Selasa, 22 September 2020

materi kelas 10 dan 12

Selasa.

Jam 1.2   kelas 10 IPS 2
Jam 5.6   kelas 12 IPS 1
Jam 9.10 kelas 12 IPS 2

Kelas 10

KD.3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan


PPT BAGIAN KELAS 10

C. AGAMA DAN KEPERCAYAAN



Asalamualaikum anak anak ku kelas 10 dan 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. untuk kelas 10 Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT yg sebelumnya setelah  membahas tentang warga negara dan penduduk materi dilanjutkan dengan agama dan kepercayaan. silakan pahami terlebih dahulu materi  nya  yang tidak perlu di tulis tetapi garis bawahi dan pelajari  point materi nya di buku cetak kalian masing masing yg terdapat di PPT boleh di stabilokan dan tanykan materi yg belum atau sudah paham di komentar bloger.





Penjelasan materi:

Di dalam UUD NRI Tahun 1945, kemerdekaan beragama dan kepercayaan telah dijamin dalam pasal 

28 E ayat (1) dan (2) :


(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2)    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Selain pasal di atas, disebutkan juga dalam pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 ayat (2) yang berbunyi, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Berbagai ketentuan yang telah disebutkan di atas menerangkan bahwa Negara Indonesia telah menjamin warga negaranya untuk beragama dan berkepercayaan sesuai keyakinan masing-masing.

Dengan kata lain, Indonesia sejatinya telah menegakkan adanya persamaan hak bagi tiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agamanya, menunaikan ibadah serta segala sesuatu yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Jadi, seluruh warga negara Indonesia berhak atas kemerdekaan beragama dan berkepecayaan secara utuh, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan tersebut.

Untuk mewujudkan suatu kemerdekaan beragama, maka diperlukan beberapa hal seperti :

A. Pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama yang telah dipeluk oleh warga negara.

B. Tiap pemeluk agama memiliki kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan memiliki hak dan kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.

C. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dan pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan agama lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.


PPT KELAS 12

KD. 3.2  mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.

Asalamualaikum anak anak ku kelas 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. untuk kelas 12 Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT yg sebelumnya setelah  membahas tentang Peran lembaga penegak hukum maka dilanjutkan dengan dinamika pelanggaran hukum dalam masyarakat dan Peran masyarakat dalam perlindungan penegakan hukum di Indonesia silakan pahami terlebih dahulu materi  nya  yang tidak perlu di tulis tetapi garis bawahi dan pelajari  point materi nya di buku cetak kalian masing masing boleh di stabilokan dan tanykan materi yg belum atau sudah paham di komentar bloger.









22 komentar:

  1. Assalamualaikum
    Nama : Anzela Hayatun Nuffus
    Kelas: XII IPS 2

    BalasHapus
  2. Crieo rachmandhani kurniawan
    12 ips 1

    BalasHapus