Selasa, 23 Juli 2019

MATERI KELAS X


 BAHAN AJAR NILAI NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

MATA PELAJARAN :  PKN


KI


1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
 
2. Menunjukkan   perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai bagian  dari  solusi  atas  berbagai  permasalahan  dalam  berinteraksi  secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
  
3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
  
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak  terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan



KOMPETENSI DASAR dan IPK


1.1.  1.1 Mensyukuri  nilai-nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan  pemerintahan negara   sebagai salah satu bentuk pengabdian


1.1.1.1.1     Membangun nilai-nilai toleran dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara

1.1.1.1.2    membangun nilai-nilai kejujuran dalam peraktek penyelenggaraan pemerintahan   negara.
2.1  Mengamalkan nilia-nilai pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan peerintah   negara

2.1.1. Membangun nilai-nilai toleransi dalam kerangka praktik penyenggaraan pemerintah    negara.
2.1.2. Membangun nilai-nilai kejujuran dalam kerangka praktik penyenggaraan pemerintah negara


 3.1 Menganalisis nilai-nilai pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan           pemerintahan negara


3.1.1. Menganalisis sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia.
3.1.2. Mengidentifikasi kedudukan dan fungsi kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen.
3.1.3. Menganalisis kedudukan dan fungsi pemerintahan daerah dalam kerangka NKRI.
3.1.4. Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.

TUJUAN :
 

1.      Menjelaskan nilai-nilai menghargai secara adil ketentuan UUD Negara RI Tahun 1945 yang mengatur tentang kekuasaan negara, yang sesuai dengan nilai nilai pancasila
2.      Meentukan nilai-nilai Negara RI Tahun 1945 yang mengatur tentang kekuasaan negara, dan penyelengaraan pemerintahan negara.



MATERI PEMBELAJARAN:

PERTEMUAN 1
 
 
NILAI-NILAI  PANCASILA DALAM KERANGKA
PRAKTIK PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN NEGARA

Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara.
Pemerintahlah mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat. Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian. Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas
Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

A.    Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1.      Macam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu? Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh 1, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah.
Contoh 2. lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara
banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikut.

a1.  Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
22. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang undang, termasuk  kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
c3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

 Ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273).
a1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. kekuasaan atas wilayahnya dengan melaksanakan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), agar masyarakat tetap aman.
b2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang undang. Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga
yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan
Trias Politika.

 
 
 

Senin, 22 Juli 2019

materi kelas 12

KOMPETENSI DASAR:


Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara


IPK:
  • Mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dari berbagai sumber
  • Mengidentifikasi dengan penuh tanggung jawab menggunakan high-order thinking skills (HOTS) tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
  • Menjelaskan data dari berbagai sumber dengan penuh rasa tanggung jawab tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara 
    • Menganalisis dan menyimpulkan Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

MATERI AJAR:

PERTEMUAN : 1

Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.
Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya.
Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Perlu temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.

Contoh hak warga negara :

  1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
  2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
  3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
  4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
  5. Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
PERTEMUAN KE 2

Contoh kewajiban warga negara :

  1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
  2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
  3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
  5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
  6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
  • Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 27, ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Contoh Kasus

1. Menaati Hukum Lalu Lintas
Judul kasus diatas bener-bener kontroversial, kita bisa bertanya kepada diri sendiri apakah kita sudah menaati peraturan lalu lintas yang ada?
2. Membayar Pajak
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD.