Kamis, 10 Oktober 2019


Eliza afriana

Rabu, 09 Oktober 2019
Kelas X

Pembhasan soal PTS dan Perbaikan

KD. 3.1

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

1. A. Legislatif : kekuasaan yang memiliki kewenangan guna membuat dan membentuk undang-undang.

 B. Eksekutif  : kekuasaan guna menjalankan undang-undang, serta kekuasaan guna mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

 C.  Federatif : kekuasaan guna menjalankan berbagai bentuk hubungan luar negeri.

2 A .Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk maengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  B. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  C. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

  D. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 E. Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 F.. Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

3. Legislatif Pasal: 20 ayat 1

    Eksekutif pasal: 4 Ayat 1

    Yudikatif pasal: 24 ayat 2

4.  1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

    2. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.

    3. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.

    4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).

   5. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.


5. LPNK adalah lembaga negara yang dibuat dengan tujuan untuk membantu presiden ketika melakukan tugas pemerintahan tertentu.


6.  1. Bab V Pasal 17 UUD 1945

      2. Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara tahun 2015


7. Pasal 17 yang menyebutkan bahwa:

1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

8.  1. ANRI ( Arsip Nasional Republik Indonesia

     2. BIG ( Badan informasi geospasial)

     3. BIN ( Badan intelejen Negara) dst..

9. Menteri Negara

    Menteri Dpartemen

    Menteri kordinator

10. 1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. memiliki arti bahwa adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak diskriminatif antarumat beragama

Contoh Nilai Ketuhanan:

·       Hidup rukun dan damai dalam setiap antraumat beragama

2. Nilai Kemanusiaan

               Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti bahwa kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama.

Contoh Nilai Kemanusiaan:

·       Mengakui persamaan derajat antara sesama manusia

·       Senang melakukan kegiatan yang sifatnya kemanusiaan

3. Nilai Persatuan

                        Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia juga mengakui dan menghargai dengan sepenuh hati terhadap keanekaragaman di Indonesia, sehingga perbedaan bukanlah sebab dari perselisihan, tetapi itu akan dapat menciptakan kebersamaan. Dari kesadaran ini tercipta dengan baik jika sungguh-sungguh menghayati semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Contoh Nilai Persatuan:

·       Cinta tanah air dan bangsa

·       Memiliki sikap yang rela berkorban demi tanah air

·       Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara

·       Persatuan dengan berdasar Bhineka Tunggal Ika

·       Memelihara ketertiban dunia yang berdasar kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

4. Nilai Kerakyatan

                 Nila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung makna bahwa suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan dari nilai tersebut, diakui paham demokrasi yang mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.

Contoh Nilai Kerakyatan:

·       Ikut serta dalam pemilu

·       Menjalankan musyawarah mufakat

·       Mendahulukan kepentingan umum

·       Mengembangkan sikap hidup yang demokratis

·       Tidak memaksakan kehendak individu terhadap individu lainnya


5. Nilai Keadilan

                    Nilai keadilan sosial bagi  seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan masyarakat indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar