Materi Pokok : Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KD:
3.4 Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat memiliki ketrampilan mengolah informasi dan menyajikan dalam bentuk tulisan serta di presentasikan tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar