Aslamulaikum nak..
Tuk jdwal rabu
Jam 7.8 di kelas 12 IPA
Di pertemuan ketiga setelah membaca materi tentang Pelanggaran hak dan pengikaran kewajiban warga negara silakan kerjakan latihan soal berikut ini
1. Sebutkan Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban warga negara?
2. Jelaskan makna yg terkandung dalam pasal 27 ayat. 1.2.3?
3. Bagaimana UUD 45 mengatur hak dan kewajiban?
Jawaban silakan langsung di isi di komentar bloger sertakan nama dan kelas.
Jam ke 9.10 kelas 10 IPS 3
di Pertemuan ketiga. Untuk materi msih tentang sistem pembagian kekuasaan. Di sini bu el kasih soal yg akan kalian kerjakan lewat google form nanti akan bu el kasih link nya di grup kelas. Tuk absensi silakan tulis komentar di bloger sertakan nama dan kelas nya.
Mutia Az Zahra
BalasHapusX IPS 3
Ammara Dara Aisyah
BalasHapusX IPS 3
Intan Marlida
BalasHapusX IPS 3
Aliefuddin yusuf m
BalasHapus12 ipa 4
1.# Hak waga negara:
•hak mendapatkan kedudukan yg sama di dlm hukum dan pemerintahan
•hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
•hak mendapatkan perlindungan
•hak berpendapat
•hak kebebasan beragama dan beribadah
•hak mendapatkan pendidikan
•hak ikut serta membela negara
•hak mendapat kesejahteraan sosial
•hak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak
•hak memelihara dan mengembangkan nilai nilai budaya
# Kewajiban warga negara
•patuh pada peraturan perundang undangan
•ikut serta dlm upaya pembelaan negara
•menghormati hak orang lain
•tunduk pada pembatasan yg di tetapkan UU
2. Makna UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1,2,3
•Pasal 27 ayat 1:
Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yg termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik indonesia.
•Pasal 27 ayat 2:
Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan bebas untuk bekerja dan menghidupi dirinya serta keluarganya tanpa ada pelarangan dari pihak lain
•Pasal 27 ayat 3:
Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara yg tinggal di wilayah indonesia berhak dan wajib untuk membela negara RI melalui berbagai macam cara sesuai dengan kemampuan dan bidang masing masing.
3. UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara melalui pasal pasal yg sudah di tetapkan mulai dari pasal 27 hingga pasal 34
Syifa Salsabila
BalasHapus12 ipa 4
1. Sebutkan Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban warga negara?
(Hak)
•Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.(pasal 27 ayat 2)
•Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. (pasal 28A)
•Hak untuk membentuk keluarga dan memiliki keturunan dari perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1)
(Kewajiban)
•wajib mentaati hukum dan pemertintah (pasal 27 ayat 1)
•wajib ikut serta dalam upaya bela negara (pasal 27 ayat 3)
•wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28J ayat 1)
2. Jelaskan makna yg terkandung dalam pasal 27 ayat. 1.2.3.?
Pasal 27 ayat 1:
Pasal ini menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara atau mereka tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum serta pemerintahan yang berlaku di wilayah negara indonesia
Pasal 27 ayat 2:
setiap warga negara memiliki hak serta bebas dalam memilih pekerjaan/bekerja dan menghidupi dirinya dan juga keluarganya tanpa adanya larangan dari pihak lain
Pasal 27 ayat 3:
pasal ini menjelaskan setiap warga negara atau mereka yang tinggal di wilayah indonesia berhak dan memiliki kewajiban membela negara republik indonesia.
3. Bagaimana UUD 45 mengatur hak dan kewajiban?
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya
Annisa putri
BalasHapus12 ipa 4
1. HAK WARGA NEGARA : 1) hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia 2)Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan 3)Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah 4)hak mendapat pendidikan yg layak 5)hak untuk mendapatkan perlakuan dan keadilan yg sama dihadapan hukum 6)hak untuk bebas berpendapat dan berserikat serta mendirikan partai politik 7)Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya 8)Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA : 1)Wajib menaati hukum dan pemerintahan 2)Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara 3)Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain 4)menjunjung tinggi tanah air indonesia 5)Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang 6)Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
2. Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik indonesia.
Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan bebas untuk bekerja dan menghidupi dirinya serta keluarganya tanpa ada pelarangan dari pihak lain.
Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara dan tinggal di wilayah indonesia berhak dan diwajibkan untuk membela negara republik indonesia. untuk membela negara republik indonesia. Untuk membela negara tidak perlu mengangkat senjata atau ikut berperang, jika kita seseorang yang hidup ditengah masyarakat, kita bisa membela negara indonesia dengan hidup rukun dan toleransi terhadap perbedaan karena kita adalah bhineka tunggal ika. jika kita seorang pelajar, kita bisa membela negara dengan mengharumkan pendidikan di indonesia dengan belajar penuh semangat dan meningkatkan sikap perilaku terpuji serta meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, mempelajari pendidikan kewarganegaraan (PPKN). Jika kita seorang guru, kita bisa mengabdi pada masyarakat dengan mengajari ilmu pengetahuan dan sikap serta mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan.
3. Uud 45 mengatur hak dan kewajiban warga negara didalam pasal 27 ayat 1-2 tertuang jls disitu tentang hak dan kewajiban nya warga negara juga masih bnyk pasal lainya seperti 28 H,G,A,F,B,C,D,E, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1 dan masih bannyak lagi. Dan itu semua harus kita terapkan agar semua berjalan sesuai undang* dasar yg dibuat. Namun hak dan kewajiban warga negara tidak hanya tertulis dalam peraturan perundang undangan yg lebuh penting adalah justru bagaimana pelaksanaannya dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama. Oleh karena itu, penegakan hak dan kewajiban warga negara baik yg dicantumpkan dalam uud maupun tidak mutlak harus dilakukan secara adil dan seimbang.
Nama: Anis Kurniastuti
BalasHapusKelas: 12 Ipa 4
1.) Yang menjadi hak warga negara yaitu:
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak untuk hidup serta mempertahankan kehidupan.
c. Hak untuk kebebasan memeluk agama
d. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
Yang menjadi kewajiban warga negara yaitu:
a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
b. Wajib membayar pajak dan retribusi
c. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
d. Wajib mengikuti pendidikan dasar
2.) Pasal 27 ayat 1: Kita sebagai warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 27 ayat 2: Kita sebagai warga negara berhak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak tanpa ada paksaan dari pihak lain.
Pasal 27 ayat 3: Kita sebagai warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dengan cara hidup rukun dan mengharumkan nama bangsa.
3.) UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara melalui pasal 27 sampai pasal 34.
WIDYA MIFTAKHUL JANAH
BalasHapus12 IPA 4
1. Sebutkan Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban warga negara?
JAWABAN =
Hak :
-Mendapat pendidikan yg layak
-Mendapat perlakuan yg sama di hadapan hukum
-Mendapatkan pekerjaan yg layak
-Bebas berpendapat
Kewajiban :
- Membela negara
- Setia selalu membayar pajak
- Menjunjung tinggi tanah air indonesia
2. Jelaskan makna yg terkandung dalam pasal 27 ayat. 1.2.3?
JAWABAN =
Pasal 27
Ayat 1
Segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ayat 2
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ayat 3
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3. Bagaimana UUD 45 mengatur hak dan kewajiban?
JAWABAN =
Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
NAMA : SALSABILLA MAHARANI
BalasHapusKELAS 12 IPA 4
1). Wajib menaati hukum dan pemerintahan:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya"(Pasal 27 ayat 1)
. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara:
,
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara" (Pasal 27 ayat 3)
. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain:
"Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain"
(Pasal 28J ayat 1)
2) Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pas 27 ayat 2.Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
. Pasal 27 ayt 3 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3) UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara melalui pasal pasal yg sudah di tetapkan mulai dari pasal 27 hingga pasal 34 Namun hak dan kewajiban warga negara tidak hanya tertulis dalam peraturan perundang undangan yg lebuh penting adalah justru bagaimana pelaksanaannya
.
Nama : CINDI AULIA
BalasHapuskelas : 12 ipa 4
1.Hak :
-Mendapat pendidikan yg layak
-Mendapat perlakuan yg sama di hadapan hukum
-Mendapatkan pekerjaan yg layak
-Bebas berpendapat
Kewajiban :
- Membela negara
- Setia selalu membayar pajak
- Menjunjung tinggi tanah air indonesia
- Melindungi negara dr serangan negara lain
2.Penjelasan Pasal 27 ayat 1
Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik indonesia. contohnya jangan pernah main hakim sendiri, melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib, menghormati pemimpin negara maupun daerah wilayah.
Penjelasan Pasal 27 ayat 2
Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan bebas untuk bekerja dan menghidupi dirinya serta keluarganya tanpa ada pelarangan dari pihak lain
Penjelasan Pasal 27 ayat 3
Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara dan tinggal di wilayah indonesia berhak dan diwajibkan untuk membela negara republik indonesia. Untuk membela negara tidak perlu mengangkat senjata atau ikut berperang karena hal itu sudah ada pembagiannya semisal polisi atau TNI, jika kita seseorang yang hidup ditengah masyarakat, kita bisa membela negara indonesia dengan hidup rukun dan toleransi terhadap perbedaan karena kita adalah bhineka tunggal ika. jika kita seorang pelajar, kita bisa membela negara dengan mengharumkan pendidikan di indonesia dengan belajar penuh semangat dan meningkatkan sikap perilaku terpuji serta meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, mempelajari pendidikan kewarganegaraan (PPKN) juga adalah salah satu usaha bela negara. Jika kita seorang guru, kita bisa mengabdi pada masyarakat dengan mengajari ilmu pengetahuan dan sikap serta mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan.
3. Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Nama Muhammad naufal erfansyah
BalasHapusKelas 12 IPA 4
1-hak atas pekerjaan dan kehidupan yg layak
-hak untuk untuk hidup dan mempertahankan hidup
-hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
-wajib menaati hukum dan pemerintahan
-wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
-wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
2 ayat 1:maknanya adalah harus selalu taat hukum yg dibuat pemerintah
Ayat 2: maknanya adalah berhak memiliki pekerjaan yg layak
Ayat 3:maknanya adalah wajib mbela negara
3 yaitu UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara melalui pasal pasal yg sudah di tetapkan mulai dari pasal 27 hingga pasal 34 Namun hak dan kewajiban warga negara tidak hanya tertulis dalam peraturan perundang undangan yg lebuh penting adalah justru bagaimana pelaksanaannya
Nurbayti Safitri
BalasHapus12 IPA 4
1. Kewajiban Warga Negara :
-Kewajiban Menaati Hukum dan Pemerintah
-Kewajiban Membela Negara
-Kewajiban Menghormati Hak Asasi Manusia Orang Lain
-Kewajiban dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Hak Warga Negara :
-Hak Kesamaan Kedudukan di Hadapan Hukum dan Pemerintahan
-Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan
-Hak Berpendapat
-Kemerdekaan dalam Memeluk Agama
-Hak Ikut Serta Membela Negara
-Hak Mengembangkan Kebudayaan Nasional Indonesia
-Hak atas Kesejahteraan Sosial
-Hak Mendapatkan Keadilan Sosial
2.Pasal 27 :
ayat 1 : mengandung makna bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam hukum, pasal tersebut juga mengandung makna bahwa adanya kepedulian dan persamaan kedudukan tentang hak asasi manusia dalam bidang hukum dan politik.
ayat 2 : maknanya adalah Negara secara tegas melindungi hak warga negara,baik Orang Indonesia Asli maupun Orang asing yang telah diterima kewarganegaraannya untuk hidup layak sebagai manusia di Negara Indonesia.
ayat 3 : maknanya adalah setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
3.Dalam hal ini Indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan turunan dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
Nama : M Khoirul Anam
BalasHapusKelas: XII IPA 4
1. Sebutkan Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban warga negara?
Hak warga negara
-)mendapat pendidikan yang layak
-)Bebas berpendapat di depan umum
-)Mendapat tempat tinggal yang layak
-)Hak diperlakukan adil tidak pandang bulu
Kewajiban warga negara
-)Membayar pajak PBB Maupun pajak kendaraan bermotor
-)Menaati peraturan yang diberikan pemerintah
2. Jelaskan makna yg terkandung dalam pasal 27 ayat. 1.2.3?
-)pasal 27 ayat 1
=Seluruh Warga Negara tanpa terkecuali berkewajiban menaati peraturan yang telah ditetapkan di UUD.
-)Pasal 27 ayat 2
=Seluruh warga Indonesia berhak mendapat pekerjaan yang sesuai dengan keinginannya serta dapat kehidupannya yang layak sebagai manusia.
Pasal 27 ayat 3
=Seluruh warga Indonesia berkewajiban mempertahankan negara Indonesia dari ancaman luar maupun ancaman dalam negri
3. Bagaimana UUD 45 mengatur hak dan kewajiban?
UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara melalui pasal pasal yg sudah di tetapkan mulai dari pasal 27 hingga pasal 34
Nama : Wahyu satrio T
BalasHapusKelas : 12 ipa 4
1. -Hak waga negara:
•hak mendapatkan kedudukan yg sama di dlm hukum dan pemerintahan
•hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
•hak mendapatkan perlindungan
•hak berpendapat
•hak kebebasan beragama dan beribadah
•hak mendapatkan pendidikan
•hak ikut serta membela negara
•hak mendapat kesejahteraan sosial
•hak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak
•hak memelihara dan mengembangkan nilai nilai budaya
- Kewajiban warga negara
•patuh pada peraturan perundang undangan
•ikut serta dlm upaya pembelaan negara
•menghormati hak orang lain
2. Pasal 27 ayat 1:
Pasal ini menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara atau mereka tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum serta pemerintahan yang berlaku di wilayah negara indonesia
Pasal 27 ayat 2:
setiap warga negara memiliki hak serta bebas dalam memilih pekerjaan/bekerja dan menghidupi dirinya dan juga keluarganya tanpa adanya larangan dari pihak lain
Pasal 27 ayat 3:
pasal ini menjelaskan setiap warga negara atau mereka yang tinggal di wilayah indonesia berhak dan memiliki kewajiban membela negara republik indonesia.
3. Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Muhammad Rinaldi Putra S.
BalasHapus12 IPA 4
1.Contoh kewajiban warga negara :
-Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
-Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
-Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
-Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
-Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
-Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
2. Pasal 27 ayat 1-3:
Pasal 27 ayat 1:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 27 ayat 2:
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 ayat 3:
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945
Nama : faradilla yasmin latifha
BalasHapusKelas : 12 ipa 4
1. Hak
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak:
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(Pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).
Kewajiban
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya"(Pasal 27 ayat 1)
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara" (Pasal 27 ayat 3)
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain:
"Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain"
(Pasal 28J ayat 1)
2. Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik indonesia. contohnya jangan pernah main hakim sendiri, melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib, menghormati pemimpin negara maupun daerah wilayah.
Penjelasan Pasal 27 ayat 2
Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan bebas untuk bekerja dan menghidupi dirinya serta keluarganya tanpa ada pelarangan dari pihak lain
Penjelasan Pasal 27 ayat 3
Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara dan tinggal di wilayah indonesia berhak dan diwajibkan untuk membela negara republik indonesia. Untuk membela negara tidak perlu mengangkat senjata atau ikut berperang karena hal itu sudah ada pembagiannya semisal polisi atau TNI, jika kita seseorang yang hidup ditengah masyarakat, kita bisa membela negara indonesia dengan hidup rukun dan toleransi terhadap perbedaan karena kita adalah bhineka tunggal ika. jika kita seorang pelajar, kita bisa membela negara dengan mengharumkan pendidikan di indonesia dengan belajar penuh semangat dan meningkatkan sikap perilaku terpuji serta meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, mempelajari pendidikan kewarganegaraan (PPKN) juga adalah salah satu usaha bela negara. Jika kita seorang guru, kita bisa mengabdi pada masyarakat dengan mengajari ilmu pengetahuan dan sikap serta mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan.
3. Uud sudah mengatur Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Nama : Renita Ariska
BalasHapusKelas : XII Ipa 4
1. Sebutkan Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban warga negara?
Hak warga negara
* berhak mendapatkan pendidikan
* berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
* berhaknatas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia
Kewajiban warga negara
*wajib menjunjung hukum dan pemerintaah itu dengan tidk ada kecualinya
* wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
* wajib mematuhi peraturan perundang²an
2. Jelaskan makna yg terkandung dalam pasal 27 ayat. 1.2.3?
> pasal 27 ayat 1 : mengandung makna bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam hukum, pasal tersebut juga mengandung makna bahwa adanya kepedulian dan persamaan kedudukan tentang hak asasi manusia dalam bidang hukum dan politik.
>pasa 27 ayat 2 : maknanya adalah Negara secara tegas melindungi hak warga negara,baik Orang Indonesia Asli maupun Orang asing yang telah diterima kewarganegaraannya untuk hidup layak sebagai manusia di Negara Indonesia.
>pasal 27 ayat 3 : maknanya adalah setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
3. Bagaimana UUD 45 mengatur hak dan kewajiban?
Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
Nama:Damara khadafi
BalasHapusKelas: X ips 3
Raisa khairunnisa ghassani
BalasHapusX IPS 3
Nama:Noviya Putri
BalasHapusKelas:X IPS 3
Nama:Rival Syaputra
BalasHapusKelas:X IPS 3
Farhatul ummi
BalasHapusX IPS 3
Rieke Naurah Kayana
BalasHapusX IPS 3
Nama : Fadhlan satria Ahmad
BalasHapusKelas: X IPS 3
Kartika aprilia
BalasHapusX ips 3
1.# Hak waga negara:
•hak mendapatkan kedudukan yg sama di dlm hukum dan pemerintahan
•hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
•hak mendapatkan perlindungan
•hak berpendapat
•hak kebebasan beragama dan beribadah
•hak mendapatkan pendidikan
•hak ikut serta membela negara
•hak mendapat kesejahteraan sosial
•hak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak
•hak memelihara dan mengembangkan nilai nilai budaya
# Kewajiban warga negara
•patuh pada peraturan perundang undangan
•ikut serta dlm upaya pembelaan negara
•menghormati hak orang lain
•tunduk pada pembatasan yg di tetapkan UU
2. Makna UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1,2,3
•Pasal 27 ayat 1:
Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yg termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik indonesia.
•Pasal 27 ayat 2:
Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan bebas untuk bekerja dan menghidupi dirinya serta keluarganya tanpa ada pelarangan dari pihak lain
•Pasal 27 ayat 3:
Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara yg tinggal di wilayah indonesia berhak dan wajib untuk membela negara RI melalui berbagai macam cara sesuai dengan kemampuan dan bidang masing masing.
3. UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara melalui pasal pasal yg sudah di tetapkan mulai dari pasal 27 hingga pasal 34
Nama:Bagus Anggoro Putra
BalasHapusKelas:X IPS 3
nama :Eka citra yulianti
BalasHapuskelas:x IPS 3
Nama :Izzatur Rafli
BalasHapusKelas:12 IPA 4
1.(HAK) •Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak(Pasal 27 ayat 2)
•Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan(Pasal 28 A)
•Hak untuk membentuk keluarga dan memiliki keturunan dari perkawinan yang sah(Pasal 28 B ayat 1)
(Kewajiban)
•Wajib mentaati hukum dan pemerintahan(Pasal 27 ayat 1)
•Wajib ikut serta dalam upaya bela negara(Pasal 27 ayat 3)
•Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain(Pasal 28 J ayat 1)
2.Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal diwilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku diwilayah negara indoneisia.
Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan bebas untuk bekerja dan menghidupi dirinya serta keluarganya tanpa ada pelarangan dari pihak lain.
Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara yang tinggal diwilayah indoneisa berhak dan wajib untuk membela negara RI melalui berbagai macam cara sesuai dengan kemampuan dan bidang masing masing.
3.UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara melalui pasal yang sudah ditetapkan mulai dari pasal 27 hingga 34.
Nama : Diah Nawang Arum
BalasHapusKelas : 12 IPA 4
1. -HAK
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak:
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(Pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).
-KEWAJIBAN
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya"(Pasal 27 ayat 1)
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan
negara" (Pasal 27 ayat 3)
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain:
"Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain"
(Pasal 28J ayat 1).
2. Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik indonesia. contohnya jangan pernah main hakim sendiri, melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib, menghormati pemimpin negara maupun daerah wilayah.
Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan bebas untuk bekerja dan menghidupi dirinya serta keluarganya tanpa ada pelarangan dari pihak lain
Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara dan tinggal di wilayah indonesia berhak dan diwajibkan untuk membela negara republik indonesia. Untuk membela negara tidak perlu mengangkat senjata atau ikut berperang karena hal itu sudah ada pembagiannya semisal polisi atau TNI, jika kita seseorang yang hidup ditengah masyarakat, kita bisa membela negara indonesia dengan hidup rukun dan toleransi terhadap perbedaan karena kita adalah bhineka tunggal ika.
3. UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara melalui pasal pasal yg sudah di tetapkan mulai dari pasal 27 hingga pasal 34.
Nama: hamim sadikin
BalasHapusKelas: 12 ipa 4
1.
Hak warga Indonesia antara lain:
a. Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (pasal 26),
b. Bersamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1)), c. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2)), d. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (pasal 28).
Kewajiban warga negara Indonesia antara lain: a. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea 1), b. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (pembukaan UUD 1945, alinea 2), C. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (pembukaan UUD 1945, alinea 4), d. Setia membayar pajak untuk negara (pasal 23 ayat 2).
2. Penjelasan Pasal 27 ayat 1
Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik indonesia. contohnya jangan pernah main hakim sendiri, melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib, menghormati pemimpin negara maupun daerah wilayah.
Penjelasan Pasal 27 ayat 2
Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan bebas untuk bekerja dan menghidupi dirinya serta keluarganya tanpa ada pelarangan dari pihak lain
Penjelasan Pasal 27 ayat 3
Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara dan tinggal di wilayah indonesia berhak dan diwajibkan untuk membela negara republik indonesia. Untuk membela negara tidak perlu mengangkat senjata atau ikut berperang karena hal itu sudah ada pembagiannya semisal polisi atau TNI, jika kita seseorang yang hidup ditengah masyarakat, kita bisa membela negara indonesia dengan hidup rukun dan toleransi terhadap perbedaan karena kita adalah bhineka tunggal ika.
3. UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara sebagaimana di tetapkan dari pasal 27 sampai 34
Aisyah Maharani
BalasHapusX IPS 3
Nama: Erin Ica Lorensa
BalasHapusKelas: 12 IPA 4
1.Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Nama : Anjelin Novita Sari
BalasHapusKelas : 12 ipa 4
1. -HAK
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak:
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(Pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).
-KEWAJIBAN
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya"(Pasal 27 ayat 1)
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan
negara" (Pasal 27 ayat 3)
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain:
"Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain"
(Pasal 28J ayat 1).
2. Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik indonesia. contohnya jangan pernah main hakim sendiri, melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib, menghormati pemimpin negara maupun daerah wilayah.
Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan bebas untuk bekerja dan menghidupi dirinya serta keluarganya tanpa ada pelarangan dari pihak lain
Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara dan tinggal di wilayah indonesia berhak dan diwajibkan untuk membela negara republik indonesia. Untuk membela negara tidak perlu mengangkat senjata atau ikut berperang karena hal itu sudah ada pembagiannya semisal polisi atau TNI, jika kita seseorang yang hidup ditengah masyarakat, kita bisa membela negara indonesia dengan hidup rukun dan toleransi terhadap perbedaan karena kita adalah bhineka tunggal ika.
3. UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara melalui pasal pasal yg sudah di tetapkan mulai dari pasal 27 hingga pasal 34.
NAMA :Nabila lintang gladythia
BalasHapuskelas: 12 IPA 4
1. •HAK WARGA NEGARA INDONESIA :
1.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak:
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(Pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).
•KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA:
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"(Pasal 27 ayat 1)
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara" (Pasal 27 ayat 3)
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain:
"Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain"(Pasal 28J ayat 1).
2. ~ Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik indonesia. contohnya jangan pernah main hakim sendiri, melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib, menghormati pemimpin negara maupun daerah wilayah.
~ Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan bebas untuk bekerja dan menghidupi dirinya serta keluarganya tanpa ada pelarangan dari pihak lain
~ Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara dan tinggal di wilayah indonesia berhak dan diwajibkan untuk membela negara republik indonesia. Untuk membela negara tidak perlu mengangkat senjata atau ikut berperang karena hal itu sudah ada pembagiannya semisal polisi atau TNI, jika kita seseorang yang hidup ditengah masyarakat, kita bisa membela negara indonesia dengan hidup rukun dan toleransi terhadap perbedaan karena kita adalah bhineka tunggal ika.
3. UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara melalui pasal pasal yg sudah di tetapkan mulai dari pasal 27 hingga pasal 34
Nama : Alya Zelviana
BalasHapusKelas : 12 IPA 4
1. •HAK WARGA NEGARA INDONESIA
*Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).
*Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(Pasal 28A).
*Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).
•KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA:
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"(Pasal 27 ayat 1)
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara" (Pasal 27 ayat 3)
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain:
"Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain"(Pasal 28J ayat 1).
2. ~ Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik indonesia. contohnya jangan pernah main hakim sendiri, melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib, menghormati pemimpin negara maupun daerah wilayah.
~ Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan bebas untuk bekerja dan menghidupi dirinya serta keluarganya tanpa ada pelarangan dari pihak lain
~ Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara dan tinggal di wilayah indonesia berhak dan diwajibkan untuk membela negara republik indonesia. Untuk membela negara tidak perlu mengangkat senjata atau ikut berperang karena hal itu sudah ada pembagiannya semisal polisi atau TNI, jika kita seseorang yang hidup ditengah masyarakat, kita bisa membela negara indonesia dengan hidup rukun dan toleransi terhadap perbedaan karena kita adalah bhineka tunggal ika.
3. UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara melalui pasal pasal yg sudah di tetapkan mulai dari pasal 27 hingga pasal 34