Senin, 28 September 2020

KISI KISI SOAL PTS KELAS 10

PTS (PENILAIAN TENGAH SEMESTER) GANJIL


KISI KISI KELAS 10 BAB 1 DAN BAB 2

KD. 3.1 NILAI NILAI PANCASILA DALAM PRAKTIK PENYELENGGARAN KEKUASAAN  PEMERINTAHAN  NEGARA

KD. 3.2 MENGANALISIS UUD DALAM WILAYAH NEGARA. WARGA NEGARA DAN PENDUDUK. AGAMA DAN KEPERCAYAAN DAN PERTAHANAN KEAMANAN

1. SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA

2. LEMBAGA LEMBAGA NEGARA

3. PASAL PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA

4. SISTEM PEMERINTAHAN SECARA HORIZONTAL DAN VERTIKAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

5. WILAYAH NKRI (PASAL 25A DAN PASAL 18)

6. WARGA NEGARA DAN PENDUDUK (PASAL 26 AYAT 1.2.3 DAN 27)



Jumat, 25 September 2020

Materi kelas 10 dan 12

JUMAT

JAM 3.4 KELAS 10 IPA 2
JAM 6.7 KELAS 10 IPS 1



Kelas 10

KD.3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan.

PPT BAGIAN KELAS 10

C. AGAMA DAN KEPERCAYAAN



Asalamualaikum anak anak ku kelas 10 dan 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. untuk kelas 10 Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT yg sebelumnya setelah  membahas tentang warga negara dan penduduk materi dilanjutkan dengan agama dan kepercayaan. silakan pahami terlebih dahulu materi  nya  yang tidak perlu di tulis tetapi garis bawahi dan pelajari  point materi nya di buku cetak kalian masing masing yg terdapat di PPT boleh di stabilokan dan tanykan materi yg belum atau sudah paham di komentar bloger.





Penjelasan materi:

Di dalam UUD NRI Tahun 1945, kemerdekaan beragama dan kepercayaan telah dijamin dalam pasal 

28 E ayat (1) dan (2) :


(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2)    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Selain pasal di atas, disebutkan juga dalam pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 ayat (2) yang berbunyi, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Berbagai ketentuan yang telah disebutkan di atas menerangkan bahwa Negara Indonesia telah menjamin warga negaranya untuk beragama dan berkepercayaan sesuai keyakinan masing-masing.

Dengan kata lain, Indonesia sejatinya telah menegakkan adanya persamaan hak bagi tiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agamanya, menunaikan ibadah serta segala sesuatu yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Jadi, seluruh warga negara Indonesia berhak atas kemerdekaan beragama dan berkepecayaan secara utuh, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan tersebut.

Untuk mewujudkan suatu kemerdekaan beragama, maka diperlukan beberapa hal seperti :

A. Pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama yang telah dipeluk oleh warga negara.

B. Tiap pemeluk agama memiliki kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan memiliki hak dan kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.

C. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dan pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan agama lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.

Membangun Toleransi dan Krukunan Antarumat beragama 

Toleransi atau Toleran secara bahasa kata ini berasal dari bahasa latin “tolerare” yang berarti "sabar dan menahan diri". Toleransi juga dapat berarti suatu sikap saling menghormati dan menghargai antarkelompok atau antarindividu (perseorang-an) baik itu dalam masyarakat ataupun dalam lingkup yang lain. Sikap toleransi dapat menghindari terjadinya diskriminasi walaupun banyak terdapat kelompok atau golongan yang berbeda dalam suatu kelompok masyarakat.
Contoh sikap toleransi secara umum antara lain: menghargai pendapat mengenai pemikiran orang lain yang berbeda dengan kita, serta saling tolong-menolong antar sesama manusia tanpa memandang suka , ras, agama dan antar golongan.
Istilah toleransi mencakup banyak bidang. Salah satunya adalah toleransi beragama, yang merupakan sikap saling menghormati dan menghargai antar penganut agama lain, seperti:
  • Tidak memaksakan orang lain untuk menganut agama kita;
  • Tidak mencela/menghina agama lain dengan alasan apapun; serta
  • Tidak melarang ataupun mengganggu umat agama lain untuk beribadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.


Kamis, 24 September 2020

Materi kelas 10 dan 12

KAMIS



JAM 5.6 12 IPA 5
JAM 8.9 10 IPA 4


Kelas 10

KD.3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan


PPT BAGIAN KELAS 10

C. AGAMA DAN KEPERCAYAAN



Asalamualaikum anak anak ku kelas 10 dan 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. untuk kelas 10 Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT yg sebelumnya setelah  membahas tentang warga negara dan penduduk materi dilanjutkan dengan agama dan kepercayaan. silakan pahami terlebih dahulu materi  nya  yang tidak perlu di tulis tetapi garis bawahi dan pelajari  point materi nya di buku cetak kalian masing masing yg terdapat di PPT boleh di stabilokan dan tanykan materi yg belum atau sudah paham di komentar bloger.





Penjelasan materi:

Di dalam UUD NRI Tahun 1945, kemerdekaan beragama dan kepercayaan telah dijamin dalam pasal 

28 E ayat (1) dan (2) :


(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2)    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Selain pasal di atas, disebutkan juga dalam pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 ayat (2) yang berbunyi, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Berbagai ketentuan yang telah disebutkan di atas menerangkan bahwa Negara Indonesia telah menjamin warga negaranya untuk beragama dan berkepercayaan sesuai keyakinan masing-masing.

Dengan kata lain, Indonesia sejatinya telah menegakkan adanya persamaan hak bagi tiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agamanya, menunaikan ibadah serta segala sesuatu yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Jadi, seluruh warga negara Indonesia berhak atas kemerdekaan beragama dan berkepecayaan secara utuh, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan tersebut.

Untuk mewujudkan suatu kemerdekaan beragama, maka diperlukan beberapa hal seperti :

A. Pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama yang telah dipeluk oleh warga negara.

B. Tiap pemeluk agama memiliki kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan memiliki hak dan kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.

C. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dan pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan agama lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.


PPT KELAS 12

KD. 3.2  mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.

Asalamualaikum anak anak ku kelas 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. untuk kelas 12 Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT yg sebelumnya setelah  membahas tentang Peran lembaga penegak hukum maka dilanjutkan dengan dinamika pelanggaran hukum dalam masyarakat dan Peran masyarakat dalam perlindungan penegakan hukum di Indonesia silakan pahami terlebih dahulu materi  nya  yang tidak perlu di tulis tetapi garis bawahi dan pelajari  point materi nya di buku cetak kalian masing masing boleh di stabilokan dan tanykan materi yg belum atau sudah paham di komentar bloger.









Rabu, 23 September 2020

MATERI KELAS 10 DAN 12

RABU


Jam  7.8   kelas 12 IPA 4
Jam  9.10 kelas 10 IPS 3


Kelas 10

KD.3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan


PPT BAGIAN KELAS 10

C. AGAMA DAN KEPERCAYAAN



Asalamualaikum anak anak ku kelas 10 dan 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. untuk kelas 10 Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT yg sebelumnya setelah  membahas tentang warga negara dan penduduk materi dilanjutkan dengan agama dan kepercayaan. silakan pahami terlebih dahulu materi  nya  yang tidak perlu di tulis tetapi garis bawahi dan pelajari  point materi nya di buku cetak kalian masing masing yg terdapat di PPT boleh di stabilokan dan tanykan materi yg belum atau sudah paham di komentar bloger.





Penjelasan materi:

Di dalam UUD NRI Tahun 1945, kemerdekaan beragama dan kepercayaan telah dijamin dalam pasal 

28 E ayat (1) dan (2) :


(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2)    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Selain pasal di atas, disebutkan juga dalam pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 ayat (2) yang berbunyi, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Berbagai ketentuan yang telah disebutkan di atas menerangkan bahwa Negara Indonesia telah menjamin warga negaranya untuk beragama dan berkepercayaan sesuai keyakinan masing-masing.

Dengan kata lain, Indonesia sejatinya telah menegakkan adanya persamaan hak bagi tiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agamanya, menunaikan ibadah serta segala sesuatu yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Jadi, seluruh warga negara Indonesia berhak atas kemerdekaan beragama dan berkepecayaan secara utuh, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan tersebut.

Untuk mewujudkan suatu kemerdekaan beragama, maka diperlukan beberapa hal seperti :

A. Pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama yang telah dipeluk oleh warga negara.

B. Tiap pemeluk agama memiliki kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan memiliki hak dan kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.

C. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dan pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan agama lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.


PPT KELAS 12

KD. 3.2  mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.

Asalamualaikum anak anak ku kelas 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. untuk kelas 12 Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT yg sebelumnya setelah  membahas tentang Peran lembaga penegak hukum maka dilanjutkan dengan dinamika pelanggaran hukum dalam masyarakat dan Peran masyarakat dalam perlindungan penegakan hukum di Indonesia silakan pahami terlebih dahulu materi  nya  yang tidak perlu di tulis tetapi garis bawahi dan pelajari  point materi nya di buku cetak kalian masing masing boleh di stabilokan dan tanykan materi yg belum atau sudah paham di komentar bloger.









Selasa, 22 September 2020

materi kelas 10 dan 12

Selasa.

Jam 1.2   kelas 10 IPS 2
Jam 5.6   kelas 12 IPS 1
Jam 9.10 kelas 12 IPS 2

Kelas 10

KD.3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan


PPT BAGIAN KELAS 10

C. AGAMA DAN KEPERCAYAAN



Asalamualaikum anak anak ku kelas 10 dan 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. untuk kelas 10 Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT yg sebelumnya setelah  membahas tentang warga negara dan penduduk materi dilanjutkan dengan agama dan kepercayaan. silakan pahami terlebih dahulu materi  nya  yang tidak perlu di tulis tetapi garis bawahi dan pelajari  point materi nya di buku cetak kalian masing masing yg terdapat di PPT boleh di stabilokan dan tanykan materi yg belum atau sudah paham di komentar bloger.





Penjelasan materi:

Di dalam UUD NRI Tahun 1945, kemerdekaan beragama dan kepercayaan telah dijamin dalam pasal 

28 E ayat (1) dan (2) :


(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2)    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Selain pasal di atas, disebutkan juga dalam pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 ayat (2) yang berbunyi, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Berbagai ketentuan yang telah disebutkan di atas menerangkan bahwa Negara Indonesia telah menjamin warga negaranya untuk beragama dan berkepercayaan sesuai keyakinan masing-masing.

Dengan kata lain, Indonesia sejatinya telah menegakkan adanya persamaan hak bagi tiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agamanya, menunaikan ibadah serta segala sesuatu yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Jadi, seluruh warga negara Indonesia berhak atas kemerdekaan beragama dan berkepecayaan secara utuh, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan tersebut.

Untuk mewujudkan suatu kemerdekaan beragama, maka diperlukan beberapa hal seperti :

A. Pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama yang telah dipeluk oleh warga negara.

B. Tiap pemeluk agama memiliki kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan memiliki hak dan kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.

C. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dan pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan agama lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.


PPT KELAS 12

KD. 3.2  mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.

Asalamualaikum anak anak ku kelas 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. untuk kelas 12 Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT yg sebelumnya setelah  membahas tentang Peran lembaga penegak hukum maka dilanjutkan dengan dinamika pelanggaran hukum dalam masyarakat dan Peran masyarakat dalam perlindungan penegakan hukum di Indonesia silakan pahami terlebih dahulu materi  nya  yang tidak perlu di tulis tetapi garis bawahi dan pelajari  point materi nya di buku cetak kalian masing masing boleh di stabilokan dan tanykan materi yg belum atau sudah paham di komentar bloger.









Senin, 21 September 2020

Materi kelas 10

SENIN


JAM 1.2       KELAS 10 IPA 3
JAM 4.5       KELAS 10 IPA 1
JAM .9.10    KELAS 10 IPA 5


Kelas 10

KD.3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan.

PPT BAGIAN KELAS 10

C. AGAMA DAN KEPERCAYAAN



Asalamualaikum anak anak ku kelas 10 dan 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. untuk kelas 10 Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT yg sebelumnya setelah  membahas tentang warga negara dan penduduk materi dilanjutkan dengan agama dan kepercayaan. silakan pahami terlebih dahulu materi  nya  yang tidak perlu di tulis tetapi garis bawahi dan pelajari  point materi nya di buku cetak kalian masing masing yg terdapat di PPT boleh di stabilokan dan tanykan materi yg belum atau sudah paham di komentar bloger.





Penjelasan materi:

Di dalam UUD NRI Tahun 1945, kemerdekaan beragama dan kepercayaan telah dijamin dalam pasal 

28 E ayat (1) dan (2) :


(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2)    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Selain pasal di atas, disebutkan juga dalam pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 ayat (2) yang berbunyi, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Berbagai ketentuan yang telah disebutkan di atas menerangkan bahwa Negara Indonesia telah menjamin warga negaranya untuk beragama dan berkepercayaan sesuai keyakinan masing-masing.

Dengan kata lain, Indonesia sejatinya telah menegakkan adanya persamaan hak bagi tiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agamanya, menunaikan ibadah serta segala sesuatu yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Jadi, seluruh warga negara Indonesia berhak atas kemerdekaan beragama dan berkepecayaan secara utuh, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan tersebut.

Untuk mewujudkan suatu kemerdekaan beragama, maka diperlukan beberapa hal seperti :

A. Pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama yang telah dipeluk oleh warga negara.

B. Tiap pemeluk agama memiliki kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan memiliki hak dan kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.

C. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dan pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan agama lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.

Membangun Toleransi dan Krukunan Antarumat beragama 

Toleransi atau Toleran secara bahasa kata ini berasal dari bahasa latin “tolerare” yang berarti "sabar dan menahan diri". Toleransi juga dapat berarti suatu sikap saling menghormati dan menghargai antarkelompok atau antarindividu (perseorang-an) baik itu dalam masyarakat ataupun dalam lingkup yang lain. Sikap toleransi dapat menghindari terjadinya diskriminasi walaupun banyak terdapat kelompok atau golongan yang berbeda dalam suatu kelompok masyarakat.
Contoh sikap toleransi secara umum antara lain: menghargai pendapat mengenai pemikiran orang lain yang berbeda dengan kita, serta saling tolong-menolong antar sesama manusia tanpa memandang suka , ras, agama dan antar golongan.
Istilah toleransi mencakup banyak bidang. Salah satunya adalah toleransi beragama, yang merupakan sikap saling menghormati dan menghargai antar penganut agama lain, seperti:
  • Tidak memaksakan orang lain untuk menganut agama kita;
  • Tidak mencela/menghina agama lain dengan alasan apapun; serta
  • Tidak melarang ataupun mengganggu umat agama lain untuk beribadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.


Jumat, 18 September 2020

Latihan soal kelas 10

JUMAT.

JAM 3.4 KELAS 10 IPA 2
JAM 6.7 KELAS 10 IPS 1

Kelas 10

KD.3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan

setelah memahami materi warga negara dan penduduk, bu eliza akan memberikan latihan yang terdapat di buku cetak pkn kalian di halaman 57. latihan 2.2. terdapat 5 soal silakan di kerjakan langsung jawaban nya di alamat bloger bu eliza. eliza.afriana1989@gmail.com
tulis nama dan kelas.


Pertanyaan

1. Apa yang membedakan antara warga negara dan Penduduk?
2. Sebutkan dan jelaskan tentang asas Kewarganegaraan?
3. Negara mana saja yang menganut asas Ius soli?
4. Bagaimana kedudukan warga negara  dan Penduduk berdasarkan Pasal 26 UUD NRI 45?
5. Sebutkan Pasal - Pasal dalam UUD NRI 45 tentang persamaan kedudukan WNI?

Kamis, 17 September 2020

Latihan soal kelas 10 dan 12

KAMIS.

Jam 5.6   kelas 12 IPA 5
Jam 8.9   kelas 10 IPA 4


Kelas 10

KD.3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan

setelah memahami materi warga negara dan penduduk, bu eliza akan memberikan latihan yang terdapat di buku cetak pkn kalian di halaman 57. latihan 2.2. terdapat 5 soal silakan di kerjakan langsung jawaban nya lewat alamat gmail bu eliza. eliza.afriana1989@gmail.com

Pertanyaan

1. Apa yang membedakan antara warga negara dan Penduduk?
2. Sebutkan dan jelaskan tentang asas Kewarganegaraan?
3. Negara mana saja yang menganut asas Ius soli?
4. Bagaimana kedudukan warga negara  dan Penduduk berdasarkan Pasal 26 UUD NRI 45?
5. Sebutkan Pasal - Pasal dalam UUD NRI 45 tentang persamaan kedudukan WNI?


Kelas 12

KD. 3.2  mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.


Asalamualaikum anak anak ku kelas 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak stelah minggu kemarin kalian telah mempelajari bagian C. Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dalam menjamin keadilan dan kedamaian . bu eliza akan memberikan latihan yang terdapat di buku cetak pkn kalian di halaman 46. . latihan 2.3. terdapat 5 soal silakan di kerjakan langsung jawaban nya lewat alamat gmail bu eliza. eliza.afriana1989@gmail.com


Pertanyaan

1. Apa tugas kepolisian dalam perkara pidana?
2. Apa peran kejaksaan dalam bidang ketertiban?
3. Apa wewenang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman?
4. Apa yang dimaksud dengan Advokat?
5. Bagaimana tanggapanmu mengenai peran lembaga penegak hukum di Indonesia?

Rabu, 16 September 2020

Latihan soal kelas 10 dan 12

RABU.

JAM 7.8   KELAS 12 IPA 4
JAM 9.10 KELAS 10 IPS 3

Kelas 10

KD.3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan

setelah memahami materi warga negara dan penduduk, bu eliza akan memberikan latihan yang terdapat di buku cetak pkn kalian di halaman 57. latihan 2.2. terdapat 5 soal silakan di kerjakan langsung jawaban nya lewat alamat gmail bu eliza. eliza.afriana1989@gmail.com

Pertanyaan

1. Apa yang membedakan antara warga negara dan Penduduk?
2. Sebutkan dan jelaskan tentang asas Kewarganegaraan?
3. Negara mana saja yang menganut asas Ius soli?
4. Bagaimana kedudukan warga negara  dan Penduduk berdasarkan Pasal 26 UUD NRI 45?
5. Sebutkan Pasal - Pasal dalam UUD NRI 45 tentang persamaan kedudukan WNI?




Kelas 12

KD. 3.2  mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.


Asalamualaikum anak anak ku kelas 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak stelah minggu kemarin kalian telah mempelajari bagian C. Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dalam menjamin keadilan dan kedamaian . bu eliza akan memberikan latihan yang terdapat di buku cetak pkn kalian di halaman 46. . latihan 2.3. terdapat 5 soal silakan di kerjakan langsung jawaban nya lewat alamat gmail bu eliza. eliza.afriana1989@gmail.com


Pertanyaan

1. Apa tugas kepolisian dalam perkara pidana?
2. Apa peran kejaksaan dalam bidang ketertiban?
3. Apa wewenang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman?
4. Apa yang dimaksud dengan Advokat?
5. Bagaimana tanggapanmu mengenai peran lembaga penegak hukum di Indonesia?



Selasa, 15 September 2020

Latihan soal kelas 10 dan 12

Selasa.

Jam 1.2   kelas 10 IPS 2
Jam 5.6   kelas 12 IPS 1
Jam 9.10 kelas 12 IPS 2

Kelas 10

KD.3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan

setelah memahami materi warga negara dan penduduk, bu eliza akan memberikan latihan yang terdapat di buku cetak pkn kalian di halaman 57. latihan 2.2. terdapat 5 soal silakan di kerjakan langsung jawaban nya lewat alamat gmail bu eliza. eliza.afriana1989@gmail.com

Pertanyaan

1. Apa yang membedakan antara warga negara dan Penduduk?
2. Sebutkan dan jelaskan tentang asas Kewarganegaraan?
3. Negara mana saja yang menganut asas Ius soli?
4. Bagaimana kedudukan warga negara  dan Penduduk berdasarkan Pasal 26 UUD NRI 45?
5. Sebutkan Pasal - Pasal dalam UUD NRI 45 tentang persamaan kedudukan WNI?




Kelas 12

KD. 3.2  mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.


Asalamualaikum anak anak ku kelas 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak stelah minggu kemarin kalian telah mempelajari bagian C. Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dalam menjamin keadilan dan kedamaian . bu eliza akan memberikan latihan yang terdapat di buku cetak pkn kalian di halaman 46. . latihan 2.3. terdapat 5 soal silakan di kerjakan langsung jawaban nya lewat alamat gmail bu eliza. eliza.afriana1989@gmail.com


Pertanyaan

1. Apa tugas kepolisian dalam perkara pidana?
2. Apa peran kejaksaan dalam bidang ketertiban?
3. Apa wewenang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman?
4. Apa yang dimaksud dengan Advokat?
5. Bagaimana tanggapanmu mengenai peran lembaga penegak hukum di Indonesia?




Senin, 14 September 2020

LATIHAN KELAS 10

SENIN


JAM 1.2       KELAS 10 IPA 3
JAM 4.5       KELAS 10 IPA 1
JAM .9.10    KELAS 10 IPA 5



Kelas 10

KD.3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan

setelah memahami materi warga negara dan penduduk, bu eliza akan memberikan latihan yang terdapat di buku cetak pkn kalian di halaman 57. latihan 2.2. terdapat 5 soal silakan di kerjakan langsung jawaban nya di alamat gmail bu eliza. eliza.afriana1989@gmail.com tulis nama dan kelas.

Pertanyaan

1. Apa yang membedakan antara warga negara dan Penduduk?
2. Sebutkan dan jelaskan tentang asas Kewarganegaraan?
3. Negara mana saja yang menganut asas Ius soli?
4. Bagaimana kedudukan warga negara  dan Penduduk berdasarkan Pasal 26 UUD NRI 45?
5. Sebutkan Pasal - Pasal dalam UUD NRI 45 tentang persamaan kedudukan WNI?

Jumat, 11 September 2020

materi kelas 10

JUMAT.

JAM 3.4 KELAS 10 IPA 2
JAM 6.7 KELAS 10 IPS 1


Kelas 10

KD.3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta  pertahanan dan keamanan.


PPT BAGIAN KELAS 10

B. WARGA NEGARA DAN PENDUDUK  TERDAPAT DI PASAL 26 AYAT 1.2.3

Asalamualaikum anak anak ku kelas 10 dan 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. untuk kelas 10 Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT yg sebelumnya setelah  membahas tentang wilayah negara materi dilanjutkan dengan warga negara dan penduduk. silakan pahami terlebih dahulu materi  nya  yang tidak perlu di tulis tetapi garis bawahi dan pelajari  point materi nya di buku cetak kalian masing masing yg terdapat di PPT boleh di stabilokan dan tanykan materi yang belum paham.

untuk absensi tulis lewat komentar bloger nama dan kelas .




Kamis, 10 September 2020

materi kelas 10 dan 12

KAMIS.

Jam 5.6   kelas 12 IPA 5
Jam 8.9   kelas 10 IPA 4


Kelas 10

KD.3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta  pertahanan dan keamanan.

Kelas 12

KD. 3.2  mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian


PPT BAGIAN KELAS 10

B. WARGA NEGARA DAN PENDUDUK  TERDAPAT DI PASAL 26 AYAT 1.2.3

Asalamualaikum anak anak ku kelas 10 dan 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. untuk kelas 10 Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT yg sebelumnya setelah  membahas tentang wilayah negara materi dilanjutkan dengan warga negara dan penduduk. silakan pahami terlebih dahulu materi  nya  yang tidak perlu di tulis tetapi garis bawahi dan pelajari  point materi nya di buku cetak kalian masing masing yg terdapat di PPT boleh di stabilokan dan tanykan materi yang belum paham.
untuk absensi tulis lewat komentar bloger nama dan kelas .







Asalamualaikum anak anak ku kelas 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT sebelumnya silakan dipahami pelajari terlebih dahulu dan tidak perlu di tulis. stabilokan atau  di garis bawahi di buku cetak nya materi yg terdapat di PPT.
untuk absensi tulis lewat komentar bloger nama dan kelas.


PPT BAGIAN KELAS 12

C. PERAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DI INDONESIA DALAM MENJAMIN KEADILAN DAN KEDAMAIAN.
















Peran lembaga hukum dalam keadilan dan kedamaian :
1. Kepolisian :
  • melakukan penangkapan, penyitaan dan penyidikan
  • melakukan pemeriksaan surat - surat yang diterbitkan kepolisian
  • mendatangkan ahli yang dapat membantu menyelesaikan perkara
2. Kejaksaan :
  • melakukan penuntutan terhadap terdakwa
  • melakukan pengawasan terhadap tuntutan pidana
  • melengkapi berkas perkara yang diperlukan
3. Kehakiman :
  • mengadilii perkara sesuai undang - undang
  • memutuuskan perkara hukum
  • menyelenggarakan proses peradilan
4. Advokat atau Pengacara :
  • membuat dan mengajukan gugatan ke pengadilan
  • membantu hakim dalam mencari kebenaran dalam perkara
  • melakukan pembelaan kepada klien secara adil di peradilan

Pembahasan

Lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia :
  1. Kepolisian : fungsi Kepolisian tercantum pada UU no 2 tahun 2002 yang berbunyi "Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemelihaaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat".
  2. Mahkamah Konstitusi : pada Mahkamah Konstitusi ada 9 hakim Konstitusi yang rinciannya yaitu 3 orang pilihan dari Mahkamah Agung, 3 orang pilihan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 3 orang pilihan dari Presiden
  3. Mahkamah Agung : pada ranah hukum ada 3 proses peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) yaitu tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri (PN), tingkat kedua oleh Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung
  4. Peradilan Militer : dalam dunia militer peradilan nya memiliki hukum tersendiri dimana tingkat A berada di Komando Daerah Militer (Kodam) dan tingkat B berada di Komando Resort Militer (Korem)

Rabu, 09 September 2020

materi kelas 10 dan 12



RABU.

JAM 7.8   KELAS 12 IPA 4
JAM 9.10 KELAS 10 IPS 3



Kelas 10

KD.3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta  pertahanan dan keamanan.

Kelas 12

KD. 3.2  mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian


PPT BAGIAN KELAS 10

B. WARGA NEGARA DAN PENDUDUK  TERDAPAT DI PASAL 26 AYAT 1.2.3


Asalamualaikum anak anak ku kelas 10 dan 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. untuk kelas 10 Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT yg sebelumnya setelah  membahas tentang wilayah negara materi dilanjutkan dengan warga negara dan penduduk. silakan pahami terlebih dahulu materi  nya  yang tidak perlu di tulis tetapi garis bawahi dan pelajari  point materi nya di buku cetak kalian masing masing yg terdapat di PPT boleh di stabilokan dan tanykan materi yang belum paham.
untuk absensi tulis lewat komentar bloger nama dan kelas .







Asalamualaikum anak anak ku kelas 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT sebelumnya silakan dipahami pelajari terlebih dahulu dan tidak perlu di tulis. stabilokan atau  di garis bawahi di buku cetak nya materi yg terdapat di PPT.
untuk absensi tulis lewat komentar bloger nama dan kelas.


PPT BAGIAN KELAS 12

C. PERAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DI INDONESIA DALAM MENJAMIN KEADILAN DAN KEDAMAIAN.
















Peran lembaga hukum dalam keadilan dan kedamaian :
1. Kepolisian :
  • melakukan penangkapan, penyitaan dan penyidikan
  • melakukan pemeriksaan surat - surat yang diterbitkan kepolisian
  • mendatangkan ahli yang dapat membantu menyelesaikan perkara
2. Kejaksaan :
  • melakukan penuntutan terhadap terdakwa
  • melakukan pengawasan terhadap tuntutan pidana
  • melengkapi berkas perkara yang diperlukan
3. Kehakiman :
  • mengadilii perkara sesuai undang - undang
  • memutuuskan perkara hukum
  • menyelenggarakan proses peradilan
4. Advokat atau Pengacara :
  • membuat dan mengajukan gugatan ke pengadilan
  • membantu hakim dalam mencari kebenaran dalam perkara
  • melakukan pembelaan kepada klien secara adil di peradilan

Pembahasan

Lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia :
  1. Kepolisian : fungsi Kepolisian tercantum pada UU no 2 tahun 2002 yang berbunyi "Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemelihaaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat".
  2. Mahkamah Konstitusi : pada Mahkamah Konstitusi ada 9 hakim Konstitusi yang rinciannya yaitu 3 orang pilihan dari Mahkamah Agung, 3 orang pilihan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 3 orang pilihan dari Presiden
  3. Mahkamah Agung : pada ranah hukum ada 3 proses peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) yaitu tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri (PN), tingkat kedua oleh Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung
  4. Peradilan Militer : dalam dunia militer peradilan nya memiliki hukum tersendiri dimana tingkat A berada di Komando Daerah Militer (Kodam) dan tingkat B berada di Komando Resort Militer (Korem)

Selasa, 08 September 2020

materi kelas 10 dan 12

Selasa.

Jam 1.2   kelas 10 IPS 2
Jam 5.6   kelas 12 IPS 1
Jam 9.10 kelas 12 IPS 2

Kelas 10

KD.3.2 Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta  pertahanan dan keamanan.

Kelas 12

KD. 3.2  mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian.


PPT BAGIAN KELAS 10

B. WARGA NEGARA DAN PENDUDUK  TERDAPAT DI PASAL 26 AYAT 1.2.3


Asalamualaikum anak anak ku kelas 10 dan 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. untuk kelas 10 Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT yg sebelumnya setelah  membahas tentang wilayah negara materi dilanjutkan dengan warga negara dan penduduk. silakan pahami terlebih dahulu materi  nya  yang tidak perlu di tulis tetapi garis bawahi dan pelajari  point materi nya di buku cetak kalian masing masing yg terdapat di PPT boleh di stabilokan dan tanykan materi yang belum paham.
untuk absensi tulis lewat komentar bloger nama dan kelas .






                                         




Asalamualaikum anak anak ku kelas 12  wlpn PJJ tetep semangat ya nak dan jgn lupa solat duha. Di sini bu eliza akan memberikan Lanjutan materi PPT sebelumnya silakan dipahami terlebih dahulu dan tidak perlu di tulis. stabilokan atau  di garis bawahi di buku cetak nya materi yg terdapat di PPT.
untuk absensi tulis lewat komentar bloger nama dan kelas.


PPT BAGIAN KELAS 12

C. PERAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DI INDONESIA DALAM MENJAMIN KEADILAN DAN KEDAMAIAN.












     


Peran lembaga hukum dalam keadilan dan kedamaian :
1. Kepolisian :
  • melakukan penangkapan, penyitaan dan penyidikan
  • melakukan pemeriksaan surat - surat yang diterbitkan kepolisian
  • mendatangkan ahli yang dapat membantu menyelesaikan perkara
2. Kejaksaan :
  • melakukan penuntutan terhadap terdakwa
  • melakukan pengawasan terhadap tuntutan pidana
  • melengkapi berkas perkara yang diperlukan
3. Kehakiman :
  • mengadilii perkara sesuai undang - undang
  • memutuuskan perkara hukum
  • menyelenggarakan proses peradilan
4. Advokat atau Pengacara :
  • membuat dan mengajukan gugatan ke pengadilan
  • membantu hakim dalam mencari kebenaran dalam perkara
  • melakukan pembelaan kepada klien secara adil di peradilan

Pembahasan

Lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia :
  1. Kepolisian : fungsi Kepolisian tercantum pada UU no 2 tahun 2002 yang berbunyi "Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemelihaaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat".
  2. Mahkamah Konstitusi : pada Mahkamah Konstitusi ada 9 hakim Konstitusi yang rinciannya yaitu 3 orang pilihan dari Mahkamah Agung, 3 orang pilihan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 3 orang pilihan dari Presiden
  3. Mahkamah Agung : pada ranah hukum ada 3 proses peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) yaitu tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri (PN), tingkat kedua oleh Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung
  4. Peradilan Militer : dalam dunia militer peradilan nya memiliki hukum tersendiri dimana tingkat A berada di Komando Daerah Militer (Kodam) dan tingkat B berada di Komando Resort Militer (Korem)