Selasa, 28 Juli 2020

Latihan soal Pkn

Aslamulaikum nak..

Tuk jdwal Selasa


Jam 1.2 di kelas 10 IPS 2

di Pertemuan ketiga. Untuk materi msih tentang sistem pembagian kekuasaan. Di sini bu el kasih soal yg akan kalian kerjakan lewat google form nanti akan bu el kasih link nya di grup kelas. Tuk absensi silakan tulis komentar di bloger dengan tulis nama dan kelas.


Jam 5.6   di kelas 12 IPS 1
Jam 9.10 di kelas 12 IPS 2

Untuk kelas 12 di pertemuan ketiga setelah membaca materi tentang Pelanggaran hak dan pengikaran kewajiban warga negara silakan kerjakan latihan soal berikut ini

1. Sebutkan Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban warga negara?
2. Jelaskan makna yg terkandung dalam pasal 27 ayat. 1.2.3?
3. Bagaimana UUD 45 mengatur hak dan kewajiban?

Jawaban silakan  langsung di isi di komentar bloger sertakan nama dan kelas.

72 komentar:

  1. Nama:M.FASHA AGUSTAMA
    Kelas:X IPS 2

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Nama :ayu widya ningsih
    Kelas:x ips 2

    BalasHapus
  5. Nama : Syifa Fauziya Azzahra
    Kelas: X IPS 2

    BalasHapus
  6. NAMA : Rizki Ananda Putri
    KELAS : X IPS 2

    BalasHapus
  7. Nama: Meilisa Sarah
    Kelas: X IPS 2

    BalasHapus
  8. Nama : Anzeli Hayatun Nuffus
    Kelas : 12 ips 2
    Untuk jawaban NO 1.
    1.
    °3 Hak Warga Negara Indonesia
    1.) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
       “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
        kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).
    2. )Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
        “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
         kehidupannya.”(Pasal 28A).
    3.) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
      perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1)
    •3  Kewajiban Warga Negara Indonesia

    1). Wajib menaati hukum dan pemerintahan:
        "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
        pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
        tidak ada kecualinya"(Pasal 27 ayat 1)
    2.) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara:
        "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
         negara" (Pasal 27 ayat 3)
    3.)Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain:
        "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain"
         (Pasal 28 j ayat 1)

    BalasHapus
  9. Nama:Alifah khoirunisa
    Kelas:X IPS 2

    BalasHapus
  10. Nama : Anzeli Hayatun Nuffus
    Kelas : 12 ips 2
    Untuk Jawaban No 2:
    2.
    1) Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
    2) tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
    3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    °Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik indonesia. contohnya jangan pernah main hakim sendiri, melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib, menghormati pemimpin negara maupun daerah wilayah.
    °Penjelasan Pasal 27 ayat 2
    Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan bebas untuk bekerja dan menghidupi dirinya serta keluarganya tanpa ada pelarangan dari pihak lain
    °Penjelasan Pasal 27 ayat 3
    Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara dan tinggal di wilayah indonesia berhak dan diwajibkan untuk membela negara republik indonesia. Untuk membela negara tidak perlu mengangkat senjata atau ikut berperang karena hal itu sudah ada pembagiannya semisal polisi atau TNI, jika kita seseorang yang hidup ditengah masyarakat, kita bisa membela negara indonesia dengan hidup rukun dan toleransi terhadap perbedaan karena kita adalah bhineka tunggal ika. jika kita seorang pelajar, kita bisa membela negara dengan mengharumkan pendidikan di indonesia dengan belajar penuh semangat dan meningkatkan sikap perilaku terpuji serta meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, mempelajari pendidikan kewarganegaraan (PPKN) juga adalah salah satu usaha bela negara. Jika kita seorang guru, kita bisa mengabdi pada masyarakat dengan mengajari ilmu pengetahuan dan sikap serta mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikdan.

    BalasHapus
  11. Nama:M.Fauzan Akbar
    Kelas:X IPS 2

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Nama : Anzeli Hayatun Nuffus
    Kelas : 12 ips 2
    Untuk Jawaban No 3;
    3.
    Pada dasarnya semua yang mengacu pada kewajiban dan dan hak warganya sudah diatur dalan UUD;
    Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
    Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
    •Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
    •Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
    ~Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

    BalasHapus
  14. Nama:Neza aisyah intani
    Kelas:X IPS 2

    BalasHapus
  15. Assalamualaikum
    Nama : Anzela Hayatun Nuffus
    Kelas : XII IPS 2

    1. Sebutkan Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban warga negara?
    > Berdasarkan UUD 1945 perubahan keempat diketahui bahwa yang menjadi hak warga negara Indonesia adalah sebagai berikut :
    A. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali nya. Ada dalam (Pasal 27 Ayat 1).
    B. Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2)
    C. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3).
    D. Hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan, serta berhak atas jaminan sosial dan mempunyai hak milik pribadi (Pasal 28H)
    E. Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta, benda, dan rasa aman serta untuk bebas dari penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.(Pasal 28G).
    F. Untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28A).
    G. Berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi (Pasal 28F).
    H. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B)
    I. Mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari IPTEK, seni, dan budaya, memajukan diri secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara (Pasal 28C).
    J. Pengakuan yang sama dihadapan hukum,hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, berhak atas suatu kewarganegaraan (Pasal 28D).
    K. Kebebasan memeluk agama, meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E).
    L. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 Ayat 1)
    M. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31 Ayat 1)

    >Kewajiban warga negara Indonesia:
    A. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
    B. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
    C. Setiap warga negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
    D. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
    E. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita Bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
    F. Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali nya. Ada dalam (Pasal 27 Ayat 1).
    G. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 Ayat 3).
    H. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J Ayat 1)
    I. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 Ayat 1).
    J. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2)

    BalasHapus
  16. Nama: Anzela Hayatun Nuffus
    Kelas: XII IPS 2

    Untuk Jawaban no 2
    2. Jelaskan makna yg terkandung dalam pasal 27 ayat. 1.2.3?
    >Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia ataupun tinggal di Indonesia memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan tidak terkecuali, tidak dapat dilihat dari jabatannya atau status sosial nya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama dan tidak dibedakan kedudukannya dalam hukum maknanya meskipun yang melakukan kesalahan adalah orang yang miskin atau kaya, orang yang memiliki jabatan tinggi atau rendah dia tetap mendapatkan hukum yang sama sesuai dengan perbuatannya, Dan juga yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik indonesia. contohnya setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali harus mematuhi, menaati dan melaksanakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan sebaik mungkin, dan tidak melakukan hal hal yang dapat melanggar hukum, serta warga Indonesia harus menghormati pemimpin Indonesia.

    >Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan bebas untuk bekerja dan menghidupi dirinya serta keluarganya dan berhak mendapatkan penghidupan yang layak tanpa ada pelarangan dari pihak lain.

    >Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara dan yang tinggal di wilayah indonesia berhak dan diwajibkan untuk membela negara republik indonesia. Apabila terjadi Serangan oleh negara lain, seluruh warga Indonesia harus berupaya membela dan mempertahankan Kemerdekaan Indonesia, namun Untuk membela negara tidak juga harusperlu mengangkat senjata atau ikut berperang karena hal itu sudah ada pembagiannya semisal polisi atau TNI, jika kita seseorang yang hidup ditengah masyarakat, kita bisa membela negara indonesia dengan hidup rukun dan toleransi terhadap perbedaan karena kita adalah bhineka tunggal ika. jika kita seorang pelajar, kita bisa membela negara dengan mengharumkan pendidikan di indonesia dengan belajar penuh semangat dan meningkatkan sikap perilaku terpuji serta meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, mempelajari pendidikan kewarganegaraan (PPKN) juga adalah salah satu usaha bela negara. Jika kita seorang guru, kita bisa mengabdi pada masyarakat dengan mengajari ilmu pengetahuan dan sikap serta mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan.

    BalasHapus
  17. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  18. Nama: inaya maulidina
    Kelas: X ips 2

    BalasHapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  20. Nama: Muhammad Isma Rizal
    Kelas: X IPS 2

    BalasHapus
  21. Nama : Anzela Hayatun Nuffus
    Kelas: XII IPS 2

    Untuk jawaban no 3

    3. Bagaimana UUD 45 mengatur hak dan kewajiban?
    Pada dasarnya semua yang mengacu pada kewajiban dan dan hak warganya sudah diatur dalan UUD 1945 :
    Hak dimaknai sebagai kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu sebagaimana ketentuan undang-undang atau peraturan yang berlaku saat ini sesuai dengan kedudukannya sebagai warga negara.
    Sedangkan Kewajiban dimaknai sebagai sesuatu yang harus dilakukan dan tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan), Artinya kewajiban dimaknai sebagai sesuatu keharusan yang harus dilakukan oleh warga negara sebagaimana ketentuan undang-undang atau peraturan yang berlaku saat ini.
    •Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
    •Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
    ~Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

    BalasHapus
  22. Nama : Dhea Fitri Amanda
    Kelas 12 IPS 2
    Jawaban untuk no .1

    1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak:
    “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi    kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).

    2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
    “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(Pasal 28A).

    3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).
    • 3  Kewajiban Warga Negara Indonesia
    1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan:
    "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan   tidak ada kecualinya"(Pasal 27 ayat 1)

    2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara:
    "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
    negara" (Pasal 27 ayat 3)

    3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain:
    "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain"(Pasal 28J ayat 1)

    BalasHapus
  23. NAMA : SILVA AYU NINGSIH
    KELAS : 12 IPS 1

    Jawaban no 1 :
    *HAK
    • Hak secara sosial : hak mendapatkan kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
    •Hak secara individu : hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan dan hak mendapatkan perlindungan.
    *KEWAJIBAN
    • patuh kepada peraturan perundang-undangan.
    • ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    • menghormati hak orang lain.
    • tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang

    Jawaban no 2 :
    • ayat 1 : seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan juga kewajiban yang sama di dalam bidang hukum.
    • ayat 2 : seluruh warga negara berhak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak.
    • ayat 3 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara

    Jawaban no 3 :
    Berdasarkan pasal-pasal, yaitu :
    •pasal 27 ayat 1,2,3
    •pasal 28 A, 28 B , 28 C , 28 D , 28 E , 28 F, 28 G , 28 H dan 28 J
    •pasal 30 ayat 1

    BalasHapus
  24. 1 tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi
    Kemanusiaan ( pasal 27 ayat 2)
    2 setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
    Kehidupanya "(pasal 28A)
    3 perkawinan yg sah ( pasal 28B ayat 1)

    BalasHapus
  25. 1 tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi
    Kemanusiaan ( pasal 27 ayat 2)
    2 setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
    Kehidupanya "(pasal 28A)
    3 perkawinan yg sah ( pasal 28B ayat 1)

    BalasHapus
  26. Nama : Dhea Fitri Amanda
    Kelas 12 IPS 2
    Jawaban untuk no .2

    • Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik indonesia. contohnya jangan pernah main hakim sendiri, melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib, menghormati pemimpin negara maupun daerah wilayah.
    • Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan bebas untuk bekerja dan menghidupi dirinya serta keluarganya tanpa ada pelarangan dari pihak lain
    • Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara dan tinggal di wilayah indonesia berhak dan diwajibkan untuk membela negara republik indonesia. Untuk membela negara tidak perlu mengangkat senjata atau ikut berperang karena hal itu sudah ada pembagiannya semisal polisi atau TNI, jika kita seseorang yang hidup ditengah masyarakat, kita bisa membela negara indonesia dengan hidup rukun dan toleransi terhadap perbedaan karena kita adalah bhineka tunggal ika. jika kita seorang pelajar, kita bisa membela negara dengan mengharumkan pendidikan di indonesia dengan belajar penuh semangat dan meningkatkan sikap perilaku terpuji serta meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, mempelajari pendidikan kewarganegaraan (PPKN) juga adalah salah satu usaha bela negara. Jika kita seorang guru, kita bisa mengabdi pada masyarakat dengan mengajari ilmu pengetahuan dan sikap serta mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan.

    BalasHapus
  27. NAMA:SOPANA AL ABID
    KELAS:X IPS 2

    BalasHapus
  28. NAMA:SOPANA AL ABID
    KELAS:X IPS 2

    BalasHapus
  29. Nama:Ibnu Hisyam
    Kelas:XII IPS 1
    Jawaban soal pkn nomor 1
    -hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
    -hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
    -hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
    -hak atas kelangsungan hidup
    -hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan,ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia
    -hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya.
    -hak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dankepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum
    -hak intuk Mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup,hak untuk tifak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
    Berikut kewajiban warga negara Indonesia:
    -wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi"segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
    -wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi"setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    -wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
    -wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tertuan dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,"tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

    BalasHapus
  30. Sevia Ananda Putri
    12 IPS 2
    1. Sebutkan Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban warga negara?
    Contoh hak warga negara :
    • Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat 1)
    • Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
    • Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat 1)
    • Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat 2)
    • Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
    • Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
    Contoh kewajiban warga negara :

    • Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (Pasal 30 ayat (1) UUD 1945)
    • Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
    • Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
    • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
    • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
    • Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)

    BalasHapus
  31. Sevia Ananda Putri
    12 IPS 2
    2. Jelaskan makna yg terkandung dalam pasal 27 ayat. 1.2.3?
    • Pasal 27 Ayat 1 Pasal ini menjelaskan bahwa termasuk negara atau mereka yang tinggal di wilayah negara Indonesia wajib menjunjung tinggi hukum serta pemerintahan yang berlaku di wilayah negara indonesia. Contohnya seperti tidak memiliki hakim sendiri, laporan tindak pidana terhadap pihak berwajib, pemimpin, pemimpin negara atau daerah.
    • Pasal 27 ayat 2, setiap warga negara memiliki hak setiap orang bebas memilih pekerjaan / bekerja dan menghidupi diri sendiri dan juga tanpa kewajiban larangan dari pihak lain
    • Pasal 27 ayat 3, pasal ini menjelaskan setiap warga negara atau mereka yang tinggal di wilayah indonesia berhak dan berhak disetujui negara republik indonesia. Dalam hal yang disetujui negara, tidak harus ikut berperang, karena hal ini telah menjadi tugas utama dari POLRI dan TNI. Jika kita masyarakat biasa / seseorang yang hidup ditengah-tengah masyarakat, kita dapat mewujudkan makna negara Indonesia dengan cara hidup rukun dan saling terkait terhadap perbedaan yang ada di Indonesia, dengan demikian, secara langsung telah mendukung Point dari Bhinneka Tunggal Ika, berbeda satu sama lain berbeda satu jua.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Bagaimana UUD 45 mengatur hak dan kewajiban?
      Dalam hal ini Indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan turunan dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
      Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain :
      • Hak memperoleh kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
      • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan
      • Hak membela negara. Pasal 27 ayat (3) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
      • Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam pasal (28) UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
      • Hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal (29) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”
      • Hak untuk mendapatkan pengajaran, seperti yang tercantum dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945
      (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
      (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran       nasional yang diatur dengan UUD 1945.
      • Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
      • Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
      Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain :
      • Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
      • Kewajiban membela negara, seperti yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang telah ditulis sebelumnya.
      • Kewajiban dalam upaya pertahanan negara, seperti yag sudah dituliskan di atas pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945

      Hapus
  32. Ibnu 12 IPS 1. Jawaban soal nomor 2
    Pasal 27 ayat 1
    Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    Pasal 27 ayat 2
    Tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemausiaan.
    Pasal 27 ayat 3
    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    jawaban soal pkn nomor 3:
    UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban manusia dengan seimbang sesuai dengan fitrah manusia sebagai makhluk individu dan sosial.

    BalasHapus
  33. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  34. Nama: Dhea Fitri Amanda
    Kelas: XII IPS 2
    Jawaban untuk no . 3

    ~Menurut Prof. Dr. Notonagoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut, individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya, jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain. Pengertian Kewajiban menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntu secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
    Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya.
    Dalam hal ini Indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan turunan dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
    Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain :
    • Hak memperoleh kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan
    • Hak membela negara. Pasal 27 ayat (3) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
    • Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam pasal (28) UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
    • Hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal (29) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”
    • Hak untuk mendapatkan pengajaran, seperti yang tercantum dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945
    (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
    (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran       nasional yang diatur dengan UUD 1945.
    • Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
    • Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
    Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain :
    • Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
    • Kewajiban membela negara, seperti yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang telah ditulis sebelumnya.
    • Kewajiban dalam upaya pertahanan negara, seperti yag sudah dituliskan di atas pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945
    ~Prinsip utama  dalam pengaturan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara (langsung atau perwakilan) dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.

    BalasHapus
  35. NAMA : DEVIA SONIA ANISYA
    KELAS : 12 IPS 1

    1. Sebutkan Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban warga negara ?

    HAK
    • Hak secara sosial : hak mendapatkan kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
    •Hak secara individu : hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan dan hak mendapatkan perlindungan.

    KEWAJIBAN
    • patuh kepada peraturan perundang-undangan.
    • ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    • menghormati hak orang lain.
    • tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang

    2. Jelaskan makna yang terkandung dalam pasal 27 ayat 1.2.3 ?
    • ayat 1 : seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan juga kewajiban yang sama di dalam bidang hukum.
    • ayat 2 : seluruh warga negara berhak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak.
    • ayat 3 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara

    3.Bagaimana UUD 45 mengatur hak dan kewajiban
    Berdasarkan pasal-pasal, yaitu :
    •pasal 27 ayat 1,2,3
    •pasal 28 A, 28 B , 28 C , 28 D , 28 E , 28 F, 28 G , 28 H dan 28 J
    •pasal 30 ayat 1

    BalasHapus
  36. Diana sagita
    12 ips1

    Jawaban no 1 :
    *HAK
    • hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan hal yang semestinya di lakukan oleh pihak tertentu
    •hak adalah yg hrus di lakukannn sebagai mana kamu sudah ada di posisi itu dan mnrma nya
    • Hak secara sosial : hak mendapatkan kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
    •Hak secara individu : hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan dan hak mendapatkan perlindungan.
    *KEWAJIBAN
    • patuh kepada peraturan perundang-undangan.
    • ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    • menghormati hak orang lain.
    • tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang

    Jawaban no 2 :
    • ayat 1 : seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan juga kewajiban yang sama di dalam bidang hukum dan pemerintah itu tidak ada kecualinya
    • ayat 2 : tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang kayak bagi manusia
    • ayat 3 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

    Jawaban no 3 :
    Berdasarkan pasal-pasal, yaitu :
    •pasal 27 ayat 1,3
    •pasal 28 A, 28 B , 28 C , 28 D , 28 E , 28 F, 28 G , 28 H dan 28 J
    •pasal 30 ayat 1
    •pasal 31 ayat 1

    BalasHapus
  37. NAMA : MUTIARA ZHAFARINA UTAMI
    KELAS : 12 IPS 1

    Jawaban no 1 :
    Hak :
    Hak secara sosial
    - hak mendapatkan kedudukan yg sama didalam hukum dan pemerintahan
    Hak secara individu
    - hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
    - hak mendapatakan perlindungan
    Kewajiban :
    • Patuh kepada peraturan perundang-undangan
    • Ikut serta dalam upaya pembelaan negara
    • Menghormati hak orang lain
    • Tunduk pada pembatasan yg ditetapkan undang-undang

    Jawaban no 2 :
    Makna yg terkandung dalam pasal :
    27 ayat 1 : bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yg sama dalam hukum dan persamaan kedudukan tentang hak asasi manusia dalam bidang hukum dan politik
    27 ayat 2 : perlindungan dan hak warga negara Indonesia dalam hal pekerjaan dan keseluruhan penunjang kehidupan, dengan ukuran kriterianya adalah layak bagi kemanusiaan
    27 ayat 3 : setiap warga negara atau mereka yg tinggal di Indonesia berhak dan memiliki kewajiban membela negara republik Indonesia

    Jawaban no 3 :
    UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban berdasarkan pasal-pasal, yaitu :
    • Pasal 27 ayat 1,2,3
    • Pasal 28, 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J
    • Pasal 30 ayat 1
    • Pasal 31 ayat 2

    BalasHapus
  38. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  39. Nama:fadila syahrani
    Kelas:12 IPS 2
    JAWABAN NO 1
    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).
    JAWABAN NO 2
    Makna yg terkandung dalam pasal :
    27 ayat 1 : bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yg sama dalam hukum dan persamaan kedudukan tentang hak asasi manusia dalam bidang hukum dan politik
    27 ayat 2 : perlindungan dan hak warga negara Indonesia dalam hal pekerjaan dan keseluruhan penunjang kehidupan, dengan ukuran kriterianya adalah layak bagi kemanusiaan
    27 ayat 3 : setiap warga negara atau mereka yg tinggal di Indonesia berhak dan memiliki kewajiban membela negara republik Indonesia
    Jawaban no 3
    UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban berdasarkan pasal-pasal, yaitu :
    • Pasal 27 ayat 1,2,3
    • Pasal 28, 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J
    • Pasal 30 ayat 1
    • Pasal 31 ayat 2

    BalasHapus
  40. Nama : SOFIA ANANTA
    Kelas : 12 IPS 1
    Jawaban
    >No. 1
    •Hak;
    - Hak secara sosial adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
    - Hak secara individu adalah hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan dan hak mendapatkan perlindungan
    • Kewajiban ;
    - patuh kepada peraturan perundang-undangan
    - ikut serta dalam upaya pembelaan negara
    - menghormati hak orang lain
    - tunduk pada pembatan yang ditetapkan undang-undang
    >No. 2
    • Pasal 27 ayat 1 : segala warga negara mempunyai kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan yang sama serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
    • Pasal 27 ayat 2 : tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
    • Pasal 27 ayat 3 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara
    >No. 3
    • Pasal 27 ayat 1,2,3
    • Pasal 28,28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E,28 F, 28 G, 28 H,28 I, 28 J
    • Pasal 30 ayat 1

    BalasHapus
  41. Nama : meisya Rahma syifa
    Kelas 12 ips 1
    Jawaban no 1 :
    *HAK
    • hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan hal yang semestinya di lakukan oleh pihak tertentu
    •hak adalah yg hrus di lakukannn sebagai mana kamu sudah ada di posisi itu dan mnrma nya
    • Hak secara sosial : hak mendapatkan kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
    •Hak secara individu : hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan dan hak mendapatkan perlindungan.
    *KEWAJIBAN
    • patuh kepada peraturan perundang-undangan.
    • ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    • menghormati hak orang lain.
    • tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang

    Jawaban no 2 :
    • ayat 1 : seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan juga kewajiban yang sama di dalam bidang hukum dan pemerintah itu tidak ada kecualinya
    • ayat 2 : tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang kayak bagi manusia
    • ayat 3 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

    Jawaban no 3 :
    Berdasarkan pasal-pasal, yaitu :
    •pasal 27 ayat 1,3
    •pasal 28 A, 28 B , 28 C , 28 D , 28 E , 28 F, 28 G , 28 H dan 28 J
    •pasal 30 ayat 1
    •pasal 31 ayat 1

    BalasHapus
  42. Nama : crieo rachmandhani kurniawan
    Kelas : 12 ips 1
    Jawaban pkn
    HAK
    • hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan hal yang semestinya di lakukan oleh pihak tertentu
    •hak adalah yg hrus di lakukannn sebagai mana kamu sudah ada di posisi itu dan mnrma nya
    • Hak secara sosial : hak mendapatkan kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
    •Hak secara individu : hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan dan hak mendapatkan perlindungan.
    *KEWAJIBAN
    • patuh kepada peraturan perundang-undangan.
    • ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    • menghormati hak orang lain.
    • tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang

    Jawaban no 2 :
    • ayat 1 : seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan juga kewajiban yang sama di dalam bidang hukum dan pemerintah itu tidak ada kecualinya
    • ayat 2 : tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang kayak bagi manusia
    • ayat 3 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

    Jawaban no 3 :
    Berdasarkan pasal-pasal, yaitu :
    •pasal 27 ayat 1,3
    •pasal 28 A, 28 B , 28 C , 28 D , 28 E , 28 F, 28 G , 28 H dan 28 J
    •pasal 30 ayat 1
    •pasal 31 ayat 1

    BalasHapus
  43. NAMA:DEWI MUTIARA PUTRI
    KELAS: 12 IPS 1

    *HAK
    • hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan hal yang semestinya di lakukan oleh pihak tertentu
    •hak adalah yg hrus di lakukannn sebagai mana kamu sudah ada di posisi itu dan mnrma nya
    • Hak secara sosial : hak mendapatkan kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
    •Hak secara individu : hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan dan hak mendapatkan perlindungan.
    *KEWAJIBAN
    • patuh kepada peraturan perundang-undangan.
    • ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    • menghormati hak orang lain.
    • tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang

    Jawaban no 2 :
    • ayat 1 : seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan juga kewajiban yang sama di dalam bidang hukum dan pemerintah itu tidak ada kecualinya
    • ayat 2 : tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang kayak bagi manusia
    • ayat 3 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

    Jawaban no 3 :
    Berdasarkan pasal-pasal, yaitu :
    •pasal 27 ayat 1,3
    •pasal 28 A, 28 B , 28 C , 28 D , 28 E , 28 F, 28 G , 28 H dan 28 J
    •pasal 30 ayat 1
    •pasal 31 ayat 1

    BalasHapus
  44. Nama: gustaf tri rhandika
    Kelas: 12 IPS 1
    No 1 :
    *HAK
    • Hak secara sosial : hak mendapatkan kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
    •Hak secara individu : hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan dan hak mendapatkan perlindungan.
    *KEWAJIBAN
    • patuh kepada peraturan perundang-undangan.
    • ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    • menghormati hak orang lain.
    • tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang

    No 2 :
    • ayat 1 : seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan juga kewajiban yang sama di dalam bidang hukum.
    • ayat 2 : seluruh warga negara berhak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak.
    • ayat 3 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara

    No 3 :
    Berdasarkan pasal-pasal, yaitu :
    •pasal 27 ayat 1,2,3
    •pasal 28 A, 28 B , 28 C , 28 D , 28 E , 28 F, 28 G , 28 H dan 28 J
    •pasal 30 ayat 1

    BalasHapus
  45. Nama Dhiya ulhaq
    Klas 12 IPS 2
    ✓no 1
    --Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali nya. Ada dalam (Pasal 27 Ayat 1).
    --Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2)
    --Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3).
    --Hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan, serta berhak atas jaminan sosial dan mempunyai hak milik pribadi (Pasal 28H)
    --Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta, benda, dan rasa aman serta untuk bebas dari penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.(Pasal 28G).
    --Untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28A).
    --Berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi (Pasal 28F).
    --Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B)
    --Mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari IPTEK, seni, dan budaya, memajukan diri secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara (Pasal 28C).
    --Pengakuan yang sama dihadapan hukum,hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, berhak atas suatu kewarganegaraan (Pasal 28D).
    --Kebebasan memeluk agama, meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E).
    --Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 Ayat 1)
    M. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31 Ayat 1)
    **Kewajiban warga negara Indonesia:
    --Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
    --Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
    --Setiap warga negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
    --Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
    --Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita Bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
    --Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali nya. Ada dalam (Pasal 27 Ayat 1).
    --Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 Ayat 3).
    --Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J Ayat 1)
    - Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 Ayat 1).
    J. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2)

    BalasHapus
  46. Nama Dhiya ulhaq
    Klas 12 IPS 2
    ✓no2
    --Penjelasan Pasal 27 ayat 1
    Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik indonesia. contohnya jangan pernah main hakim sendiri, melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib, menghormati pemimpin negara maupun daerah wilayah.

    --Penjelasan Pasal 27 ayat 2
    Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan bebas untuk bekerja dan menghidupi dirinya serta keluarganya tanpa ada pelarangan dari pihak lain

    --Penjelasan Pasal 27 ayat 3
    Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara dan tinggal di wilayah indonesia berhak dan diwajibkan untuk membela negara republik indonesia. Untuk membela negara tidak perlu mengangkat senjata atau ikut berperang karena hal itu sudah ada pembagiannya semisal polisi atau TNI, jika kita seseorang yang hidup ditengah masyarakat, kita bisa membela negara indonesia dengan hidup rukun dan toleransi terhadap perbedaan karena kita adalah bhineka tunggal ika. jika kita seorang pelajar, kita bisa membela negara dengan mengharumkan pendidikan di indonesia dengan belajar penuh semangat dan meningkatkan sikap perilaku terpuji serta meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, mempelajari pendidikan kewarganegaraan (PPKN) juga adalah salah satu usaha bela negara. Jika kita seorang guru, kita bisa mengabdi pada masyarakat dengan mengajari ilmu pengetahuan dan sikap serta mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan.

    BalasHapus
  47. Nama Dhiya ulhaq
    Klas 12 IPS 2
    ✓Jwban no 3
    – Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    – Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    – Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    – Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    – Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    – Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    – Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    – Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
    =Kewajiban Warga Negara Indonesia :
    – Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
    segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
    dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    – Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
    menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
    pembelaan negara”.
    – Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
    Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
    – Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
    – Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
    -Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
    1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
    2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
    hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

    BalasHapus
  48. Nama Dhiya ulhaq
    Klas 12 IPS 2
    ✓Jwban no 3
    – Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    – Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    – Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    – Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    – Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    – Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    – Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    – Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
    =Kewajiban Warga Negara Indonesia :
    – Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
    segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
    dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    – Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
    menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
    pembelaan negara”.
    – Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
    Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
    – Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
    – Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
    -Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
    1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
    2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
    hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

    BalasHapus
  49. Nama: Anisya Nurholiza
    Kelas: XII IPS 1

    1. Sebutkan Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban warga negara?
    Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
    sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

    3 Hak Warga Negara Indonesia:

    1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak:
    “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
    layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).
    2) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
        “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
    hidup dan kehidupannya.”(Pasal 28A).
    3) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
        perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).

    3 Kewajiban Warga Negara Indonesia:

    1) Wajib menaati hukum dan pemerintahan:
        "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
        pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
    dengan tidak ada kecualinya"(Pasal 27 ayat 1)
    2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara:
        "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
    pembelaan negara" (Pasal 27 ayat 3)
    3) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain:
        "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain"
         (Pasal 28J ayat 1)

    2.Jelaskan makna yg terkandung dalam pasal 27 ayat. 1.2.3?
    Pasal 27:
    •Ayat 1
    Segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan
    pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
    dengan tidak ada kecualinya.
    •Ayat 2
    Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
    yang layak bagi kemanusiaan.
    •Ayat 3
    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
    pembelaan negara.

    •Penjelasan Pasal 27 ayat 1:
    Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan
    tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi
    hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik
    indonesia. contohnya jangan pernah main hakim sendiri,
    melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib, menghormati
    pemimpin negara maupun daerah wilayah.
    •Penjelasan Pasal 27 ayat 2:
    Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki
    hak dan bebas untuk bekerja dan menghidupi dirinya serta
    keluarganya tanpa ada pelarangan dari pihak lain
    •Penjelasan Pasal 27 ayat 3:
    Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara dan
    tinggal di wilayah indonesia berhak dan diwajibkan untuk membela
    negara republik indonesia. Untuk membela negara tidak perlu
    mengangkat senjata atau ikut berperang karena hal itu sudah ada
    pembagiannya semisal polisi atau TNI, jika kita seseorang yang
    hidup ditengah masyarakat, kita bisa membela negara indonesia
    dengan hidup rukun dan toleransi terhadap perbedaan karena kita
    adalah bhineka tunggal ika. jika kita seorang pelajar, kita bisa
    membela negara dengan mengharumkan pendidikan di indonesia
    dengan belajar penuh semangat dan meningkatkan sikap perilaku
    terpuji serta meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi,
    mempelajari pendidikan kewarganegaraan (PPKN) juga adalah salah
    satu usaha bela negara. Jika kita seorang guru, kita bisa
    mengabdi pada masyarakat dengan mengajari ilmu pengetahuan dan
    sikap serta mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan.

    3.Bagaimana UUD 45 mengatur hak dan kewajiban?
    • Pasal 27 ayat 1,2,3
    • Pasal 28,28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E,28 F, 28 G, 28 H,28 I, 28
    J
    • Pasal 30 ayat 1



    BalasHapus
  50. Nama :M jofandio akbar
    Kelas :12 IPS 1

    Jawaban no.1:
    -HAK:
    • Hak secara sosial: yaitu hak untuk mendapatkan kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
    • Hak secara individu: yaitu hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan dan mendapatkan perlindungan.
    -KEWAJIBAN:
    • Patuh kepada peraturan perundang-undangan.
    • Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    • Menghormati hak orang lain.
    • Tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan undang-undang.

    Jawaban no.2:
    • Pasal 27 ayat 1: Seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan juga kewajiban yang sama di dalam bidang hukum tanpa terkecuali dari pemerintah.
    • Pasal 27 ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia.
    • Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

    Jawaban no.3:
    Berdasarkan pasal-pasal yaitu:
    • Pasal 27 ayat 1,2,dan 3.
    • pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, dan 28J.
    • Pasal 30 ayat 1.

    BalasHapus
  51. Nama: Fatiha Dalila Putri
    Kelas: 12 ips2
    1. –Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    – Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    – Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    – Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    – Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
    segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
    dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    – Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
    – Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
    Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

    2.Ayat 1, Segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    Pasal ini menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara atau mereka tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum serta pemerintahan yang berlaku di wilayah negara indonesia.
    Ayat 2, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    Setiap warga negara memiliki hak serta bebas dalam memilih pekerjaan/bekerja dan menghidupi dirinya dan juga keluarganya tanpa adanya larangan dari pihak lain
    Ayat 3, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    Setiap warga negara atau mereka yang tinggal di wilayah indonesia berhak dan memiliki kewajiban membela negara republik indonesia.

    3. Diatur dalam pasal:
    -pasal 27 ayat 1,2,3
    -pasal 28 A, 28 B , 28 C , 28 D , 28 E , 28 F, 28 G , 28 H dan 28 J
    -pasal 30 ayat 1

    BalasHapus
  52. 》QORI PUSPA RANI "12 ips2"《
    Jawaban no.1 :
    •Hak bebas berserikat,berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan/tulisan.
    •Hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yg layak serta hak mendapatkan pertanggung jawaban dari negara.
    •Hak mengikuti/mendapatkan pendidikan dlm ilmu pengetahuan maupun keimanan.
    •Hak menikmati kebudayaan nasional serta hak menggunakan bhsa daerah.
    •Hak mendapatkan keamanan dari negara.
    ▪︎Kewajiban untuk bertaqwa kpda tuhan yg maha esa dan beribadah menurut agama serta kepercayaan
    ▪︎Kewajiban mengikuti/menjalankan pendidikan,menuntut ilmu & bekerja keras
    ▪︎Kewajiban menjaga kelestarian SDA
    ▪︎Kewajiban menjaga keseimbangan & kesatuan ekonomi nasional
    ▪︎Kewajiban menjunjung hukum & menggunakan hak sesuai dngn UUD
    ▪︎Kewajiban ikut serta dlm pembelaan negara serta mempertahanan,melindungi negara indonesia

    Jawaban no 2
    •Makna yg terkandung dlm pasal 27 ayat 1,2 dan 3 adalah segala/tiap" warga negara sama kedudukannya didlm hukum maupun pemerintahan serta wajib pula menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.Warga negara juga berhak dan wajib atad pekerjaan,penghidupan yg layak bagi kemanusiaan dan juga dlm upaya pembelaan negara.

    Jawaban no 3
    Berdasarkan dalam UUD 1945 tentng hak dan kewajiban dalam bidang politik,ekonomi,sosial budaya dan pertahanan serta keamanan,yg terdapat dlm :
    •Pasal 27 ayat 1,2,3
    •Pasal 28 A, 28 B , 28 C , 28 D , 28 E , 28 F, 28 G , 28 H dan 28 J
    •Pasal 29 ayat 2
    •Pasal 30 ayat 1
    •Pasal 31 ayat 1,2

    BalasHapus
  53. Nama : muafii aisy ikhsan
    Kelas : 12 ips 1

    Jawaban no 1 :
    *HAK
    • Hak secara sosial : hak mendapatkan kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
    •Hak secara individu : hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan dan hak mendapatkan perlindungan.
    *KEWAJIBAN
    • patuh kepada peraturan perundang-undangan.
    • ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    • menghormati hak orang lain.
    • tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang

    Jawaban no 2 :
    • ayat 1 : seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan juga kewajiban yang sama di dalam bidang hukum.
    • ayat 2 : seluruh warga negara berhak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak.
    • ayat 3 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara

    Jawaban no 3 :
    Berdasarkan pasal-pasal, yaitu :
    •pasal 27 ayat 1,2,3
    •pasal 28 A, 28 B , 28 C , 28 D , 28 E , 28 F, 28 G , 28 H dan 28 J
    •pasal 30 ayat 1

    BalasHapus
  54. Nama: Friska prisilia
    Kelas: 12 Ips 1

    Jawaban
    No1:
    *HAK
    • hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan hal yang semestinya di lakukan oleh pihak tertentu
    •hak adalah yg hrus di lakukannn sebagai mana kamu sudah ada di posisi itu dan mnrma nya
    • Hak secara sosial : hak mendapatkan kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
    •Hak secara individu : hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan dan hak mendapatkan perlindungan.
    *KEWAJIBAN
    • patuh kepada peraturan perundang-undangan.
    • ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    • menghormati hak orang lain.
    • tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang

    Jawaban
    No 2:
    • ayat 1 : seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan juga kewajiban yang sama di dalam bidang hukum dan pemerintah itu tidak ada kecualinya
    • ayat 2 : tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang kayak bagi manusia
    • ayat 3 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

    Jawaban
    No 3:
    Berdasarkan pasal-pasal,yaitu :
    •pasal 27 ayat 1,3
    •pasal 28 A, 28 B , 28 C , 28 D , 28 E , 28 F, 28 G , 28 H dan 28 J
    •pasal 30 ayat 1
    •pasal 31 ayat 1

    BalasHapus
  55. Nama : Zakia Al Idrus
    Kelas: 12 IPS 2

    No 1.
    ¶Hak Warga Negara
    •Tiap-tiap warga negara berhak atas peekrjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 Ayat 2)
    •Setia warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3)
    •Untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28A)
    •Berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, Mengola dan menyampaikan informasi (Pasal 28F)
    •Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B)
    •Pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam pemerintah, berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D)
    ¶Kewajiban Warga Negara
    •Setiap warga negara Berkewajiban taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
    •Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 Ayat 1)
    •Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3)
    •Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 28J Ayat 1)
    • Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 Ayat 1)
    •Setsiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2)

    No 2.
    ¶ Makna yang terkandung dalam Pasal 27 Ayat 1,2,3 bahwa Segal warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya bahkan tiap tiap warga negara pun berhak atas pekerjaaan dan penghidupan yg layak lagi bagi kemanusiaan serta berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan Negara

    No 3.
    ¶ Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam pasal, yaitu;
    - Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3
    - Pasal 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28 H, 28 J Ayat 1
    - Pasal 30 Ayat 1
    - Pasal 31 Ayat 1 dan 2


    BalasHapus
  56. Nama : Almira Apriani
    Kelas : 12 IPS 1

    1. Hak Warga Negara Indonesia :

    –   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

    –   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

    –   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

    –   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

    –   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

    –   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

    –   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

    –   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

    Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

    –   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    –   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

    –   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

    –   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

    –   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

    2. — Pasal 27 ayat (1) : semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan & wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali
    — Pasal 27 ayat (2) : semua warga mempunyai hak dalam perkerjaan dan penghidupan yg layak
    — Pasal 27 ayat (3) : semua warga wajib ikut serta dalam bela negara

    3. —  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

    —  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

    BalasHapus
  57. Nama : Novi nur fatmawati
    Kelas : 12 ips 1

    Jawaban no 1 :
    *HAK
    • hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan hal yang semestinya di lakukan oleh pihak tertentu
    •hak adalah yg hrus di lakukannn sebagai mana kamu sudah ada di posisi itu dan mnrma nya
    • Hak secara sosial : hak mendapatkan kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
    •Hak secara individu : hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan dan hak mendapatkan perlindungan.
    *KEWAJIBAN
    • patuh kepada peraturan perundang-undangan.
    • ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    • menghormati hak orang lain.
    • tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang

    Jawaban no 2 :
    • ayat 1 : seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan juga kewajiban yang sama di dalam bidang hukum dan pemerintah itu tidak ada kecualinya
    • ayat 2 : tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang kayak bagi manusia
    • ayat 3 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

    Jawaban no 3 :
    Berdasarkan pasal-pasal, yaitu :
    •pasal 27 ayat 1,3
    •pasal 28 A, 28 B , 28 C , 28 D , 28 E , 28 F, 28 G , 28 H dan 28 J
    •pasal 30 ayat 1
    •pasal 31 ayat 1

    BalasHapus
  58. Nama : Sulthan Zacky
    Kelas 12 IPS 1

    1. Hak Warga Negara Indonesia :

    – Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

    – Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

    – Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

    – Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

    – Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

    – Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

    – Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

    – Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

    Kewajiban Warga Negara Indonesia :

    – Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    – Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

    – Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

    – Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

    – Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

    2. — Pasal 27 ayat (1) : semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan & wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali
    — Pasal 27 ayat (2) : semua warga mempunyai hak dalam perkerjaan dan penghidupan yg layak
    — Pasal 27 ayat (3) : semua warga wajib ikut serta dalam bela negara

    3. — Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

    — Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

    BalasHapus
  59. Nama:Kevin Pillips
    Kelas:12 IPS 1
    JAWABAN No. 1
    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
    Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).
    JAWABAN No. 2
    Makna yg terkandung dalam pasal :
    27 ayat 1 : bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yg sama dalam hukum dan persamaan kedudukan tentang hak asasi manusia dalam bidang hukum dan politik
    27 ayat 2 : perlindungan dan hak warga negara Indonesia dalam hal pekerjaan dan keseluruhan penunjang kehidupan, dengan ukuran kriterianya adalah layak bagi kemanusiaan
    27 ayat 3 : setiap warga negara atau mereka yg tinggal di Indonesia berhak dan memiliki kewajiban membela negara republik Indonesia
    JAWABAN No. 3
    UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban berdasarkan pasal-pasal, yaitu :
    • Pasal 27 ayat 1,2,3
    • Pasal 28, 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J
    • Pasal 30 ayat 1
    • Pasal 31 ayat 2

    BalasHapus
  60. Chika utami Azzahra
    12 ips 1
    Jawaban no 1 :
    *HAK
    • hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan hal yang semestinya di lakukan oleh pihak tertentu
    •hak adalah yg hrus di lakukannn sebagai mana kamu sudah ada di posisi itu dan mnrma nya
    • Hak secara sosial : hak mendapatkan kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
    •Hak secara individu : hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan dan hak mendapatkan perlindungan.
    *KEWAJIBAN
    • patuh kepada peraturan perundang-undangan.
    • ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    • menghormati hak orang lain.
    • tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang

    Jawaban no 2 :
    • ayat 1 : seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan juga kewajiban yang sama di dalam bidang hukum dan pemerintah itu tidak ada kecualinya
    • ayat 2 : tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang kayak bagi manusia
    • ayat 3 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

    Jawaban no 3 :
    Berdasarkan pasal-pasal, yaitu :
    •pasal 27 ayat 1,3
    •pasal 28 A, 28 B , 28 C , 28 D , 28 E , 28 F, 28 G , 28 H dan 28 J
    •pasal 30 ayat 1
    •pasal 31 ayat 1

    BalasHapus
  61. Nama :Ahmad tri bintang
    Kelas :12 IPS 1

    Jawaban no.1:
    -HAK:
    • Hak secara sosial: yaitu hak untuk mendapatkan kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
    • Hak secara individu: yaitu hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan dan mendapatkan perlindungan.
    -KEWAJIBAN:
    • Patuh kepada peraturan perundang-undangan.
    • Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    • Menghormati hak orang lain.
    • Tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan undang-undang.

    Jawaban no.2:
    • Pasal 27 ayat 1: Seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan juga kewajiban yang sama di dalam bidang hukum tanpa terkecuali dari pemerintah.
    • Pasal 27 ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia.
    • Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

    Jawaban no.3:
    Berdasarkan pasal-pasal yaitu:
    • Pasal 27 ayat 1,2,dan 3.
    • pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, dan 28J.
    • Pasal 30 ayat 1.

    BalasHapus
  62. Nama: sakinah kusuma wati
    kelas: 12 ips 2

    jawaban No. 1
    * Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: (Pasal 27 ayat 2).
    * Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: (Pasal 28A).
    * Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).

    jawaban No. 2
    * Pasal 27 Ayat 1 Pasal ini menjelaskan bahwa termasuk negara atau mereka yang tinggal di wilayah negara Indonesia wajib menjunjung tinggi hukum serta pemerintahan yang berlaku di wilayah negara indonesia. Contohnya seperti tidak memiliki hakim sendiri, laporan tindak pidana terhadap pihak berwajib, pemimpin, pemimpin negara atau daerah.
    * Pasal 27 ayat 2, setiap warga negara memiliki hak setiap orang bebas memilih pekerjaan / bekerja dan menghidupi diri sendiri dan juga tanpa kewajiban larangan dari pihak lain
    * Pasal 27 ayat 3, pasal ini menjelaskan setiap warga negara atau mereka yang tinggal di wilayah indonesia berhak dan berhak disetujui negara republik indonesia. Dalam hal yang disetujui negara, tidak harus ikut berperang, karena hal ini telah menjadi tugas utama dari POLRI dan TNI. Jika kita masyarakat biasa / seseorang yang hidup ditengah-tengah masyarakat, kita dapat mewujudkan makna negara Indonesia dengan cara hidup rukun dan saling terkait terhadap perbedaan yang ada di Indonesia, dengan demikian, secara langsung telah mendukung Point dari Bhinneka Tunggal Ika, berbeda satu sama lain berbeda satu jua.

    jawaban No.3
    Berdasarkan pasal-pasal:
    * pasal 27 ayat 1,2,3
    * pasal 28 A, 28 B , 28 C , 28 D , 28 E , 28 F, 28 G , 28 H dan 28 J
    * pasal 30 ayat 1

    BalasHapus
  63. M. Chaikal
    XII IPS 1

    1.• hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan hal yang semestinya di lakukan oleh pihak tertentu
    •hak adalah yg hrus di lakukannn sebagai mana kamu sudah ada di posisi itu dan mnrma nya
    • Hak secara sosial : hak mendapatkan kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
    •Hak secara individu : hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan dan hak mendapatkan perlindungan.
    *KEWAJIBAN
    • patuh kepada peraturan perundang-undangan.
    • ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    • menghormati hak orang lain.
    • tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang

    2.• ayat 1 : seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan juga kewajiban yang sama di dalam bidang hukum dan pemerintah itu tidak ada kecualinya
    • ayat 2 : tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang kayak bagi manusia
    • ayat 3 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

    3.Berdasarkan pasal-pasal, yaitu :
    •pasal 27 ayat 1,3
    •pasal 28 A, 28 B , 28 C , 28 D , 28 E , 28 F, 28 G , 28 H dan 28 J
    •pasal 30 ayat 1
    •pasal 31 ayat 1

    BalasHapus
  64. Nama fella Aprilia herlambang
    Kelas 12 IPS 2

    Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali nya. Ada dalam (Pasal 27 Ayat 1).
    --Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2)
    --Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3).
    --Hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan, serta berhak atas jaminan sosial dan mempunyai hak milik pribadi (Pasal 28H)
    --Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta, benda, dan rasa aman serta untuk bebas dari penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.(Pasal 28G).
    --Untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28A).
    --Berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi (Pasal 28F).
    --Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B)
    --Mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari IPTEK, seni, dan budaya, memajukan diri secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara (Pasal 28C).
    --Pengakuan yang sama dihadapan hukum,hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, berhak atas suatu kewarganegaraan (Pasal 28D).
    --Kebebasan memeluk agama, meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E).
    --Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 Ayat 1)
    M. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31 Ayat 1)
    **Kewajiban warga negara Indonesia:
    --Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
    --Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
    --Setiap warga negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
    --Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
    --Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita Bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
    --Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali nya. Ada dalam (Pasal 27 Ayat 1).
    --Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 Ayat 3).
    --Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J Ayat 1)
    - Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 Ayat 1).
    J. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2)



    -No 2 :
    • ayat 1 : seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan juga kewajiban yang sama di dalam bidang hukum.
    • ayat 2 : seluruh warga negara berhak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak.
    • ayat 3 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara

    -No 3 :
    Berdasarkan pasal-pasal, yaitu :
    •pasal 27 ayat 1,2,3
    •pasal 28 A, 28 B , 28 C , 28 D , 28 E , 28 F, 28 G , 28 H dan 28 J
    •pasal 30 ayat 1

    BalasHapus
  65. Hazelita syaikha khayyira
    12ips 2

    Jwban no 1:

    3 Hak Warga Negara Indonesia

    1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak:
       “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
        kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).
    2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
        “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
         kehidupannya.”(Pasal 28A).
    3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
        perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).

    3  Kewajiban Warga Negara Indonesia

    1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan:
        "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
        pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
        tidak ada kecualinya"(Pasal 27 ayat 1)
    2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara:
        "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
         negara" (Pasal 27 ayat 3)
    3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain:
        "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain"
         (Pasal 28J ayat 1)


    Jwban no 2 :

    No 2 :
    • ayat 1 : seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan juga kewajiban yang sama di dalam bidang hukum.
    • ayat 2 : seluruh warga negara berhak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak.
    • ayat 3 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara

    Jwban no 3



    Berdasarkan pasal-pasal, yaitu :
    •pasal 27 ayat 1,2,3
    •pasal 28 A, 28 B , 28 C , 28 D , 28 E , 28 F, 28 G , 28 H dan 28 J
    •pasal 30 ayat 1

    BalasHapus
  66. nama : jihan amilia
    kelas : 12 ips 2

    Jwban no 1:

    3 Hak Warga Negara Indonesia

    1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak:
    “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
    kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).
    2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
    “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
    kehidupannya.”(Pasal 28A).
    3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
    perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).

    3 Kewajiban Warga Negara Indonesia

    1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan:
    "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
    pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
    tidak ada kecualinya"(Pasal 27 ayat 1)
    2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara:
    "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
    negara" (Pasal 27 ayat 3)
    3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain:
    "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain"
    (Pasal 28J ayat 1)


    Jwban no 2 :

    No 2 :
    • ayat 1 : seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan juga kewajiban yang sama di dalam bidang hukum.
    • ayat 2 : seluruh warga negara berhak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak.
    • ayat 3 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara

    Jwban no 3



    Berdasarkan pasal-pasal, yaitu :
    •pasal 27 ayat 1,2,3
    •pasal 28 A, 28 B , 28 C , 28 D , 28 E , 28 F, 28 G , 28 H dan 28 J
    •pasal 30 ayat 1

    BalasHapus
  67. Nama: Triska Aprian
    Kelas: 12 ips2

    Jwban no 1:

    3 Hak Warga Negara Indonesia

    1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak:
    “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
    kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).
    2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
    “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
    kehidupannya.”(Pasal 28A).
    3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
    perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).

    3 Kewajiban Warga Negara Indonesia

    1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan:
    "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
    pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
    tidak ada kecualinya"(Pasal 27 ayat 1)
    2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara:
    "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
    negara" (Pasal 27 ayat 3)
    3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain:
    "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain"
    (Pasal 28J ayat 1)


    Jwban no 2 :

    No 2 :
    • ayat 1 : seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan juga kewajiban yang sama di dalam bidang hukum.
    • ayat 2 : seluruh warga negara berhak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak.
    • ayat 3 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara

    Jwban no 3



    Berdasarkan pasal-pasal, yaitu :
    •pasal 27 ayat 1,2,3
    •pasal 28 A, 28 B , 28 C , 28 D , 28 E , 28 F, 28 G , 28 H dan 28 J
    •pasal 30 ayat 1

    BalasHapus
  68. NAMA : REFITA DAMAYANTI
    KELAS : 12 IPS 1

    1)* hak warga negara adalah :
    -berhak mendapat perlindungan hukum
    -berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
    -berhak merndapatkan kedudukan yang sama dimata hukim dan dalam pemerintahan.
    -bebas dalam memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai.
    *kewajiban warga negara
    -wajib berperan dalam membela, mempertahankan kedaulatan indonesia dari serangan musuh.
    -wajib membayar pajak dan retribusi yang telah dutetapkan oleh pemerintah pusat/daerah.
    -wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta menjalankan sebaik baiknya.
    -wajib menghormati hak asasi manusia orang lain

    2).Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik indonesia. contohnya jangan pernah main hakim sendiri, melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib, menghormati pemimpin negara maupun daerah wilayah.

    Penjelasan Pasal 27 ayat 2

    Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan bebas untuk bekerja dan menghidupi dirinya serta keluarganya tanpa ada pelarangan dari pihak lain

    Penjelasan Pasal 27 ayat 3

    Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara dan tinggal di wilayah indonesia berhak dan diwajibkan untuk membela negara republik indonesia. Untuk membela negara tidak perlu mengangkat senjata atau ikut berperang karena hal itu sudah ada pembagiannya semisal polisi atau TNI, jika kita seseorang yang hidup ditengah masyarakat, kita bisa membela negara indonesia dengan hidup rukun dan toleransi terhadap perbedaan karena kita adalah bhineka tunggal ika.
    3). - pasal 27 ayat 1,3
    - pasal 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 29 E, 28 F, 28 G, 28 H, dan 28 J.
    -pasal 30 ayat 1
    -pasal 31 ayat 1

    BalasHapus