Jumat, 31 Januari 2020


Materi kelas X
Materi Pokok                          : Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kompetensi Inti

Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

3.Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmua

KOMPETENSI DASAR (KD) dan INDIKATOR
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang di  anutnya

2.1 Menganalisis hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.4 Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3.4.1 Menjelaskan pengertian pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

3.4.2 Menanyakan hubungan struktural dan hubungan fungsional pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

3.4.3 Mengidentifikasikan kewenangan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

3.4.5 Mengidentifikasi faktor-faktor yang menentukan hubungan pusat dan daerah dalam otonomi

4.4 Menyaji hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.1.1 Mempresentasikan hasil hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tujuan Pembelajaran
Peserta didik dapat menjelaskan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
Peserta didik dapat membedakan hubungan struktural dan hubungan fungsional pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
Peserta didik dapat menjelaskan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Melalui pengamatan peserta didik dapat menyebutkan faktor-faktor hubungan pusat dan daerah dalam otonomi
Melalui telaah buku dan media cetak ataupun elektronik peserta didik dapat melihat dan menyimpulkan hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui diskusi kelompok peserta didik dapat memiliki ketrampilan mengolah informasi  dan menyajikan dalam bentuk tulisan serta di presentasikan  tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

MATERI AJAR

Pengertian Pemerintahan Pusat dan Daerah
Secara etimologis pemerintahan berasal dari kata pemerintah, sedangkan pemerintah berasal dari kata perintah. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, perintah mempunyai arti perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu sedangkan pemerintah adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggungjawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan memerintah sesuatu negara (daerah-negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah sesuatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah). Bagaimana dengan pengertian dari pemerintahan?

Pemerintahan atau “goverment” menurut C.F. Strong adalah organisasi dalam mana dilektakkan hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat atau tertinggi. Pemerintah (an) dalam arti luas merupakan sesuatu yang lebih besar dari pada suatu badan atau kementrian-kementrian. Pemerintah (an), diberi tanggungjawab meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemeliharaan perdamaian dan keamanan negara, didalam atau pun diluar, pemerintah (an) harus memiliki kekuasaan militer atau pengawasan atas angkatan bersenjata: kekuasaan legislatif atau sarana pembuatan hukum; kekuasaan keuangan yaitu kesanggupan memungut uang yang cukup untuk membayar biaya mempertahankan negara dan menegakkan hukum yang dibuatna atas nama negara. Dengan demikian, pemerintahan mempunyai kekuasaan legislatif, eksekutif, dan kehakiman yang disebut tiga cabang pemerintahan.

S.E. Finner  neyatakan istilah “goverment” mempunyai empat arti yaitu sebagai berikut:

Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksanakan kontrol atas pihk lain ( the activity or the process of governing).
Menunjukkan masalah-masalah ( hal ikhawal) megara dalam kegiatan atau proses di atas dijumpai (state of affairs).
Menunjukkan orang-orang ( maksudnya pejabat-pejabat) yang dibebani tugas-tugas untuk memerintah (people charged with the duty of governing).
Menunjukkan cara, metode atau sistem dengan mana suatu masyarakat tertentu di perintah (the manner, method or system by which a particular society is governed).
Berdasarkan hukum Tatanegara Republik Indonesia (UUD 1945) pemerintah itu adalah presiden, Wakil presiden dengan menteri-menteri negara. Hal yang demikian ini juga berlaku bagi negara-negara pada umumnya, baik yang menganut sistem presidensial maupun parlementer. Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif negara. Peran pemerintah antara lain sebagai organisasi yang mengatur dan memimpin negara, menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Tanpa pemerintahan tidak mungkin negara itu berjalan secara baik.

Pengertian Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
Setiap negara selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan warga negaranya melalui penyelenggaran pemerintahan yang baik, walau tidak selalu berhasil. Disisi lain, wilayah suatu negara cenderung sangat luas, dan jumlah warga negaranya sangat banyak. Demi keefektifan dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk mewujudkan tujuan negara, dilakukanlah distribusi kewenangan dan kekuasaan dalam bentuk pembagian wilayah penyelenggaraan pemerintahan menjadi berapa daerah.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 Ayat 1 dan 2, Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenal adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan pusat sebagai penyelenggara kegiatan pemerintahan secara nasional yang berpusat di ibukota negara, sedangkan pemerintahan daerah terdiri dari pemerintahan provinsi, dan pemerintahan provinsi terbagi atas pemerintahan daerah, kabupaten dan kota.

Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 1 disebutkan bahwa pemerintah pusat adalah presiden RI yang memeng kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI tahun 1945. Sedangkana yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerinahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-uasnya dalam sistem dan prinsip NKRI ebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945.pemerintah daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 terdiri dari gubernur bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Setiap daerah provinsi daerah kabupaten dan daerah kota mempunyai peerintahan daerah yang diatur dengan UU. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tugas pemerintah adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Asas-asas dalam penyelenggaran pemerintahan yang baik atau “Good Goverment” (Pusat dan Daerah) yaitu sebagai berikut:

No Asas-asas Good Governance Penjelasan Contoh
1. Kepastian hukum Apapun yang dialkukan pemerintah daerah haruslah berdasarkan hukum yang berlaku
2. Tertib penyelenggaraan negara Penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilaksanaan sesuai dengan tertib administrasi negara
3. Kepentingan umum Apapun yang dilakukan pemerintah daerah haruslah untuk kepentingan umum
4. Keterbukaan Masyarakat harus tau apa yang dilakukan oleh pemerintahnya dan tidak boleh ditutup-tutupi
5. Proposionalitas Penyelenggaraan negara harus seimbang, tidak boleh berat sebelah
6. Profesionalitas Penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilakukan oleh orang yang ahli dibidang masing-masing
7. Akuntabilitas Pemerintah harus bisa mempertanggungjawabkan tindakannya kepada masyarakat
8. Efisiensi Penyelenggaraan pemerintah daerah harus bisa dijalankan dengan baik dengan waktu, dana dan tenaga seminimal mungkin
9. Efektivitas Penyelenggaraan pemerintah daerah hatus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam mewujudkan tujuan.
Hubungan pemerintahan pusat dan daerah
Berdasarkan ketentuan dalam aturan perundangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dibagi dan diserahkan kepada daerah utnuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Otonomi adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemrintah (pusat) kepada daerah dan/atau desa dari pemerintahan provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Walaupun pemerintahan daerah memiliki tnomi yang seluas-luasnya, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan masih memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah lainnya. Pasal 2 (5) UU No. 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang dilaksanakan secara adil dan selaras.

Selanjutnya dalam ayat 7 ditegaskan bahwa hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.

Berdasarkan hal tersebut, hubungan dan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dapat dilihat dari dua aspek, yaitu hubungan struktural dan fungsional. Hubungan struktural antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah menyangkut keduanya dalam sistem dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sedangkan hubungan funsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus djalankan oleh pemerintahan pusat dan daerah dalm rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Hubungan struktural pemerintahan pusat dan daerah
Secara struktural pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan ditingkat nasional. Dalam hal ini presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketetntuan yang terdapat pada UUD 1945. Sedangkan pemerintahan daerah merupakan penyelanggara urusan pemerintahan didaerah masing-masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip NKRI. Pelaksanaan pemerintah daerah mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pusat dan daerah.

Pemerintah desa adalah pemerintahan yang terdiri atas pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa atau BPD yaitu kepala desa dan perangkat desa (sekretaris desa dan perangkat desa lainnya). Berdasarakan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang dimaksud desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupaka penyelenggara pemerintahan diwilayah darha masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-uasnya.

Dapat diketahui secara struktural kepala daerah kabupaten/kota tidak emmiliki garis struktural dengan pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat karena memiliki otonomi seluas-luasnya.

Hubungan fungsional pemerintahan pusat dan daerah
Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik “Good Goverment”. Pembagian tugas, wewenang dan kewajiban pemerintahan daerah pada dasarnya ditunjukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerha provinsi kabupaten dan kotta atau antara provinsi dengan kabupaten dan kota telah diatur dalam UU dengan memperhatikan dengan memperhatikan kekhususan dengan keragaman daerah. Hubungan fungsional tersebut menyangkut tentang tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Otonomi Daerah
Berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan tersebut diketahui bahwa pemerintah daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintaha daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan yang oleh UU ditentukan oleh urusan pemerintah pusat. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas embantuan.

Dalam pelaksanakan otonomi daerah negara mengakui dan menghormati persatuan kesatuan masyarakat hukum, adat, beserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Dengan diberikannya otonomi pada daerah pemerintah daerah bisa meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan serta memilihara hubungan yang serasi antar pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan NKRI.

Hak dan kewajiban daerah otonom

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom Kewenangan Daerah Otonom
Megatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
Memilih pemimpin daerah
Mengelola peraturan daerah
Mengelola kekayaan daerah
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Melindungi masyarakat
Menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
Mengembangkan kehidupan demokrasi
Mewujudkan keadilan dan pemerataan
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
Mengebangkan sistem jaminan sosial
Menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
Mengembangkan sumber daya produltif didaerah
Melestarikan lingkungan hidup
Mengelola administrasi kehidupan
Melestarikan nilai sosial budaya
Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Pembagian Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Dalam bab III (tentang Pembagian Urusan Pemerintahan), Pasal10 UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa tugas dan wewenang yang menjadi urusan pemerintahan pusat dan daerah adalah sebagai berikut:

Ayat (1) Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.

Ayat (2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Ayat (3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diluar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud diatas, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Menyelenggarakan sendiri sebagai urusan pemerintahan.
Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah.
Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang
Peran pemerintah pusat dalam kerangka otonomi daerah serta untuk mencapai tujuan menciptakan kesejahteraan rakyat adalah sebgai berikut:

melakukan pembinaan, dengan memberikan pedoman, seperti dalam penilaian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan.
Memberikan standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan dan evaluasi.
Memberikan fasilitas, yaitu berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi daerah dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Bidang Keuangan
Hubungan antara pemerintahan pusat dengan daerah dalam bidang keuangan ditegaskan dalam UUD 1945 bahwa “hubungan keuangan”, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang {Pasal 18A (2)}.

Undang-undang yang mengatur hubungan kewenangan antara pemerintahan pusat dan daerah saat ini adalah UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut ditegaskan adanya perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah diantaranya sebagai berikut:

Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Pemberian sumber keuangan negara kepada pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didasarkan atas peneyarahan tugas oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
Kewenangan Bidang Politik
Dalam otonomi daerah, rakyat diberi kesempatan memilih langsung kepala daerahnya dan wakil rakyat di daerah (anggota DPRD). Kepala daerah yang terpilih juga bukan penguasa tunggal karena ia harus bertanggung jawab kepada DPRD, jika melanggar peraturan, DPRD bisa memberhentikannya.


Kewenangan Bidang Administrasi
Dalam otonomi daerah, kewenangan di bidang administrasi adalah sebagai berikut:

Menyangkut keuangan, pemerintah pusat memberikan uang kepada daerah, dan daerah mengelolanya untuk kepentingan-kepentingan organisasinya. Uang itu merupakan hasil pendapatan negara daari sumber daya alam, pajak dan bukan pajak.
Daerah otonom juga melaksanakan kewenangan dalam bidan pelayanan publik seperti: kesehatan, pendidikan, pertanian, pekerjaan umum, perhubungan, agama, pertambangan dan lain-lain.
Daerah otonom juga diperbolehkan membuat peraturan daerah dan mengusahakan sumber dana daerah melalui pembukaan dan promosi taman wisata agro-bahari, pengembangan industri, pengembangan budaya dan kesenian asli daerah, pengelolaan sumber daya alam dan lain-lain.
Otonom daerah dijalankan oleh pemerintah daerah selaku badan eksekutif daerah dan DPRD sebagai badan legislatif daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 juga mejelaskan tugas dan wewenang Kepala Daerah, yaitu sebagai berikut:

Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memegang teguh pancasila dan UUD 1945.
Menghormati kedaulatan rakyat.
Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat.
Mengajukan rencana peraturan daerah kepada DPRD.
Sedangkan DPRD,sebagai bagian dari pemerintahan daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagi berikut:

Bersama gubernur, bupati, atau walikota membentuk peraturan daerah.
Bersama gubernur, bupati, atau walikota membentuk dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Melakukan pengawasan.
Pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pelaksanaan keputusan gubernur, bupati dan walikota.
Pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah.
Kebijakan pemerintah daerah.
Pelaksanaan kerja sama internasional di daerah.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
Menampung dan menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Sedangkan yang merupakan kewajiban DPRD adalah:

Mempertahankan dan memelihara keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
Membina demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintah daerah.
Meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi.
Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian.


METODE PEMBELAJARAN
Pendekatan :  Scientific Learning
Model   : Problem Based Learning,
Metode : diskusi kelompok, ceramah berfariasi,

G. PENILAIAN PROSES DAN HASIL BELAJAR
Tugas Mengumpulkan data dari berbagai sumber tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Diskusi kelompok membahas hasil pengamatan
Membuat laporan hasil pengamatan
Mempresentasikan hasil laporan di depan kelas (format presensi terlampir)

Menilai kegiatan pengamatan dan Tanya jawab dengan nara sumber berkaitan kewenangan hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia
Pemerintahan pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan neagara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara struktural, pemerintahan pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Dalam hal ini, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Sedangkan secara struktural pemerintahan daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam prinsip dan sistem NKRI. Dengan demikian, secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupakan penyelenggara pemerintahan di wilayah daerah masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Namun demikian, ada pembagian kewenangan di dalam penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah. Hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dengan kabupaten dan kota telah diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan fungsional tersebut menyangkut tentang tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah:
Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan
Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintahan
Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang disentralisasikan.
Faktor-faktor yang menentukan hubungan pusat dan daerah dalam otonomi yaitu hubungan kewenangan, hubungan keuangan, hubungan pengawasan, dan hubungan yang timbul dari susunan organisasi pemerintahan di daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar