JUMAT
JAM 3.4 KELAS 10 IPA 2
JAM 6.7 KELAS 10 IPS 1
Kelas 10
KD.3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan.
PPT BAGIAN KELAS 10
C. AGAMA DAN KEPERCAYAAN
Asalamualaikum anak anak ku kelas 10 dan 12 wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. untuk kelas 10 Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT yg sebelumnya setelah membahas tentang warga negara dan penduduk materi dilanjutkan dengan agama dan kepercayaan. silakan pahami terlebih dahulu materi nya yang tidak perlu di tulis tetapi garis bawahi dan pelajari point materi nya di buku cetak kalian masing masing yg terdapat di PPT boleh di stabilokan dan tanykan materi yg belum atau sudah paham di komentar bloger.
Penjelasan materi:
Di dalam UUD NRI Tahun 1945, kemerdekaan beragama dan kepercayaan telah dijamin dalam pasal
28 E ayat (1) dan (2) :
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Selain pasal di atas, disebutkan juga dalam pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 ayat (2) yang berbunyi, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Berbagai ketentuan yang telah disebutkan di atas menerangkan bahwa Negara Indonesia telah menjamin warga negaranya untuk beragama dan berkepercayaan sesuai keyakinan masing-masing.
Dengan kata lain, Indonesia sejatinya telah menegakkan adanya persamaan hak bagi tiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agamanya, menunaikan ibadah serta segala sesuatu yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Jadi, seluruh warga negara Indonesia berhak atas kemerdekaan beragama dan berkepecayaan secara utuh, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan tersebut.
Untuk mewujudkan suatu kemerdekaan beragama, maka diperlukan beberapa hal seperti :
A. Pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama yang telah dipeluk oleh warga negara.
B. Tiap pemeluk agama memiliki kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan memiliki hak dan kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
C. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dan pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan agama lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.
Membangun Toleransi dan Krukunan Antarumat beragama
Toleransi atau Toleran secara bahasa kata ini berasal dari bahasa latin “tolerare” yang berarti "sabar dan menahan diri". Toleransi juga dapat berarti suatu sikap saling menghormati dan menghargai antarkelompok atau antarindividu (perseorang-an) baik itu dalam masyarakat ataupun dalam lingkup yang lain. Sikap toleransi dapat menghindari terjadinya diskriminasi walaupun banyak terdapat kelompok atau golongan yang berbeda dalam suatu kelompok masyarakat.
Contoh sikap toleransi secara umum antara lain: menghargai pendapat mengenai pemikiran orang lain yang berbeda dengan kita, serta saling tolong-menolong antar sesama manusia tanpa memandang suka , ras, agama dan antar golongan.
Istilah toleransi mencakup banyak bidang. Salah satunya adalah toleransi beragama, yang merupakan sikap saling menghormati dan menghargai antar penganut agama lain, seperti:
- Tidak memaksakan orang lain untuk menganut agama kita;
- Tidak mencela/menghina agama lain dengan alasan apapun; serta
- Tidak melarang ataupun mengganggu umat agama lain untuk beribadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.