Rabu, 08 November 2023

  KELAS X ( KURIKULUM IKM) :

1. NAMA GURU : Eliza Afriana, S.Pd

2. MATA PELAJARAN : PKN

3. KELAS : X.7. X.9

4. PERTEMUAN : 9

5. KD : 1.2 UUD

6. Capaian Pembelajaran Pendidikan Pancasila SMA Fase E Kelas 10 Berdasarkan Elemen

7. Materi

  • UUD NRI 1945 SEBAGAI KONSTITUSI BANGSA INDONESIA
  • HUBUNGAN PANCASILA DALAM UUD NRI TAHUN 1945
  • NORMA YANG BERLAKU DIMASYARAKAT
  • KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN UUD NRI 1945 DENGAN PERATURAN UNDANG - UNDANGAN LAINNYA

Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara. Dalam arti yang luas: konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah: konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam arti sempit: konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara.

8. METODE 

Tanya jawab, wawancara, diskusi dan bermain peran

9. STRATEGI :

Stimulation

Peserta didik diberi motivasi atau rangsangan untuk memusatkan perhatian pada topik materi Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dengan cara : Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)

10. PENGEMBANGAN MATERI :

A. URAIAN MATERI LEBIH SEMPURNA DI LENGKAPI MEDIA PEMBELAJARAN ( PPT, dan VIDEO Pembelajaran)

TUGAS : PERSENTASI KELOMPOK 

KESIMPULAN

Pasal dalam UUD 1945 banyak yang langsung dengan kehidupan sehari-hari, antaralain:

  • Pasal 27: berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara
  • Pasal 28, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J: berkaitan dengan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
  • Pasal 2: berkaitan dengan Jaminan Beragama.
  • Pasal 30: berkaitan dengan Bela Negara
  • Pasal 31 dan 32: berkaitan dengan Pendidikan dan Kebudayaan
  • Pasal 33 dan 34: berkaitan dengan Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar