TGL 07 - 08- 2019
Jumlah Pertemuan: 4 x 2JP
Pertemuan ke :2
KD : 3.1 Menganalisis Nilai nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan negara.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian
kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan yang dilakukan
pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah berdasarkan
fungsi lembaga-lembaga tertentu. Pembagian kekuasaan pada tingkar
pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah amandemen UUD 45.
Pergeseran yaitu dari tiga kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif)
menjadi enam kekuasaan negara yaitu:
1.
Kekuasaan eksekutif, merupakan kekuasaan negara untuk menjalankan
undang-undang dan presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD 45.
2.
Kekuasaan legislatif, merupakan kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
Kekuasaan ini dipegang oleh badan legislatif yang sering disebut Dewan
Perwakilan Rakyat.
3.
Kekuasaan yudikatif, merupakan kekuasaan negara untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi..
4.
Kekuasaan konstitutif, merupakan kekuasaan negara untuk mengubah dan
menetapkan UUD 45 dan dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.
Kekuasaan eksaminatif/inspektif, merupakan kekuasaan yang berkaitan
dnegan penyelenggaran pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.
6.
Kekuasaan moneter, merupakan kekuasaan negara untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran
serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh
Bank Indonesia selaku Bank Sentral di Indonesia.
b. Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian
kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan negara
berdasarkan tingkatannya yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa
tingkatan pemerintahan yaitu propinsi, kota dan kabupaten. Semua daerah
tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar