BAHAN AJAR NILAI NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA
MATA PELAJARAN : PKN
KI
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
KOMPETENSI DASAR dan IPK
1.1. 1.1 Mensyukuri nilai-nilai Pancasila dalam praktik
penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai salah satu bentuk pengabdian
1.1.1.1.1 Membangun nilai-nilai toleran dalam
praktik penyelenggaraan pemerintahan negara
1.1.1.1.2 membangun nilai-nilai kejujuran dalam
peraktek penyelenggaraan pemerintahan negara.
2.1 Mengamalkan nilia-nilai pancasila dalam
kerangka praktik penyelenggaraan peerintah negara
2.1.1.
Membangun nilai-nilai toleransi dalam kerangka praktik penyenggaraan pemerintah
negara.
2.1.2. Membangun
nilai-nilai kejujuran dalam kerangka praktik penyenggaraan pemerintah negara
3.1 Menganalisis nilai-nilai pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan
pemerintahan negara
3.1.1. Menganalisis sistem pembagian kekuasaan negara
Republik Indonesia.
3.1.2. Mengidentifikasi kedudukan dan fungsi kementerian
negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen.
3.1.3. Menganalisis kedudukan dan fungsi pemerintahan
daerah dalam kerangka NKRI.
3.1.4. Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
TUJUAN :
MATERI PEMBELAJARAN:
1.
Menjelaskan
nilai-nilai menghargai secara adil ketentuan UUD Negara RI Tahun 1945 yang
mengatur tentang kekuasaan negara, yang sesuai dengan nilai nilai pancasila
2.
Meentukan
nilai-nilai Negara RI Tahun 1945 yang mengatur tentang kekuasaan negara, dan
penyelengaraan pemerintahan negara.
MATERI PEMBELAJARAN:
PERTEMUAN 1
NILAI-NILAI
PANCASILA DALAM KERANGKA
PRAKTIK PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak)
berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah. Pemerintah bertugas
menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan
negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara.
Pemerintahlah mempunyai
kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk
mencapai kemakmuran rakyat. Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu
Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara
yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Dalam arti sempit
Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil
Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian.
Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas
Pemerintahan Provinsi
dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh
pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
1.
Macam-Macam
Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan
sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan baik dalam obrolan di
masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa
sebenarnya kekuasaan itu? Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai
kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan yang
dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh 1, ketika kalian sedang
menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian
kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk
membaca atau menyelesaikan tugas sekolah.
Contoh 2. lain dalam
kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila
terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Di masyarakat,
ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW,
artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor
kepada yang berwenang. Nah,
contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki
oleh sesorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara?
Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan
organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali
kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh
rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Apa saja
kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara
banyak sekali macamnya. Menurut
John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara
itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikut.
a1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat
atau membentuk undang-undang.
22. Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang undang, termasuk kekuasaan
untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
c3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan hubungan luar negeri.
Ada tokoh lain yang berpendapat tentang
kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto
(2006:273).
a1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membuat atau membentuk undang-undang. kekuasaan
atas wilayahnya dengan melaksanakan sistem keamanan lingkungan (Siskamling),
agar masyarakat tetap aman.
b2. Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan
undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap
undang undang. Pendapat yang
dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari
pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan
eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga
kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga
yang berbeda yang
sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan
Trias Politika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar