KOMPETENSI DASAR:
Menganalisis
nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
IPK:
- Mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dari berbagai sumber
- Mengidentifikasi dengan penuh tanggung jawab menggunakan high-order thinking skills (HOTS) tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
- Menjelaskan data dari berbagai sumber dengan penuh rasa tanggung jawab tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
- Menganalisis dan menyimpulkan Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
MATERI AJAR:
PERTEMUAN : 1
Pengertian hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita
terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan
orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.
Dalam
hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan
penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain
sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu
hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita.
Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah
mendapatkan hak. Tergantung situasinya.
Sebagai
warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai
kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara
yang baik.
Perlu temen-temen ketahui
bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan,
namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi
pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
Contoh hak warga negara :
- Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
- Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
- Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
- Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
- Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
- Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban warga negara :
- Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
- Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
- Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
- Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
- Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Contoh Kasus
1. Menaati Hukum Lalu Lintas
Judul
kasus diatas bener-bener kontroversial, kita bisa bertanya kepada diri
sendiri apakah kita sudah menaati peraturan lalu lintas yang ada?
2. Membayar Pajak
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD.
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD.
Materi yang disampaikan didalam kelas sangat menarik dengan ditampilkan PPT maupun video pembelajaran interaktif...
BalasHapus