaraan umum

1. Asas ius sanguinis ( law of the blood )

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang bedasarkan keturunan , bukan berdasarkan negara tempat kelahiran .

2. Asas ius soli (  law of the soil )

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang bedasarkan negara tempat kelahiran .

3. Asas kewarganegaraan tunggal

Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang . Artinya , seseorang tidak dapat menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu .

4. Asas kewargangeraan ganda terbatas

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak . Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 , anak-anak yang telah berusia 18 tahun harus menentukan salah satu kewarganegaraannya .



•Asas kewarganegaraan khusus

1. Asas kepentingan nasional

Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia , yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri .

2. Asas perlindungan maksimum

Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga ngera Indonesia dalam keadaan apapun , baik di dalam maupun di luar negeri .

3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan

Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan .

4. Asas kebenaran substantif

Adalah prosedut pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif , tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya .

5. Asas nondiskriminatif

Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku , ras , agama , golongan , jenis kelamin dan gender .

6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia

Adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin , melindungi , dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya .

7.Asas keterbukaan

Adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang behubungan dengan wargan negara harus dilakukan secara terbuka .

8. Asas publisitas

Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya .



Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia . Menurut Pasal 4 dari UU ini , warga negara Indonesia ( WNI ) adalah sebagai berikut :

• setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia .

• anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia .

• anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing .

• anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia .

• anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia , tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

• anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 ( tiga ratus ) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia .

• anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin .

• anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

• anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui .

• anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

• anak yang dilahirkan diluar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan .

anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya , kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia .



Selain itu , berdasarkan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006 , diakui pula sebagai warga negara Indonesia bagi :

• anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah , belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaran asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia .

• anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 ( lima ) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara indonesia .



Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 , warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika terjadi hal-hal sebagai berikut :

• memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri .

• tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain , sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu .

• dinyatakan hulang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonannya sendir , yang bersangkutan sudah berusia 18 ( delpan belas ) tahun atau sudah kawin , bertempat tinggal di luar negri , dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaran .

• masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden .

• secara sukarela masuk dalam dinas negara asing , yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuati dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabar oleh warga negara Indonesia .

• secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut .

• tidak diwajibkan , tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing .

• mempunyai paspor , atau surat yang bersifat paspor dari negara asing , atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya .

• bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 ( lima ) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara , tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 ( lima ) tahun itu berakhir , dan setiap 5 ( lima ) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan , sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaran .

• laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya , kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut .

• setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketengan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan , tidak bener , atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang , dinyatakan batal kewarganegaraannya . Mentri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam berita negara Republik Indonesia .



Seseorang yang kehilangan kewargangeraan Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegarannya melalui proses perwarganegaraan . Khusus bagi mereka yang kehilangan kewarganegaraan RI akibat perkawinan atau karena tinggal lebih dari 5 tahun secara terus-menerus di luar negeri , dapat memperoleh status WNI melalui proses memperoleh kembali kewarganegaraan tersendiri .



C. Peraturan tentang Agama dan Kepercayaan



Memiliki kepercayaan terhadap suatu agama merupakan hak asasi setiap manusia. Negara-negara di dunia memberikan kebebasan terhadap warga negaranya untuk beragama. Demikian halnya denan Indonesia , yang memberikan kebebasan terhadap warga negaranya . Ciri khas kepribadian bangsa Indonesia adalah dianutnya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa . Kepercayaan terhadap Tuhan YME tercermin dengan jelas dalam meraih kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945 . Pembukaan UUD 1945 serta pasal-pasal UUD 1945 , menunjukan kepercayaan dan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa , antara lain sebagai berikut .

1. Pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 tercantum "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur ... " Alinea ini menunjukkan kepercayaan dan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena berkat rahmat-Nya , Indonesia berhasil mencapai kemerdekaan .

2. Pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tertulis " .... susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa ... "

Alinea ini menunjukkan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa .

3. Pada Pasal 29 UUD 19945 tertulis sebagai berikut :

• negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa

• negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .

4. Pada perubahan kedua UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1) tertulis sebagai berikut. "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta behak kembali. " Ayat (2) tertulis sebagai berikut, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. "



Jaminan kemerdekaan beragama yang secara yuridis konstitusional telah dijamin dalam undang-undang mengharuskan pemerintahan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah wajib memberi dorongan dan kesempatan terhadap kehidupan keagamaan yang sehat .

2. Pemerintah memberi perlindungan dan jaminan bagi usaha - usaha penyebaran agama, baik penyebaran agama dalam arti kualitatif maupun kuantitatif.

3. Pemerintah melarang adanya paksaan memeluk/meninggalkan suatu agama.

4. Pemerintah melarang kebebasan untuk tidak memilih agama.



Pada sisi lain, masyarakat juga harus mengembangkan prinsip toleransi untuk mendukung pemerintah . Toleransi antar umat beragama telah diajarkan dan tertanam dalam nilai - nilai yang ada pada Pancasila. Indonesia sebagai negara majemuk yang terdiri dari berbagai macam etnis dan agama harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati . Tanpa adanya sikap saling menghormati antara masyarakat, maka akan memunculkan berbagai macam gesekan-gesekan antar umat beragama. Dalam rangka mencapai masyarakat adil dan makmur, baik secara materil maupun spiritual, yang berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945, maka diperlukan pola hidup yang dilandasi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.



Pertahanan dan Keamanan Negara



Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan mengenai keutuhan bangsa dan negara.

Hakikat pertahanan negara adalah segala usaha pertahanan yang bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan atas kesadaran hak dan kewajiban serta kepercayaan pada diri sendiri.

Pertahanan negara dibagi menjadi dua yaitu

Pertahanan Militer : kekuatan untuk menghadapi ancaman militer.

Pertahanan Non Militer : kekuatan untuk mencapai kesejahteraan nasional dan untuk menghadapi ancaman non militer

Komponen Pertahanan Negara dibagi menjadi 3 yaitu :

Komponen utama yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjalankan tugas-tugasnya.

Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang siap dikerahkan untuk membantu komponen utama.

Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional yang digunakan untuk memperkuat komponen utama dan komponen pendukung.

Keamanan Negara adalah situasi dimana suatu negara dalam keadaan bebas dari segala ancaman, ketakutan dan kegelisahan

Pertahanan dan Keamanan Negara dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (1)-(5) Undang-Undang Dasar 1945 diantara



1. Tiap-tiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta, dengan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen pendukung.



2. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani, masyarakat, serta menegakkan hukum.

3. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dalam uu

Kamis, 21 November 2019

Materi kelas X Wilayah NKRI

Materi kelas X

Kd. 3.2 wilayah Nkri

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang".
(Pasal 25A UUD 1945)


Peta Indonesia

Wilayah negara merupakan daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara dapat melaksanakan kekuasaanya, menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannnya.


Macam – macam Wilayah Negara
Wilayah negara mencakup:

a. Daratan
Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih, pada umumnya berbentuk perjanjian atau traktat. Misalnya:
1) Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891 menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.
2) Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu dengan Papua Nugini yang ditandatangani pada tanggal 12 Februari 1973.

b. Lautan
Pada awalnya, ada dua konsepsi (pandangan) pokok mengenai wilayah lautan, yaitu res nullius dan res communis.
1). Res nullius adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini dikem-bangkan oleh John Sheldon (1584 - 1654) dari Inggris dalam buku Mare Clausum atau The Right and Dominion of The Sea.
2). Res communis adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini kemudian dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda pada tahun 1608 dalarn buku Mare Liberum (Laut Bebas). Karena konsepsi inilah, kemudian Grotius di anggap sebagai bapak hukum internasional.

Dewasa ini, masalah wilayah lautan telah memperoleh dasar hukum yaitu Konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB atau United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS) di Jamaica. Konferensi PBB itu ditandatangani oleh 119 peserta dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia tanggal 10 Desember 1982.

Dalam bentuk traktat multilateral, batas-batas laut terinci sebagai berikut :

a. Batas Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.

b. Batas Zona Bersebelahan
Sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea-cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.

c. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu, serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah lautan itu. Negara pantai yang bersangkutan berhak menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam ZEE-nya.

d. Batas Landas Benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi, dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.


c. Udara
Pada saat ini, belum ada kesepakatan di forum internasional mengenai kedaulatan di ruang udara. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang kemudian diganti oleh pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya. Mengenai ruang udara (air space), di kalangan para ahli masih terjadi silang pendapat karena berkaitan dengan batas jarak ketinggian di ruang udara yang sulit diukur. Sebagai contoh, Indonesia, menurut Undang-undang No. 20 Tahun 1982 menyatakan bahwa wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationer adalah 35.761 km. Sebagai acuan, berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat para ahli mengenai batas wilayah udara sebagai berikut;

a. Lee
Lee berpendapat bahwa lapisan atmosfir dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat dianggap sama dengan udara teritorial negara. Di luar jarak tembak itu, harus dinyatakan sebagai udara bebas, dalam arti dapat dilalui oleh semua pesawat udara negara mana pun.

b. Van Holzen Dorf
Holzen menyatakan bahwa ketinggian ruang udara adalah 1.000 meter dari titik permukaan bumi yang tertinggi.

c. Henrich's
Menyatakan bahwa negara dapat berdaulat di ruang atmosfir selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara atau pada ketinggian 196 mil. Di luar atmosfir, negara sudah tidak lagi mempunyai kedaulatan.

Di samping pendapat para ahli tentang batas wilayah udara ada beberapa teori tentang konsepsi wiiayah udara yang dikenal pada saat ini. Teori-teori tersebut adalah sebagai berikut;

a. Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory
Penganut teori ini terbagi dalam dua aliran, yaitu kebebasan ruang udara tanpa batas dan kebebasan udara terbatas.

1) Kebebasan ruang udara tanpa batas. Menurut aiiran ini, ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapa pun. Tidak ada riegara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara,
2) Kebebasan udara terbatas, terbagi menjadi dua. Hasil sidang Institute de Droit International pada sidangnya di Gent (1906), Verona (1910) dan Madrid (1911).
a) Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memeiihara keamanan dan keselamatannya.
b) Negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak terhadap wilayah / zona teritorial.

b. Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignity)
Ada beberapa teori yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara harus terbatas.
1) Teori Keamanan. Teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchille pada tahun 1901 yang menetapkan ketinggian wiiayah udara adalah 1.500 m. Namun pada tahun 1910 ketinggian itu diturunkan menjadi 500 m.
2) Teori Pengawasan Cooper (Cooper's Control Theory). Menurut Cooper (1951), Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah,
3) Teori Udara (Schacter). Menurut teori ini, wiiayah udara itu haruslah sampai suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.

d. Daerah Ekstrateritorial
Daerah Ekstrateritorial adalah daerah atau wilayah kekuasaan hukum suatu negara yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Negara lain. Berdasarkan hukum internasional yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818, pada perwakilan diplomatik setiap negara terdapat daerah ekstrateritorial.

Di daerah ekstrateritorial berlaku larangan bagi alat negara, seperti polisi dan pejabat kehakiman, untuk masuk tanpa izin resmi pihak kedutaan. Daerah itu juga bebas dari pengawasan dan sensor terhadap setiap kegiatan yang ada dan selama di dalam wilayah perwakilan tersebut.

Daerah ekstrateritorial dapat juga diberlakukan pada kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu.

Batas Wilayah Negara

Penentuan batas wilayah negara, baik yang berupa daratan dan atau lautan (perairan), lazim dibuat dalam bentuk perjanjian (traktat) bilateral serta multilateral. Batas antara satu negara dengan negara lain dapat berupa batas alam (sungai, danau, pegunungan, atau lembah) dan batas buatan, misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri, dan tiang-tiang tembok. Ada juga negara yang menggunakan batas menurut geofisika berupa garis lintang.

Batas suatu wilayah negara yang jelas sangat penting artinya bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuknya. Kepentingan itu juga berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam, baik di darat maupun di laut, pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara, dan pemberian status orang-orang yang ada di dalam negara bersangkutan.

Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai perbatasan darat dengan 3 (tiga) negara tetangga (Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste) serta 11 perbatasan laut dengan negara tetangga (India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Federal State of Micronesia, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia).

Adapun perbatasan udara mengikuti perbatasan darat dan perbatasan teritorial laut antar negara. Hingga saat ini penetapan batas dengan negara tetangga masih belum semua dapat diselesaikan. Permasalahan penetapan perbatasan negara saat ini masih ada yang secara intensif sedang dirundingkan dan masih ada yang belum dirundingkan. Kondisi situasi demikian menjadi suatu bentuk ancaman, tantangan, hambatan yang dapat mengganggu kedaulatan hak berdaulat NKRI.

Permasalahan perbatasan yang muncul dari luar (eksternal) adalah: adanya berbagai pelanggaran wilayah darat, wilayah laut dan wilayah udara kedaulatan NKRI. Disini rawan terjadi kegiatan illegal seperti:
illegal logging,
illegal fishing,
illegal trading,
illegal traficking dan
trans-national crime

Hal tersebut merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang akan dapat berubah menjadi ancaman potensial apabila pemerintah kurang bijak dalam menangani permasalahan tersebut.
Sedangkan permasalahan perbatasan yang muncul dari dalam (internal) adalah: tingkat kesejahteraan dan tingkat pendidikan SDM yang masih rendah, kurangnya sarana prasarana infrastruktur dan lain-lain sehingga dapat mengakibatkan kerawanan dan pengaruh dari negara tetangga.

Perbatasan negara merupakan manifestasi dari kedaulatan wilayah suatu negara, dan mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber kekayaan alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Idealnya wilayah perbatasan juga sekaligus berfungsi sebagai “frontier” atau sebagai wilayah yang dapat untuk memperluas pengaruh (sphere of influence) dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan terhadap negara-negara disekitarnya, sehingga pembangunan wilayah perbatasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang meliputi semua aspek kehidupan.

Oleh karena itu wilayah perbatasan bukan merupakan bidang masalah tunggal tetapi merupakan masalah multidemensi yang memerlukan dukungan politik nasional untuk mengatasinya.

Kementerian Luar Negeri sebagai ujung tombak pemerintah bagi penyelesaian batas wilayah dengan negara-negara tetangga, bersama dengan kementerian-kementerian dan lembaga terkait lainnya turut serta merumuskan kebijakan dan hal-hal teknis yang diperlukan untuk menghadapi perundingan-perundingan dengan negara-negara tetangga.

Selain itu, pemerintah telah berupaya untuk menggunakan diplomasi dan perundingan yang lebih baik bagi penyelesaian batas wilayah yang belum tuntas dengan negara-negara tetangga, dan upaya tersebut juga untuk mencegah terjadinya ketegangan di batas wilayah negara. Untuk itu, masalah perbatasan hanya bisa diselesaikan oleh negara-negara tersebut yang terkait langsung dengan kepentingannya, sehingga permasalahan batas wilayah tidak bisa diselesaikan oleh salah satu negara saja tetapi melibatkan negara-negara lainnya. Dengan demikian setiap ada permasalahan terkait masalah batas wilayah negara diharapkan dapat diselesaikan dengan cara diplomasi atau perundingan-perundingan walaupun membutuhkan waktu yang relatif lama.

Negara Kesatuan

Konsepsi negara kepulauan diterima oleh masyarakat internasional dan dimasukan kedalam UNCLOS III 1982, terutama pada pasal 46. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa, “Negara Kepulauan” berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain”. Sedangkan pengertian kepulauan disebutkan sebagai, “ kepulauan” berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis diangap sebagai demikian.” Dan dalam sejarah hukum laut Indonesia sudah dijelaskan dalam deklarasi Juanda 1957, yaitu pernyataan Wilayah Perairan Indonesia:

“Segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan negara RI dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan RI dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak daripada negara RI”.

Sedangkan dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia disebutkan bahwa, “Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.” Sementara itu, dimasukannya poin-poin negara kepulauan dalam Bab IV Konvensi Hukum Laut 1982 yang berisi 9 pasal, yang berisi antara lain: Ketentuan-ketentuan tentang negara-negara kepulauan, garis-garis pangkal lurus kepulauan, status hukum dari perairan kepulauan, penetapan perairan pedalaman, dalam perairan kepulauan, hak lintas damai melalui perairan kepulauan, hak lintas alur-alur laut kepulauan, hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam pelaksanan hak lintas alur-alur laut kepulauan.

Pengaturan dalam Bab IV Konvensi Hukum Laut 1982 dimulai dengan penggunaan istilah negara kepulauan (archipelagic state). Pada pasal 46 butir (a) disebutkan bahwa, “negara kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain (pasal 46 butir (a). Maksud dari pasal 46 butir (a) tersebut adalah, secara yuridis, pengertian negara kepulauan akan berbeda artinya dengan definisi negara yang secara geografis wilayahnya berbentuk kepulauan. Hal ini dikarenakan, dalam pasal 46 butir (b) disebutkan bahwa kepulauan adalah suatu gugusan pulau-pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatui kesatuan geografis, ekonomi dan politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian. Dengan kata lain, pasal 46 ini membedakan pengertian yuridis antara negara kepulauan (archipelagic state) dengan kepulauan (archipelago) itu sendiri (Agoes 2004).

Indonesia menuangkan Konsepsi Negara Kepulauan dalam amandemen ke 2 UUD 1945 Bab IXA tentang wilayah negara. Pada pasal 25 A berbunyi ” Negara Kesatuan RI adalah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah-wilayah yang batas-batasnya dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Selain itu, dalam pasal 2 Undang-Undang No 6 tahun 1996 tentang Perairan indonesia, pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan bahwa negara RI adalah negara kepulauan.

Sebagaimana yang disyaratkan oleh pasal 46 Konvesni Hukum laut PBB 1982, tidak semua negara yang wilayahya terdiri dari kumpulan pulau-pulau dapat di anggap sebagai negara kepulauan. Dari peraturan peundang-undangan nasional yang dikumpulkan oleh UN-DOALOS ada 19 negara yang menetapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan negara kepulauan, yaitu; Antigua dan Barbuda, Bahama, Komoro, Cape Verde, Fiji, Filipina, Indonesia, Jamaika, Kiribati, Maldives, Kepulauan Marshall, PNG, Kepulauan Solomon, Saint Vincent dan Grenadines, Sao Tome dan Principe, Seychelles, Trinidad dan Tobago, Tuvalu, dan Vanuatu (Agoes 2004).

Selanjutnya dalam peraturan pelaksanannya, pemerintah RI mengeluarkan PP No 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia. Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah menarik garis pangkal kepulauan untuk menetapkan lebar laut teritorial. Sedangkan penarikan garis pangkal kepulauan dilakukan dengan menggunakan; garis pangkal lurus kepulauan, garis pangkal biasa garis pangkal lurus, garis penutup teluk, garis penutup muara sungai, terusan dan kuala, serta garis penutup pada pelabuhan.

Namun kepemilikan Indonesia terhadap pulau-pulau kecil, khususnya pulau-pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, masih menyisakan permasalahan. Kalahnya pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia telah mamberikan pelajaran kepada Indonesia dimuka Internasional. Hal ini mencerminkan bahwa pemerintah RI hanya sekedar memilki tanpa mempunyai kemampuan untuk menguasai dan memberdayakannya. Berkaca dari maraknya potensi konflik dipulau-pulau kecil terluar, pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpres No 78 Tahun 2005 tentang pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. Perpres tersebut bertujuan untuk:
Menjaga keutuhan wilayah NKRI, keamanan nasional, pertahanan negara dan bangsa serta menciptakan stabilitas kawasan.
Memanfaatkan sumberdaya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan.
Memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.



Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar juga diharapkan dapat mengatasi ancaman keamanan yang meliputi kejahatan transnasional penangkapan ikan ilegal, penebangan kayu ilegal, perdagangan anak-anak dan perempuan (trafficking), imigran gelap, penyelundupan manusia, penyelendupan senjata dan bahan peledak, peredaran narkotika, pintu masuk terrorisme, serta potensi konflik sosial dan politik. Hal ini penting agar kesaradaran untuk menjaga pulau-pulau kecil diperbatasan tetap ada, dan pualu-pulau kecil diperbatasan tidak dianggap sekedar halaman belakang.

Referensi:
Modul PPKn SMA Negeri 5 Semarang Kelas XI Tahun 2014/2015
Budiyanto. 2004. Kewarganegaraan SMA untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga.
http://www.negarahukum.com/hukum/konsepsi-negara-kepulauan.html

Rabu, 20 November 2019

Materi kelas 10


Eliza afriana

KD. 3.2

1. WILAYAH NEGARA
2. WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
3. AGAMA DAN KEPERCAYAAN
4. PERTAHANAN DAN KEAMANAN



















Selasa, 19 November 2019

Materi kelas 12


Materi kelas 12
Kd.3.2

Perlindungan dan Penegakan Hukum


Pengertian Hukum

Hukum adalah aturan yang bertujuan mengatur pergaulan hidup dibuat oleh lembaga yang berwenang bersifat mengikat dan memaksa dan dikenakan sanksi bagi yang melanggar.
Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum” Yang dimaksud Negara hukum adalah segala kehidupan keNegaraan selalu berlandaskan pada hukum dan Negara yang menegakkan super masih hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
3 prinsip dasar Negara hukum :
Adanya supremasi hukum di mana hukum berada di atas segalanya semua harus berlandaskan hukum-hukum berlaku untuk semua orang Kesetaraan di depan hukum penegakan hukum

Ciri-ciri Negara hukum
adanya jaminan perlindungan hukum yaitu misalnya undang-undang nomor 39 tahun 1999,pasal 28A-J UUD 1945 seperti hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, sosial budaya, pendidikan.
Hakim dalam membuat keputusan tidak berat sebelah
Kekuasaan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
Adanya jaminan Legalitas dalam arti hukum yaitu pemerintah atau pun lembaga Negara maupun warga Negara dalam bertindak harus berlandaskan pada hukum.



HAKIKAT PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Pengertian perlindungan hukum :
Menurut Andi Hamzah, Perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga Negara dan swasta yang bertujuan untuk pengamanan penguasaan dan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi yang ada.
Pengertian perlindungan hukum menurut Simanjuntak : Perlindungan hukum segala upaya pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dan memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai warga Negara tidak dilanggar dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur berikut ini yaitu :
a.       Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
b.      Jaminan kepastian hukumB
c.       Berkaitan dengan hak warga Negara
d.      Adanya sanksi hukuman bagi pihak-pihak yang melanggar nya
Contoh perlindungan hukum
Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Hak atas kekayaan intelektual yang meliputi
-          hak cipta undang-undang nomor 28 tahun 2014
-          merk yaitu undang-undang nomor 15 tahun 2001
-          paten undang-undang nomor 13 tahun 2016
-          perlindungan varietas tanaman undang-undang nomor 29 tahun 2000
selain itu perlindungan hukum juga diberikan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum berkaitan dengan haha tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan di sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia apabila tidak bertahan dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum dengan kata lain penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan
Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini :
 tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum
tegaknya keadilan
tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga Negara
mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa terlindungi dalam segala bidang kehidupan
Menurut Soerjono Soekanto keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum bergantung pada beberapa faktor :
Hukum
Undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi Negara
Penegak hukum
menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat
Masyarakat
masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil organisasi yang baik peralatan yang memadai keuangan yang cukup dan sebagainya
Kebudayaan
sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup yang mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku.
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Mejamin Keadilan dan Kedamaian
Peran Kepolisian Republik Indonesia ( Polri )
Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) merupakan lembaga negara yang berperan AL :
            - Mengatur lalu lintas
            - Memberantas gerakan terorisme
            - Mencegah penyalahgunaan Narkoba
-           Memelihara keamanan dan ketertiban
- Menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dalam masyarakat
- Sebagai penyidik utama yg menangani setiap kejahatan
Kepolisian RI juga mempunyai kewenangan yg diatur dalam pasal 16 UU. No. 2 tahun 2002, AL :
•      Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
•      Melarang setiap orang memasuki TKP unt kepentingan penyelidikan
•      Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
•      Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
•      Memanggil orang unt didengar dan diperiksa sebagai tersangka
•      Mengadakan penghentian penyelidikan
•      Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
Peran Kejaksaan RI
Kejaksaan RI merupakan lembaga negara yg melaksanakan tugas dibidang penuntutan
   Peran Kejaksaan RI menurut UU RI No.16 Tahun 2004 , AL :
    - menegakkan supremasi hukum
    - Perlindungan kepentingan umum
    - Penegakan Hak Asasi Manusia
    - Pemberantasan KKN
Tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan mejadi 3 bidang, AL:
Di bidang Pidana :
Ø   Melakukan penuntutan
Ø   Melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan
Ø   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
Ø   Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
Ø   Melengkapi berkas perkara tertentu
Di bidang perdata dan Tata Usaha Negara:
Ø  Kejaksaan, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan.
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum :
Ø  Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
Ø  Pengamanan kebijakan penegakan hukum
Ø  Pengawasan peredaran barang cetakan
Ø  Pengawasan aliran kepercayaan yg dapat membahayakan masyarakat
Ø  Pencegahan penyalahguanaan atau penodaan agama
Ø  Penelitian dan pengembanagn hukum serta statistik kriminal.
Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yg diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima,memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas,jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan. Dengan kata lain,hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain  dalam memutuskan perkara di pengadilan. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, cenderung keputusan hakim tidak adil.
Menurut ketentuan UU RI Nomer 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman, Hakim berdasarkan jenis peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi 3 kelompok Yaitu :
Hakim pada Mahkamah Agung yg disebut dengan Hakim Agung
Hakim pada badan peradilan yg berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :
Ø   Peradilan umum,peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara.
Hakim pada Mahkamah Konstitusi yg disebut dengan Hakim Konstitusi.
Perbedaan antara Peradilan dengan Pengadilan
v  Kalau peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yg diselesaikan.
v  Pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
Peran Advokat dalam menegakkan hukum
Advokat adalah orang yg berprofesi memberi jasa hukum yg berupa :
v  Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,membela, mendampingi dan melakukan tindakan hukum.
Persyaratan untuk menjadi Advokat menurut Pasal 3 UU RI Nomer 18 Tahun 2003 yaitu :
Warganegara RI bertempat tinggal di Indonesia
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
Berijazah sarjana Hukum dan lulus ujian yg diadakan organisasi Advokat
Tidak pernah dipidana, berperilaku baik,jujur,bertanggung jawab,adil, dan mempunyai integritas yang tinggi
Tugas dari Advokat :
q  Membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian,mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya.
q   Membantu Hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas.
Hak Advokat
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara dalam sidang pengadilan.
 Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara dengan tetap berpegang pada kode etik profesi.
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.
Advokat berhak memperoleh informasi, data,dan dokumen lainnya
Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien
Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yg berwenang.
Kewajiban yg harus dipatuhi oleh seorang Advokat adalah sbb :
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien
Advokat wajib merahasiakan segalasesuatu yang diketahui dari kliennya
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas profesinya.
Advokat yg menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan.
Peran KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi )
KPK dibentuk berdasarkan  UU RI NO. 30 Tahun 2002.
Ø  Tujuan dibentuknya KPK adalah  untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas Korupsi.
KPK mempunyai Tugas , antara lain :
Koordinasi dengan instansi yg berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana Korupsi
Supervisi terhadap instansi yg berwenang melakukan tindak pidana Korupsi
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana Korupsi
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana Korupsi.
Wewenang KPK
Mengkoordinasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana Korupsi.
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidan korupsi.
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan denga instansi yg berwenang melakukan tindak pidana korupsi
Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam menjalankan Tugas dan Wewenangnya, KPK berpedoman pada asas-asas sbb :

Kepastian hukum
Keterbukaan
Akuntabilitas
Kepentingan umum
Proporsionalitas

Dinamika Pelanggaran Hukum
1.      Berbagai kasus Pelanggaran Hukum
            Apa yg dimaksud dengan Pelanggaran Hukum atau perbuatan yg melanggar hukum yaitu tindakan seseorang yg tidak sesuai / bertentangan dengan aturan-aturan yg berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yg telah ditetapkan oleh peraturan hukum yg berlaku.
Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidak patuhan terhadap hukum yg disebabkan oleh 2 hal, yaitu:
•      Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan
•      Hukum yg berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Contoh perilaku yg bertentangan dengan aturan Hukum yg dilakukan dalam :
   - Lingkungan keluarga
   - Lingkungan sekolah
   - Lingkungan Masyarakat
   - Lingkungan bangsa dan Negara
2. Macam-macam sanksi atas pelanggaran hukum
Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat bermacam-macam Norma, antara lain :
a.      Norma Agama yaitu petunjuk hidup yg berasal dari Tuhan yg disampaikan melalui Rasul yg berupa perintah dan larangan. Contoh : beribadah,tidak berjudi,suka beramal Sanksi : tidak langsung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia ( pahala atau dosa )
b.      Norma Kesusilaan yaitu pedoman pergaulan hidup yg bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh : berlaku jujur, menghargai orang lain Sanksi : tidak tegas karena hanya perasaan menyesal atau bersalah, malu.
c.       Norma kesopanan yaitu pedoman hidup yg timbul dari hasil  pergaulan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh : menghormati orang yg lebih tua, tidak berkata kotor, menerima sesuatu dengan tangan kanan. Sanksi :tidak tegas berupa celaan,cemoohan, dikucilkan dalam pergaulan masyarakat.
d.      Norma Hukum yaitu pedoman hidup yg dibuat oleh badan yg berwenang berisi perintah dan larangan bertujuan mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh : dilarang mencuri, membunuh,harus tertib. Sanksi : tegas,mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa terkecuali.
Macam-macam hukuman menurut pasal 10 KUHP
Macam-macam hukuman menurut pasal 10 KUHP :
Hukuman pokok, yg terdiri dari:
hukuman mati
hukuman penjara yg terdiri dari :
Ø  hukuman seumur hidup
Ø  hukuman sementara (1 tahun - 20 tahun )
Ø  hukuman kurungan ( 1 hari – 1 tahun )
Ø  hukuman denda ( sebagai pengganti hukuman kurungan )
Hukuman tambahan yg terdiri dari :
pencabutan hak-hak tertentu
perampasan ( penyitaan ) barang-barang tertentu
pengumuman keputusan hakim.
Macam-macam sanksi :
a.       Sanksi hukum yaitu sanksi yg diberikan bagi seseorang yg melanggar peraturan hukum, bersumber dari negara melalui lembaga- lembaga peradilan.
Sanksi sosial yaitu sanksi yg diberikan bagi seseorang yg melanggar norma kesopanan,bersumber dari masyarakat misalnya dengan cemoohan,dikucilkan maupun diusir dari lingkungan masyarakat.
Sanksi Psikologis yaitu sanksi yg dirasakan dalam batin kita sendiri,jika seseorang melakukan pelanggaran hukum selama hidupnya ia akan selalu dibayang-bayangi oleh perasaan bersalah.

Partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum.
Sebagai wujud partisipasi dalam proses perlindungan dan penegakan hukum adalah dengan menampilkan perilaku yg mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
•         memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku
•         mempertahankan tertib hukum yang ada
•         menegakkan kepastian hukum.
Adapun ciri-ciri  seseorang berprilaku sesuai dengan hukum yg berlaku antara lain :
•      Disenangi oleh masyarakat
•      Menciptakan sikap sadar hukum
•      Tidak menyinggung perasaan orang lain
•      Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum

Senin, 18 November 2019

Materi kelas 12 perlindungan dan penegakan hukum

Materi kelas 12
Kd.3.2

Perlindungan dan Penegakan Hukum


Pengertian Hukum

Hukum adalah aturan yang bertujuan mengatur pergaulan hidup dibuat oleh lembaga yang berwenang bersifat mengikat dan memaksa dan dikenakan sanksi bagi yang melanggar.
Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum” Yang dimaksud Negara hukum adalah segala kehidupan keNegaraan selalu berlandaskan pada hukum dan Negara yang menegakkan super masih hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
3 prinsip dasar Negara hukum :
Adanya supremasi hukum di mana hukum berada di atas segalanya semua harus berlandaskan hukum-hukum berlaku untuk semua orang Kesetaraan di depan hukum penegakan hukum

Ciri-ciri Negara hukum
adanya jaminan perlindungan hukum yaitu misalnya undang-undang nomor 39 tahun 1999,pasal 28A-J UUD 1945 seperti hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, sosial budaya, pendidikan.
Hakim dalam membuat keputusan tidak berat sebelah
Kekuasaan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
Adanya jaminan Legalitas dalam arti hukum yaitu pemerintah atau pun lembaga Negara maupun warga Negara dalam bertindak harus berlandaskan pada hukum.



HAKIKAT PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Pengertian perlindungan hukum :
Menurut Andi Hamzah, Perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga Negara dan swasta yang bertujuan untuk pengamanan penguasaan dan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi yang ada.
Pengertian perlindungan hukum menurut Simanjuntak : Perlindungan hukum segala upaya pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dan memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai warga Negara tidak dilanggar dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur berikut ini yaitu :
a.       Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
b.      Jaminan kepastian hukumB
c.       Berkaitan dengan hak warga Negara
d.      Adanya sanksi hukuman bagi pihak-pihak yang melanggar nya
Contoh perlindungan hukum
Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Hak atas kekayaan intelektual yang meliputi
-          hak cipta undang-undang nomor 28 tahun 2014
-          merk yaitu undang-undang nomor 15 tahun 2001
-          paten undang-undang nomor 13 tahun 2016
-          perlindungan varietas tanaman undang-undang nomor 29 tahun 2000
selain itu perlindungan hukum juga diberikan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum berkaitan dengan haha tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan di sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia apabila tidak bertahan dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum dengan kata lain penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan
Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini :
 tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum
tegaknya keadilan
tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga Negara
mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa terlindungi dalam segala bidang kehidupan
Menurut Soerjono Soekanto keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum bergantung pada beberapa faktor :
Hukum
Undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi Negara
Penegak hukum
menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat
Masyarakat
masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil organisasi yang baik peralatan yang memadai keuangan yang cukup dan sebagainya
Kebudayaan
sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup yang mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku.
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Mejamin Keadilan dan Kedamaian
Peran Kepolisian Republik Indonesia ( Polri )
Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) merupakan lembaga negara yang berperan AL :
            - Mengatur lalu lintas
            - Memberantas gerakan terorisme
            - Mencegah penyalahgunaan Narkoba
-           Memelihara keamanan dan ketertiban
- Menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dalam masyarakat
- Sebagai penyidik utama yg menangani setiap kejahatan
Kepolisian RI juga mempunyai kewenangan yg diatur dalam pasal 16 UU. No. 2 tahun 2002, AL :
•      Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
•      Melarang setiap orang memasuki TKP unt kepentingan penyelidikan
•      Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan
•      Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
•      Memanggil orang unt didengar dan diperiksa sebagai tersangka
•      Mengadakan penghentian penyelidikan
•      Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
Peran Kejaksaan RI
Kejaksaan RI merupakan lembaga negara yg melaksanakan tugas dibidang penuntutan
   Peran Kejaksaan RI menurut UU RI No.16 Tahun 2004 , AL :
    - menegakkan supremasi hukum
    - Perlindungan kepentingan umum
    - Penegakan Hak Asasi Manusia
    - Pemberantasan KKN
Tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan mejadi 3 bidang, AL:
Di bidang Pidana :
Ø   Melakukan penuntutan
Ø   Melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan
Ø   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
Ø   Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
Ø   Melengkapi berkas perkara tertentu
Di bidang perdata dan Tata Usaha Negara:
Ø  Kejaksaan, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan.
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum :
Ø  Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
Ø  Pengamanan kebijakan penegakan hukum
Ø  Pengawasan peredaran barang cetakan
Ø  Pengawasan aliran kepercayaan yg dapat membahayakan masyarakat
Ø  Pencegahan penyalahguanaan atau penodaan agama
Ø  Penelitian dan pengembanagn hukum serta statistik kriminal.
Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yg diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima,memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas,jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan. Dengan kata lain,hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain  dalam memutuskan perkara di pengadilan. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, cenderung keputusan hakim tidak adil.
Menurut ketentuan UU RI Nomer 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman, Hakim berdasarkan jenis peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi 3 kelompok Yaitu :
Hakim pada Mahkamah Agung yg disebut dengan Hakim Agung
Hakim pada badan peradilan yg berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :
Ø   Peradilan umum,peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara.
Hakim pada Mahkamah Konstitusi yg disebut dengan Hakim Konstitusi.
Perbedaan antara Peradilan dengan Pengadilan
v  Kalau peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yg diselesaikan.
v  Pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
Peran Advokat dalam menegakkan hukum
Advokat adalah orang yg berprofesi memberi jasa hukum yg berupa :
v  Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,membela, mendampingi dan melakukan tindakan hukum.
Persyaratan untuk menjadi Advokat menurut Pasal 3 UU RI Nomer 18 Tahun 2003 yaitu :
Warganegara RI bertempat tinggal di Indonesia
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
Berijazah sarjana Hukum dan lulus ujian yg diadakan organisasi Advokat
Tidak pernah dipidana, berperilaku baik,jujur,bertanggung jawab,adil, dan mempunyai integritas yang tinggi
Tugas dari Advokat :
q  Membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian,mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya.
q   Membantu Hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas.
Hak Advokat
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara dalam sidang pengadilan.
 Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara dengan tetap berpegang pada kode etik profesi.
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.
Advokat berhak memperoleh informasi, data,dan dokumen lainnya
Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien
Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yg berwenang.
Kewajiban yg harus dipatuhi oleh seorang Advokat adalah sbb :
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien
Advokat wajib merahasiakan segalasesuatu yang diketahui dari kliennya
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas profesinya.
Advokat yg menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan.
Peran KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi )
KPK dibentuk berdasarkan  UU RI NO. 30 Tahun 2002.
Ø  Tujuan dibentuknya KPK adalah  untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas Korupsi.
KPK mempunyai Tugas , antara lain :
Koordinasi dengan instansi yg berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana Korupsi
Supervisi terhadap instansi yg berwenang melakukan tindak pidana Korupsi
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana Korupsi
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana Korupsi.
Wewenang KPK
Mengkoordinasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana Korupsi.
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidan korupsi.
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan denga instansi yg berwenang melakukan tindak pidana korupsi
Meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam menjalankan Tugas dan Wewenangnya, KPK berpedoman pada asas-asas sbb :

Kepastian hukum
Keterbukaan
Akuntabilitas
Kepentingan umum
Proporsionalitas

Dinamika Pelanggaran Hukum
1.      Berbagai kasus Pelanggaran Hukum
            Apa yg dimaksud dengan Pelanggaran Hukum atau perbuatan yg melanggar hukum yaitu tindakan seseorang yg tidak sesuai / bertentangan dengan aturan-aturan yg berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yg telah ditetapkan oleh peraturan hukum yg berlaku.
Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidak patuhan terhadap hukum yg disebabkan oleh 2 hal, yaitu:
•      Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan
•      Hukum yg berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Contoh perilaku yg bertentangan dengan aturan Hukum yg dilakukan dalam :
   - Lingkungan keluarga
   - Lingkungan sekolah
   - Lingkungan Masyarakat
   - Lingkungan bangsa dan Negara
2. Macam-macam sanksi atas pelanggaran hukum
Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat bermacam-macam Norma, antara lain :
a.      Norma Agama yaitu petunjuk hidup yg berasal dari Tuhan yg disampaikan melalui Rasul yg berupa perintah dan larangan. Contoh : beribadah,tidak berjudi,suka beramal Sanksi : tidak langsung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia ( pahala atau dosa )
b.      Norma Kesusilaan yaitu pedoman pergaulan hidup yg bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Contoh : berlaku jujur, menghargai orang lain Sanksi : tidak tegas karena hanya perasaan menyesal atau bersalah, malu.
c.       Norma kesopanan yaitu pedoman hidup yg timbul dari hasil  pergaulan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh : menghormati orang yg lebih tua, tidak berkata kotor, menerima sesuatu dengan tangan kanan. Sanksi :tidak tegas berupa celaan,cemoohan, dikucilkan dalam pergaulan masyarakat.
d.      Norma Hukum yaitu pedoman hidup yg dibuat oleh badan yg berwenang berisi perintah dan larangan bertujuan mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh : dilarang mencuri, membunuh,harus tertib. Sanksi : tegas,mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa terkecuali.
Macam-macam hukuman menurut pasal 10 KUHP
Macam-macam hukuman menurut pasal 10 KUHP :
Hukuman pokok, yg terdiri dari:
hukuman mati
hukuman penjara yg terdiri dari :
Ø  hukuman seumur hidup
Ø  hukuman sementara (1 tahun - 20 tahun )
Ø  hukuman kurungan ( 1 hari – 1 tahun )
Ø  hukuman denda ( sebagai pengganti hukuman kurungan ) 
Hukuman tambahan yg terdiri dari :
pencabutan hak-hak tertentu
perampasan ( penyitaan ) barang-barang tertentu
pengumuman keputusan hakim. 
Macam-macam sanksi :
a.       Sanksi hukum yaitu sanksi yg diberikan bagi seseorang yg melanggar peraturan hukum, bersumber dari negara melalui lembaga- lembaga peradilan.
Sanksi sosial yaitu sanksi yg diberikan bagi seseorang yg melanggar norma kesopanan,bersumber dari masyarakat misalnya dengan cemoohan,dikucilkan maupun diusir dari lingkungan masyarakat.
Sanksi Psikologis yaitu sanksi yg dirasakan dalam batin kita sendiri,jika seseorang melakukan pelanggaran hukum selama hidupnya ia akan selalu dibayang-bayangi oleh perasaan bersalah.

Partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum.
Sebagai wujud partisipasi dalam proses perlindungan dan penegakan hukum adalah dengan menampilkan perilaku yg mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
•         memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku
•         mempertahankan tertib hukum yang ada
•         menegakkan kepastian hukum.
Adapun ciri-ciri  seseorang berprilaku sesuai dengan hukum yg berlaku antara lain :
•      Disenangi oleh masyarakat
•      Menciptakan sikap sadar hukum
•      Tidak menyinggung perasaan orang lain
•      Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
•      Menciptakan keselarasan