Senin, 05 Oktober 2020

PEMBAHASAN SOAL PTS

SENIN


JAM 1.2       KELAS 10 IPA 3
JAM 4.5       KELAS 10 IPA 1
JAM .9.10    KELAS 10 IPA 5

Asalamulaikum nak  jangan lupa sebelum belajar pagi nya untuk solat duha dahulu. Setelah mengikuti PTS di sini bu eliza akan memeberikan pembahasan soal beserta jawaban nya. silakan kalian tulis nama dan kelas dan komentar paham atau tidaknya  di bloger  beserta alasannya untuk materi  pembagian kekuasaan dan wilayah NKRI yang akan langsung bu eliza absen dan nilai

Kelas 10

KD. 3.1 NILAI NILAI PANCASILA DALAM PRAKTIK PENYELENGGARAN KEKUASAAN  PEMERINTAHAN  NEGARA

KD. 3.2 MENGANALISIS UUD DALAM WILAYAH NEGARA. WARGA NEGARA DAN PENDUDUK. AGAMA DAN KEPERCAYAAN DAN PERTAHANAN KEAMANAN


PEMBAHASAN

1. SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA

2. LEMBAGA LEMBAGA NEGARA

3. PASAL PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA

4. SISTEM PEMERINTAHAN SECARA HORIZONTAL DAN VERTIKAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

5. WILAYAH NKRI (PASAL 25A DAN PASAL 18)

6. WARGA NEGARA DAN PENDUDUK (PASAL 26 AYAT 1.2.3 DAN 27)



1.Teori trias politica yang dianut oleh Indonesia dicetuskan oleh seorang ahli yaitu..

A. Montesqueiu

B. John locke

C. Jean bodin

D. Van vallenhoven

E. Bronsted Lowry

Pembahasan :

Trias politika menurut John Locke
1. kekuasaan legislatif (membuat undang undanng)
2. kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang undang)
3. kekuasaan federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain)

Trias politika menurut Montesquieu
1. kekuasaan legislatif (membuat undang undang)
2. kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang undang)
3. kekuasaan yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran terhadap undang undang)

sedangkan di Indonesia mempunyai lembaga kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif

artinya indonesia Teori trias politica yg di anut oleh: A. Montesqueiu


2.  Pembagian kekuasaan negara berdasarkan tingkatan pemerintah yaitu .…

A. pembagian kekuasaan vertikal

B. pembagian kekuasaan horizontal

C. kekuasaan eksaminatif

D. kekuasaan moneter

E. pembagian berdasarkan fungsi

Jawaban. Pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatnya disebut pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan yatitu pemerintah pusat dan daerah.


3. Kekuasaan konstitutif dipegang oleh badan …

A. DPR

B. Presiden

C. MPR

D. BPK

E. Menteri

Kekuasaan konstitutif dijalankan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


4. tugas dari kekuasaan eksekutif adalah .…

A. membuat undang-undang

B. melaksanakan undang-undang

C. mengawasi jalannya undang-undang

D. mencatat undang-undang

E. mengubah undang-undang dasar

 Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif di Indonesia

  1. Legislatif yang bertugas membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR.
  2. Eksekutif yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. Yudikatif yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.

5. Dasar hukum pemberian kewenangan lembaga .... diatur dalam pasal 24 ayat  2 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia.

A.Eksekutif

B. Legislatif

C. Eksaminatif

D. Yudikatif

E. Moneter

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga peradilan diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menentukan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer 

6. Kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara adalah presiden. Hal tersebut diatur dalam undang-undang pasal…

A. 10

B. 11 ayat 1

C. 14

D. 14 ayat 2

E. 15

 UUD 1945 Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden mengangkat duta dan konsul. UUD 1945 Pasal 13 ayat 3: Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat


7. Menurut pasal 17 ayat 2 presiden berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. Hal tersebut merupakan tugas presiden sebagai…

A. Kepala Negara

B. Simbol Negara

C. Kepala Pemerintahan

D. Yudikatif

E. Legislatif

Pasal 17 ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

8. MPR memiliki kewenangan dalam mengubah dan menetapkan undang-undang dasar sesuai dengan pasal..

A. 3 ayat 1

B. 3 ayat 2

C. 20 ayat 1

D. 24 ayat 2

E. 23 E ayat 

pasal 3 ayat 1-3 berbunyi :

  1. Majelis permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
  2. Majelis permusyawaratan rakyat melantik presiden dan atau wakil presiden
  3. Majelis permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar  

9.  KekuasaanYudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh … .

A. MA
B. MK
C. Peradilan Agama
D. MA dan MK
E. Peradilan Militer dan Peradilan Umum

 Tugas dan Fungsi Lembaga Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya 3 badang yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial

10. Kedudukan Presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Pernyataan ini sistem pemerintahan..

A. Parlementer
B. Otoriter
C. Presidensial
D. Demokrasi
E. Diktator

 Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu

  • Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
  • Presiden di pilih oleh rakyat

11. Wilayah laut Indonesia dibedakan menjadi tiga macam wilayah. Wilayah laut  Indonesia tersebut diantaranya … .

A. Zona darat, zona laut, Zona udara
B. Zona Laut dan zona udara
C. Zona laut teritorial, zona landas kontinen, ZEE
D. ZEE , Zona darat, Zona Udara
E. Zona teritorial, zona darat, zona landas kontinen

berdasarkan Kovensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu:

Laut teritorial (territorial sea) Perairan sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan di mana Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut, 

Zona ekonomi eksklusif (exclusive economic zone) Menurut UU Nomor 5 Tahun 1983 Pasal 2 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, ZEE adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia. Ini ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indoensia. 

Landas kontinen (continental shelf) Wilayah dasar laut termasuk subsoil yang merupakan keberlanjutan alamiah dari daratan pulau Indonesia.

12. Mereka yang berdasarkan hukum tertentu atau menurut Undang-undang mrupakan anggota dari suatu negara dinamakan … .

A. Penduduk
B. Orang asing
C. Warga negara
D. Bukan penduduk
E. Bukan warga negara

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.

13. .Dibawah ini yang bukan merupakan persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia melalui permohonan sebagamana diatur dalam undang-undang nomor 12 Tahun 2006 adalah … .

A. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
B. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia pling singkat 5 tahun berturut turut atau paling lama 10 tahun tidak berturut-turut.
C. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
D. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
E. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Idonesia dan ibu Warga Negara asing.


14 .Pada dasarnya yang dapat membedakan antara warga negara dan bukan warga negara dapat ditinjau dari aspek, yaitu …

A. Haknya
B. Legal formal
C. Kewajibannya
D. Hukum positif
E. Hak dan kewajiban

15 .Stelsel yang menyatakan bahwa seseorang akan menjadi warga negara suatu negara apabila melakukan tindakan hukum tertentu adalah …

A. Ius soli
B. Stelsel aktif
C. Stelsel pasif
D. Naturalisasi
E. Ius sanguinis

Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan naturalisasi digunakan 2 stelsel, yaitu :

1. Stelsel Aktif, yakni untuk menjadi warga negara pada suatu negara seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif.
2. Stelsel Pasif, yakni seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum

16. Hak yang dimiliki warga negara untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelselaktif) dinamakan …

A. Ius soli
B. Hak opsi
C. Hak repudiasi
D. Naturalisasi
E. Ius sanguini

Hak - hak yang muncul dari stelsel aktif dan pasif yang diberlakukan dalam menentukan status kewarganegaraan adalah:

  1. Hak opsi: Hak yang digunakan untuk memilih suatu kewarganegaraan dan berpindah kewarganegaraan tertentu
  2. Hak repudiasi: Hak yang digunakan untuk menolak suatu kewarganegaraan yang ditawarkan oleh negara lain

17. Seorang keturunan bangsa B (ius sanguinis) lahir di negara A (ius soli). Oleh karena ia keturunan bangsa B maka dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya …

A. Ius soli
B. Apatride (tidak memiliki kewarganegaraan)
C. Bipatride
D. Ius sanguinis
E. Naturalisasi

Ada 3 cara untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia:

  1. Ius soli: Mendapatkan status kewarganegaraan karena lahir dan bertempat tinggal di wilayah kekuasaan Indonesia.
  2. Ius sanguinis: Mendapatkan status kewarganegaraan karena memiliki status hubungan darah dari ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia.
  3. Naturalisasi: Mendapatkan kewarganegaraan dengan mengubah status kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia setelah memenuhi persyaratan kewarganegaraan dari negara yang bersangkutan.

Dengan adanya negara yang menganut asas ius sanguinis dan ada pula negara yang menganut asas ius soli, sehingga kerap kali menimbulkan masalah. Umumnya seseorang memiliki satu kewarganegaraan (patride), dikarenakan adanya perbedaan tersebut, maka muncul istilah bipatride, multipatride atau apatride.

Pengertian Bipatride. Bipatride adalah orang yang memiliki kewarganegaraan ganda. Dua kewarganegaraan tersebut bisa terjadi karena anak lahir di negara A yang menganut asas ius soli (berdasarkan tempat kelahiran) namun orang tua anak tersebut merupakan warga negara B yang menganut asas ius sanguinis

18. Wilayah NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Hal tersebut adalah bunyi UUD 1945 pasal.

a. 18 ayat (1)
b. 18 ayat (2)
c. 18 ayat (3)
d. 25 A
e. 37

Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

19Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia” merupakan bunyi dari pasal.…


a. 27 ayat (1)
b. 27 ayat (2)
c. 26 ayat (3)
d. 26 ayat (1)
e. 26 ayat (2)

Pasal 26 ayat 1 : yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara.

pasal 26 ayat 2: penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.

pasal 26 ayat 3 : hal hal nengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang undang

20. Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya.…

a. 3 mil
b. 12 mil
c. 24 mil
d. 200 mil
e. 11 mil

21. Di bawah ini yang termasuk batas buatan dalam wilayah daratan adalah.

a. sungai
b. danau
c. pegunungan
d. hutan
e. pagar tembok

22Orang yang tinggal atau tinggal di wilayah suatu negara untuk waktu yang terbatas saja dan tidak bermaksud untuk  menetap disebut dengan

a. orang-orang
b. populasi
c. warga
d. bukan penduduk
e. tidak ada warga negara

Penduduk merupakan orang yang ertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara dalam jangka waktu yang cukup lama. Bukan atau non penduduk merupakan orang yang bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara untuk sementara waktu atau dalam jangka yang pendek.

23. Mereka yang secara sah adalah anggota negara dan mengakui bahwa pemerintah negara itu adalah pemerintah yang sah disebut …

a. warga negara
b. tidak ada warga negara
c. orang-orang
d. populasi
e. bukan penduduk

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara

24.  Berikut ini adalah batas alami dari area tanah suatu negara, kecuali

a. sungai
b. danau
c. pegunungan
d. lembah
e. dinding pagar

25. Perairan dalam bentuk lautan, laut, selat, danau dan sungai disebut sebagai …

a. luas lahan
b. wilayah laut
c. wilayah udara
d. Daerah pedesaan
e. wilayah teritorial

 

50 komentar:

  1. Balasan
    1. Saya paham setelah pembahasannya dijelaskan oleh ibu

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Alifa diva yusmuti
    X IPA 3
    Paham akan materi yang sudah di sampaikan

    BalasHapus
  4. Nelly Ariefiani Lako
    X IPA 3.

    Saya paham, karena catatan yg ibu berikan cukup jelas.

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Alya anugrah ningtyas
    X ipa 3

    saya paham akan materi pembagian kekuasaan dan wilayah NKRI karena materi/catatan yang di berikan cukup jelas

    BalasHapus
  7. Naya Farikhah
    X IPA 3

    Insyaallah saya paham setelah dijelaskan

    BalasHapus
  8. Najwa Dian Azzahra
    X IPA 3

    Saya paham,karena penjelasan yang ibu berikan sudah cukup dimengerti oleh saya.

    BalasHapus
  9. Tiur Aulia Madhany
    X IPA 3

    Saya paham dengan materi yang ibu sampaikan/jelaskan

    BalasHapus
  10. Ammar Faishal
    X IPA 3

    Saya paham dengan materi yang ibu sampaikan atau yg ibu jelaskan

    BalasHapus
  11. Chitra Pinasvita Maharani
    X IPA 1

    Saya paham dengan materi yang di ibu sampai kan

    BalasHapus
  12. Farrel eka sampurna
    X IPA 3
    Saya paham dengan materi yang ibu berikan

    BalasHapus
  13. Putri Oktavia
    X IPA 3

    Saya paham,karena materi yang ibu sampaikan mudah dipahami dan penjelasanya pun tidak terlalu rumit untuk dipahami oleh saya.

    BalasHapus
  14. firza ariandini
    X IPA 1

    insyaallah saya paham dengan materi yang ibu jelaskan

    BalasHapus
  15. Mutiara Khairunnisa
    X IPA 1

    Saya paham dengan pembahasan materi yang ibu berikan. Pembahasannya tidak terlalu rumit dan mudah dimengerti.

    BalasHapus
  16. Ahmat Andri Firmansyah
    X IPA 3

    Saya paham dengan materi yang ibu berikan

    BalasHapus
  17. Sanes Nata Negara
    X IPA 3

    Saya paham, karna materi yang ibu sampaikan mudah dimengerti

    BalasHapus
  18. Shofiyyah nur aziza
    X IPA 1

    Saya paham dengan materi yang ibu sampaikan

    BalasHapus
  19. Yunita Sari
    X Ipa 3

    Saya paham dan mengerti dengan materi yang ibu sampaikan

    BalasHapus
  20. nisrina amalia putri X IPA 1
    saya paham dengan materi yang ibu sampaikan

    BalasHapus
  21. afiya raihana X IPA 1
    saya paham dan mengerti dengan materi yang ibu sampaikan

    BalasHapus
  22. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  23. Rafiq Labib
    X IPA 1
    saya paham , karena materi yang disampaikan melalui vidio mudah dimengerti.

    BalasHapus
  24. Galih Egi sandi X IPA 1
    saya paham dan mengerti dengan materi yang ibu sampaikan

    BalasHapus
  25. Fitria Nuraini
    X IPA 1

    Saya paham dgn materi yang ibu berikan

    BalasHapus
  26. Zyea sabita salma
    X IPA 1

    Saya paham dengan materi yang ibu berikan ,karena materi yang ibu berikan cukup jelas dan mudah di mengerti

    BalasHapus
  27. Novela Tri Wulandari
    X IPA 1

    Saya paham dengan materi yang ibu berikan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karna materi yg ibu sampaikan sangat mudah untuk dimengerti

      Hapus
  28. M.azmi zakya yusuf
    X IPA 1

    Saya paham materi yg ibu berikan.

    BalasHapus
  29. Jeani dwi Aulia
    X IPA 3

    Insyaallah saya paham akan materi pembagian kekuasaan dan wilayah NKRI yang ibu berikan

    BalasHapus
  30. M Ifris Putra L
    X IPA 3

    Saya paham dengan materi yang ibu sampaikan, karena materinya mudah dimengerti

    BalasHapus
  31. citra rahmadani
    X IPA 1

    saya paham dengan materi yg ibu sampaikan

    BalasHapus
  32. Nama: Dwi Alvina Damayanti
    Kelas: X IPA 1

    Saya paham dengan materi yang ibu berikan ,karena materi yang ibu berikan cukup jelas dan mudah di mengerti.

    BalasHapus
  33. Adila via bangsawan
    X IPA 1
    Saya cukup paham dengan materi yang ini berikan

    BalasHapus
  34. Kharisma Mustika Sari
    X IPA 3
    Insyallah Allah saya paham dengan materi yg ibu berikan

    BalasHapus
  35. Mutiara ajeng pratiwi
    X ipa 5
    Alhamdulillah saya paham dengan materi yang ibu berikan

    BalasHapus
  36. Ulya Chairun Nissa
    X IPA 1
    Saya paham dengan materi yang ibu sampaikan

    BalasHapus
  37. Mareta Agnesa Riama
    X IPA 1
    Saya faham dengan materi yg ibu berikan karena materinya cukup jelas dan mudah dimengerti

    BalasHapus
  38. Chintia indri audina
    X ipa 5
    alhamdulillah saya paham Dan mengerti Apa yang ibu sampaikan

    BalasHapus
  39. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  40. Amanda Intan Nuraini
    X IPA 5
    saya paham dengan materi yang ibu berikan, karena materinya mudah dipahami.

    BalasHapus
  41. Azianisa Eka Al Yhasa
    X IPA 5
    Saya faham dengan materi yang telah ibu berikan, karena materinya sudah jelas dan mudah difahami

    BalasHapus
  42. Natasyah Amanda Novi Syahfitri
    X IPA 5
    Saya faham dengan materi yang telah ini berika

    BalasHapus
  43. nabila nurlistanti
    x ipa 3
    saya paham dengan materi yang ibu berikan. materi yang ibu berikan mudah dimengerti

    BalasHapus